Menceraikan istri saat sedang haid hukumnya haram dan berdosa besar, karena tergolong talak bid'i (talak yang menyalahi sunnah). Meskipun dilarang, mayoritas ulama berpendapat talak tersebut tetap jatuh dan sah.
Hukum asal menceraikan istri yang sedang haid memang haram, akan tetapi ada tujuh keadaan pengecualian. Dalam tujuh keadaan ini istri yang sedang haid tidak haram untuk diceraikan.
- Talak dijatuhkan di akhir masa haid. Alasan ketidakharaman talak pada saat tersebut adalah karena talaknya langsung bersambung dengan masa ‘iddah.
- Sang istri belum pernah dijima’. Hukum mentalak istri yang belum pernah dijima’, walaupun talaknya dijatuhkan saat haid, tidaklah haram karena tidak berlaku masa ‘iddah bagi istri tersebut. Berbeda dengan istri yang ditinggal mati suaminya sebelum dijima’, ia tetap wajib menjalani masa ‘iddah.
- Sang istri sedang hamil. Istri yang ditalak saat haid sedang mengandung anak dari suami yang mentalaknya sehingga hukum mentalaknya tidak diharamkan karena masa tertalak langsung bersambung dengan memasuki masa ‘iddah.
- Talak dijatuhkan karena permintaan atau desakan sang istri yang sedang haid disertai dengan adanya ‘iwadh (harta atau uang kompensasi) dari sang istri kepada suami. Hal ini menunjukkan bahwa sang istri benar-benar sangat membutuhkan untuk ditalak.
- Talak terjadi di tengah-tengah masa sumpah ila’ (sumpah dari suami untuk tidak menggauli sang istri). Kronologinya, suami bersumpah ila’, lalu pada masa suci sang istri minta untuk dijima’ tetapi suami tidak mau menjima’nya. Kemudian, pada saat haid, sang istri meminta suami agar mentalaknya. Maka menjatuhkan talak kepada istri tersebut pada saat haid tidak diharamkan karena istri sangat butuh untuk ditalak.
- Suami-Istri sedang berselisih keras, lalu hakim mencoba mendamaikan mereka. Akan tetapi, usaha mendamaikan ini tidak membuahkan hasil. Akhirnya, jalan terakhir bagi mereka adalah hakim menceraikan mereka. Talak yang dijatuhkan oleh hakim tersebut, walaupun sang istri sedang haid, tidaklah haram karena sang istri sangat membutuhkan untuk ditalak.
- Apabila seorang tuan berkata kepada budak perempuannya, “Jika suamimu mentalakmu hari ini maka kamu merdeka.” Lalu si suami benar-benar mentalak budak perempuan tersebut. Maka talak yang dijatuhkan kepada budak perempuan yang sedang haid itu tidak diharamkan, karena menyelamatkan perempuan tersebut dari perbudakan. []
Referensi:
Syaikh Nawawi al-Bantani, Kasyifatus
Saja Syarh Safinatin Najah, Beirut: Dar Ibn Hazm, hlm. 131-132.
(وَ) ثَامِنُهَا (الطَّلَاقُ)
وَهُوَ مِنَ الْكَبَائِرِ إِلَّا فِي سَبْعِ صُوَرٍ, فَلَا يَحْرُمُ طَلَاقُهَا فِيهَا
:اَلْأَوَّلُ إِذَا قَالَ "أَنْتِ
طَالِقٌ فِي آخِرِ جُزْءٍ مِنْ حَيِضِكِ" أَوْ "مَعَ آخِرِهِ" أَوْ
"عِنْدَهُ", وَمِثْلُ ذَلِكَ مَا لَوْ تَمَّ لَفْظُ الطَّلَاقِ فِي آخِرِ
الْحَيْضِ لِاسْتِعْقَابِ ذَلِكَ الطَّلَاقِ الشُّرُوعَ
فِي الْعِدَّةِ اَلثَّانِي أَنْ تَكُونَ الْمُطَلَّقَةُ فِي ذَلِكَ غَيْرَ مَدْخُولٍ
بِهَا لِعَدَمِ الْعِدَّةِ, بِخِلَافِ الْمُتَوَفَّى عَنْهَا زَوْجُهَا قَبْلَ الدُّخُولِ فَتَجِبُ عَلَيْهَا الْعِدَّةُ, اَلثَّالِثُ أَنْ تَكُونَ حَامِلُا مِنْهُ لِاسْتِعْقَابِ
ذَلِكَ الطَّلَاقِ الشُّرُُوعَ فِي الْعِدَّةِ, اَلرَّابِعُ أَنْ يَكُونَ الطَّلَاقُ بِعِوَضٍ مِنْهَا
إِذَا كَانَتْ حَائِلُا لِأَنَّ إِعْطَاءَهَا الْمَالَ يُشْعِرُ بِالْحَاجَةِ إِلَى الطَّلَاقِ, وَخَرَجَ
بِالْعِوَضِ مِنْهَا مَا لَوْ طَلَّقَهَا بِسُؤَالِهَا بِلَا عِوَضٍ أَوْ بِعِوَضٍ
مِنْ غِيْرِهَا فَيَحْرُمُ,
اَلْخَامِسُ أَنْ يَكُونَ الطَّلَاقُ فِي
إِيْلَاءٍ بِمُطَالَبَتِهَا الطَّلَاقَ فِي حَالِ الْحَيْضِ بَعْدَ مُطَالَبَتِهَا باِلْوَطْءِ مِنَ
الزَوْجِ فِي حَالِ الطُّهْرِ فَيَمْتَنِعُ مِنْهُ لِأَنَّ حَاجَتَهَا شَدِيْدَةٌ
إِلَى الطَّلَاق,ِ اَلسَّادِسُ مَا إِذَا طَلَّقَهَا
الْحَكَمُ فِي شِقَاقٍ وَقَعَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ زَوْجِهَا لِحَاجَتِهَا الشَّدِيْدَةَ
إِلَيْهِ ,اَلسَّابِعُ مَا لَوْ قَالَ السَيِّدُ لِأَمَتَهِ "إِنْ طَلَّقَكِ
الزَّوْجُ الْيَوْمَ فَأَنْتِ حُرَّةٌ" فَعَلِمَ الزَّوْجُ ذَلِكَ التَّعْلِيْقَ وَعَدَمَ رُجُوعِ السَّيِّدِ فَطَلَّقَهَا
أَوْ سَأَلَتْهُ ذَلِكَ فَلَا يَحْرُمُ طَلَاقُهَا لِلْخَلَاصِ مِنَ الرِّقِّ إِذْ
دَوَامُهُ أَضَرُّ مِنْ تَطْوِيْلِ
الْعِدَّةِ وَقَدْ لَا يَسْمَحُ بِهِ السَّيِّدُ بَعْدَ ذَلِكَ أَوْ يَمُوْتُ فَيَدُومُ
أَسْرُهَا.
%20(72%20x%2010%20inci)%20(1).png)









