Santri Nurbin

Hot

Post Top Ad

LightBlog

Monday, May 4, 2026

Menceraikan Istri Saat Haid Tidak Haram?

May 04, 2026 0

  


Menceraikan istri saat sedang haid hukumnya haram dan berdosa besar, karena tergolong talak bid'i (talak yang menyalahi sunnah). Meskipun dilarang, mayoritas ulama berpendapat talak tersebut tetap jatuh dan sah.

Hukum asal menceraikan istri yang sedang haid memang  haram, akan tetapi ada tujuh keadaan pengecualian. Dalam tujuh keadaan ini istri yang sedang haid tidak haram untuk diceraikan.

  1. Talak dijatuhkan di akhir masa haid. Alasan ketidakharaman talak pada saat tersebut adalah karena talaknya langsung bersambung dengan masa ‘iddah.
  2. Sang istri belum pernah dijima’. Hukum mentalak istri yang belum pernah dijima’, walaupun talaknya dijatuhkan saat haid, tidaklah haram karena tidak berlaku masa ‘iddah bagi istri tersebut. Berbeda dengan istri yang ditinggal mati suaminya sebelum dijima’, ia tetap wajib menjalani masa ‘iddah.
  3. Sang istri sedang hamil. Istri yang ditalak saat haid sedang mengandung anak dari suami yang mentalaknya sehingga hukum mentalaknya tidak diharamkan karena masa tertalak langsung bersambung dengan memasuki masa ‘iddah.
  4. Talak dijatuhkan karena permintaan atau desakan sang istri yang sedang haid disertai dengan adanya ‘iwadh (harta atau uang kompensasi) dari sang istri kepada suami. Hal ini menunjukkan bahwa sang istri benar-benar sangat membutuhkan untuk ditalak.
  5. Talak terjadi di tengah-tengah masa sumpah ila’ (sumpah dari suami untuk tidak menggauli sang istri). Kronologinya, suami bersumpah ila’, lalu pada masa suci sang istri minta untuk dijima’ tetapi suami tidak mau menjima’nya. Kemudian, pada saat haid, sang istri meminta suami agar mentalaknya. Maka menjatuhkan talak kepada istri tersebut pada saat haid tidak diharamkan karena istri sangat butuh untuk ditalak.
  6. Suami-Istri sedang berselisih keras, lalu hakim mencoba mendamaikan mereka. Akan tetapi, usaha mendamaikan ini tidak membuahkan hasil. Akhirnya, jalan terakhir bagi mereka adalah hakim menceraikan mereka. Talak yang dijatuhkan oleh hakim tersebut, walaupun sang istri sedang haid, tidaklah haram karena sang istri sangat membutuhkan untuk ditalak.
  7. Apabila seorang tuan berkata kepada budak perempuannya, “Jika suamimu mentalakmu hari ini maka kamu merdeka.” Lalu si suami benar-benar mentalak budak perempuan tersebut. Maka talak yang dijatuhkan kepada budak perempuan yang sedang haid itu tidak diharamkan, karena menyelamatkan perempuan tersebut dari perbudakan. []

 

Referensi:

Syaikh Nawawi al-Bantani, Kasyifatus Saja Syarh Safinatin Najah, Beirut: Dar Ibn Hazm, hlm. 131-132.

(وَ) ثَامِنُهَا (الطَّلَاقُ) وَهُوَ مِنَ الْكَبَائِرِ إِلَّا فِي سَبْعِ صُوَرٍ, فَلَا يَحْرُمُ طَلَاقُهَا فِيهَا :اَلْأَوَّلُ إِذَا قَالَ "أَنْتِ طَالِقٌ فِي آخِرِ جُزْءٍ مِنْ حَيِضِكِ" أَوْ "مَعَ آخِرِهِ" أَوْ "عِنْدَهُ", وَمِثْلُ ذَلِكَ مَا لَوْ تَمَّ لَفْظُ الطَّلَاقِ فِي آخِرِ الْحَيْضِ لِاسْتِعْقَابِ ذَلِكَ الطَّلَاقِ الشُّرُوعَ فِي الْعِدَّةِ  اَلثَّانِي أَنْ تَكُونَ الْمُطَلَّقَةُ فِي ذَلِكَ غَيْرَ مَدْخُولٍ بِهَا لِعَدَمِ الْعِدَّةِ, بِخِلَافِ الْمُتَوَفَّى عَنْهَا زَوْجُهَا قَبْلَ الدُّخُولِ فَتَجِبُ عَلَيْهَا الْعِدَّةُ, اَلثَّالِثُ أَنْ تَكُونَ حَامِلُا مِنْهُ لِاسْتِعْقَابِ ذَلِكَ الطَّلَاقِ الشُّرُُوعَ فِي الْعِدَّةِ, اَلرَّابِعُ أَنْ يَكُونَ الطَّلَاقُ بِعِوَضٍ مِنْهَا إِذَا كَانَتْ حَائِلُا لِأَنَّ إِعْطَاءَهَا الْمَالَ يُشْعِرُ بِالْحَاجَةِ إِلَى الطَّلَاقِ, وَخَرَجَ بِالْعِوَضِ مِنْهَا مَا لَوْ طَلَّقَهَا بِسُؤَالِهَا بِلَا عِوَضٍ أَوْ بِعِوَضٍ مِنْ غِيْرِهَا فَيَحْرُمُ, اَلْخَامِسُ أَنْ يَكُونَ الطَّلَاقُ فِي إِيْلَاءٍ بِمُطَالَبَتِهَا الطَّلَاقَ فِي حَالِ الْحَيْضِ بَعْدَ مُطَالَبَتِهَا باِلْوَطْءِ مِنَ الزَوْجِ فِي حَالِ الطُّهْرِ فَيَمْتَنِعُ مِنْهُ لِأَنَّ حَاجَتَهَا شَدِيْدَةٌ إِلَى الطَّلَاق,ِ اَلسَّادِسُ مَا إِذَا طَلَّقَهَا الْحَكَمُ فِي شِقَاقٍ وَقَعَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ زَوْجِهَا لِحَاجَتِهَا الشَّدِيْدَةَ إِلَيْهِ ,اَلسَّابِعُ مَا لَوْ قَالَ السَيِّدُ لِأَمَتَهِ "إِنْ طَلَّقَكِ الزَّوْجُ الْيَوْمَ فَأَنْتِ حُرَّةٌ" فَعَلِمَ الزَّوْجُ ذَلِكَ التَّعْلِيْقَ وَعَدَمَ رُجُوعِ السَّيِّدِ فَطَلَّقَهَا أَوْ سَأَلَتْهُ ذَلِكَ فَلَا يَحْرُمُ طَلَاقُهَا لِلْخَلَاصِ مِنَ الرِّقِّ إِذْ دَوَامُهُ أَضَرُّ مِنْ تَطْوِيْلِ الْعِدَّةِ وَقَدْ لَا يَسْمَحُ بِهِ السَّيِّدُ بَعْدَ ذَلِكَ أَوْ يَمُوْتُ فَيَدُومُ أَسْرُهَا.

 

Read More

Doa Melepas Keberangkatan Jamaah Haji

May 04, 2026 0

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ , اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ  , حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ , حَمْدًا يُوَافِي نِعَمَهُ وَيُكَافِئُ مَزِيدَهُ , رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ بِالْإِسْلاَمِ , وَلَكَ الْحَمْدُ بالْإِيْمَانِ , وَلَكَ الْحَمْدُ بِالْقُرْآنِ , وَلَكَ الْحَمْدُ بِالرَّسُوْلِ مُحَمّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , وَلَكَ الْحَمْدُ بِكُلِّ نِعْمَةٍ أَنْعَمْتَ بِهَا عَلَيْنَا. سُبْحَانَكَ لَا نُحْصِيْ ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ. اَللّهُمَّ احْفَظْ بافاك .... \ ايبو .... وَ سَائِرَ الْحُجَّاجِ وَالْعُمَّارِ, اِحْفَظْهُمْ فِي سَفَرِهِمْ، وَسَهِّلْ أُمُورَهُمْ، وَتَقَبَّلْ حَجَّهُمْ، وَارْزُقْهُمْ حَجًّا مَبْرُورًا وَذَنْبًا مَغْفُورًا وَسَعْيًا مَشْكُورًا وَعَمَلاً صَالِحاً مَقْبُولاً وَتِجَارَةً لَنْ تَبُورَ. اَللّهُمَّ سَلِّمِ الْحُجَّاجِ وَالْمُعْتَمِرِيْنَ فِي بَرِّكَ وَبَحْرِكَ وَجَوِّكَ، اَللّهُمَّ أَعِدْهُمْ إِلَى أَهْلِيهِمْ سَالِمِيْنَ غَانِمِيْنَ. نَسْتَوْدِعُكَ يَا اللَّهَُ دِينَهُمْ وَأَمَانَتَهُمْ وَخَوَاتِيمَ أَعْمَالِهِمْ. زَوِّدْهُمُ التَّقْوَى وَاغْفِرْ ذُنُوبَهُمْ وَيَسِّرْ لَهُمُ الْخَيْرَ حَيْثُمَا كَانُوا. اَللّهُمَّ يَارَبِّ يَا مَنْ تَرَى مَكَانَنَا وَتَسْمَعُ دُعَاءَنَا وَلَا يَخْفَى عَلَيْكَ شَيْءٌ مِنْ أَمْرِنَا, تَعْلَمُ بِشَوْقِنَا وَحُبِّنَا لِزِيَارَةِ بَيْتِكَ الْحَرَامِ وَاِلَى زِيَارَةِ الرُّكْنِ وَالْمَقَامِ وَزِيَارَةِ الْحَبِيْبِ الْعَدْنَانِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَبِعِزَّتِكَ وَقُدْرَتِكَ اُجْبُرْ بِخَاطِرِنَا اَنْ نَكُونَ مِنْ زُوَّارِ بَيْتِكَ الْحَرَامِ وَارْزُقْ كُلَّ مُشْتَاقٍ لِلْعُمْرَةِ اُرْزُقْهُ الْعُمْرَةَ وَكُلَّ مُشْتَاقٍ لِحَجِّ بَيْتِكَ الْحَرَامِ حَجَّ بَيْتِكَ الْحَرَامِ وَالْوُقُوْفَ بِعَرَفَةَ. اَللّهُمَّ لَا يَخِيْبُ مَنْ دَعَاك, لَا يَخِيْبُ مَنْ دَعَاكَ. رَبَّنَا اَتِنَا فِي الدُّنْبَا حَسَنَةً وَفِي الْاَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ . وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ وَبَارَكَ وَسَلَّمَ. سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُونَ وَسَلَامٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ .

Tulisan yang berwarna merah diisi dengan nama Bapak, Ibu, atau Saudara yang sedang dilepas keberangkatannya menuju tanah suci.
  
Inti dari doa di atas adalah:
  • Mendoakan jamaah haji agar senantiasa dijaga oleh Allah dan diberi keselamatan, kemudahan, haji yang mabrur, diampuni dosa mereka, dan ditambah ketakwaan mereka, serta dapat kembali lagi ke tanah air ke tengah-tengah keluarga mereka dengan selamat.
  • Mendoakan siapa pun yang merindukan tanah suci, tetapi belum mampu menunaikan umroh dan haji, agar diberi kemudahan menunaikan kedua ibadah tersebut.
  

Read More

Monday, March 30, 2026

Tiga Manfaat Silaturahim Menurut Hadis Nabi

March 30, 2026 0

عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ, قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ : تَعَلَّمُوا مِنْ أَنْسَابِكُمْ مَا تَصِلُونَ بِهِ أَرْحَامَكُمْ ؛ فَإِنَّ صِلَةَ الرَّحِمِ مَحَبَّةٌ فِي الْأَهْلِ، مَثْرَاةٌ فِي الْمَالِ، مَنْسَأَةٌ فِي الْأَثَرِ .

(أخرجه الترمذي 1979، وأحمد  8855)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ambillah pelajaran dari garis keturunanmu apa yang dapat kamu lakukan untuk menjaga hubungan kekerabatanmu; karena menjaga hubungan kekerabatan dapat (1) menumbuhkan kasih sayang di antara keluarga, (2) menambah kekayaan, dan (3) memperpanjang umur.” (HR. at-Tirmidzi dan Ahmad)

 


Penjelasan Hadits

صِلَةُ الرَّحِمِ مِنْ أَفْضَلِ الطَّاعَاتِ الَّتِي يَتَقَرَّبُ بِهَا الْعَبْدُ إِلَى رَبِّهِ، وَقَدْ أَمَرَ اللهُ بِهَا، وَحَذَّرَ مِنْ قَطْعِهَا وَجَعَلَ قَطْعَهَا مُوجِبًا لِلْعَذَابِ، وَوَصْلَهَا مُوجِبًا لِلْمَثُوبَةِ.

Menjaga hubungan kekerabatan (silaturahim) adalah salah satu amal ketaatan terbaik yang menjadikan seorang hamba semakin dekat kepada Tuhannya. Allah telah memerintahkan silaturahim dan memperingatkan agar tidak memutuskan hubungan kekerabatan, menjadikan pemutusan hubungan kekerabatan sebagai penyebab azab, dan menyambung kekerabatan sebagai penyebab pahala.

 

وَفِِي هَذَا الْحَدِيْثِ يَقُولُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "تَعَلَّمُوا مِنْ أَنْسَابِكُمْ"، أَي: مِنْ أَسْمَاءِ آبَائِكُمْ وَأَجْدَادِكُمْ وَأَعْمَامِكُمْ وَأَخْوَالِكُمْ وَسَائِرِ أَقَارِبِكُمْ،

Dalam hadits ini, Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Ambillah pelajaran dari garis keturunanmu,” artinya dari nama-nama ayahmu, kakekmu, pamanmu dari jalur ayahmu, paman dari jalur ibumu, dan semua kerabatmu,

 "مَا تَصِلُونَ بِهِ أَرْحَامَكُمْ"، أَي: تَعَلَّمُوا الْقَدْرَ الَّذِي يُمَكِّنُكُمْ مِنَ التَّقَرُّبِ لِأَرْحَامِكُمْ وَالشَّفَقَةِ عَلَيْهِمْ وَالْإِحْسَانِ إِلَيْهِمْ؛

“apa yang dapat kamu lakukan untuk menjaga hubungan kekerabatanmu,” artinya pelajarilah seberapa banyak kamu dapat semakin dekat dengan kerabatmu, berbelas kasih kepada mereka, dan berbuat baik kepada mereka.

 

 "فَإِنَّ صِلَةَ الرَّحِمِ مَحَبَّةٌ فِي الْأَهْلِ"، أَي: إِنَّهَا مَظِنَّةٌ لِلْحُبِّ وَسَبَبٌ لِلْوُدِّ بَيْنَ الْأَقَارِبِ،

“Sesungguhnya menjaga hubungan kekerabatan menumbuhkan kasih sayang di antara keluarga,” artinya adalah sesungguhnya silaturahim merupakan sumber kasih sayang dan menjadi penyebab keakraban di antara kerabat,

 

 "مَثْرَاةٌ فِي الْمَالِ"، أَي: سَبَبٌ لِكَثْرَةِ الْمَالِ،

“menambah kekayaan,” artinya adalah menjadi penyebab kekayaan semakin banyak dan melimpah,

 

 "مَنْسَأَةٌ فِي الْأَثَرِ"، أَي: سَبَبٌ لِتَأْخِيْرِ الْأَجَلِ وَمُوْجِبٌ لِزِيَادَةِ الْعُمْرِ، بِالْبَرَكَةِ فِيْهِ، وَالتَّوْفِيْقِ لِلطَّاعَاتِ، وَعِمَارَةِ أَوْقَاتِهِ بِمَا يَنْفَعُهُ فِي الْآخِرَةِ، وَصِيَانَتِهِ عَنِ الضَّيَاعِ فِي غَيْرِ ذَلِكَ.

“memperpanjang umur,” artinya adalah menjadi penyebab ditundanya ajal/kematian dan alasan untuk memperpanjang umur, dengan adanya keberkahan di dalamnya dan pertolongan Allah dalam melakukan ketaatan, serta mengisi waktu dengan hal-hal yang bermanfaat untuk akhirat, dan menjaganya agar tidak disia-siakan untuk hal-hal lain yang tidak bermanfaat.[]

 

Sumber Tulisan: 

Read More

Sunday, March 15, 2026

Mimisan Saat Shalat, Bagaimana Harus Bersikap?

March 15, 2026 0

 


Dalam madzhab Syafi’i, hukum darah mimisan yang keluar saat sedang shalat dirinci sebagai berikut:

A.  Jika darah mimisan sedikit

Jika darah yang keluar sedikit, dan yang mengenai anggota badan atau pakaian juga sedikit, maka dimaafkan dan shalatnya terus dilanjutkan, tidak perlu dihentikan. Karena, darah sedikit tersebut termasuk najis yang dimaafkan (ma’fu).

 

B.  Jika darah mimisan banyak

  • -      Jika darah yang keluar banyak dan tidak ada sedikit pun yang mengenai anggota badan atau pakaian, maka shalatnya tetap sah dan tidak perlu dihentikan.
  • -      Jika darah yang keluar banyak, tetapi yang mengenai anggota badan atau pakaian hanya sedikit, maka shalatnya tetap sah dan tidak perlu dihentikan.
  •       Jika darah yang keluar banyak, dan banyak pula yang mengenai anggota badan atau pakaian, maka shalat harus dihentikan.

Disebutkan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj:


وَلَوْ رَعَفَ فِي الصَّلَاةِ وَلَمْ يُصِبْهُ مِنْهُ إِلَّا القَلِيْلُ لَمْ يَقْطَعْهَا وَإِنء كَثُرَ نُزُولُه عَلَى مُنْفِصِل عَنْهُ فَإِنْ كَثُرَ مَا أَصَابَهُ لَزِمَهُ قَطْعُهَا وَلَو جُمْعَةً.

“Jika seseorang mimisan saat sedang shalat, dan darah yang mengenainya hanya sedikit, maka ia tidak diperbolehkan memutus shalatnya, meskipun darah mimisan yang keluar dalam jumlah yang banyak dan mengenai perkara yang terpisah dari dirinya. Namun, jika darah mimisan yang mengenai dirinya dalam jumlah yang banyak maka ia harus memutuskan shalatnya. Meskipun shalat tersebut adalah shalat jum’at.” (Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 6, hal.350)

NB. Banyak atau sedikitnya darah diukur menurut ‘urf, yaitu pandangan lumrahnya orang-orang terhadap darah tersebut.

Kesimpulan: Bila darahnya sedikit, maka tidak membatalkan shalat. Apabila darah yang keluar banyak dan banyak pula yang mengenai badan atau pakaiannya, maka wajib membatalkan shalatnya. []

Sumber:

-      https://bit.ly/4cO8CGc

-      https://www.instagram.com/p/DQ9Ln_Ikrmb/

-      https://bit.ly/4193Lbe

Read More

Wednesday, March 4, 2026

Wajibkah makmum menyempurnakan bacaan al-fatihah jika tertinggal oleh imam?

March 04, 2026 0

 


Wajibkah makmum menyempurnakan bacaan al-fatihah jika tertinggal oleh imam?

 

Jawaban: Khilaf

1. Jika makmum melakukan udzur takholluf yang jumlahnya ada sebelas, maka dia wajib menyelesaikan bacaan fatihahnya dan tidak dianggap batal apabila tertinggal 3 rukun fi'li yang panjang. Tiga rukun panjang itu adalah rukuk dan dua sujud, sedangkan i'tidal dan duduk di antara dua sujud adalah rukun yang pendek.

a.   jika makmum sudah selesai membaca fatihah sebelum imam melakukan tasyahhud awal atau berdiri untuk rokaat selanjutnya, maka makmum tinggal melanjutkan sholatnya saja dan sholatnya sah.

b.   jika makmum belum selesai membaca fatihah sedangkan imam sudah pada rukun yang panjang yang keempat (berdiri atau tasyahhud awal), makmum boleh memilih antara tetap mengikuti imam dan nanti menambahi satu rokaat setelah imam salam atau makmum niat mufaroqoh.

c.    jika makmum belum selesai membaca fatihah sedangkan imam sudah pada rukun yang panjang yang kelima dan dia tidak niat mufaroqoh, maka sholatnya batal.

      2. Jika sebelumnya dia sibuk dengan membaca sunnah, maka dia wajib membaca fatihah sesuai kadar dia membaca bacaan sunnah, dan tidak mengapa tertinggal sampai 3 rukun fi'li. Jika dia tidak sibuk, dengan bacaan sunah, maka tidak wajib menyempurnakan fatihah.

      3. Tidak wajib menyelesaikan bacaan fatihah.

 

Referensi: (i'anah attholibin: Maktabah Syamilah)

(والحاصل) أن هناك قولين - فيمن اشتغل بسنة - أحدهما: أنه يجب عليه أن يقرأ من الفاتحة بقدر ما قرأه من السنة، واختلف فيه، فقيل أنه يعذر في تخلفه لذلك ويغتفر له ثلاثة أركان طويلة، وقيل لا يعذر، وهو المعتمد. وثانيهما: أنه لا يلزمه أن يقرأ بقدر السنة، بل إذا ركع الإمام ركع معه، لحديث: إذا ركع الإمام فاركعوا.فتسقط عنه الفاتحة عنه أو بقيتها، كالمسبوق

"(Walhasil) bahwa dalam kasus ini terdapat dua pendapat mengenai makmum yang sibuk dengan bacaan sunnah. Salah satunya: dia wajib membaca fatihah dengan kadar bacaan sunnah yang dia baca tadi. Dan diperselihkan dalam hal ini, bahwa dia dianggap udzur untuk tertinggal imam dan diampuni (ditolelir) baginya tertinggal imam sampai 3 rukun fi'ly. Dan dikatakan juga bahwa dia tidak ditolelir dan ini pendapat muktamad. Yang kedua, makmum tidak wajib membaca fatihah dengan kadar bacaan sunnah (yang dibacanya tadi), justru ketika imam rukuk, maka makmum ikut rukuk bersama imam. Berdasarkan satu hadits; ketiak Imam rukuk, maka rukuk-lah kalian. Walhasil bacaan atau sisa bacaan fatihahnya digugurkan, seperti makmum masbuq."

 

Referensi: Kasyifatussaja, Fashl Syarat Qudwah.

الثالثة أنه نسي الفاتحة حتى ركع إمامه وتذكر قبل أن يركع

Udzur Takholluf yang ke-3. Makmum lupa membaca Fatihah, padahal imamnya telah rukuk, dan makmum sendiri baru ingat sesaat sebelum ia rukuk.

الرابعة أنه موافق واشتغل بسنة كدعاء افتتاح وتعوذ وكذا إذا سكت

 

Udzur Takholluf yang ke-4: Makmum adalah makmum muwafik dan ia sedang disibukkan melakukan kesunahan, seperti membaca doaiftitah, ta’awudz, atau hanya sekedar diam.

 

الخامسة أنه انتظر سكتة إمامه المسنونة بعد الفاتحة لقراءته السورة فركع عقب الفاتحة أو قرأ ما لا يمكن المأموم معه الفاتحة

Udzur Takholluf yang ke-5: Makmum menunggu diamnya imam yang disunahkan setelah membaca Fatihah dan sebelum membaca Surat. Akan tetapi imam tidak melakukan diam, melainkan ia langsung rukuk setelah membaca Fatihah atau ia membaca Surat yang sangat pendek sehingga tidak memungkinkan bagi makmum untuk membaca Fatihah.

 

Referensi: Kasyifatussaja, Fashl Syarat Qudwah.

وإذا وجد واحد من هذه الأمور وجب التخلف لإتمام قراءته ثم يسعى خلف إمامه على نظم صلاته ويغتفر له تخلفه بالأركان الثلاثة الطويلة وهي الركوع والسجودان فلا يحسب منها الاعتدال ولا الجلوس بين السجدتين لأنهما ركنان قصيران

Ketika makmum mengalami salah satu dari 11 (sebelas) deskripsi keadaan di atas, ia wajib takholluf dari imamnya guna menyelesaikan bacaannya. Kemudian ia meneruskan rangkaian sholatnya sendiri setelah rangkaian sholat imamnya. Ketika makmum berada dalam satu keadaan dari 11 (sebelas) keadaan di atas, ia boleh takholluf tiga rukun towil (lama), yaitu rukuk dan dua sujud. I’tidal dan duduk antara dua sujud tidak dihitung (dalam hitungan takholluf) karena mereka adalah dua rukun qosir (sebentar).

 

فإن فرغ من الفاتحة قبل أن يتلبس الإمام بالركن الرابع وهو التشهد الأخير والقيام أو ما هو على صورة الركن وهو قعود التشهد الأول ركع وأدرك الركعة ومشى على ترتيب صلاة نفسه

Oleh karena itu; Apabila makmum telah selesai membaca Fatihah sebelum imam menempati posisi rukun keempat, yaitu duduk tasyahud akhir atau berdiri atau tasyahud awal, maka ia rukuk dan mendapati rakaat, setelah itu ia meneruskan sholatnya sesuai dengan urutan rangkaiannya

 

وإن أدرك الإمام بالركن الرابع بأن وصل إمام إلى محل تجزىء فيه القراءة للقيام أو بأن جلس للتشهد قبل أن يتم المأموم فاتحته فالمأموم مخير إن شاء تابع إمامه فيما هو فيه من القيام أو القعود ويأتي بركعة بعد سلام إمامه كالمسبوق، وإن شاء فارقه بالنية ومضى على ترتيب صلاة نفسه لكن المتابعة أفضل

Apabila makmum mendapati imam yang telah menempati posisi rukun keempat, misalnya saja imam telah sampai pada posisi berdiri yang cukup untuk membaca Fatihah sebelum makmum menyelesaikan Fatihah-nya maka makmum diperkenankan memilih antara mutaba’ah (mengikuti) berdirinya imam dan nanti menambahi satu rakaat setelah salamnya imam seperti masbuq atau berniat mufaroqoh dan meneruskan sholatnya sendiri, tetapi mutaba’ah adalah yang lebih utama.

 

وإن شرع الإمام في الخامس وهو الركوع قبل أن يتم المأموم قراءته ولم ينو المفارقة بطلت صلاته

Apabila makmum belum selesai membaca Fatihah sedangkan imam sudah mulai memasuki rukun kelima, yaitu rukuk (bagi rakaat yang tidak memiliki tasyahud) atau berdiri (bagi rakaat yang memiliki tasyahud awal) dan makmum sendiri tidak berniat mufaroqoh maka sholatnya batal.

Wallahu a’lam. []

Read More

Sunday, March 1, 2026

Ulama Tertipu: Penceramah yang Salah Arah

March 01, 2026 0

 


Di dalam al-Kasyfu wat Tabyin fi Ghururil Khalqi Ajma’in (hlm. 20), al-Imam al-Ghazali mengkritik salah satu kelompok orang-orang berilmu (ulama) yang tertipu (maghrur). Mereka adalah para penceramah, dai, atau pemberi mau’izhah/tausiyah yang keluar dari manhaj (metode atau cara) berceramah yang semestinya.

Mereka lebih fokus pada banyolan-banyolan panggung dan sibuk merangkai kata-kata indah nan memukau, semisal syair-syair cinta dan sajak-sajak patah hati. Bahkan, ada pula yang gemar mengeluarkan kata-kata kotor, ngawur, dan dusta sehingga keluar dari rambu-rambu syariat.

Kata-kata yang keluar dari mulutnya hanyalah omong kosong. Hampa, tiada bermakna. Karena target ceramahnya tiada lain hanyalah sebatas membuat sensasi, menciptakan suasana histeris dan dramatis, memikat jamaah, dan memukau audiens.

Materi dakwah yang seharusnya sangat penting disampaikan justru hilang. Tujuan mulia dari mau’izhah/tausiyah, yang seharusnya membuat jamaah semakin bertakwa dan taat kepada Allah, justru sebatas kemeriahan acara saja. Selepas acara, tidak ada ilmu dan spirit ketakwaan yang didapatkan. Hanya hiburan, gelak tawa, dan sisa-sisa kemeriahan yang dibawa pulang.

Mereka inilah, kata al-Ghazali, sejatinya adalah setan berwujud manusia. Mereka sesat dan menyesatkan (dhallun mudhillun). Al-Imam al-Ghazali mengingatkan mereka agar berkaca kepada ulama-ulama zaman dahulu (generasi awal) dalam berdakwah dan berceramah.

Mereka (para ulama zaman dahulu) jika belum bisa memperbaiki diri sendiri, dalam ceramahnya tetap berusaha membenahi jamaahnya, juga dirinya sendiri. Apa yang keluar dari mulut mereka dalam berceramah adalah kebenaran. Bukan kebohongan. Bukan pula lelucon dan lawakan murahan.

Adapun para penceramah zaman sekarang (yang maghrur), seringkali ceramah mereka justru menjauhkan manusia dari jalan Allah, menipu manusia dengan cerita-cerita khurafat[1], membuat umat berani berbuat maksiat, dan menjadikan orang-orang semakin cinta kepada dunia.

Tidak jarang para penceramah yang maghrur seperti mereka gemar tampil di panggung dengan pakaian khas kebesaran, sarat kesombongan, dan terlihat WOW untuk dipamerkan.

Wallahu a’lam. []



[1] Khurafat adalah berita atau cerita yang dibumbui dengan kedustaan. Dalam hadis yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ’anha, bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya khurafat adalah seorang lelaki dari Bani Udzrah, yang ditawan oleh kaum jin di masa Jahiliyah. Khurafat tinggal bersama para jin beberapa waktu. Kemudian para jin mengembalikannya ke tengah manusia. Kemudian si Khurafat ini menceritakan kisah-kisah ajaib yang ia lihat. (Orang-orang yang mendengarnya sampai menganggap cerita/kisah yang ia sampaikan adalah dusta; bohong). Maka setelah itu, orang-orang mempunyai istilah baru, yaitu ‘cerita khurafat’.” (HR. Ahmad no. 25283


Read More

Thursday, February 26, 2026

Ulama Tertipu: Diliputi Rasa Ujub dan Waham Kemuliaan

February 26, 2026 0

 


Dalam kitabnya berjudul al-Kasyfu wat-Tabyin (hlm.13-14), al-Imam al-Ghazali mengupas golongan ulama tertipu yang ketiga. Mereka adalah orang-orang yang berilmu (‘alim), juga beramal shalih dan meninggalkan kemaksiatan zhahir. Sayangnya, hati mereka kotor oleh penyakit batin. Mereka paham betul semua jenis penyakit hati. Tetapi, karena didorong rasa ‘ujub (bangga diri) dan waham kemuliaan di hadapan Tuhan, mereka merasa tidak mungkin Allah mengujinya dengan penyakit hati. Menurut mereka, penyakit hati itu hanya diujikan kepada orang-orang awam, tidak kepada orang-orang berilmu seperti mereka.

Ketika mulai terlihat ada indikasi kesombongan dan gila hormat dalam diri mereka, setan cepat-cepat membisikkan tipuannya. Kata setan, indikasi yang mulai muncul itu bukan kesombongan dan gila hormat, tetapi memang begitulah cara mereka memuliakan agama dan ilmu serta membela agama Allah.

Misalnya, seorang ustadz ketika diundang berceramah, beliau mengajukan syarat kepada panitia pengajian agar dijemput dengan mobil mewah dan berceramah di atas panggung yang megah. Dalih mereka, semua itu demi memuliakan agama dan ilmu. Apakah benar-benar demi memuliakan agama dan ilmu? Jawabnya, bisa iya, bisa juga demi menuruti gengsi pribadi.

Apakah mereka tidak mengingat sejarah perjuangan Rasulullah? Dengan fasilitas yang serba terbatas dan sama sekali tidak mewah, beliau teguh dalam berdakwah. Para sahabat Nabi juga merupakan figur-figur yang selalu rendah hati dan hidup sederhana.

Ketika ada ulama lain tersandung masalah/kasus atau ulama tersebut dicela oleh publik, mereka tidak sedih dan tidak marah. Justru mereka bersuka cita. Dalam hati mungkin bersorak gembira, “Alhamdulillah, ulama sainganku tersandung kasus. Dia akan dicela umat, sementara aku akan semakin dipuji.”

Begitu juga saat mereka mendekat kepada penguasa. Bermesraan dengan penguasa. Gemar memuji penguasa. Mereka berdalih, semua dilakukan demi kemahlahatan umat. Apakah mereka melakukan semua itu benar-benar demi kemaslahatan umat? Bisa iya, bisa juga tidak. Tanyakan kepada hati mereka!

Wallahu a’lam. []



Read More

Wednesday, February 25, 2026

Ulama Tertipu: Bagus Luarnya, Busuk Batinnya

February 25, 2026 0

 


Al-Imam al-Ghazali, dalam kitabnya al-Kasyfu wat-Tabyin (hlm.12), mengungkap golongan ulama tertipu yang kedua. Mereka adalah orang-orang yang mempunyai ilmu, melakukan amal kebaikan secara zhahir, dan menginggalkan kemaksiatan yang zhahir, tetapi mereka lupa membersihkan penyakit-penyakit batin, seperti sombong, riya’, dengki, gila hormat, haus ketenaran, dan sebagainya.

Mereka lupa pada sabda Nabi, “Riya’ adalah syirik kecil.” Mereka tidak ingat pada sabda Rasul, bahwa hasad (dengki) itu bisa melenyapkan pahala amal sebagaimana api melahap kayu bakar. Juga sabda Nabi, bahwa cinta harta dan gila hormat bisa menumbuhkan sifat munafiq dalam hati sebagaimana air bisa menumbuh-suburkan sayuran.

Pun mereka melupakan firman Ta’ala:


اِلَّا مَنْ اَتَى اللّٰهَ بِقَلْبٍ سَلِيْمٍۗ 

“Kecuali, orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih.” (Q.S. asy-Syu'ara: 89)

Mereka sibuk dengan ritual zhahir, tetapi lupa membersihkan batin. Mereka laksana orang yang sakit kudis. Dokter telah memerintahkannya agar mengobatinya tidak hanya dari luar dengan mengoleskan salep, tetapi juga mengobati dari dalam dengan meminum obat. Tetapi, hanya mengoleskan salep yang ia lakukan. Sementara obatnya sama sekali tidak ia minum. Akibatnya, hanya luarnya yang terlihat sembuh, tetapi sumber penyakitnya dari dalam tubuh tetap ada, sehingga terus tumbuhlah penyakit kulitnya.

Begitu pula penyakit hati, jika tidak diobati, akan meninggalkan jejak buruk pada perbuatan lahiriah kita.

Wallahu a’lam. []



Read More

Tuesday, February 24, 2026

Ulama Tertipu: Sibuk Berilmu, Enggan Beramal

February 24, 2026 0

 


Al-Imam al-Ghazali, dalam kitabnya al-Kasyfu wat Tabyin, menyebutkan ada 11 golongan ulama yang tertipu. Salah satunya adalah ulama yang sibuk mendalami ilmu, tetapi tidak mau berbuat taat dan enggan menjauhi maksiat.

Dengan segudang ilmu yang dimiliki, mereka merasa telah menduduki kedudukan tinggi di sisi Allah. Sampai-sampai mereka merasa tidak akan dimintai pertanggung-jawaban oleh Allah, dan Allah pun tidak akan pernah menyiksanya. Tertipulah mereka dengan ilmunya!

Al-Imam al-Ghazali mengibaratkan mereka seperti seorang dokter yang bisa mengobati pasiennya, tetapi dia sendiri justru dalam keadaan sakit. Sebetulnya dia tahu obatnya, tetapi tidak pernah mau meminumnya untuk mengobati penyakitnya sendiri. Apakah resep yang selalu dia tulis untuk pasien bermanfaat bagi dirinya sendiri? Sama sekali, tidak!

Mereka lupa pada firman Allah:

قَدْ اَفْلَحَ مَنْ زَكّٰىهَاۖ . وَقَدْ خَابَ مَنْ دَسّٰىهَاۗ

sungguh beruntung orang yang menyucikannya (jiwa). Dan sungguh rugi orang yang mengotorinya.” (Q.S. asy-Syams [91]: 9-10)

Mereka juga lupa pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

مَنِ ازْدَادَ عِلْمًا وَلَمْ يَزْدَدْ هُدًى، لَمْ يَزْدَدْ مِنَ اللَّهِ إِلَّا بُعْدًا

“Barangsiapa bertambah ilmunya, tetapi tidak bertambah hidayahnya, maka tidak akan bertambah apa pun kecuali semakin jauh dari Allah.”[1]

Dalam sabda yang lain disebutkan, “Sesungguhnya manusia yang paling pedih siksanya di hari kiamat adalah orang alim yang Allah tidak menjadikan ilmunya bermanfaat.”

Di antara penyebabnya adalah hubbun dun-ya (cinta dunia), suka menuruti hawa nafsu, dan tenggelam dalam kesenangan dunia. Mereka mengira, cukup dengan segudang yang dimiliki tanpa perlu beramal, kelak mereka akan terselamatkan dari siksa.

Na’udzu billahi min halihim (Aku berlindung kepada Allah dari perilaku mereka ini). []



[1]  Riwayat Abu Mansur ad-Dailami dalam Musnad Al-Firdaus dengan sanad dha'if; lihat pula al-Jami'us Shaghir Juz 2 hlm. 162.


Read More

Monday, February 23, 2026

Menjaga Lisan dari Nyinyir Lebih Baik daripada Berdzikir?

February 23, 2026 0

 


Kata al-Imam al-Ghazali dalam kitabnya al-Kasyfu wat Tabyin (hlm. 10), termasuk ketertipuan orang mukmin yang berbuat maksiat adalah mereka mengira bahwa ketaatannya lebih banyak daripada kemaksiatannya. Mereka tidak pernah mau ber-muhasabah (introspeksi dan evaluasi diri) bahwa sejatinya kemaksiatannya justru lebih banyak lagi.

Ketika melakukan kebaikan dan ketaatan, mereka selalu mengingat dan mencatatnya. Sementara terhadap keburukan dan kemaksiatan, mereka memilih melupakan dan mengabaikannya.

Contohnya adalah seorang mukmin sangat rajin berdzikir, tetapi ternyata lisannya juga tidak pernah absen dari “nyinyir” (ghibah/gosip, adu domba, berkata kotor, dusta, fitnah, dan sebagainya). Kata al-Imam al-Ghazali, mereka ini benar-benar orang yang tertipu (maghrur/mughtar)!

Orang seperti ini sibuk memperhatikan dalil-dalil keutamaan berdzikir, tetapi melupakan dalil-dalil lain tentang betapa beratnya siksaan bagi para pendusta, pengadu domba, kaum munafik, penyinyir, dan orang-orang yang mengotori lisannya dengan ucapan yang tidak diridhai Allah.

Ada satu pernyataan sangat penting yang disampaikan al-Imam al-Ghazali:


فَحِفْظُ لِسَانِهِ عَنِ المَعَاصِي أَكَدُ مِنْ تَسْبِيحِهِ

“Menjaga lisan dari kemaksiatan itu lebih penting daripada bertasbih.”

Dari dhawuh (perkataan) al-Imam al-Ghazali ini bisa kita ambil konklusi/simpulan tentang peringkat orang mukmin berkaitan dengan lisannya:

1.   Tingkatan tertinggi: Lisannya rajin berdzikir & tidak pernah “nyinyir”.

2.   Tingkatan kedua: Lisannya jarang berdzikir, juga tidak pernah “nyinyir”.

3.   Tingkatan ketiga: Lisannya rajin berdzikir, tetapi juga doyan “nyinyir”.

4.   Tingkatan paling bawah: Lisannya tidak pernah berdzikir, hobinya cuma “nyinyir”.

Wallahu a’lam. []



Read More