Santri Nurbin

Hot

Post Top Ad

LightBlog

Tuesday, September 22, 2026

Kisah al-Ghazali Masuk Surga karena Seekor Lalat

September 22, 2026 0

 


Tertulis dalam Kitab Nashā’i al-‘Ibād

رُئِيَ الْغَزَالِيُّ فِي النَّوْمِ، فَقِيلَ لَهُ: مَا فَعَلَ اللَّهُ بِكَ؟ فَقَالَ: أَوْقَفَنِي بَيْنَ يَدَيْهِ، وَقَالَ لِي: بِمَ قَدَّمْتَ عَلَيَّ؟ فَصِرْتُ أَذْكُرُ أَعْمَالِي، فَقَالَ: لَمْ أَقْبَلْهَا، وَإِنَّمَا قَبِلْتُ مِنْكَ ذَاتَ يَوْمٍ نَزَلَتْ ذُبَابَةٌ عَلَى مِدَادِ قَلَمِكَ لِتَشْرَبَ مِنْهُ، وَأَنْتَ تَكْتُبُ، فَتَرَكْتَ الْكِتَابَةَ حَتَّى أَخَذَتْ حَظَّهَا رَحْمَةً بِهَا، ثُمَّ قَالَ تَعَالَى: امْضُوا بِعَبْدِي إِلَى الْجَنَّةِ.

 

Al-Ghazali pernah dilihat dalam mimpi (oleh seseorang). Lalu beliau ditanya, “Apa yang Allah lakukan terhadapmu?” Beliau menjawab, “Allah menempatkanku berdiri di hadapan-Nya, lalu Dia berfirman kepadaku, ‘Dengan amal apakah engkau menghadap kepada-Ku?’ Maka aku mulai menyebutkan amal-amalku. Lalu Dia berfirman, ‘Aku tidak menerima amal-amal itu. Aku hanya menerima darimu satu perbuatan, yaitu pada suatu hari seekor lalat hinggap di tinta pena milikmu untuk meminumnya, sementara saat itu engkau sedang menulis. Lalu engkau menghentikan tulisanmu sampai lalat itu mengambil bagiannya, sebagai bentuk kasih sayangmu kepadanya.’ Kemudian Allah Ta‘ala berfirman, ‘Bawalah hamba-Ku ini menuju surga.’”

Dalam Nashā’i al-‘Ibād, Syekh Nawawi al-Bantani menempatkan hikayat mimpi ini dalam lingkup pembahasan hadits tentang rahmat (kasih sayang):

الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَنُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى؛ اِرْحَمُوا مَنْ فِي الْأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ

“Para penyayang akan disayangi oleh ar-Rahman (Allah). Sayangilah yang ada di bumi, niscaya yang ada di langit akan menyayangi kalian.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ahmad)

Lafal يَرْحَمكُمْ bisa dibaca jazm ( يَرْحَمْكُمْ )sebagai jawab dari Fi’il Amr sebelumnya, yaitu اِرْحَمُوا . Bisa juga dibaca rafa’ sebagai jumlah du’aiyah ( يَرْحَمُكُمْ).

Pesan moral dari kisah ini adalah bahwa amal yang tampak kecil, tetapi lahir dari kasih sayang kepada makhluk Allah, dapat menjadi sebab datangnya rahmat/kasih sayang Allah. Oleh karenanya, jangan pernah menyepelekan amal kebaikan, sekecil apa pun itu. Karena kita tidak tahu, dari sekian amal yang kita lakukan, amal manakah yang diterima oleh Allah. Kita juga tidak mengetahui ketaatan mana yang akan menjadi sebab diampuninya dosa-dosa kita.

 

Tercatat Pula dalam Beberapa Kitab Lain

1.   Fay al-Qadīr karya al-Munāwī (w. 1031 H).

Imam al-Munāwī mencantumkan kisah ini dalam Fay al-Qadīr Syar al-Jāmi‘ al-Ṣaghīr, jauh sebelum Syekh Nawawi al-Bantani. Redaksinya:


فَائِدَةٌ: ذَكَرَ بَعْضُ الْعَارِفِينَ مِنْ مَشَايِخِنَا أَنَّ حُجَّةَ الْإِسْلَامِ الْغَزَالِيَّ رُئِيَ فِي النَّوْمِ، فَسُئِلَ: مَا فَعَلَ اللَّهُ بِهِ؟ فَقَالَ: أَوْقَفَنِي بَيْنَ يَدَيْهِ، وَقَالَ: بِمَاذَا جِئْتَ؟ فَذَكَرْتُ أَنْوَاعًا مِنَ الْعِبَادَاتِ، فَقَالَ: مَا قَبِلْتُ مِنْهَا شَيْئًا، وَلَكِنْ غَفَرْتُ لَكَ، هَلْ تَدْرِي بِمَاذَا؟ جَلَسْتَ تَكْتُبُ يَوْمًا، فَسَقَطَتْ ذُبَابَةٌ عَلَى الْقَلَمِ، فَتَرَكْتَهَا تَشْرَبُ مِنَ الْحِبْرِ رَحْمَةً لَهَا، فَكَمَا رَحِمْتَهَا رَحِمْتُكَ، اذْهَبْ فَقَدْ غَفَرْتُ لَكَ.


Sebuah faedah: Sebagian orang arif dari guru-guru kami menyebutkan bahwa Hujjatul Islam al-Ghazali dilihat dalam mimpi. Ia ditanya, “Apa yang Allah lakukan terhadapmu?” Ia menjawab, “Allah menempatkanku di hadapan-Nya, dan berfirman, ‘Dengan apa engkau datang?’ Aku pun menyebutkan berbagai macam ibadah. Dia berfirman, ‘Aku tidak menerima satu pun dari amal-amal itu. Akan tetapi, Aku telah mengampunimu. Tahukah engkau karena apa? Pada suatu hari engkau sedang menulis, lalu seekor lalat hinggap pada pena. Engkau membiarkannya minum tinta karena rasa kasih sayangmu kepadanya. Sebagaimana engkau telah mengasihinya, Aku pun mengasihimu. Pergilah, sungguh Aku telah mengampunimu.’” (Fay al-Qadīr : 3/8)

 

2. Fatāwā al-Khalīlī karya Muhammad bin Muhammad al-Khalīlī (w. 1147 H).

Hikayat mimpi tersebut tercatat pula dalam Fatāwā al-Khalīlī ‘alā al-Madzhab al-Syāfi‘ī, karya Muhammad bin Muhammad al-Khalīlī asy-Syāfi‘ī al-Qādirī.  Redaksinya:


وَرُؤِيَ الْغَزَالِيُّ فِي النَّوْمِ، فَقِيلَ لَهُ: مَا فَعَلَ اللَّهُ بِكَ؟ فَقَالَ: أَوْقَفَنِي بَيْنَ يَدَيْهِ، وَقَالَ: بِمَ جِئْتَنِي؟ فَذَكَرْتُ أَنْوَاعًا مِنَ الطَّاعَاتِ، فَقَالَ: مَا قَبِلْتُ مِنْهَا شَيْئًا، لَكِنَّكَ جَلَسْتَ تَكْتُبُ، فَوَقَفَتْ ذُبَابَةٌ عَلَى الْقَلَمِ، فَتَرَكْتَهَا تَشْرَبُ مِنَ الْحِبْرِ رَحْمَةً لَهَا، فَكَمَا رَحِمْتَهَا رَحِمْتُكَ؛ اِذْهَبْ فَقَدْ غَفَرْتُ لَكَ، وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ.


Al-Ghazālī dilihat dalam mimpi. Lalu ditanyakan kepadanya, “Apa yang Allah lakukan terhadapmu?” Ia menjawab, “Dia menempatkanku di hadapan-Nya, lalu Dia berkata kepadaku, ‘Dengan apa engkau datang menghadap-Ku?’ Maka aku menyebutkan berbagai macam ketaatan yang telah aku lakukan. Dia berkata, ‘Aku tidak menerima satu pun dari semua itu. Akan tetapi, engkau pernah duduk menulis, lalu seekor lalat hinggap pada pena. Kemudian engkau membiarkannya minum dari tinta karena rasa kasih sayangmu kepadanya. Maka sebagaimana engkau menyayanginya, Aku pun menyayangimu. Pergilah, sungguh Aku telah mengampunimu.’ Dan Allah Ta‘ālā lebih mengetahui.” (Fatāwā al-Khalīlī: 1/61)

 

3. Barīqah Mamūdiyyah karya al-Khādimī (w. 1176 H).

Barīqah Mamūdiyyah fī Syar arīqah Muammadiyyah wa Syarīʿah Nabawiyyah fī Sīrah Amadiyyah (jilid 3 hlm. 70) karya Abū Sa‘īd al-Khādimī al-anafī juga memuat redaksi yang sama sebagaimana dalam Fatāwā al-Khalīlī. 

 

4. Jawāhir at-Taṣawwuf karya kompilasi Sa‘īd Hārūn ‘Āsyūr.

Jawāhir at-Taṣawwuf merupakan kitab modern (terbit 2002 M) yang menghimpun perkataan-perkataan yang dinisbatkan kepada Yayā bin Mu‘ādz al-Rāzī (w. 258 H). Bisa dibilang Jawāhir at-Taṣawwuf merupakan sumber sekunder modern dalam telaah hikayat mimpi al-Ghazali dan seekor lalat.

Redaksi yang ditulis Sa‘īd Hārūn ‘Āsyūr dalam Jawāhir at-Taṣawwuf (halaman 94) agak berbeda dengan literatur-literatur yang lain:


وَيُحْكَى أَنَّ حُجَّةَ الْإِسْلَامِ الْغَزَالِيَّ (تُوُفِّيَ سَنَةَ ٥٠٥ هِـ) رُؤِيَ بَعْدَ وَفَاتِهِ فِي الْمَنَامِ فِي حَالَةٍ حَسَنَةٍ، فَسَأَلَهُ مَنْ رَآهُ: بِمَاذَا غَفَرَ اللهُ لَكَ يَا شَيْخَنَا؟ هَلْ بِمُؤَلَّفَاتِكَ؟ أَوْ بِعَظَاتِكَ، أَوْ بِتَدْرِيسِكَ الْعِلْمَ لِطُلَّابِكَ، أَوْ بِعِبَادَتِكَ؟

قَالَ الْغَزَالِيُّ: لَيْسَ بِشَيْءٍ مِنْ هَذَا كُلِّهِ، إِنَّمَا لِأَمْرٍ بَسِيطٍ؛ كُنْتُ جَالِسًا أَكْتُبُ، وَفَرَغَ الْمِدَادُ مِنَ الْقَلَمِ، فَهَمَمْتُ أَنْ أَغْمِسَهُ فِي الْمِحْبَرَةِ، وَلَكِنِّي تَرَاجَعْتُ لَحَظَاتٍ، فَقَدْ كَانَتْ هُنَاكَ ذُبَابَةٌ تَقِفُ عَلَى فُوَّهَةِ الْمِحْبَرَةِ لِتَشْرَبَ، فَتَمَهَّلْتُ حَتَّى طَارَتْ، فَغَفَرَ اللهُ لِي ذُنُوبِي بِسَبَبِ ذَلِكَ.


Diceritakan bahwa ujjatul Islām al-Ghazālī (w. 505 H) pernah dilihat dalam mimpi setelah wafatnya, dalam keadaan yang baik. Orang yang melihatnya dalam mimpi bertanya kepadanya, “Dengan apakah Allah mengampunimu, wahai guru kami? Apakah karena karya-karyamu? Ataukah karena nasihat-nasihatmu? Ataukah karena engkau mengajarkan ilmu kepada para muridmu? Ataukah karena ibadahmu?” Al-Ghazālī menjawab, “Bukan karena satu pun dari semua itu. Sesungguhnya karena suatu perkara yang sederhana. Aku sedang duduk menulis. Tinta yang ada pada pena telah habis, lalu aku hendak mencelupkan pena itu ke dalam tempat tinta. Akan tetapi, aku berhenti sejenak, karena saat itu ada seekor lalat yang hinggap di mulut tempat tinta, untuk minum. Maka aku menunggu sampai lalat itu terbang. Karena hal itulah Allah mengampuni dosa-dosaku.” []

Read More

Sunday, September 20, 2026

Intisari Buku Ḥubbun Nabī ﷺ wa ‘Alāmātuhu

September 20, 2026 0

 


Buku setebal 103 halaman ini berjudul ubb an-Nabī wa ‘Alāmātuhu, yang berarti “Cinta kepada Nabi dan Tanda-Tandanya”. Penulisnya adalah Dr. Fal Ilāhī ahīr,  seorang akademisi muslim asal Pakistan. Lahir pada 1947 M di Sialkot, Pakistan. Sekira 19 tahun ia berkiprah sebagai dosen di Universitas Imam Muhammad bin Saud Islamic University di Riyadh, kemudian kembali ke Pakistan dan mengajar di International Islamic University Islamabad.

Gagasan pokok dari buku ini adalah kewajiban mencintai Nabi dan membuktikannya melalui perbuatan nyata. Bukan sekadar luapasan emosi cinta. Buku ini dibuka dengan suatu prinsip bahwa Rasulullah harus lebih dicintai daripada apa pun di alam raya ini. Bahkan, melebihi kecintaan kepada diri sendiri.

Struktur buku ini dibagi dalam tiga bagian utama: (1) Wajib Mencintai Nabi, (2) Buah dari Mencintai Nabi, dan (3) Bukti atau Tanda Cinta kepada Nabi.

 

Bagian Pertama: Kewajiban Mencintai Nabi

Ada banyak dalil yang menegaskan bahwa kita wajib mencintai Nabi melebihi cinta kita kepada diri sendiri, orang tua, anak, keluarga, harta, dan semua manusia. Di antaranya, diceritakan dari Abdullah ibn Hisyam, suatu ketika Nabi memegang tangan Umar ibn Khattab. Kemudian Umar berkata kepada Nabi, “Ya Rasulallah, saya mencintaimu melebihi apa pun, kecuali diri saya sendiri.” Nabi pun menanggapi, “Demi Allah, Belum. Hingga engkau mencintai aku melebihi dirimu sendiri.” Umar menjawab, “Demi Allah, sekarang saya mencintaimu melebihi diri saya sendiri.” Nabi berkata kepadanya, “Umar, sekarang (telah sempurna imanmu).”

Dalam hadits yang lain disebutkan:

لَا يُؤمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِن وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ

“Tidaklah seseorang di antara kalian beriman (dengan iman yang sempurna) hingga aku lebih ia cintai daripada orang tuanya, anaknya, dan seluruh manusia.” (HR. al-Bukhari)

لَا يُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ

“Tidaklah seorang hamba beriman (dengan iman yang sempurna) hingga aku lebih ia cintai daripada keluarganya, hartanya, dan seluruh manusia.” (HR. Muslim)

Di bagian ini dikemukakan pula ancaman bagi orang yang kecintaannya kepada makhluk melebihi cintanya kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah Ta’ala berfirman:

 

قُلْ اِنْ كَانَ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْ وَاِخْوَانُكُمْ وَاَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيْرَتُكُمْ وَاَمْوَالُ اقْتَرَفْتُمُوْهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسٰكِنُ تَرْضَوْنَهَآ اَحَبَّ اِلَيْكُمْ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَجِهَادٍ فِيْ سَبِيْلِهٖ فَتَرَبَّصُوْا حَتّٰى يَأْتِيَ اللّٰهُ بِاَمْرِهٖۗ وَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْفٰسِقِيْنَ ۝٢٤

Katakanlah (Nabi Muhammad), “Jika bapak-bapakmu, anak-anakmu, saudara-saudaramu, pasangan-pasanganmu, keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, dan perniagaan yang kamu khawatirkan kerugiannya, serta tempat tinggal yang kamu sukai lebih kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya dan daripada berjihad di jalan-Nya, tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya.” Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang fasik.  (Q.S. at-Taubah: 24)

 

Bagian Kedua: Buah dari Mencintai Nabi

1.      Merasakan manisnya iman.

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

 

ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلَاوَةَ الْإِيمَانِ: أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لَا يُحِبُّهُ إِلَّا لِلَّهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِي الْكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ

 

“Ada tiga perkara; barangsiapa memiliki ketiganya, ia akan merasakan manisnya iman. Pertama, hendaknya Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai daripada segala sesuatu selain keduanya. Kedua, hendaknya ia mencintai seseorang, dan ia tidak mencintainya kecuali karena Allah. Ketiga, hendaknya ia membenci untuk kembali kepada kekufuran sebagaimana ia membenci jika dilemparkan ke dalam api.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

2.      Bersama Nabi di Surga

Diceritakan ada seorang laki-laki dari Arab pedalaman datang kepada Nabi , lalu berkata, “Wahai Rasulullah, kapankah Kiamat akan terjadi?” Beliau bersabda, “Celaka engkau! Apa yang telah engkau persiapkan untuk menghadapinya?” Laki-laki itu menjawab, “Aku tidak mempersiapkan apa pun untuk menghadapinya, kecuali bahwa aku mencintai Allah dan Rasul-Nya.” Beliau bersabda, “Sesungguhnya engkau akan bersama orang yang engkau cintai.” Maka kami (para sahabat) bertanya, “Apakah kami juga demikian?” Beliau menjawab, “Ya.” Para sahabat sangat bergembira mendengarnya.

Mendengar sabda tersebut, Anas bin Malik berkata:

فَمَا فَرِحْنَا بِشَيْءٍ فَرَحَنَا بِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَنْتَ مَعَ مَنْ أَحْبَبْتَ». فَأَنَا أُحِبُّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَبَا بَكْرٍ، وَعُمَرَ، وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ مَعَهُمْ بِحُبِّي إِيَّاهُمْ، وَإِنْ لَمْ أَعْمَلْ بِمِثْلِ أَعْمَالِهِمْ.

“Kami tidak pernah bergembira karena sesuatu sebagaimana kegembiraan kami ketika mendengar sabda Nabi : ‘Engkau akan bersama orang yang engkau cintai.’ Maka aku mencintai Nabi , Abu Bakar, dan Umar. Aku berharap dapat bersama mereka karena kecintaanku kepada mereka, meskipun aku tidak memiliki amal seperti amal mereka.”

 

Bagian Ketiga: Tanda Cinta kepada Nabi

Ada banyak tanda cinta seseorang kepada Nabi, empat di antaranya disebutkan dalam buku ini, yaitu:

  • Sangat rindu untuk melihat dan membersamai Nabi (الحرص على رؤيته وصحبته ).

Cinta sejati melahirkan kerinduan untuk bertemu dan menyertai. Kerinduan orang-orang Anshar, salah satu buktinya. Ketika mendengar Rasulullah sedang berhijrah menuju Madinah, orang-orang Anshar rela menunggu kedatangan beliau setiap hari. Mereka keluar menuju daerah al-arrah dan menanti sampai panas matahari sangat menyengat. Mereka pulang setelah penantian yang panjang, kemudian kembali lagi pada hari berikutnya. Ketika akhirnya Rasulullah benar-benar datang, meluaplah kegembiraan mereka yang luar biasa.

 

  • Kesiapan penuh untuk mengorbankan jiwa dan harta demi membela beliau ( اسْتِعْدَادٌ تَامٌّ لِبَذْلِ النَّفْسِ وَالْمَالِ دُونَهُ ).

Salah satu contoh pengorbanan sahabat yang dicatat dalam buku ini adalah kisah Thalhah bin Ubaidillah. Pada Perang Uhud, ketika keadaan sangat genting dan musuh mengepung Rasulullah, Thalhah maju melindungi beliau. Ia menggunakan tubuhnya sebagai pelindung Rasulullah, sampai-sampai jari tangan Thalhah terkena tebasan pedang dan banyak luka pada tubuhnya. Setiap kali Abu Bakrar ash-Shiddiq mengingat peristiwa Perang Uhud, ia menangis dan mengatakan,  ذَاكَ كُلُّهُ يَوْمَ طَلْحَةَ “Semua itu terjadi pada hari Thalhah."


  • Melaksanakan perintah-perintah Nabi dan menjauhi larangan-larangannya  ( امتثال أوامره واجتناب نواهيه ).

Ketika Rasulullah mengumumkan diharamkannya khamr, para sahabat yang saat itu sedang memegang atau meminum khamr langsung menumpahkan khamr mereka. Tanpa perlu banyak tanya, apalagi memprotesnya. Kisah ini menjadi bukti bahwa kecintaan kepada Rasulullah melahirkan ketundukan dan kepatuhan yang spontan, bukan perdebatan panjang.

 

  • Membela sunnah beliau dan mempertahankan syariat  ( نَصْرُ سُنَّتِهِ وَالذَّبُّ عَنِ الشَّرِيعَةِ ).

Setelah Rasulullah wafat, sebagian kelompok ada yang memisahkan antara shalat dan zakat. Mereka mengatakan bahwa mereka masih akan shalat, tetapi tidak mau membayar zakat. Abu Bakar menolak pemisahan tersebut dengan sangat tegas dan memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat.[]


Download Kitab Hubbun Nabi wa Alamatuhu versi pdf



Read More

Wednesday, September 16, 2026

Keringanan-Keringanan (Takhfifat) yang Diberikan oleh Syari’at

September 16, 2026 0

 Dalam 


قال الشيخ عز الدين تخفيفات الشرع ستة أنواع

Syekh ‘Izzuddin berkata, Keringanan-keringanan yang diberikan oleh syariat ada enam macam:

1. تخفيف إسقاط (takhfīf isqā) — Keringanan dengan menggugurkan

الأول تخفيف إسقاط كإسقاط الجمعة والحج والعمرة والجهاد بالأعذار

Yaitu keringanan berupa gugurnya suatu kewajiban, seperti gugurnya kewajiban shalat Jumat, haji, umrah, dan jihad karena adanya udzur.


2. تخفيف تنقيص (takhfīf tanqīṣ) — Keringanan dengan mengurangi

الثاني تخفيف تنقيص كالقصر

Yaitu keringanan berupa pengurangan dari kadar pelaksanaan yang semula, seperti qashar shalat (asalnya empat rakaat menjadi dua rakaat).


3. تخفيف إبدال (takhfīf ibdāl) — Keringanan dengan mengganti

الثالث تخفيف إبدال كإبدال الوضوء والغسل بالتيمم والقيام في الصلاة بالقعود والاضطجاع أو الإيماء والصيام بالإطعام

Yaitu keringanan berupa mengganti suatu bentuk kewajiban dengan bentuk lain yang lebih ringan, seperti:

  • mengganti wudu dan mandi dengan tayamum;
  • mengganti berdiri dalam shalat dengan duduk, berbaring, atau melakukan shalat dengan isyarat;
  • mengganti puasa dengan memberikan makanan (fidyah).

4. تخفيف تقديم (takhfīf taqdīm) — Keringanan dengan mendahulukan

الرابع تخفيف تقديم كالجمع وتقديم الزكاة على الحول وزكاة الفطر في رمضان والكفارة على الحنث

Yaitu keringanan berupa mendahulukan pelaksanaan suatu kewajiban sebelum waktu yang biasanya ditentukan, seperti:

  • menjamak shalat, yaitu melaksanakan dua shalat pada waktu shalat yang pertama (jamak taqdim);
  • mendahulukan pembayaran zakat sebelum genap haul (satu tahun);
  • membayar zakat fitrah pada bulan Ramadan;
  • membayar kafarat sebelum melakukan pelanggaran sumpah (ints).

5. تخفيف تأخير (takhfīf ta'khīr) — Keringanan dengan menunda

الخامس تخفيف تأخير كالجمع وتأخير رمضان للمريض والمسافر وتأخير الصلاة في حق مشتغل بإنقاذ غريق أو نحوه من الأعذار الآتية

Yaitu keringanan berupa menunda pelaksanaan suatu kewajiban dari waktu yang biasanya ditentukan, seperti:

  • menjamak shalat dengan jamak ta'khir;
  • menunda puasa Ramadan bagi orang sakit atau musafir;
  • menunda shalat bagi seseorang yang sedang sibuk menyelamatkan orang yang tenggelam, atau disebabkan udzur-udzur lain.

6. تخفيف ترخيص (takhfīf tarkhīṣ) — Keringanan berupa pemberian izin

السادس تخفيف ترخيص كصلاة المستجمر مع بقية النجو وشرب الخمر للغصة وأكل النجاسة للتداوي ونحو ذلك

Yaitu keringanan berupa diberikannya izin/keringanan untuk melakukan sesuatu atau memanfaatkan sesuatu yang pada hukum asalnya dilarang, karena adanya kebutuhan mendesak atau keadaan tertentu yang dibenarkan syariat.

Contohnya:

  • orang yang beristinja dengan batu (mustajmir) tetap melaksanakan shalat meskipun masih terdapat sisa najis yang tidak dapat dihilangkan dengan sempurna;
  • meminum khamar ketika tersedak dan tidak ada sarana lain untuk menghilangkan keadaan tersebut;
  • mengonsumsi benda najis untuk keperluan pengobatan dalam keadaan yang dibenarkan;
  • dan hal-hal lain yang semisal.

7. تخفيف تغيير (takhfīf taghyīr) — Keringanan dengan mengubah tata cara

واستدرك العلائي سابعا وهو تخفيف تغيير كتغيير نظم الصلاة في الخوف

Al-‘Alā’ī kemudian menambahkan jenis yang ketujuh, yaitu takhfīf taghyīr, yakni keringanan berupa perubahan tata cara pelaksanaan suatu ibadah. Contohnya, perubahan tata cara shalat dalam shalat al-khauf.

Penjelasan di atas dapat dirangkum dalam tabel berikut ini.

No.

Jenis

Makna konkret

1

إسقاط

Kewajiban digugurkan

2

تنقيص

Kewajiban dikurangi

3

إبدال

Kewajiban diganti dengan bentuk lain

4

تقديم

Pelaksanaan dimajukan

5

تأخير

Pelaksanaan ditunda

6

ترخيص

Sesuatu yang semula dilarang, kemudian diperbolehkan karena uzur/kebutuhan

7

تغيير

Tata cara pelaksanaan diubah karena keadaan

 

Referensi:

 جلال الدين السيوطي، الأشباه والنظائر، الفائدة الثانية، صـ 82

https://shortlink.win/1ybOy

 

Read More

Wednesday, September 9, 2026

Tentang Kitab Nasha'ihul ‘Ibad: Isi dan Biografi

September 09, 2026 0

Kitab ini berjudul Nashā’ihul ‘Ibād (نَصَائِحُ الْعِبَاد), yang berarti “Nasihat-Nasihat bagi Para Hamba”. Kitab ini disusun oleh Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani. Kitab ini merupakan karya syarah (penjelasan) atas kitab al-Munabbihāt ‘ala al-Isti’dād li Yaumi al-Ma‘ād (الْمُنَبِّهَاتُ عَلَى الِاسْتِعْدَادِ لِيَوْمِ الْمَعَادِ), yang berarti “Peringatan untuk Mempersiapkan Diri Menghadapi Hari Akhir” karya al-Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani.

 

Isi Kitab Nashā’ihul ‘Ibād

Secara umum, Nashā’ihul ‘Ibād berisi nasihat-nasihat keagamaan untuk memperbaiki kehidupan manusia, baik berhubungan dengan Allah, dengan diri sendiri, maupun dengan sesama manusia; baik aspek akidah, ibadah, akhlak, maupun tasawuf. Kitab ini dapat dipandang sebagai kitab praktis untuk memperbaiki akhlak, moral, dan mental serta menyucikan jiwa (tazkiyatun nafs), juga membangun karakter.

Di antara tema dalam kitab ini adalah: keimanan dan ketakwaan, keutamaan ilmu, amal saleh, bahaya maksiat, penyakit hati, zuhud terhadap dunia, mengendalikan nafsu, keutamaan sabar, keutamaan tawakal, akhlak kepada sesama, persahabatan, kematian, kehidupan akhirat, dan persiapan menghadapi hari akhir.

Ciri khas dari Nashā’ihul ‘Ibād adalah penyajiannya berupa nasihat-nasihat singkat tetapi padat makna dan sarat dengan pesan moral. Nasihat-nasihat singkat tersebut berupa hadis Nabi, perkataan para sahabat, tabi’in, maupun tabi’it tabi’in, dan perkataan para ulama ahli hikmah. 45 nasihat merupakan hadis Nabi, dan selebihnya berupa atsar para sahabat dan kalam hikmah para salafus shalih. Nasihat-nasihat singkat tersebut dijabarkan oleh Syekh Nawawi dengan penjelasan yang memadai sehingga bisa kita resapi kedalaman maknanya dan rasakan keteduhan pesan spiritualnya.

Ciri khas lainnya adalah nasihat-nasihat tersebut disusun berdasarkan jumlah unsur dalam setiap nasihat. Bāb al-Tsunā'ī (nasihat yang terdiri dari dua hal/unsur), Bāb al-Tsulātsī (tiga hal), Bāb al-Rubā‘ī (empat hal), dan seterusnya hingga Bāb al-‘Usyārī (sepuluh hal). Semakin bertambah babnya maka semakin bertambah pula unsur yang dinasihatkan.

 

Biografi Penulis Nashā’iḥul ‘Ibād

Kitab Nashā’iḥul ‘Ibād ditulis oleh Syekh Muhammad Nawawi bin Umar at-Tanari al-Bantani al-Jawi, yang lebih dikenal dengan sebutan Syekh Nawawi Banten. Nama kun-yah beliau adalah Abu Abdil Mu’thi. Beliau lahir di daerah Tanara, Serang, Banten, pada tahun 1815 M/1230 H.[1] Ayahnya bernama Kiai Umar bin ‘Arabi. Ibunya bernama Zubaedah.

Syekh Nawawi merupakan salah seorang ulama Nusantara yang sangat berpengaruh di dunia Islam, khususnya dalam tradisi keilmuan pesantren. Bidang keilmuan beliau meliputi fikih, tafsir, hadis, akidah, tasawuf, dan akhlak.

Sejak kecil Syekh Nawawi mendapatkan pendidikan agama dari keluarganya, khususnya sang ayah, yang merupakan seorang ulama dan penghulu di Tanara. Selanjutnya beliau belajar kepada ulama-ulama di Banten dan Jawa, seperti Kiai Lopang Cilik di Serang dan Mama Baing Yusuf di Purwakarta. Setelah itu, beliau melanjutkan rihlah ilmiahnya ke tanah suci Mekah dan kemudian menetap di sana. Di antara gurunya adalah Syekh Ahmad Nahrawi, Syekh Ahmad Dimyati, Syekh Ahmad Zaini Dahlan, dan sejumlah ulama Haramain lainnya. Di Mekah beliau tumbuh menjadi ulama besar yang dihormati dan mengajar banyak murid.

Beliau merupakan sosok ulama yang sangat produktif menulis. Jumlah karyanya mencapai tidak kurang dari 115 kitab, yang mencakup bidang tafsir, fikih, tauhid, tasawuf, akhlak, hadis, dan bidang-bidang keislaman lainnya. Di antara yang terkenal adalah Tafsīr Marāḥ Labīd (sering disebut juga Tafsir al-Munir), Nihāyatuz Zain Syarh Qurrati ‘Ain, Kāsyifatus Sajā Syarh Safinatun Naja, Marāqil-‘Ubūdiyyah, Syarh Tijan Durori, Uqudul Lujain, Tanqihul Qaul, dan Nashā’iḥ al-‘Ibād.

Beliau wafat pada 25 Syawal 1314 H  (1897 M) dalam usia 84 tahun, dan dimakamkan di kompleks pemakaman Ma'la di Mekah.

 

Al-Munabbihāt ‘ala al-Isti’dād li Yaumi al-Ma‘ād; Isi dan Penyusunnya

Kata al-Munabbihāt (المُنَبِّهَات) berasal dari nabbaha (نَبَّهَ) yang berarti mengingatkan, menyadarkan, atau membangunkan seseorang dari kelalaian. Sementara al-Isti‘dād li Yaum al-Ma‘ād (الِاسْتِعْدَادِ لِيَوْمِ الْمَعَادِ), berarti mempersiapkan diri untuk menghadapi hari kembali (akhirat). Dari judulnya sudah bisa terka bahwa kitab ini mempunyai orientasi utama membangunkan kesadaran manusia dari kelalaian dunia dan mengarahkannya untuk mempersiapkan bekal akhirat.

Kitab ini disusun oleh al-Imam al-Hafiz Ibnu Hajar al-‘Asqalani. Nama lengkapnya adalah Ahmad bin Ali bin Muhammad al-Kinani al-‘Asqalani, bergelar Abul Fadhl Syihabuddin, merupakan salah seorang imam besar dalam ilmu hadis dan sejarah. Beliau lahir di Mesir pada 773 H/1372 M dan wafat di Mesir pada 852 H/1449 M.

Adapun julukan al-‘Asqalani berkaitan dengan asal-usul leluhurnya yang dinisbatkan kepada ‘Asqalan (Ashkelon) di Palestina. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa leluhur Ibnu Hajar berasal Ashkelon, Palestina, walaupun beliau sendiri dilahirkan di Mesir.

Pada awalnya beliau memiliki minat terhadap sastra dan syair, kemudian menekuni ilmu hadis secara mendalam. Beliau melakukan perjalanan ilmiah ke berbagai wilayah, termasuk Yaman dan Hijaz, untuk belajar dan mendengar hadis dari para ulama. Berkat keluasan ilmunya, beliau menjadi salah seorang Hafizh al-Islam yang paling terkenal pada masanya. Di antara karya terkenalnya adalah Fathul Bari bi Syarh Shahih al-Bukhari, Bulughul Maram, al-Ishabah fi Tamyiz al-Shahabah, dan Tahdzibut Tahdzib.

Di antara kedudukan ilmiah Ibnu Hajar adalah sebagai hafizul hadits, ahli fikih mazhab Syafi'i, ahli sejarah, ahli rijalul hadis, hakim agung di Mesir, dan salah seorang ulama hadis terbesar pada zamannya.

Ibnu Hajar al-Asqalani wafat di Mesir pada 852 H/1449 M dimakamkan di kawasan Qarafah, Kairo, Mesir.[]




[1] Banyak tulisan yang menyebut beliau lahir pada 1813 M/1230 H. Akan tetapi, ketika 1230 H dikonversikan ke Masehi, didapati tahun yang muncul adalah 1814-1815, maka dalam tulisan ini saya cantumkan tahun kelahiran beliau adalah 1815 M/1230 H.

Read More

Friday, September 4, 2026

Lupa Rukuk, Apa yang Harus Dilakukan?

September 04, 2026 0

 


Masalah Pertama

Saat shalat Maghrib, pada rakaat pertama setelah membaca surat saya lupa tidak melakukan rukuk, tetapi langsung sujud. Pada saat sujud inilah saya teringat bahwa tadi belum rukuk. Apa yang harus saya lakukan?

 

Masalah Kedua

Saat shalat Maghrib, pada rakaat pertama setelah membaca surat saya lupa tidak melakukan rukuk, tetapi langsung sujud. Setelah sujud kedua saya bangkit/berdiri untuk melakukan rakaat kedua, yaitu membaca Fatihah dan surat, lalu rukuk. Pada saat rukuk inilah saya baru teringat bahwa pada rakaat pertama tadi saya belum rukuk. Apa yang harus saya lakukan?

***

Jawaban Masalah Pertama

Saat sujud pada rakaat pertama Anda teringat bahwa tadi belum rukuk, maka yang harus Anda lakukan adalah segera bangkit untuk melakukan rukuk. Caranya, Anda hentikan sujud, lalu segeralah berdiri sejenak, kemudian rukuk. Ingat, harus berdiri dulu sebentar baru kemudian rukuk. Bukan dari sujud langsung beralih ke posisi membungkuk/rukuk. Setelah itu, Anda tinggal melanjutkan rangkaiannya, yaitu i’tidal, sujud, dan seterusnya.

 

Jawaban Masalah Kedua

Ketika melakukan rukuk pada rakaat kedua Anda baru teringat bahwa pada rakaat pertama tadi Anda belum rukuk, maka rukuk Anda di rakaat kedua ini dihitung sebagai rukuk rakaat pertama. Apa yang telah Anda lakukan di rakaat pertama, yaitu dua kali sujud pada rakaat pertama, duduk di antara sujud pada rakaat pertama, dan berdiri membaca Fatihah pada rakaat kedua, semua itu dianggap “hangus” alias tidak dihitung. Dengan demikian, rakaat kedua Anda berubah status menjadi rakaat pertama.

 

Referensi

السابع عشر: الترتيب، فإن تعمَّد تَرْكَه كأن سجد قبل ركوعه , بطلت . وإن سها فترك الركوع مثلا فليعد إليه ]فور تذكره[ إلا أن يكون في مثله أو بعده فتتم به رکعته، ولغا ما سها به.

“Rukun yang ketujuh belas adalah tertib. Jika seseorang sengaja meninggalkan tertib, misalnya ia melakukan sujud sebelum melakukan rukuk maka shalatnya batal. Adapun jika ia meninggalkan tertib karena lupa, maka hendaknya ia segera kembali kepada rukun yang ditinggalkannya. Kecuali, apabila ia telah sampai pada rukun yang semisal dengannya atau rukun setelahnya, maka rukun tersebut menjadi penyempurna rakaatnya, sedangkan amalan yang ia lakukan karena lupa dianggap gugur atau tidak dihitung.” (Abdullah bin Husain bin Thahir,  Sullamut Taufiq, pasal “Rukun-Rukun Shalat”, hlm. 18)

 

وَلَوْ تَرَكَ الرُّكُوعَ، ثُمَّ تَذَكَّرَهُ فِي السُّجُودِ، فَهَلْ يَجِبُ الرُّجُوعُ إِلَى الْقِيَامِ لِيَرْكَعَ مِنْهُ، أَمْ يَكْفِيَهُ أَنْ يَقُومَ رَاكِعًا؟ وَجْهَانِ لِابْنِ سُرَيْجٍ. قُلْتُ: أَصَحُّهُمَا: الْأَوَّلُ. وَاللَّهُ أَعْلَمُ.

“Jika seseorang meninggalkan rukuk, kemudian ia mengingatnya ketika sedang sujud, apakah wajib baginya kembali ke posisi berdiri untuk melakukan rukuk dari posisi tersebut, atau cukup baginya bangkit dalam keadaan rukuk? Dalam hal ini ada dua pendapat dari Ibn Suraij.  Saya (Imam an-Nawawi) berkata: Yang paling sahih dari kedua pendapat tersebut adalah pendapat yang pertama, yaitu kembali ke posisi berdiri lalu rukuk. Wallahu a’lam.” (Imam Nawawi, Raudhatuth Thalibin wa ‘Umdatul Muftin, Juz 1, hlm. 307)

 

ولو ترك الركوع ناسيا فتذكره في السجود فهل يجب الرجوع إلى القيام ليركع منه ؟ أم يكفيه أن يقوم راكعا ؟ فيه وجهان يحكيان عن ابن سريج ، أصحهما وجوب الرجوع ; لأن شرط الركوع ألا يقصد بالهوي إليه غيره ، وهذا قصد السجود .

“Jika seseorang meninggalkan rukuk karena lupa, kemudian ia mengingatnya ketika sedang sujud, apakah ia wajib kembali ke posisi berdiri untuk melakukan rukuk dari posisi berdiri tersebut? Ataukah cukup baginya bangkit dalam keadaan langsung rukuk? Dalam masalah ini terdapat dua pendapat yang diriwayatkan dari Ibnu Suraij. Pendapat yang lebih sahih adalah wajib kembali ke posisi berdiri; karena salah satu syarat rukuk adalah ketika membungkuk menuju rukuk ia tidak bermaksud melakukan gerakan lain selain rukuk. Sedangkan orang ini ketika membungkuk tadi bermaksud melakukan sujud.” (Imam Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz 4, hlm. 61)


Sumber Gambar: https://ns1.almerja.com/azaat/indexv.php?id=26081 




Read More