Masalah Pertama
Saat shalat Maghrib, pada rakaat pertama setelah
membaca surat saya lupa tidak melakukan rukuk, tetapi langsung sujud. Pada saat
sujud inilah saya teringat bahwa tadi belum rukuk. Apa yang harus saya lakukan?
Masalah Kedua
Saat shalat Maghrib, pada rakaat pertama setelah
membaca surat saya lupa tidak melakukan rukuk, tetapi langsung sujud. Setelah sujud
kedua saya bangkit/berdiri untuk melakukan rakaat kedua, yaitu membaca Fatihah
dan surat, lalu rukuk. Pada saat rukuk inilah saya baru teringat bahwa pada
rakaat pertama tadi saya belum rukuk. Apa yang harus saya lakukan?
***
Jawaban Masalah Pertama
Saat sujud pada rakaat pertama Anda teringat bahwa
tadi belum rukuk, maka yang harus Anda lakukan adalah segera bangkit untuk
melakukan rukuk. Caranya, Anda hentikan sujud, lalu segeralah berdiri sejenak,
kemudian rukuk. Ingat, harus berdiri dulu sebentar baru kemudian rukuk. Bukan dari
sujud langsung beralih ke posisi membungkuk/rukuk. Setelah itu, Anda tinggal melanjutkan
rangkaiannya, yaitu i’tidal, sujud, dan seterusnya.
Jawaban Masalah Kedua
Ketika melakukan rukuk pada rakaat kedua Anda baru
teringat bahwa pada rakaat pertama tadi Anda belum rukuk, maka rukuk Anda di
rakaat kedua ini dihitung sebagai rukuk rakaat pertama. Apa yang telah Anda
lakukan di rakaat pertama, yaitu dua kali sujud pada rakaat pertama, duduk di
antara sujud pada rakaat pertama, dan berdiri membaca Fatihah pada rakaat kedua,
semua itu dianggap “hangus” alias tidak dihitung. Dengan demikian, rakaat kedua
Anda berubah status menjadi rakaat pertama.
Referensi
السابع
عشر: الترتيب، فإن تعمَّد تَرْكَه كأن سجد قبل ركوعه , بطلت . وإن سها فترك
الركوع مثلا فليعد إليه ]فور تذكره[ إلا أن يكون في مثله أو بعده فتتم به رکعته،
ولغا ما سها به.
“Rukun yang ketujuh belas adalah tertib. Jika seseorang
sengaja meninggalkan tertib, misalnya ia melakukan sujud sebelum melakukan rukuk
maka shalatnya batal. Adapun jika ia meninggalkan tertib karena lupa, maka
hendaknya ia segera kembali kepada rukun yang ditinggalkannya. Kecuali, apabila
ia telah sampai pada rukun yang semisal dengannya atau rukun setelahnya, maka
rukun tersebut menjadi penyempurna rakaatnya, sedangkan amalan yang ia lakukan
karena lupa dianggap gugur atau tidak dihitung.” (Abdullah bin Husain bin Thahir, Sullamut Taufiq, pasal
“Rukun-Rukun Shalat”, hlm. 18)
وَلَوْ تَرَكَ الرُّكُوعَ، ثُمَّ
تَذَكَّرَهُ فِي السُّجُودِ، فَهَلْ يَجِبُ الرُّجُوعُ إِلَى الْقِيَامِ
لِيَرْكَعَ مِنْهُ، أَمْ يَكْفِيَهُ أَنْ يَقُومَ رَاكِعًا؟ وَجْهَانِ لِابْنِ
سُرَيْجٍ. قُلْتُ: أَصَحُّهُمَا: الْأَوَّلُ. وَاللَّهُ أَعْلَمُ.
“Jika seseorang meninggalkan rukuk, kemudian ia mengingatnya
ketika sedang sujud, apakah wajib baginya kembali ke posisi berdiri untuk
melakukan rukuk dari posisi tersebut, atau cukup baginya bangkit dalam keadaan
rukuk? Dalam hal ini ada dua pendapat dari Ibn Suraij. Saya (Imam an-Nawawi) berkata: Yang paling
sahih dari kedua pendapat tersebut adalah pendapat yang pertama, yaitu kembali
ke posisi berdiri lalu rukuk. Wallahu a’lam.” (Imam Nawawi, Raudhatuth Thalibin wa ‘Umdatul Muftin, Juz 1, hlm. 307)
ولو ترك الركوع ناسيا فتذكره في السجود فهل يجب
الرجوع إلى القيام ليركع منه ؟ أم يكفيه أن يقوم راكعا ؟ فيه وجهان يحكيان عن ابن
سريج ، أصحهما وجوب الرجوع ; لأن شرط الركوع ألا يقصد بالهوي إليه غيره ،
وهذا قصد السجود .
“Jika
seseorang meninggalkan rukuk karena lupa, kemudian ia mengingatnya ketika
sedang sujud, apakah ia wajib kembali ke posisi berdiri untuk melakukan rukuk
dari posisi berdiri tersebut? Ataukah cukup baginya bangkit dalam keadaan
langsung rukuk? Dalam masalah ini terdapat dua pendapat yang diriwayatkan dari
Ibnu Suraij. Pendapat yang lebih sahih adalah wajib kembali ke posisi berdiri;
karena salah satu syarat rukuk adalah ketika membungkuk menuju rukuk ia tidak
bermaksud melakukan gerakan lain selain rukuk. Sedangkan orang ini ketika
membungkuk tadi bermaksud melakukan sujud.” (Imam Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab,
juz 4, hlm. 61)
Sumber Gambar: https://ns1.almerja.com/azaat/indexv.php?id=26081
%20(72%20x%2010%20inci)%20(1).png)



