Santri Nurbin: Arbain Nawawi

Hot

Showing posts with label Arbain Nawawi. Show all posts
Showing posts with label Arbain Nawawi. Show all posts

Tuesday, February 25, 2020

Arbain Nawawi Hadits ke-15: Jaga Lisanmu, Muliakan Tetanggamu, dan Muliakan Tamumu.

February 25, 2020 1


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْراً أَوْ لِيَصْمُتْ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ.  )  رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ ( 
Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam. Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tetangganya. Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Iman yang Sempurna
Di antara kesempurnaan iman adalah dengan berkata yang baik, memuliakan tetangga, dan memuliakan tamu. Jika tidak dapat berkata yang baik, lebih baik diam.
Bagaimana jika seseorang belum atau tidak melaksanakan ketiga hal tersebut, apakah secara otomatis imannya hilang? Ibnu Hajar al-Haitami dalam al-Fathu al-Mubin bi Syarhi al-Arba’in menjelaskan, apabila ketiga hal tersebut tidak dilaksanakan maka tidak sempurnalah iman seseorang. Ia tetap dibilang memiliki iman, namun tidak sempurna.
Al-Haitami menganalogikan dengan ucapan seorang ayah kepada anaknya, “Jika kamu benar-benar anakku, maka taatlah kepadaku.” Kalimat ini dimaksudkan oleh sang ayah untuk memotivasi dan merangsang sang anak agar selalu taat kepada ayahnya. Bisa jadi pula kalimat tersebut merupakan ancaman orang tua kepada anaknya. Jika suatu ketika sang anak tidak taat kepada ayahnya, bukan berarti ia tidak lagi disebut sebagai anak. Ia tetap menjadi anak, namun tidak sempurna tugas ia sebagai anak karena durhaka kepada orang tuanya.


Berkata yang Baik atau Diam
Lisan merupakan salah satu anggota tubuh manusia yang paling banyak menebarkan kebaikan sekaligus juga berpotensi melahirkan keburukan. Rasulullah bersabda, “Tidak akan lurus keimanan seorang hamba hingga telah lurus hatinya, dan tidak akan lurus hatinya hingga telah lurus lisannya.” (HR. Ahmad)
Dalam riwayat lain disebutkan, “Seorang hamba tidak akan sampai pada hakikat keimanan sehingga ia menahan lisannya.” (HR. Ath-Thabrani)
Lisan yang terlalu banyak berbicara, lama-kelamaan bisa terpeleset membicarakan hal-hal yang haram, bahkan berujung melukai hati orang lain. Karena itulah Umar bin Khattab berwasiat, “Siapa yang banyak bicara, banyak pula kesalahannya. Siapa yang banyak kesalahannya, banyak pula dosanya. Siapa yang banyak dosanya, nerakalah tempat yang layak baginya.”

Muliakan Tetangga
Manusia adalah makhluk sosial. Ia butuh berinteraksi dan saling membantu. Saat dihadapkan pada masalah atau kebutuhan, orang terdekatlah yang kita mintai bantuan dan pertolongan. Dari sekian banyak orang, tetanggalah orang terdekat kita secara fisik karena rumahnya memang bersebelahan atau tidak jauh dari rumah kita. Wajar jika Rasulullah mewasiatkan agar kita senantiasa berbuat baik kepada tetangga.
Wasiat itu pula yang didapatkan Rasulullah dari Malaikat Jibril. Rasulullah bersabda,

مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِى بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ
“Malaikat Jibril tidak henti-hentinya berpesan kepadaku (agar selalu berbuat baik) kepada tetangga sampai-sampai aku mengira bahwa bahwa Jibril hendak menjadikannya sebagai ahli waris.” Yaitu mengira bahwa tetangga mendapatkan bagian warisan karena merekalah orang yang memberikan banyak bantuan.
Menyakiti tetangga menjadi salah satu penyebab kehancuran hubungan bersosial, juga menunjukkan lemahnya keimanan seseorang. Rasulullah bersabda, “Demi Allah, tidak berimah! Demi Allah, tidak berimah! Demi Allah, tidak berimah!” Seseorang bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, siapakah dia?” Rasulullah menjawab, “Yaitu orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.” (HR. Bukhari)
Para ulama menjelaskan bahwa tetangga itu ada tiga macam:
Tetangga muslim yang memiliki hubungan kerabat. Maka ia memiliki 3 hak, yaitu: hak tetangga, hak kekerabatan, dan hak sesama muslim.
Tetangga muslim yang tidak memiliki hubungan kekerabatan. Maka ia memiliki 2 hak, yaitu: hak tetangga, dan hak sesama muslim.
Tetangga non-muslim. Maka ia hanya memiliki satu hak, yaitu hak tetangga.


Muliakan Tamu
Memuliakan tamu merupakan salah satu bentuk kesempurnaan iman. Memuliakan tamu tidak sebatas menyambutnya dengan tutur kata yang baik, tetapi juga dengan sikap dan perbuatan yang menyenangkan.
Menjamu tamu merupakan kebiasaan atau sunnah Nabi Ibrahim sehingga turun-temurun dan menjadi sunnah pula bagi Nabi Muhammad. Nabi Ibrahim, dialah orang yang pertama kali melakukan perbuatan mulia menjamu tamu. Allah mengisahkannya dalam Alquran surah adz-Dzariyat ayat 24-27.
Di antara cara memuliakan tamu adalah dengan berwajah ceria, memberikan jamuan makanan yang baik sesuai dengan kemampuan, memberikan penginapan jika dibutuhkan, dan berbicara dengan pembicaraan yang baik.
Batasan waktu yang wajib dalam memuliakan tamu adalah sehari semalam, dan setelah itu hukumnya sunnah. Dan tidak seyogyanya bagi tamu berlama-lama ketika bertamu, akan tetapi ia duduk sesuai dengan keperluan. Jika telah bertamu lebih dari tiga hari, maka hendaklah ia meminta izin kepada tuan rumah, sehingga ia tidak memberatkannya.
Apabila seorang tamu hendak menginap, hendaklah tidak melebihi dari tiga hari sebagaimana ajaran Nabi Muhammad: “Jamuan hak tamu berjangka waktu tiga hari. Lebih dari itu, jamuan adalah sedekah. Tidak boleh bagi tamu menginap di suatu rumah hingga ia menyusahkan pemilik rumah.” (HR. Bukhari Muslim)


Dalil Lain tentang Berkata Baik

عن مالك بن يُخامِر قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : اِحْفَظْ لِسَانَكَ. (رواه أحمد و الترمذي و ابن ماجه و ابن عساكر)
Dari Malik bin Yukhamir, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jagalah lisanmu.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ibnu ‘Asakir)

عن سهل بن سعد الساعدي عن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال: من يضمَنْ لي ما بين لَحيَيْه وما بين رِجلَيْه أضمنُ له الجنَّةَ  (رواه البخاري)
Barangsiapa yang mampu menjamin untukku apa yang ada di antara kedua rahangnya (lisan) dan apa yang ada di antara kedua kakinya (kemaluan) aku akan menjamin baginya surga.” (HR. Bukhari)

عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه و سلم قال : إنَّ العبدَ ليتكلَّمُ بالكلمةِ من رضوانِ اللهِ ، لا يُلقي لها بالًا ، يرفعُ اللهُ بها درجاتٍ ، وإنَّ العبدَ ليتكلَّمُ بالكلمةِ من سخطِ اللهِ ، لا يُلقي لها بالًا ، يهوي بها في جهنَّمَ (رواه البخاري).
Sungguh seorang hamba mengucapkan satu kalimat yang mendatangkan keridhoan Allah, namun dia menganggapnya ringan, karena sebab perkataan tersebut Allah meninggikan derajatnya. Dan sungguh seorang hamba mengucapkan satu kalimat yang mendatangkan kemurkaan Allah, namun dia menganggapnya ringan, dan karena sebab perkataan tersebut dia dilemparkan ke dalam api neraka.” (HR. Bukhari)

عن أنس بن مالك قال: قال صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ: لا يَسْتَقِيمُ إِيمانُ عبدٍ حتى يَسْتَقِيمَ قلبُهُ ، ولا يَسْتَقِيمُ قلبُهُ حتى يَسْتَقِيمَ لسانُهُ ، ولا يدخلُ رجلٌ الجنةَ لا يَأْمَنُ جارُهُ بَوَائِقَهُ (رواه أحمد).
Tidak akan lurus iman seorang hamba hingga lurus hatinya, dan tidak akan lurus hatinya hingga lurus lisannya. Dan orang yang tetangganya tidak aman dari kejahatan-kejahatannya, tidak akan masuk surga. (HR. Ahmad)

عن عبدالله بن عمرو قال: قال صلى الله عليه و سلم : إنَّ اللهَ عزَّ وجلَّ يُبغِضُ البليغَ من الرِّجالِ ، الَّذي يتخلَّلُ بلسانِه تخلُّلَ الباقرةِ بلسانِها (رواه  أحمد و أبو داود  و الترمذي).
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya Allah membenci laki-laki yang berlebihan dalam berbicara seperti sapi yang memainkan lidahnya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi)

عن عبدالله بن مسعود قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم يقول : أكثرُ خطايا ابنِ آدمَ في لسانِه (رواه الطبراني و البيهقي ).
Mayoritas kesalahan anak Adam adalah pada lidahnya.” (HR. Thabarani dan al-Baihaqi)

عن عبدالله بن عمرو قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : مَنْ صَمَتَ نَجَا (رواه أحمد و الترمذي و الطبراني).
Dari Abdullah bin Umar, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang diam maka akan selamat.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan ath-Thabrani)

يا رسول الله! إن فلانة تصلي الليل وتصوم النهار، وفي لسانها شيء تؤذي جيرانها. قال: لا خير فيها، هي في النار
“Wahai Rasulullah, si Fulanah sering shalat malam dan puasa. Namun lisannya pernah menyakiti tetangganya. Rasulullah bersabda: ‘Tidak ada kebaikan padanya, ia di neraka’” (HR. Al Hakim)

Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Ada seseorang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ياَ رَسُوْلَ اللهِ ! إِنَّ فُلاَنَةَ تَقُوْمُ اللَّيْلَ وَتَصُوْمُ النَّهَارَ، وَتَفْعَلُ، وَتَصَدَّقُ، وَتُؤْذِيْ جِيْرَانَهَا بِلِسَانِهَا؟
Wahai Rasulullah, si fulanah sering melaksanakan shalat di tengah malam dan berpuasa sunnah di siang hari. Dia juga berbuat baik dan bersedekah, tetapi lidahnya sering mengganggu tetangganya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
لاَ خَيْرَ فِيْهَا، هِيَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ
Tidak ada kebaikan di dalam dirinya dan dia adalah penduduk neraka.” Para sahabat lalu berkata,
وَفُلاَنَةُ تُصَلِّي الْمَكْتُوْبَةَ، وَتُصْدِقُ بِأَثْوَارٍ ، وَلاَ تُؤْذِي أَحَداً؟
Terdapat wanita lain. Dia (hanya) melakukan shalat fardhu dan bersedekah dengan gandum, namun ia tidak mengganggu tetangganya.” Beliau bersabda,
هِيَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ
Dia adalah dari penduduk surga.”

Dalil Lain tentang Memuliakan Tetangga

خَيْرُ اْلأَصْحَابِ عِنْدَ اللهِ خَيْرُهُمْ لِصَاحِبِهِ ، وَخَيْرُ الْـجِيْرَانِ عِنْدَ اللهِ خَيْرُهُمْ لِـجَارِهِ
“Sahabat yang paling baik di sisi Allah adalah yang paling baik sikapnya terhadap sahabatnya. Tetangga yang paling baik di sisi Allah adalah yang paling baik sikapnya terhadap tetangganya” (HR. At Tirmidzi dan Abu Daud)


وَاللهِ لَا يُؤْمِنُ ، وَاللهِ لَا يُؤْمِنُ ، وَاللهِ لَا يُؤْمِنُ . قِيْلَ: وَ مَنْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: الَّذِيْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ
“Demi Allah, tidak beriman, tidak beriman, tidak beriman. Ada yang bertanya: ‘Siapa itu wahai Rasulullah?’. Beliau menjawab: ‘Orang yang tetangganya tidak aman dari bawa’iq-nya (kejahatannya)‘” (HR. Bukhari dan Muslim)

لَيْسَ الْـمُؤْمِنُ الَّذيْ يَشْبَعُ وَجَارُهُ جَائِعٌ إلَى جَنْبِهِ
“Bukan mukmin, orang yang kenyang perutnya sedang tetangga sebelahnya kelaparan” (HR. Al-Baihaqi)

إِذَا طَبَخْتَ مَرَقًا فَأَكْثِرْ مَاءَهُ ، ثُمَّ انْظُرْ أَهْلَ بَيْتٍ مِنْ جِيْرَانِكَ فَأَصِبْهُمْ مِنْهَا بِمَعْرُوْفٍ
“Jika engkau memasak sayur, perbanyaklah kuahnya. Lalu lihatlah keluarga tetanggamu, berikanlah sebagiannya kepada mereka dengan cara yang baik” (HR. Muslim)


Dalil Lain tentang Memuliakan Tamu

الضِّيَافَةُ ثَلاَثَةُ أَيَّامٍ وَجَائِزَتُهُ يَوْمٌ وَلَيَْلَةٌ وَلاَ يَحِلُّ لِرَجُلٍ مُسْلِمٍ أَنْ يُقيْمَ عِنْدَ أَخِيْهِ حَتَّى يُؤْثِمَهُ قاَلُوْا يَارَسُوْلَ اللهِ وَكَيْفَ يُؤْثِمَهُ؟ قَالَ :يُقِيْمُ عِنْدَهُ وَلاَ شَيْئَ لَهُ يقْرِيْهِ بِهِ
“Menjamu tamu adalah tiga hari, adapun memuliakannya sehari semalam dan tidak halal bagi seorang muslim tinggal pada tempat saudaranya sehingga ia menyakitinya.” Para sahabat berkata: “Ya Rasulullah, bagaimana menyakitinya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Sang tamu tinggal bersamanya sedangkan ia tidak mempunyai apa-apa untuk menjamu tamunya.”[]


Read More

Monday, January 27, 2020

Arbain Nawawi Hadits ke-14: Tidak Halal Menumpahkan Darah Seorang Muslim

January 27, 2020 0


عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ : الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ ( رواه البخاري ومسلم(

Dari Ibnu Mas’ud, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda “Tidak halal darah seorang muslim yang bersaki bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah secara haq kecuali Allah, dan aku adalah utusan Allah, kecuali karena satu dari tiga perkara: orang yang pernah menikah berzina, jiwa dibalas dengan jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya yang memisahkan diri dari jama’ah.”(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Abdullah ibnu Mas’ud
Abdullah ibnu Mas’ud adalah budak milik Uqbah bin Abu Mu’ith. Ketika Ibnu Mas’ud menggembala kambing, Rasulullah dan Abu Bakar menghampirinya. Kala itu Ibnu Mas’ud baru menjelang usia baligh.

“Adakah susu kambing untuk kami minum?” tanya Rasulullah.

“Ada, tetapi aku hanyalah penggembala, bukan pemilik kambing-kambing ini.”

“Kalau begitu, adakah seekor kambing kurus kering dan belum dewasa?”

Ibnu Mas’ud membawakan seekor anak kambing kurus kering. Rasulullah lalu mengusap kantong susu kambing itu seraya berdoa. Tiba-tiba keluarlah air susu segar darinya.

Setelah menikmati air susu yang lezat itu, Rasulullah berkata kepada kantong susu kambing tersebut, “Menyusutlah!” Seketika kantong susu kambing itu menyusut seperti sediakala.

Ibnu Mas’ud takjub melihatnya. Muncullah keyakinan dalam hatinya bahwa lelaki di hadapannya itu pastilah utusan Allah. Akhirnya, Abdullah ibnu Mas’ud memeluk Islam. Ada yang menyebut, dialah orang keenam yang memeluk Islam.

Setelah memeluk Islam, Abdullah ibnu Mas’ud memohon kepada Rasulullah agar diterima menjadi pelayan beliau. Rasulullah menyetujuinya. Sejak itu, dia beralih profesi dari penggembala kambing menjadi pelayan Rasulullah.

Pada waktu lain, Ibnu Mas’ud sengaja memperdengarkan bacaan al-Qur’an di tengah-tengah orang kafir Mekah. Di dekat Ka’bah ia membaca surat ar-Rahman. Sontak orang-orang kafir Quraisy marah. Mereka memukuli Ibnu Mas’ud yang berbadan kecil itu hingga babak belur. Namun, Ibnu Mas’ud tetap membaca ayat-ayat al-Qur’an hingga tubuhnya lemas.

Suatu hari Rasulullah meminta Ibnu Mas’ud membacakan Surah an-Nisa’. Ibnu Mas’ud menjawab, “Haruskah kubacakan, padahal al-Qur’an diturunkan kepadamu, wahai Rasulullah?”

“Aku ingin mendengarnya dari orang lain,” sahut Rasulullah. Ibnu Mas’ud lalu membacakan Surah an-Nisa’, sementara Rasulullah mendengarkan. Ketika sampai ayat ke-41, mata Rasulullah berkaca-kaca.

Pernah suatu ketika Ibnu Mas’ud mendapat tugas dari Rasulullah untuk mengambil sesuatu di atas pohon. Walaupun kaki dan betisnya kecil, Ibnu Mas’ud sangat terampil memanjat pohon. Melihat betisnya yang kecil, para sahabat tertawa.

“Apa yang kalian tertawakan?” ucap Rasulullah. Beliau lalu bersabda, “Kaki Abdullah pasti lebih berat timbangannya kelak di hari kiamat daripada Gunung Uhud.”

Ibnu Mas’ud wafat pada 32 Hijriah dalam usia 67 tahun. Ia wafat di Madinah dan dimakamkan di pekuburan Baqi’.

Penjelasan Hadits
Hadits ini menjelaskan tentang kemuliaan dan perlindungan terhadap darah seorang muslim. Siapa pun yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat, yakni telah memeluk Islam, maka darah orang tersebut haram ditumpahkan.
Hadits ini senada dengan hadits ke-8 dari kitab al-Arbain an-Nawawiyah. Dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Aku diperintah memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada tuhan yang haq disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Apabila mereka telah melakukan hal itu, akan terjagalah darah-darah dan harta-harta mereka dariku, kecuali dengan hak Islam. Adapun perhitungan mereka diserahkan kepada Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Darah seorang muslim memang haram ditumpahkan. Namun, dalam tiga kasus berikut darah seorang muslim halal ditumpahkan.

  1. Apabila melakukan perzinaan (muhshan) maka ia dihukum rajam sampai meninggal.
  2. Apabila membunuh muslim lain secara sengaja dan tanpa alasan yang dibenarkan syariat maka ia di-qishash (dibunuh juga), kecuali dimaafkan oleh ahli waris pihak terbunuh.
  3. Murtad.
1   Namun demikian, perlu kita ketahui, bahwa hak untuk mengeksekusi hukuman qishash dan rajam ini hanya dimiliki oleh penguasa/pemerintah. Bukan dimiliki oleh perorangan.

Rajam untuk Pelaku Zina Muhshan
Para ulama sepakat menyatakan bahwa pelaku zina muhshan (pelakunya sudah pernah menikah sah sebelumnya) dihukum dengan hukuman rajam, yaitu dilempari dengan batu hingga mati.
Dalam Islam, zina termasuk salah satu kejahatan tingkat tinggi dan sangat berat ancamannya. Tidak mengherankan jika hukumannya pun sangat berat, yaitu dirajam (bagi yang menikah atau pernah menikah) dan dicambuk 100 kali (bagi mereka yang belum pernah menikah).

Qishah untuk Pelaku Pembunuhan Disengaja
Qishash adalah memperlakukan pelaku kejahatan sebagaimana dia memperlakukan korbannya. Apabila memotong anggota tubuh korban, maka dipotong pula anggota tubuh pelakunya. Apabila membunuh orang lain, maka dibunuh pula pelaku pembunuhan tersebut.
Dalam bahasa lain, kita bisa mengatakan bahwa hukum qishash adalah hukum yang ditegakkan berdasarkan kesetaraan dan kesamaan. Di dalam qishash inilah keadilan menampakkan wujud aslinya.

Hadd bagi Orang Murtad
Di antara konsekuensi vonis murtad adalah gugurnya amal, haramnya menggauli istri, haramnya pernikahan serta gugurnya hak waris. Namun dari kesemuanya, yang paling berat adalah bahwa vonis murtad dari pengadilan atau mahkamah syar'iyah adalah halalnya darah orang yang murtad, alias hukuman mati, apabila ia tidak mau bertobat.
Rasulullah bersabda: “Siapa yang mengganti agamanya (murtad dari agama Islam), maka bunuhlah dia.” (HR. Bukhari)  []





Read More

Wednesday, December 18, 2019

Arbain Nawawi Hadits ke-13: Cintai bagi Saudaramu Apa yang Engkau Cintai bagi Dirimu

December 18, 2019 0




Dari Abu Hamzah, Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu, pelayan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “Tidak sempurna iman salah seorang di antara kalian sampai ia mencintai bagi saudaranya apa yang ia cintai bagi dirinya sendiri.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)


Biografi Anas bin Malik
Ia adalah Anas bin Malik bin an-Nadhr bin Dhamdham bin Zaid bin Haram bin Jundab bin Amir bin Ghanam bin Adi bin an-Najar al-Anshari al-Khazraji. Nama kun-yah-nya adalah Abu Hamzah.
Ibunya bernama Ummu Sulaim. Malik bin an-Nadhr menceraikan Ummu Sulaim karena sang Istri memilih memeluk Islam, sementara Malik bin an-Nadhr sampai akhir hayatnya memilih tetap dalam kemusyrikan.
Setelah bercerai dari Malik bin an-Nadhr, seorang pemuka Madinah yang kaya raya bernama Abu Thalhah datang melamarnya. Namun, Ummu Sulaim tidak tergoda oleh kekayaan Abu Thalhah. Dengan tegas ia menjawab, “Aku adalah muslimah, sedangkan engkau seorang musyrik. Jika engkau mau memeluk Islam, aku mau menikah denganmu. Cukuplah keislamanmu itu sebagai mas kawinku.” Akhirnya, Abu Thalhah memeluk Islam dan menikah dengan Ummu Sulaim.
Ketika Rasulullah hijrah ke Madinah, Anas bin Malik berusia sekira 10 tahun. Ummu Sulaim membawa putranya itu sowan kepada Rasulullah dan menyerahkannya untuk berkhidmah kepada beliau.
“Wahai Rasulullah, berdoalah untuk anakku,” pinta Ummu Sulaim. Kemudian Rasulullah mendoakan Anas bin Malik: “Ya Allah, berikanlah kepadanya harta dan anak yang banyak, serta berkahilah apa yang engkau karuniakan kepadanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Berkah doa tersebut, Anas menjadi orang yang kaya raya di kalangan Anshar dan memiliki keturunan lebih dari seratus.
Dalam riwayat Tirmidzi, Anas bin Malik mengisahkan, “Ibu membawaku untuk menemui Rasulullah. Ibuku berkata, ‘Wahai Rasulullah, tidak tersisa seorang pun dari kaum Anshar baik lelaki maupun perempuan, melainkan telah memberikan kenangan untukmu, sementara saya tidak bisa memberikan apa-apa kecuali anakku ini. Karena itu, ambillah dia sebagai pembantumu.’ Lalu aku menjadi pembantu Rasulullah selama 10 tahun, dan selama itu beliau tidak pernah memarahiku, tidak pernah mencelaku, dan tidak pernah pula bermuka masam kepadaku atau memalingkan wajahnya dariku.”

Laa Yu’minu (Tidak Beriman)
Hadits di atas dibuka dengan kalimat laa yu’minu, yang berarti tidak beriman. Hal ini tidak berarti bahwa orang yang tidak mengamalkan hadits di atas dengan serta merta dihukumi kafir. Para ulama menjelaskan bahwa maksud dari laa yu’minu dalam hadits tersebut adalah “tidak sempurna iman (seseorang).”
Ibarat pohon, yang akar keimanannya adalah kalimat laa ilaaha illallah, maka pesan Nabi dalam hadits di atas adalah cabangnya. Apabila cabang ini hilang, tidak serta-merta menjadikan pohonnya tumbang. Berbeda jika akarnya hilang maka pohon tersebut akan tumbang.
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit.” (Q.S. Ibrahim [14]: 24)

Jangan Dengki!
Hadits ke-13 ini mengajarkan kita agar memperkuat persaudaraan, saling kasih sayang, saling menolong, dan tidak memendam sifat hasad (dengki/iri hati) atas kenikmatan dan kebaikan apa pun (duniawi maupun ukhrawi) yang diterima oleh saudara kita. Apa yang kita suka untuk diri kita, kita pun suka jika Allah menganugerahkannya kepada orang lain.
Hadits ini semakna pula dengan hadits dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash, Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,
فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُزَحْزَحَ عَنِ النَّارِ وَيَدْخُلَ الْجَنَّةَ فَلْتَأْتِهِ مَنِيَّتُهُ وَهُوَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ الَّذِى يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْهِ
“Siapa yang ingin diselamatkan dari neraka dan ia masuk surga, hendaklah kematian menjemputkanya dalam keadaan beriman kepada Allah dan hari akhir. Hendaklah pula ia perlakukan orang lain sebagaimana ia ingin diperlakukan oleh orang lain.” (HR. Muslim)
Di antara bahaya terbesar hasad adalah dapat mengurangi bahkan melenyapkan pahala kebaikan, sebagaimana api melahap kayu bakar. Rasulullah bersabda:
إِيَّاكُمْ وَالْحَسَدَ فَإِنَّ الْحَسَدَ يَأْكُلُ الْحَسَنَاتِ كَمَا تَأْكُلُ النَّارُ الْحَطَبَ
"Jauhilah hasad (dengki), karena hasad dapat memakan kabaikan seperti api memakan kayu bakar." (HR. Abu Dawud)[]




Read More

Wednesday, November 13, 2019

Arbain Nawawi Hadits ke-12: Tinggalkan Perkara yang Tidak Bermanfaat!

November 13, 2019 0


Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di antara tanda kebaikan keislaman seseorang adalah dia meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat.”
(Hadits Hasan, diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dan lainnya)

Hadits Pokok dalam Hal Adab
Hadits  ini termasuk hadits pokok dalam bidang adab/akhlak. Karenanya, siapa pun yang ingin menjadi manusia beradab haruslah memperhatikan sungguh-sungguh pesan Nabi dalam hadits ini, yaitu meninggalkan segala hal yang tidak bermanfaat baginya.
Meninggalkan perkara yang tidak bermanfaat merupakan sebagian tanda kebaikan keislaman seseorang. Kebaikan ini akan meningkat menuju puncak kesempurnaan manakala orang tersebut tidak hanya meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat, tetapi melakukan/mengerjakan pula hal-hal yang bermanfaat baginya.
Ibnu Rajab al-Hambali berkata, “Meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat, kemudian menyibukkan diri dengan hal yang bermanfaat, maka sempurnalah tanda keislaman seseorang.”

Bangunan Indah
Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan, "Jika Islam diibaratkan sebagai sebuah bangunan maka arkanul Islam (rukun-rukun Islam) adalah fisik bangunan tersebut, sedangkan tarkuhu ma la ya'nihi (meninggalkan apa yang tidak bermanfaat baginya) adalah model dan warna bangunan tersebut."
Sama-sama memiliki bangunan rumah, tetapi model/desain dan warna masing-masing rumah ternyata berbeda. Ada yang indah/bagus, ada pula yang biasa-biasa saja. Bahkan, ada pula yang kusam warna dindingnya. Desain serta warna inilah yang menjadikan setiap bangunan tersebut memberi kesan dan penilaian berbeda.
Begitu pula bangunan keislaman kita, akan terlihat elok dan indah tergantung pada bagaimana kita mendesain dan mewarnainya dengan meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat.

Standar Kebermanfaatan
Sesuatu dibilang bermanfaat dan tidak, tidak diukur menurut opini masing-masing orang, tetapi berdasarkan mizan asy-syar’iy (timbangan syariat). Apabila syariat menetapkan sesuatu bermanfaat, maka kerjakanlah. Sebaliknya, apabila syariat menetapkan hal tersebut tidak bermanfaat, maka tinggalkanlah.
Apabila syariat menetapkan hal tersebut haram, maka kita wajib meninggalkannya. Apabila ditetapkan makruh atau syubhat, elok nian bagi kita untuk meninggalkannya.
Termasuk perkara yang tidak bermanfaat adalah sesuatu yang pada dasarnya dibolehkan, namun tidak membawa manfaat berarti bagi manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Misalnya, menghabiskan waktu untuk bermain dan bersenda gurau, banyak mengumbar kata-kata, dan sebagainya. Ibnu Rajab pernah berkata bahwa perkara yang tidak bermanfaat mayoritas muncul dari lisan yang tidak dijaga sehingga banyak mengucapkan hal yang tidak berguna.
Perlu kita tahu, ternyata terlalu banyak menyibukkan diri dengan perkara yang tidak bermanfaat merupakan salah satu tanda bahwa Allah tengah berpaling dari hamba-Nya, demikian kata Hasan al-Bashri.

Kemuliaan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman: Jika hamba-Ku hendak melakukan kejelekan, janganlah dicatat hingga ia melakukannya. Jika ia melakukan kejelekan tersebut, maka catatlah satu kejelekan yang semisal. Jika ia meninggalkan kejelekan itu karena-Ku, catatlah satu kebaikan untuknya. Jika ia hendak melakukan kebaikan, catatlah untuknya satu kebaikan. Jika ia melakukan kebaikan tersebut, catatlah baginya sepuluh kebaikan yang semisal hingga 700 kali lipat.” (HR. Bukhari dan Muslim)[]

Read More

Tuesday, October 8, 2019

Hadits Arbain Nawawi Hadits ke-11: Tinggalkan Keraguanmu!

October 08, 2019 0

عَنْ أَبِي مُحَمَّدٍ الحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ سِبْطِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَيْحَانَتِهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: حَفِظْتُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ.
 (رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ، وَقاَلَ التِّرْمِذِيُّ: حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ.)

Dari Abu Muhammad al-Hasan bin Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kesayangannya --radhiyallahu ‘anhuma--, ia berkata, “Aku telah menghafal (suatu hadits) dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Tinggalkanlah yang meragukanmu menuju apa yang tidak meragukanmu.’” (HR. At-Tirmidzi dan An-Nasa’i. At-Tirmidzi berkata bahwa hadits ini hasan shahih)
 
Hasan bin Ali
Hasan lahir pada tanggal 15 Ramadan tahun 3 H di Madinah. Semula Ali bin Abi Thalib telah menyiapkan nama “­al-Harb", yang berarti “perang”, bagi putranya itu. Akan tetapi, Rasulullah tidak setuju. Beliau kemudian memberi nama “al-Hasan”, yang berarti baik, untuk cucunya itu.
Dalam bahasa Arab, kata “cucu” disebut dengan sibth (سِبْطِ) dan hafiid (حَفِيْد). Sibth untuk menyebut cucu dari jalur anak perempuan. Sementara hafiid untuk menyebut cucu dari anak laki-laki.
Hasan dibaiat menjadi khalifah menggantikan ayahnya. Karena itulah Hasan disebut sebagai Khalifah kelima. Namun, setelah menyaksikan pergolakan politik antara pendukung Muawiyah bin Abi Sufyan dan pengikut Ali bin Thalib, Hasan memilih mendamaikan keduanya. Ia kedepankan perdamaian dengan cara mengalah dan menyerahkan jabatan kekhalifahan kepada Muawiyah.
Peristiwa ini sesuai yang disabdakan oleh Rasulullah, saat Hasan masih belia. Beliau bersabda, “Sesungguhnya anakku ini adalah sayyid (tuan, pemimpin, penghulu), kelak Allah SWT akan mendamaikan dua kelompok besar kaum muslimin dengan perantara dirinya. Semoga Allah memperbaiki  lewatnya dua kelompok besar yang bertikai.” (HR. Abu Daud dan at-Tirmidzi)
Keteladanan Sayidina Hasan bin Ali dengan mengorbankan kekuasaan demi maslahah umat, menginspirasi kita bahwa kekuasaan bukanlah segala-galanya. Di atas semuanya, ada kemanusiaan dan keselamatan umat.
Hasan bin Ali mengembuskan nafas terakhirnya pada 5 Rabi’ul Awal tahun 50 H di Madinah pada usia 47 tahun. Hasan meninggal karena diracun. Konon, orang yang meracunnya adalah Ja’dah binti Asy’ats bin Qais al-Kindi, istri Hasan.

Tinggalkan Syubhat
Hadits ini semakna dengan hadits ke-6 dalam al-Arbain An-Nawawi yang berisi tentang sikap seorang mukmin terhadap perkara syubhat. Dalam hadits ke-6 disebutkan siapa yang menghindari perkara syubhat maka agama dan kehormatannya akan terjaga. Baik hadits ke-6 maupun ke-11, keduanya menekankan pentingnya seorang muslim memiliki sikap wara'.
Wara’ artinya adalah meninggalkan perkara yang haram dan syubhat (yang masih samar). Sementara menurut Ibrahim bin Adham, wara’ berarti meninggalkan perkara syubhat, termasuk pula meninggalkan perkara mubah yang berlebihan dan tidak bermanfaat.

Ragu vs Yakin
Hadits ke-11 ini mengisyaratkan agar kita menetapkan berbagai hukum dalam kehidupan atas dasar keyakinan, bukan keragu-raguan. Karean itulah jika terjadi ada keraguan berbenturan dengan keyakinan maka pilihlah keyakinan.
Dari sini kemudian muncul kaidah fiqih, “al-yaqiin laa yuzalu bisy-syakk” (keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan). Misalnya, seseorang telah berwudhu, beberapa saat kemudian dia ragu apakah wudhunya telah batal atau belum. Berpijak pada kaidah di atas maka wudhunya dihukumi belum batal.
Misal lainnya, seseorang hendak melaksanakan shalat, namun ia ragu apakah sudah berwudhu atau belum. Mengacu pada kaidah tadi maka dia dihukumi belum berwudhu.[]


Read More