Santri Nurbin: Opini

Hot

Showing posts with label Opini. Show all posts
Showing posts with label Opini. Show all posts

Wednesday, April 19, 2023

Silaturahmi atau Silaturahim?

April 19, 2023 0

 


Perdebatan Tak Berkesudahan Perihal Kata “Silaturahim” dan “Silaturahmi”

Saya bukan sarjana bahasa dan sastra. Juga bukan ahli bahasa. Akan tetapi, semenjak berkecimpung di dunia penerbitan, baik sebagai penulis maupun editor, segala persoalan tentang bahasa terasa sangat menggiurkan untuk dibincangkan.

Satu di antaranya adalah kata “silaturahmi”. Kata ini selalu menjadi perdebatan tahunan setiap menjelang lebaran. Ada yang alergi dengan kata ini karena dipandang tidak islami. Menurut mereka, kata yang benar adalah “silaturahim”, bukan “silaturahmi”. Ada yang berpandangan bahwa kedua kata tersebut memiliki maksud dan makna yang sama, sehingga bisa saling bertukar untuk digunakan. Ada yang berpendapat bahwa “silaturahim” digunakan khusus untuk hubungan kekerabatan dekat (sesama anggota keluarga dari satu rahim/kandungan), sementara “silaturahmi” digunakan untuk hubungan kekerabatan jauh atau bahkan tidak memiliki hubungan kandung sama sekali.

 

Kata Serapan

Dalam kajian bahasa Indonesia kita mengenal istilah “kata serapan”, yakni kata yang berasal dari bahasa lain yang telah diintegrasikan ke bentuk bahasa dan telah diterima pemakaiannya secara umum. Ada yang diserap dari bahasa Sansekerta, Arab, Belanda, Jawa, Portugis, Inggris, dan lain-lain.

Karena tema “silaturahim vs silaturahmi” erat kaitannya dengan bahasa Arab, maka perlu saya kemukakan beberapa contoh kata lain yang diserap dari bahasa Arab ke bahasa Indonesia (sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia alias KBBI).

Adzan ( أذان ) à menjadi Azan

Sholat  ( صلاة ) à menjadi Salat.

Zhuhur/Zhuhri ( ظهر ) à menjadi Zuhur

Shubuh/Shubhi  ( صبح ) à menjadi Subuh

Ustadz ( أستاذ ) à menjadi Ustaz

Ramadhan/Ramadlan ( رمضان ) à menjadi Ramadan

Qolbu  ( قلب ) à menjadi Kalbu

Qirthos ( قِرْطَاس ) à menjadi Kertas

Qorobah ( قَرَابَة ) à menjadi Kerabat

Fithri ( فطر) à menjadi Fitri

 

Jadi, yang Benar “Silaturahim” atau “Silaturahmi”?

Dalam tinjaun bahasa arab, kata “Silaturrahim” terdiri dari dua kata, yaitu صِلَةُ yang berarti koneksi, relasi, sangkut-paut, keterkaitan, hubungan, ikatan; danالرَّحِمِ   yang berarti rahim alias tempat janin sebelum dilahirkan. Dengan demikian, صِلَةُ الرَّحِمِ (shilatur rahim) berarti hubungan baik dengan orang yang masih memiliki ikatan rahim atau darah.

Kanjeng Nabi juga menggunakan istilah صِلَةُ الرَّحِمِ  dalam beberapa sabdanya, di antaranya:

عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "إِنَّ الرَّحِمَ شِجْنَةٌ مُتَمَسِّكَةٌ بِاْلعَرْشِ تَكَلَّمَ بِلِسَانٍ ذَلِقٍ: "اَللَّهُمَّ صِلْ مَنْ وَصَلَنِي وَاقْطَعْ مَنْ قَطَعَنِي". فَيَقُولُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: "أَنَا الرَّحْمَنُ الرَّحِيمُ، وَإِنِّي شَقَقْتُ لِلرَّحِمِ مِنَ اسْمِي، فَمَنْ وَصَلَهَا وَصَلْتُهُ، وَمَنْ نَكَثَهَا نَكَثْتُهُ". [أخرجه الهيثمي [

Artinya: Diriwayatkan dari Anas, diriwayatkan dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, "Sesungguhnya rahim (kekerabatan) itu adalah cabang kuat di 'Arsy berdoa dengan lisan yang tajam: "Ya Allah sambunglah orang yang menyambungku dan putuslah orang yang memutusku, Maka Allah Tabaraka wa Ta'ala berfirman, "Aku adalah ar-Rahman ar-Rahim. Sungguh Aku pecahkan dari namaKu untuk rahim (kekerabatan), maka barangsiapa menyambungnya niscaya Aku menyambung orang itu, dan barangsiapa memutuskannya pasti Aku memutuskan orang itu," (HR al-Haitsami).

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: “مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ أَوْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ”. [رواه البخاري ومسلم واللفظ للبخاري]

“Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw bersabda: “Barang siapa yang suka dilapangkan rezekinya atau ditambahkan umurnya maka hendaklah ia menyambung kekerabatannya”.” [HR. al-Bukhari dan Muslim].

نْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاْليَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاْليَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاْليَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ”. [رواه البخاري

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, diriwayatkan dari Nabi saw, beliau bersabda: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah ia menghormati tamunya. Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah ia menyambung kekerabatannya. Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah ia berbicara yang baik atau hendaklah ia diam”.” [HR. al-Bukhari].

Sampai di sini, apakah sudah terang dan gamblang tanpa menyisakan persoalan? Ternyata, belum. Masih pertanyaan lanjutan yang dapat kita kemukakan, “Apakah kerabat, sanak, atau saudara yang tidak memiliki hubungan rahim atau darah tidak termasuk termasuk dalam kategori shilatur rahim?”

Ada sebagian ulama yang mendefinisikan shilatur rahim sebagai hubungan dua orang atau lebih yang memiliki ikatan kemahraman (haram dinikahi). Ada juga yang mengartikannya sebagai hubungan dua orang atau lebih yang memiliki relasi mawarits (saling mewarisi). Bahkan, ada yang memperluas makna shilatur rahim tidak hanya hubungan kemahraman dan mawarits, tetapi siapa pun yang memiliki hubungan kekerabatan baik dekat maupun jauh, baik ada kaitan nasab maupun tidak.

Ketika shilatur rahim diserap ke dalam bahasa Indonesia, ejaannya mengalami perubahan dan maknanya pun mengalami perluasan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tidak akan kita temukan kata “silaturahim”, apalagi “shilatur rahim” atau “shilaturrahim”. Menurut KBBI, sebagai acuan baku dalam berbahasa Indonesia, “silaturahmi” berarti tali persahabatan (persaudaraan).

Dengan demikian, dapat kita lihat bahwa silaturahim, silaturahmi, shilatur rahim, dan shilaturrahim mempunyai maksud yang sama, hanya berbeda penulisan/ejaan. Jika “shilaturrahim” adalah bentuk baku dalam bahasa Arab, maka “silaturahmi” merupakan bentuk baku dalam bahasa Indonesia. Menurut saya, silakan gunakan kata mana pun yang lebih mudah dimafhumi dan lebih nyaman untuk diucapkan.

Ada kaidah yang menyebutkan:

لا مشاحة فى الاصطلاح

“Tidak ada perdebatan dalam istilah (jika hakihatnya sama)”

العبرة بالحقائق لا بالمسميات

“Yang dinilai adalah hakikatnya, bukan nama yang digunakan”

 

Jangan Katakan “Hubungan Silaturahim”!(?)

Sebagian orang ada yang mempermasalahkan kata “silaturahim” yang didahului dengan kata “hubungan” sehingga menjadi “hubungan silaturahim”.  Menurut mereka, ada pemubaziran kata karena kata shilat/shilah sendiri sudah berarti “hubungan”.

Pandangan ini memang benar. Ada pemubaziran kata dalam kalimat “hubungan silaturahim”. Namun, hal ini tidak perlu diambil risau, karena negara tidak jarang juga memubazirkan kata. Coba Anda lihat spanduk-spanduk yang dipasang di pinggir-pinggir jalan, baik milik instansi-instansi pemerintah maupun para anggota dewan, memberikan ucapan selamat Idul Fitri dengan kalimat “Selamat Hari Raya Idul Fitri”. Semestinya cukup “Selamat Idul Fitri” atau “Selamat Hari Raya Fitri”. []


Read More

Wednesday, July 25, 2018

Spirit Piagam Madinah dalam Pendidikan Multikultural

July 25, 2018 0


Pendidikan multikultural merupakan fenomena yang relatif baru dalam dunia pendidikan. Gagasan ini baru mengemuka pada 1970-an di Amerika bersamaan dengan tumbuhnya kesadaran “interkulturalisme” seusai Perang Dunia II. Kesadaran ini selain terkait dengan perkembangan politik internasional menyangkut HAM, kemerdekaan dari kolonialisme, dan diskriminasi rasial, juga karena meningkatnya pluralitas di negara-negara Barat sebagai akibat dari meningkatnya migrasi ke Amerika dan negara-negara Eropa.
Gagasan pendidikan multikultural berkelindan dengan kemunculan gerakan hak-hak sipil yang terjadi pada 1960-an di Amerika yang dilatarbelakangi adanya praktik-praktik kehidupan yang diskriminatif di negara tersebut selama 1950-an. Diskriminasi ini dilakukan oleh kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas utamanya penduduk pendatang dan masyarakat kulit hitam (Abdullah Aly, 2011: 88-89).
Diskriminasi menyentuh pula ranah pendidikan, di mana lembaga-lembaga pendidikan di Amerika saat itu tidak memberi kesempatan yang sama kepada semua ras, khususnya kepada anak-anak kulit hitam dan anak-anak cacat, untuk memperoleh pendidikan (James A. Banks, 1989: 4-5).
Di Indonesia, diskursus pendidikan multikultural mulai masuk dan diterima sekira tahun 2000. Pengaminan terhadap gagasan ini didasarkan pada fakta bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak problem berkaitan dengan eksistensi sosial, etnik, dan kelompok keagamaan yang beragam. Pendidikan multikultural diharapkan dapat melahirkan masyarakat multikultural Indonesia yang sehat, yang menghormati keragaman dan bersatu dalam perbedaan (unity in diversity) sebagaimana semboyan bangsa Indonesia: Bhinneka Tunggal Ika.
Jauh sebelum Amerika menggagas pendidikan multikultural, semangat multikulturalisme senyatanya telah diteladankan oleh Nabi Muhammad Saw, salah satunya melalui shahifah Madinah (Piagam Madinah). Piagam ini menekankan pentingnya hidup berdampingan antara orang-orang Muhajirin dan Anshar di satu pihak dan dengan orang-orang Yahudi di pihak lain. Masing-masing saling menghargai agama, saling melindungi hak milik, dan mempunyai kewajiban yang sama dalam mempertahankan Madinah. Semua golongan, termasuk muslim, Yahudi, dan penganut paganisme diberi kebebasan yang sama dalam berpikir, menyatakan pendapat, dan melaksanakan ajaran agama.
Penanaman spirit Piagam Madinah dalam konteks pendidikan multikultural, meniscayakan peneguhan kesadaran atas keragaman (plurality), kesetaraan (equality), kemanusiaan (humanity), keadilan (justice), dan nilai-nilai demokrasi (democration value).  Dengan prinsip-prinsip tersebut diharapkan tidak terjadi lagi diskriminasi pendidikan. Setiap warga negara dengan beragam kemajemukannya (termasuk kemajemukan mengeskpresikan ajaran agamanya) berhak mendapat perlakuan yang sama, adil, dan manusiawi untuk menikmati pendidikan secara nyaman tanpa intimidasi. Tekanan dan upaya penyeragaman ––atau sering disebut politik monokulturalisme–– sebagaimana dilakukan pemerintahan Orde Baru tentu kontraproduktif bagi pengembangan pendidikan multikultural di Indonesia. Di sinilah Piagam Madinah layak dikontekstualisasikan dalam lanskap keindonesiaan sebagai spirit dan inspiratornya.

*) Tulisan ini saya kirimkan ke kolom Suara Mahasiswa Koran Republika pada 13 Maret 2018, baru dimuat di koran tersebut pada 9 Juli 2018.


Kantor Republika perwakilan Yogyakarta
Jl. Prau No.2, Kotabaru, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55224

Read More

Sunday, October 22, 2017

Spirit Hari Santri Nasional

October 22, 2017 6

Apresiasi monumental telah diberikan pemerintah kepada santri sejak 2015 melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri. Apresiasi ini merupakan bentuk legitimasi atas eksistensi santri di Indonesia yang selama ini berada dalam posisi marginal. Padahal sumbangsih santri kepada NKRI tidak bisa dibilang kecil, bahkan sangat besar, baik sebelum kemerdekaan maupun setelahnya.
Sebelum kemerdekaan, tokoh-tokoh besar berlatar pesantren secara nirpamrih mewakafkan jiwa raga untuk kedaulatan Indonesia. Di antara mereka adalah HOS Cokroaminoto, KH. Ahmad Dahlan, KH. Mas Mansur, KH. Hasyim Asy'ari, Ki Bagus Hadikusumo, dan lain-lain. Jauh sebelum mereka ada Raden Mas Antawirya (Pangeran Diponegoro), Teuku Umar, Tuanku Imam Bonjol, dan pahlawan-pahlawan lain berlatar belakang ulama-santri.
Pascakemerdekaan, jaringan ulama-santri tetap dan terus berjuang mempertahankan NKRI dari ancaman-ancaman yang memecah belah persatuan bangsa. Di antara mereka adalah KH. Wahid Hasyim, Moh. Rasyidi, Mohammad Natsir, KH. Imam Zarkasyi, KH. Idham Khalid, dan sederet tokoh lain baik yang tercatat oleh sejarah maupun tidak. Ketika era reformasi bergulir, tokoh-tokoh besar berlatar pesantren pun tetap berkontribusi besar meneguhkan NKRI. Di antara mereka adalah Gus Dur, Amien Rais, Hidayat Nur Wahid, dan lainnya.

Wajib Menjaga NKRI
Penetapan Hari Santri Nasional (HSN) memang bertaut erat dengan fatwa Resolusi Jihad yang digelorakan Hadlratus Syaikh Hasyim Asy’ari, pendiri Nahdlatul Ulama (NU), pada 22 Oktober 1945 sebagaimana termaktub dalam poin (c) Keppres No. 22 Tahun 2015. Akan tetapi, tidak berarti HSN adalah milik NU semata. HSN adalah penghargaan monumental yang diberikan pemerintah kepada seluruh umat Islam, khususnya ulama-santri, yang menyambut seruan Resolusi Jihad tersebut dengan kucuran keringat, tetesan air mata, dan tumpahan darah. Mereka tidak hanya berasal dari kelompok atau ormas Islam tertentu, tetapi berangkat dari kelompok dan corak keislaman yang beragam. Namun, semua melebur dalam spirit kebersamaan membela dan mempertahankan Tanah Air.
Sebagaimana Resolusi Jihad Hadlratus Syaikh Hasyim Asy’ari yang disambut seluruh umat Islam dengan perjuangan mempertahankan kedaulatan Indonesia dari rongrongan sekutu, peringatan HSN hendaklah disambut pula oleh seluruh umat Islam, wabil-khusus kalangan santri, dengan mengontekstualisasikan spririt jihad yang tertransformasikan dalam wujud perjuangan melawan korupsi, ketidakadilan, kesenjangan sosial ekonomi, radikalisme, ektremisme, dan gerakan-gerakan anti-Pancasila.
Jika Hadlratus Syaikh, dalam Resolusi Jihadnya, memfatwakan fardhu ‘ain melawan dan mengusir penjajah dari Tanah Air, maka fardhu ‘ain pula (dalam konteks sekarang) santri menjaga dan merawat keutuhan NKRI yang telah diperjuangkan para ulama pendahulu.
Pancasila dan NKRI harga mati. Keduanya tidak lahir begitu saja, tetapi melalui ijtihad yang cukup panjang dan menguras pikiran. Inilah konsep fikih Indonesia yang otentik, hasil ijtihad para ulama bersama kelompok nasionalis, yang meramu dan mengawinkan sistem berbasis modern dengan Islam dan kondisi Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika.
Sampai saat ini pemerintah belum menemukan cara ampuh untuk mengatasi radikalisme dan anti-Pancasila yang terus bermunculan. Ironisnya, paham ini disinyalir telah masuk pula ke kalangan kampus dan akademisi. Sampai-sampai pada September lalu (25/9) para pimpinan perguruan tinggi seluruh Indonesia memandang perlu mendeklarasikan aksi kebangsaan di Nusa Dua Bali. Melalui deklarasi itu mereka satukan tekad melawan radikalisme yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia serta keutuhan NKRI.
Pendekatan struktural yang cenderung represif tentu tidak cukup untuk membendung gerakan radikalisme itu. Masyarakat, utamanya ulama-santri, perlu dilibatkan, bahkan dijadikan ujung tombak gerakan deradikalisasi di Tanah Air, untuk melakukan pencerahan atas kesalahan ideologis kaum radikal. Santri tentu lebih mampu melakukan ini karena mempunyai pemahaman agama yang lebih utuh dan kuat. Apalagi suara santri, oleh sebagian besar masyarakat, lebih didengar daripada lainnya.
Kewajiban menjaga NKRI terus digaungkan ulama-ulama saat ini. KH Maimun Zubair, misalnya, berulang kali dan di banyak forum, beliau menekankan pentingnya umat Islam menjaga empat pilar dalam berbangsa dan bernegara: Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945, yang disingkat PBNU. Lebih tegas beliau menyebut jika ada warga Nahdliyyin yang tidak mau menerima Pancasila, berarti patut diragukan ke-NU-annya.

Pelopor Islam Humanis
Ada kecenderungan belakangan ini umat Islam Indonesia semakin bersemangat dalam beragama. Tentu ini sangat baik dan menggembirakan, bahkan patut disyukuri. Akan tetapi, jika semangat keberagamaan ini tidak berbanding lurus dengan kemampuan memahami ajaran agama, tentu akan melahirkan kondisi yang tidak diharapkan: fanatisme yang kebablasan, sikap keberagamaan yang sempit (narrow religiousity), dan fundamentalisme.
Dalam kondisi ini, Indonesia membutuhkan santri sebagai pelopor Islam yang humanis, demokratis, progresif, moderat, toleran, inklusif, dan apresiatif terhadap diversitas budaya dan agama.
Selamat Hari Santri Nasional!

Santri Mandiri, NKRI Hebat!

*) Tulisan ini dipublikasikan juga di ismuq.com
Read More

Thursday, September 28, 2017

Setop Kapitalisme Rumah Sakit

September 28, 2017 6
Kisah pilu Tiara Debora Simanjorang sangat melukai nurani sekaligus membuka mata kita bahwa rasa empati dan kemanusiaan di korporasi rumah sakit saat ini telah digagahi oleh syahwat kapitalisme. Rumah sakit, yang semestinya menjadi rujukan orang-orang yang sakit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, telah berubah menakutkan, ekseklusif, dan birokratis-kapitalistik. Demi meraup keuntungan superbesar, para pemilik modal telah menjadi penguasa kejam dalam bisnis korporasi pelayanan jasa kesehatan ini.
Para pemilik modal memang patut kita apresiasi karena telah berkontribusi besar membangun sarana pelayanan kesehatan di negeri ini. Akan tetapi, mereka harus membuka kesadaran bahwa semangat membangun sarana pelayanan kesehatan tidaklah sama dengan membangun perusahaan otomotif, tekstil, elektronik, dan barang-barang lain. Membangun rumah sakit tidak hanya bersentuhan dengan benda atau barang dagangan, tetapi lebih banyak bersinggungan dengan nyawa manusia. Karena itulah seharusnya nyawa manusia lebih dipentingkan daripada syarat biaya dan tetek-bengek administrasi lainnya.
Apa berarti pemilik modal tidak boleh meraup untung dalam bisnis korporasi jasa pelayanan kesehatan ini? Bukan begitu, sebagai badan usaha, tentu kita mafhumi bahwa keuntungan menjadi salah satu tujuan para pemilik modal. Akan tetapi, target profit bukanlah satu-satunya dan paling utama dalam bisnis. Ada misi lain yang lebih utama, yaitu sosial kemanusiaan. Jangan sampai karena benturan kepentingan bisnis rumah sakit dan kepentingan penyelamatan pasien, rumah sakit melupakan fungsi sosialnya.

Kembali kepada kasus Debora, pemerintah, dalam hal ini kementerian kesehatan tidak cukup hanya memberi surat teguran kepada pihak rumah sakit. Harus dilakukan penyelidikan secara komprehensif dengan menggali data dan informasi secara lengkap dari kedua pihak (rumah sakit dan pasien), apakah ada tindak pidana dalam tragedi Debora ini.

*) Tulisan ini dimuat di Koran Republika, 28 September 2017.
**) Alhamdulillah, masih diberi kekuatan dan kesempatan oleh Allah untuk terus belajar menulis.
Read More

Tuesday, September 26, 2017

Yang Terluput dari Hijrah Nabi

September 26, 2017 2

Sampai saat ini, masih banyak umat Islam yang beranggapan bahwa Muharam adalah bulan saat Rasulullah melakukan perjalanan hijrah dari Mekah menuju Madinah. Kesimpulan ini mereka tarik begitu saja dari adanya gelaran peringatan tahun baru hijriah setiap bulan Muharam.
Muharam memang menjadi bulan pertama dalam kalender hijriah. Akan tetapi, senyatanya perjalanan hijrah beliau tidak dilakukan pada bulan tersebut. Beliau --yang dibersamai Abu Bakar-- meninggalkan Mekah pada 26 atau 27 Shafar dan menginap beberapa malam di Gua Tsur, dan baru tiba di Madinah pada Jumat, 12 Rabiul Awal. Saya sering menyebut 12 Rabiul Awal ini sebagai tarikh pokok dalam kehidupan Rasulullah karena pada tanggal itulah beliau lahir, beliau hijrah (tiba di Madinah), dan beliau wafat.
Peristiwa hijrah Nabi telah disepakati para sahabat sebagai tahun pertama bagi kalender Islam. Akan tetapi, mereka belum bersepakat dalam menentukan awal bulannya. Atas usul Umar bin Khattab, disepakatilah Muharam sebagai bulan pertama dalam kalender hijriah.
***
Hijrah selalu direfleksikan sebagai momentum untuk melakukan transformasi diri dan keberislaman, berhijrah dari kemaksiatan menuju ketaatan dan dari keburukan menuju kebaikan. Dalam konteks kebangsaan, tahun baru hijriah juga patut dijadikan momentum transformasi keberumatan yang mewujud dalam kehidupan damai dan toleran.

Abdullah bin Uraiqith
Keberadaan sosok bernama Abdullah bin Uraiqith dalam perjalanan hijrah Nabi menyiratkan pesan damai dan toleran dalam Islam. Abdullah bin Uraiqith bukan seorang muslim, tetapi justru dialah yang dipercaya Nabi sebagai penunjuk jalan dan pengawal dalam perjalanan hijrah, dengan sejumlah upah dari Abu Bakar.
Misi yang diemban Abdullah bin Uraiqith sangat berat dan penuh risiko. Begitu pula bagi Nabi, memercayakan pengawalan selama hijrah kepada Abdullah bin Uraiqith juga menyimpan risiko yang tidak ringan. Bisa saja sosok nonmuslim ini justru berkhianat dan membawa Nabi dalam perangkap kaum musyrik di Mekah. Pasalnya, pada saat yang sama kaum kafir Mekah menjanjikan imbalan 100 unta bagi siapa saja yang berhasil menangkap Muhammad. Sikap saling percaya dan menolak berkhianat membuat kedua pihak, baik Nabi maupun Abdullah bin Uraiqith, berhasil membangun harmoni selama perjalanan migrasi.
Selama hijrah tidak ada sedikit pun perlakuan diskriminatif apalagi kasar yang diterima Abdullah bin Uraiqith. Begitu pula ketika sampai di Madinah, tidak satu pun sahabat Nabi yang melakukan kekerasan fisik maupun verbal kepadanya. Abdullah bin Uraiqith justru diperlakukan secara terhormat.
Peristiwa di perkemahan Ummu Ma’bad, sebelum Rasulullah tiba di Madinah, juga bisa menjadi pelajaran penting bagi kita. Saat itu dahaga hebat datang menyerang bersama rasa lapar yang juga tak tertahan. Rasulullah mengajak Abu Bakar, Amir bin Fuhairah, dan Abdullah bin Uraiqith untuk mencari sesuatu untuk menghilangkan lapar dan dahaga.
Ringkas cerita, di perkemahan Ummu Ma’bah itu beliau mendapatkan susu segar dari seekor kambing kecil yang kurus kering. Dengan tangan sendiri beliau mengulurkan semangkuk susu kepada Abdullah bin Uraiqith, selain juga kepada Abu bakar ash-Shiddiq dan Amir bin Fuhairah (bekas budak Abu Bakar). Beliau justru meminum susu kambing itu paling belakang, setelah semua orang puas melepas dahaga mereka.
“Mengapa Anda tidak minum terlebih dahulu?” tanya Ummu Ma’bad heran.
Beliau menjawab, “Khadimul umam akhiruhum syurban; pelayan umat itu minumnya belakangan.”
Dr. Yusuf Qardhawi dan Fahmi Huwaidi dalam al-Waqtu fi Hayat al-Muslim menyampaikan dua hal penting dari keberadaan Abdullah bin Uraiqith dalam misi hijrah Nabi. Pertama, secara positif, ada kemaslahatan yang memang dibutuhkan Nabi dari sosok nonmuslim tersebut. Kedua, secara negatif, ada kekafiran dalam diri Abdullah bin Uraiqith yang jelas bertentangan dengan dakwah Nabi. Namun, Nabi lebih memprioritaskan unsur kemaslahatan daripada kekafiran Abdullah bin Uraiqith. Perkara kekafirannya, biarlah menjadi urusan dia dengan Sang Yang Mahakuasa.

Piagam Madinah
Kedatangan Nabi di Madinah telah mengubah kultur masyarakat Madinah yang semula tertutup menjadi lebih terbuka. Umat Islam kala itu memang merupakan kelompok minoritas, namun kedatangannya di Madinah mampu menyemaikan nilai-nilai baru berupa spirit persaudaraan baik sesama muslim, antarkabilah (antarsuku), maupun antara muslim dan nonmuslim. Persaudaraan sesama muslim dibangun di atas fondasi keyakinan Islam (ukhuwah islamiyah; islamic brotherhood), sementara persaudaraan muslim dengan nonmuslim dibangun di atas fondasi kemanusiaan (ukhuwah insaniyah/basyariyah; brotherhood humanities).
Misi perdamaian dan toleransi Nabi semakin mencapai puncak dengan lahirnya Piagam Madinah (Madinah Charter) pada tahun pertama atau kedua hijrah (622 M). Piagam ini secara eksplisit merupakan upaya yang sungguh-sungguh dari Nabi untuk membangun toleransi. Beliau ingin menunjukkan kepada umatnya dan kabilah yang hidup di Madinah, bahwa kepemimpinannya akan mengedepankan prinsip toleransi, baik toleransi di dalam internal umat Islam maupun toleransi dalam konteks antaragama dan kabilah. (Zuhairi Misrawi, 2009: 297)
Sejak kedatangan Nabi di kota yang semula bernama Yatsrib tersebut, Madinah memancarkan pesonanya yang luar biasa. Madinah tidak lagi berarti “kota biasa”, tetapi telah menjadi kota peradaban, induk segala kota, dan kota yang penuh cinta sehingga masyarakatnya semakin karib bersahabat dan gemar membangun harmoni. Pada masanya, atas jasa Nabi, Madinah berhasil menjadi satu-satunya kota di Jazirah Arab yang mampu menerima kebhinnekaan.
Wajah Madinah yang bersahabat ini tidak hanya terlihat pada zaman Nabi, tetapi tetap terpancar sampai sekarang. Inilah wujud keberhasilan ajaran Islam, mampu menaklukkan setiap benci menjadi toleransi. Ini pun menjadi bukti bahwa agama dapat dijadikan sebagai landasan perdamaian.
Pesan damai lainnya bisa kita temukan dalam penuturan seorang Yahudi Bani Qainuqa’, Abu Yusuf Abdullah bin Salam. Saat Rasulullah tiba di Madinah, dia masih teguh dalam agama Yahudi. Namun, saat mendengar pesan-pesan sejuk Rasulullah, mantaplah hatinya untuk memeluk Islam.

Pesan Rasulullah saat itu adalah: “‘Wahai sekalian manusia, sebarkanlah salam, berikan makan, sambunglah silaturahim, dan shalatlah di waktu malam ketika orang-orang tertidur, niscaya kalian akan masuk Surga dengan selamat.” (HR. at-Tirmidzi, ad-Darimi, Ibnu Majah, dan lain-lain)

Sumber Gambar: http://mawdoo3.com
Read More

Saturday, July 1, 2017

Puncak Mudik adalah Menuju Allah

July 01, 2017 0


Secara leksikal/harfiah ‘Id berarti kebiasaan, tradisi, sesuatu yang berulang, dan kembali. Sementara Fithr berarti makan atau berbuka setelah sebelumnya berpuasa. Dengan demikian, Idul Fitri bisa diartikan sebagai hari untuk merayakan makan dan minum setelah sebelumnya berpuasa.
Bisa juga Idul Fitri diartikan kembalinya kita kepada kefitrian, orisinalitas, atau asal kejadian. Dalam pemaknaan yang kedua inilah --walaupun tentu masih banyak pemaknaan yang lain-- teramat patut bagi kita untuk merefleksikannya.
Dalam konteks ini, ada satu pesan dari murabbi al-ruh KH. M. Arifin Fanani, pengasuh Ma’had al-‘Ulumisy Syar’iyyah Yanbu’ul Qur’an (MUS-YQ) Kudus, yang sangat lekat di ingatan penulis. Dalam pesannya, beliau dhawuh, “Man nasiya al-ashla faqad dhalla, siapa yang melupakan asalnya sungguh dia telah tersesat.”
Untuk mengingat muasal kita, bisa dilakukan dengan cara mudik (kembali), baik mudik secara kultural, antropologis, maupun teologis.

Mudik Kultural
Secara kultural, mudik lazim dilakukan dengan kembalinya kita ke kampung halaman untuk sungkem kepada asal kejadian kita, yaitu bapak dan ibu. Berasal dari pertemuan mereka berdua itulah selanjutnya kita lahir di dunia ini. Kepada mereka berdua pula kita memohon curahan doa dan keridhaan.
Selain sungkem kepada kedua orang tua, Idul Fitri juga menjadi momentum paling mudah untuk ngumpulke balung pisah. Bertemu keluarga, saling silaturahim dengan kerabat dan tetangga, saling mengunjungi kawan karib, dan saling mengenal antarsaudara.
Barangkali “hanya” dalam momentum Idul Fitri inilah kita tergerak secara masal untuk menelisik dan merunut garis hubungan keluarga kita. Tidak sebatas keluarga kecil, tetapi meluas hingga keluarga besar. Tidak mengherankan jika kemudian digelarlah Halal Bihalal Keluarga Besar Simbah Mangunkusumo, Syawalan Bani Haji Syaibani, atau Syawalan Trah Simbah Abdullah.
Tradisi ini mungkin tidak dicontohkan oleh Kanjeng Nabi, tetapi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya sangat sesaui dengan dhawuh Kanjeng Nabi, “Pelajarilah nasab (garis keturunan) kalian yang sehingga bisa membuat kalian menyambung tali silaturahim; karena silaturahim dapat menumbuhkan kecintaan dalam keluarga, melapangkan harta, dan memanjangkan umur.” (H.R. Tirmidzi)

Mudik Antropologis
Secara antropologis, mudik dilakukan dengan kembali menyadari bahwa kita berasal dari seorang bapak dan ibu yang sama (min dzakarin wa untsa), yaitu Adam dan Hawa. Berasal dari mereka lahirlah manusia di bumi ini secara berbangsa-bangsa, bersuku-suku, berbeda warna kulit, berbeda bahasa, berlainan pula adat dan budaya, bahkan juga berbeda agama. Begitulah sunnatullah.
Firman Allah Ta’ala, “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kalian saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah orang yang paling takwa di antara kalian . Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Q.S. al-Hujurat [49]: 13)
Apa pun bangsa dan suku kita, kita adalah sama, yakni sama-sama anak-cucu Adam. Sebagai sesama manusia, sama-sama anak-cucu Adam, menjadi keniscayaan bagi kita untuk hidup berdampingan secara rukun dan damai. Untuk mewujudkan itu, sudah saatnya kita menggeser sudut pandang dari “kerukunan antarumat beragama” menjadi “kerukunan antarumat manusia”. Dengan sudut pandang ini, agama tidak akan lagi dikesankan sebagai sumber disharmoni.
Berbeda agama adalah pilihan pribadi, dan kelak akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah secara pribadi pula. Karena itulah Allah melarang kita memaksa siapa pun memeluk Islam (Q.S. al-Baqarah [2]: 256). Bahkan, demi terhindarnya diharmoni, Allah juga melarang kita menghina dan memaki sesembahan mereka.
Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan” (QS. Al An’am [6]: 108)

Mudik Teologis
Dalam term mudik kultural dan mudik antropologis, manusia ditempatkan dalam kedudukan yang setara, baik dari segi penciptaan, keturunan, kesukuan, dan kebangsaan. Akan tetapi, sebagai ibad al-Rahman atau hamba Allah yang Maha Pemurah, kita mempunyai kewajiban untuk mencapai mudik yang terpuncak, yaitu mudik secara teologis.
Mudik secara teologis bisa kita lakukan adalah dengan cara kembali menyadari dan senantiasa menyadari asal kejadian kita yang paling mula, yaitu al-Khaliq Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dengan kesadaran ini, akan teguhlah hati kita untuk menghamba kepada-Nya secara total dan penuh ketakwaan. Dalam Q.S. al-Hujurat [49]: 13, Allah Ta’ala berfirman,“...Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah orang yang paling takwa di antara kalian...”
Dalam mudik teologis ini, kita kembali disadarkan bahwa sejatinya kita adalah makhluk Allah, hamba Allah, milik Allah, dan kelak pun akan kembali/mudik kepada Allah. Allah tidak menciptakan kita, kecuali agar tunduk menghamba/beribadah kepada-Nya. Dia-lah puncak tujuan hidup kita. Dan sebaik-baik bekal untuk menuju kepada-Nya adalah adalah dengan takwa.
Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa.” (QS. Al-Baqarah [2]: 197)
Saat kita mudik ke kampung halaman dengan membawa banyak bekal berupa uang, kendaraan, dan Khong Guan, sudah siapkah kita membawa bekal yang lebih banyak untuk mudik ke kampung keabadian?

Wallahu a’lam.

*) Tulisan ini dipublikasikan di buletin Thallaba edisi 14, Syawal 1438 H/Juli 2017 M.
Read More

Monday, December 2, 2013

Bagi-Bagi Kondom = Bagi-Bagi Pistol

December 02, 2013 0

Tolak Pekan Kondom Nasional

Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN) bersama DKT. Indonesia dan Kementerian Kesehatan akan menggelar Pekan Kondom Nasional (PKN) pada 1-7 Desember 2013. Pada acara tersebut, juga terdapat pembagian kondom.[1]

Pembagian kondom secara gratis ini, menurut penyelenggara, adalah bertujuan untuk mencegah penyebaran HIV/AIDS. Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan bahwa kondom bukanlah barang terlarang sehingga dilarang untuk dibagikan. Jadi, dia meminta agar siapa pun tidak risau jika ada pihak yang bagi-bagi kondom. “Kondom bukan barang terlarang, seperti narkotika. Jadi tidak perlu risau,” ujar Nafsiah dalam konferensi pers Hari AIDS Sedunia di Jakarta, Jumat (29/11).[2]

Rencana kontroversial ini tentu mengundang protes dari banyak pihak. Bagaimana tidak? Kondom, yang merupakan barang antik nan unik khusus untuk pasangan suami-istri, justru dibagi-bagikan kepada mereka yang belum menikah. Bahkan, kegiatan nyeleneh ini justru digelar di lingkungan kampus, tempat para terpelajar mengais ilmu dan budi di sana. Kampus pertama yang menjadi tempat mangkal pembagian kondom ini adalah UGM, Jogja. Dengan mengendarai bus merah bergambar bintang iklan kondom, Julia Perez, mereka melakukan aksi bagi-bagi kondom. Entah akan beringsut ke mana lagi “Bus Jupe” ini selain di kampus UGM.[3] Yang jelas, siapa pun pasti sepakat bahwa lingkungan kampus sangat tidak tepat dijadikan sasaran tembak aksi bagi-bagi kondom ini.

Tidak mengherankan apabila Forum Silaturahmi Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK) Yogyakarta menggelar aksi unjukrasa menentang pembagian kondom ini.[4] Silakan Menkes Nafsiah Mboi berapologi bahwa pembagian kondom bukanlah bertujuan untuk menganjurkan seks bebas,[5] tetapi dengan aksi yang salah tempat dan salah sasaran ini, apologi Menkes ini apa masih bisa kita terima? Ah, manusia yang masih mempunyai nalar sehat dan nurani yang jernih tentu akan tertawa bahkan marah dengan apologi Menkes ini. Karena, member gratis sama artinya dengan memfasilitasi, dan memfasilitasi sama dengan membantu dan mendukung (seks bebas).

Program bagi-bagi kondom ini memunculkan logika berpikir salah dan menyesatkan, yaitu "Anda boleh seks bebas, asal pake kondom".

Aksi penolakan lain juga diserukan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).[6] PBNU bukan kali ini saja menolak kegiatan yang tidak patut ini. Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj menyatakan, perjuangan mencegah merebaknya HIV/AIDS memang merupakan bagian dari pengamalan jihad dalam Islam selain memerangi narkoba dan sebagainya. Sebelumnya, pada Juni 2012, NU bersama 12 ormas Islam juga mengkritik keras rencana Kemenkes membagi-bagikan kondom gratis kepada masyarakat. Program ini dinilai tak solutif dan justru akan berdampak buruk bagi masa depan generasi bangsa. Seharusnya pemerintah memperhatikan tahap pendidikan sebagai sesuatu yang utama. Sebab, pembinaan akhlak dan keagamaan lebih nyata dampaknya daripada distribusi kondom yang akan mengancam keburukan moral masyarakat lewat perzinaan.[7]


http://www.ustsarwat.com/01-cv.php
Membagikan Pistol
Di beranda facebook hari ini, Ustadz Sarwat, Lc. MA, juga menyerukan penolakannya terhadap aksi bagi-bagi kondom. Beliau menganalogikan aksi ini dengan bagi-bagi pistol secara gratis. Apa jadinya jika masyarakat dari semua kalangan mendapat pistol gratis? Dooorrrr! Legalisasi aksi pembunuhan secara bebas.

Berikut status beliau hari ini.

Pistol adalah senjata api mematikan yang biasa digunakan untuk menembak. Sasaran yang kena tembak bisa langsung mati, minimal luka parah.

Oleh karena itu tidak semua orang boleh memilikinya, hanya mereka yang punya izin khusus yang diperbolehkan memilikinya. Kalau sekedar memilikinya harus punya izin khusus, apalagi untuk menggunakannya. Sebab bisa menimbulkan kematian orang lain, yang merupakan dosa besar.


Tidaklah diciptakan kondom kecuali untuk melakukan hubungan suami istri. Seharusnya yang boleh membeli dan menggunakannya hanya pasangan suami istri yang sah. Syarat membeli kondom harus bisa menunjukkan surat nikah milik suami dan milik istri yang masih berlaku. Membelinya harus berdua, bareng-bareng suami istri yang datang membeli.


Di luar itu, siapa saja seharusnya dilarang untuk membeli kondom. Karena bisa saja digunakan untuk sex di luar pernikahan yang sah. Dan hukumnya haram, karena jadi alat yang digunakan untuk berzina. Dan zina dosa besar.


Pertanyaannya, kalau bukan pasangan suami istri yang sah, buat apa beli kondom? Bukankah kondom itu alat yang dibutuhkan untuk melakukan hubungan sex? Satu-satunya alasan untuk membeli dan memiliki kondom ya cuma buat melakukan hubungan sex. Dan hubungan sex itu terlarang kecuali hanya dilakukan dengan pasangan yang sah dalam pernikahan.


Betapa tidak warasnya mereka yang membagi-bagikan kondom di tengah-tengah para pemuda dan mahasiswa yang jelas-jelas belum menikah. Otaknya tidak dipakai dan moralnya terlalu bejat untuk diterima dalam logika bangsa.


Membagi-bagikan kondom selain kepada pasangan suami istri yang sah, sama saja dengan membagi-bagikan gratis pistol di tengah khalayak.
[8]

Penyakit ini timbul karena ulah manusia yang melanggar perintah Allah, seperti yang dialami oleh umat-umat terdahulu seperti umat Nabi Luth.
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/01/06/mg7krj-meluruskan-stigma-negatif-kampanye-kondom



Read More