Santri Nurbin: Qurban-Aqiqah

Hot

Showing posts with label Qurban-Aqiqah. Show all posts
Showing posts with label Qurban-Aqiqah. Show all posts

Friday, April 4, 2025

Mengurai Hadits Aqiqah ( مَعَ الغُلاَمِ عَقِيقَةٌ )

April 04, 2025 0

عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّيُّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَعَ الغُلَامِ عَقِيقَةٌ، فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا، وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى.

Dari Salman bin Amir adh-Dhabby, ia berkata, Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersama setiap anak, ada aqiqahnya. Maka tumpahkanlah darah untuknya dan bersihkanlah kotoran darinya.” (HR. al-Bukhari no. 5472, Abu Dawud no. 2839, at-Tirmidzi no. 1515, an-Nasa’i no. 4214, dan Ibnu Majah no. 3164)

 

Periwayat pertama hadits ini adalah Salman bin Amir adh-Dhabby, seorang sahabat Nabi.  Namanya adalah Salman bin Amir bin Aus bin Hajr bin Amr bin al-Harits bin Taim bin Dzuhl bin bin Malik bin Sa’d bin Bakr bin Dhabbah. Ia hidup hingga masa pemerintahan Muawiyah, tinggal di Bashrah dan meninggal di kota ini pula.[1]

 

Kosa Kata

عَنْ

:

Dari

قَالَ - يَقُولُ

:

Berkata, bersabda

سَمِعْتُ

:

Aku telah mendengar

مَعَ

:

Bersama

الغُلَامِ

:

Anak laki-laki

عَقِيقَةٌ

:

Aqiqah (rambut bayi yang dicukur; hewan yang disembelih karena kelahiran bayi).

فَأَهْرِيقُوا

:

Maka tumpahkanlah, maka alirkanlah (sembelihlah)

دَمًا

:

Darah

وَأَمِيطُوا

:

Hilangkanlah,  jauhkanlah, bersihkanlah

عَنْهُ

:

Darinya

الأَذَى

:

Kotoran

 

Penjelasan Hadits

  •    مَعَ الغُلَامِ عَقِيقَةٌ

Redaksi yang digunakan oleh an-Nasa’i adalah فِي الغُلَامِ, sementara dalam riwayat al-Bukhari dan lainnya menggunakan redaksi مَعَ الغُلَامِ. Pada intinya, kedua redaksi tersebut memiliki maksud yang sama, bahwa setiap anak yang dilahirkan disyari’atkan dilakukan penyembelihan hewan aqiqah.

Walaupun redaksi yang digunakan adalah الغُلَامِ, yang berarti anak laki-laki,[2] syari’at aqiqah ini berlaku juga bagi anak perempuan ( الجارية ). Berdasarkan hadits lain, di antaranya hadits riwayat Aisyah:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمَرَهُمْ أَنْ يُعَقَّ عَنِ الغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ, وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ )رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ(

“Dari Aisyah bahwa Rasulullah Saw memerintahkan mereka agar beraqiqah dua ekor kambing/domba yang sepadan (cukup umur) untuk bayi laki-laki dan seekor kambing/domba untuk bayi perempuan.” (HR. at-Tirmidzi)

Aqiqah ini dibebankan kepada wali atau orang tua dari anak tersebut hingga sang anak memasuki usia baligh. Hal ini bisa didasarkan pada tinjauan etimologis kata al-ghulam, yang berarti seorang anak sejak ia lahir hingga mendekati usia baligh.[3] Ketika sang anak sudah baligh, gugurlah tanggung jawab aqiqah ini dari pundak orang tuanya. Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah sunnah.

Aqiqah, menurut bahasa, berarti rambut di kepala bayi yang baru lahir. Dalam arti yang lain, aqiqah adalah memotong. Adapun menurut istilah syara’, aqiqah adalah hewan yang disembelih pada hari pencukuran rambut bayi yang baru lahir. Ada pula yang mendefinisikan sebagai penyembelihan kambing karena kelahiran seorang bayi. Dan, masih banyak lagi definisi lain, yang pada intinya mencakup dua unsur pokok, yaitu penyembelihan hewan dan dilakukan karena kelahiran seorang bayi.

 

  •       فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا

 “Maka tumpahkanlah darah untuknya,” maksudnya adalah menumpahkan dan mengalirkan darah hewan aqiqah dengan cara menyembelihnya. Untuk bayi laki-laki dua ekor kambing atau domba, sedangkan untuk perempuan satu ekor kambing atau domba. Andai seorang bayi laki-laki diaqiqahi dengan satu ekor kambing maka sudah mencukupi dan mendapatkan kesunnahan aqiqah.

 

  •       وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى

Para ulama berbeda pandangan dalam memahami maksud dari “Dan bersihkanlah kotoran darinya”. Di antaranya adalah beberapa pendapat berikut ini:

  1. Bersihkanlah kepala sang bayi dengan cara mencukur habis rambutnya.
  2. Hilangkanlah kotoran dan najis dari tubuh sang bayi dengan cara memandikannya.
  3.  Bersihkanlah kemaluan sang anak dari kotoran dan najis dengan cara mengkhitannya.
  4. Jauhilah tradisi kotor warisan jahiliyah. Salah satu tradisi jahiliyah terhadap bayi yang baru lahir adalah mengolesi kepala sang bayi dengan darah.[4]

Beberapa pandangan ini bisa dikompromikan dengan cara memadukan semua pendapat tersebut. Wallahu a’lam bish-shawab.[]


Read More

Tuesday, August 9, 2016

Tanya Jawab Singkat Seputar Qurban dan Aqiqah

August 09, 2016 12

Tidak lama lagi kita memasuki bulan Dzulhijjah. Pada hari ke-10 dari bulan itulah kita merayakan hari raya qurban atau Idul Adha. Untuk menyambutnya, selain menyiapkan bekal materi untuk berqurban, kita juga harus menyiapkan bekal lain yang tidak kalah pentingnya, yaitu ilmu.

Dalam beberapa postingan ke depan hingga Idul Adha tiba, saya akan menjadikan tema ini sebagai kajian utama. Konsep tulisan yang hendak saya suguhkan adalah:

  1. Merangkum semua pertanyaan dalam beberapa seri postingan, lalu memberikan jawabannya secara singkat.
  2. Setelah saya rasa tidak ada lagi pertanyaan penting, barulah saya kupas masing-masing pertanyaan tersebut dalam satu ulasan khusus lengkap dengan maraji'-nya (referensi, sumber rujukan). Satu pertanyaan, satu postingan.
Ini memang pekerjaan yang tidak ringan, apalagi di tengah padatnya kewajiban yang harus saya tunaikan di tempat kerja maupun di lingkungan tempat tinggal. Hanya berserah diri kepada Allah serta mengharap ridha dan pertolongan-Nya, semoga tulisan demi tulisan bisa saya selesaikan.

Kebetulan pula pada 10 Agustus 2016 saya mendapat amanah menyampaikan materi ini di hadapan para pegawai Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta. Ibarat pepatah sekali dayung dua-tiga pulau terlampaui, semoga tulisan ini pun demikian; selain bermanfaat mengisi blog sederhana ini, juga bermanfaat dalam forum pengajian di UGM tersebut. Syukur-syukur lain waktu bisa saya kembangkan lalu saya bukukan. Aamiin...

 
Dengan niat thalabul ilmi atau ta’allum wat-ta’lim marilah kita mulai tanya jawab singkat ini dengan membaca basmalah. Bismillaahir-rahmaanir-rahiim...

***

Apa hukum qurban?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum qurban adalah sunnah muakkadah (sunnah kifayah bagi yang berkeluarga dan sunnah 'ain bagi yang tidak memiliki keluarga). Sementara menurut al-Imam Abu Hanifah, hukumnya wajib.

Jika seseorang bertanya “Untuk apa kambing itu?”, lalu kita jawab “Untuk qurban”, apakah yang demikian menjadikan status qurban kita sebagai qurban nadzar?
Qurban yang hukum asalnya adalah sunnah bisa menjadi wajib jika dinadzarkan. Misalnya, dengan kalimat “Saya nadzarkan kambing ini untuk qurban” atau “Saya jadikan kambing ini sebagai qurban”.
Dalam kasus di atas, kambing tersebut tidak serta merta menjadi qurban nadzar atau qurban wajib. Alasannya, ucapan tersebut tidak ada niatan sama sekali untuk menjadikannya nadzar. Tetapi sekadar berniat menjawab pertanyaan atau memberi kabar kepada seseorang yang bertanya.

Hewan apa saja yang sah untuk qurban?
•     Unta.
•     Sapi.
•     Kambing atau domba.
Adapun kerbau boleh juga dijadikan qurban, diqiyaskan dengan sapi.

Adakah ketentuan khusus untuk hewan-hewan tersebut?
Ada, yaitu:
No.
Jenis Hewan
Usia Minimal
1.
Unta
5 tahun, masuk tahun ke-6
2.
Sapi
2 tahun, masuk tahun ke-3
3.
Kambing
1 tahun, masuk tahun ke-2
4.
Domba
6 bulan, masuk bulan ke-7

Selain itu, hewan-hewan tersebut tidak dalam kondisi cacat, pincang, terlalu kurus, dan berpenyakit.

Siapakah yang disyari’atkan berqurban?
•     Muslim.
•     Merdeka (bukan budak).
•     Aqil baligh.
•      Mampu, yakni memiliki harta yang cukup untuk berqurban, serta ada kelebihan harta dari kebutuhannya selama Idul Adha dan tiga hari tasyriq.

Bolehkah perempuan menyembelih hewan qurban?
Boleh karena memang tidak ada dalil tegas yang melarang perempuan menyembelih hewan qurban.

Belum diaqiqahi, bolehkah berqurban?
Boleh, karena sebetulnya tidak ada hubungan antara aqiqah dan qurban. Keduanya adalah ibadah yang berbeda, walaupun secara bentuk memiliki beberapa kesamaan. Tidak seperti wudhu yang mempunyai hubungan erat dengan shalat, sehingga tidak sah shalat seseorang jika tidak didahului dengan wudhu (bersuci).

Bolehkah menyembelih satu ekor kambing untuk satu keluarga?
Agar tidak salah paham, perlu dijelaskan sebagai berikut.
•     Satu kambing tidak boleh dikeluarkan biaya pembeliannya oleh lebih dari satu orang.
•     Satu kambing boleh disekutukan pahalanya untuk satu keluarga.
Inilah yang disebut dengan bersekutu dalam pahala, bukan dalam biaya.

Benarkah seorang yang akan berqurban diharamkan mencukur rambut dan memotong kuku?
Memang ada hadits yang melarang seseorang yang akan berqurban dilarang mencukur rambutnya atau memotong kukunya sejak masuk bulan Dzulhijjah sampai hari raya qurban. Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat dalam memahami larangan hadits tersebut. Ada yang mengharamkan, ada yang hanya memakruhkan.

Bolehkah tujuh orang patungan sapi, tetapi niat mereka berbeda-beda?
-       Menurut Malikiyah, tidak boleh.
-       Menurut Syafi'iyah dan Hanabilah, boleh secara mutlak.
-       Menurut Hanafiyah, boleh dengan syarat semua orang tersebut bertujuan untuk ibadah, seperti qurban, aqiqah, kafarah, atau hadyu/dam.

Bolehkah membeli hewan qurban dengan uang utang?
Boleh, jika memang diyakini atau mempunyai dugaan kuat bisa membayarnya. Jika tidak demikian maka tidak boleh berutang. Karena qurban disunnahkan bagi mereka yang mampu, maka kita yang tidak mampu (tidak punya uang) tidak perlu memberatkan diri dengan cara berutang.

Bolehkah panitia menjual kulit hewan qurban?
Tidak boleh. Begitu pula orang yang berqurban. Demikian pendapat mayoritas ulama berdasarkan teks hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Orang yang menjual kulit hewan qurban, maka tidak ada qurban baginya." (HR. Al-Hakim)

Bolehkah berqurban untuk orang tua yang sudah meninggal?

1.     Boleh, menurut mayoritas ulama madzahib dan sebagian dari kalangan Syafi’iyah, walaupun si mayit tidak pernah mewasiatkannya. Alasannya, karena qurban itu termasuk sedekah, dan sedekah yang diperuntukkan bagi orang yang telah meninggal adalah sah dan bermanfaat bagi mayit.
2.    Tidak boleh atau tidak sah, kecuali si mayit tersebut pernah mewasiatkannya. Demikian menurut pendapat Imam Nawawi dan beberapa ulama lain. Alasannya, kurban merupakan ibadah yang membutuhkan niat, sementara orang yang telah meninggal tidak mungkin lagi melakukan niat.

Kapan waktu penyembelihan hewan qurban?
Sejak selesai shalat ‘idhul Adha hingga akhir hari Tasyriq. Seandainya menyembelih hewan kurban sebelum selesai shalat ‘id atau setelah akhir hari tasyriq, maka tidak dinamakan qurban. Jika qurban nadzar, maka jatuhnya menjadi qadha’.

Siapakah yang sebaiknya melakukan penyembelihan?
Jika mudhahhi adalah seorang laki-laki dan mampu menyembelih sendiri hewan korbannya, disunnahkan baginya menyembelih sendiri hewan tersebut. Jika mewakilkan kepada orang lain, mudhahhi disunnahkan menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya. Adapun bagi perempuan lebih utama mewakilkan proses penyembelihannya kepada orang lain.

Daging Qurban Wajib dan Qurban Sunnah
-       Qurban wajib adalah hewan kurban yang dinadzarkan. Haram bagi yang berqurban memakan dagingnya, dia wajib menyedekahkan semuanya.
-       Qurban sunnah adalah hewan qurban yang tidak dinadzarkan. Dagingnya disedekahkan dan orang yang berqurban disunnahkan ikut memakan sedikit dari daging tersebut asal tidak melebihi sepertiganya.

Bolehkah Kulit Qurban untuk Upah Tukang Jagal?
Haram bagi orang yang berqurban (mudhahhi), ahli warisnya, dan wakilnya/panitia qurban menjadikan kulit qurban (atau lainnya) untuk upah tukang jagal. Haram pula menjualnya atau menyewakannya.

Bolehkah 1 Hewan Qurban Diniati Qurban Sekaligus Aqiqah?
Mayoritas ulama tidak memperbolehkan, bahkan tidak sah kedua-duanya, walaupun Imam Ramli memperbolehkannya. Namun, sebagai bentuk kehati-hatian, pendapat Imam Ramli ini tidak perlu diikuti.

Bolehkah membagikan daging qurban kepada nonmuslim?
Terdapat dua pendapat dalam masalah ini:
1.     Melarang secara mutlak, sebab hewan qurban adalah jamuan Allah (dhiyafatullah) untuk mereka yang merayakan Idul Adha. Konsekuensinya, tidak boleh memberikan daging qurban kepada non-Muslim.
2.    Boleh, dengan syarat bukan qurban wajib dan penerimanya bukan kafir harbi. Alasannya, berkurban merupakan sedekah. , dan tidak ada larangan memberikan sedekah kepada non-Muslim.

Download Kupas Tuntas Masalah Qurban
Download Serba-Serbi Masalah Qurban


Read More

Thursday, January 2, 2014

Segala Hal Tentang Aqiqah

January 02, 2014 2

Pengertian Aqiqah


Aqiqah menurut bahasa berarti rambut di kepala bayi yang baru lahir.[1] Dalam arti yang lain, aqiqah adalah memotong.[2] Adapun menurut istilah syara’, aqiqah adalah hewan yang disembelih pada hari pencukuran rambut bayi yang baru lahir.[3] Ada pula yang mendefinisikan sebagai penyembelihan kambing karena kelahiran seorang bayi.[4] Dan, masih banyak lagi definisi lain, yang pada intinya semua definisi itu mencakup dua unsur pokok, yaitu penyembelihan hewan dan dilakukan karena kelahiran seorang bayi.

Hukum Aqiqah
·         Mayoritas ulama ahli fiqih menyimpulkan bahwa hukum aqiqah adalah sunnah, bukan wajib. Bahkan menurut ulama Syafi’iyah, seandainya bayi itu meninggal sebelum berusia 7 hari, aqiqah tetap sunnah dilakukan.[5]
·         Adapun menurut ulama Hanafiyah, hukumnya adalah mubah (dilaksanakan tidak dapat pahala, ditinggal pun tidak berdosa).
·         Ada juga yang mengatakan wajib, yakni pendapat Imam Hasan Al-Bashri dan Imam al-Laitsy.[6]

Dasar Pijakan Aqiqah
Ada banyak dalil yang bisa dijadikan pijakan disunnahkannya aqiqah, di antaranya adalah beberapa hadits berikut.
كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى
“Setiap anak digadaikan dengan aqiqahnya, yang disembelih untuknya pada hari ke-7 dari kelahirannya, dicukur rambutnya, dan diberi nama” (H.R. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah; dishahihkan oleh Tirmidzi)

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمَرَهُمْ أَنْ يُعَقَّ عَنْ اَلْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ, وَعَنْ اَلْجَارِيَةِ شَاةٌ )  رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَه ُ

“Dari Aisyah bahwa Rasulullah Saw memerintahkan mereka agar beraqiqah dua ekor kambing yang sepadan (cukup umur) untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan.” (Hadits shahih riwayat Tirmidzi.)

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ قَاَلَ : قَاَلَ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يُنْسَكَ عَنِ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ الْغُلاَمِ شاَتَاَنِ مُكاَفأَ َتاَنِ وَعَنِ الْجاَ رِيَةِ شاَةٌ . (رواه احمد وابو داود والنسائى)

“Barangsiapa di antara kalian ingin beribadah tentang anaknya, hendaklah dilakukannya; untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama umurnya dan untuk anak perempuan seekor kambing.” (H.R. Ahmad, Abu Daud, dan Nasai)


Hewan Aqiqah


·         Untuk mendapatkan kesunnahan yang sempurna (akmal as-sunnah), hewan yang disembelih adalah 2 ekor kambing untuk anak laki-laki dan 1 ekor kambing untuk anak perempuan.
·         Kambing yang akan disembelih tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana syarat hewan qurban, yaitu sehat, tidak kurus, dan tidak cacat serta telah berusia 1 tahun atau pernah berganti gigi.
·         Walaupun demikian, jika tidak mampu 2 ekor kambing maka boleh dan sah beraqiqah dengan 1 ekor kambing baik anaknya perempuan atau anak laki-laki.[7]
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا. [8]
“Rasulullah Saw pernah mengaqiqahi Hasan dan Husain (cucu beliau), masing-masing satu ekor domba.” (H.R. Abu Daud) [9]
·         Hewan aqiqah tidak harus jantan, tetapi boleh juga betina. Rasulullah Saw bersabda:
عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ لَا يَضُرُّكُمْ أَ ذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا
“Untuk anak laki-laki (diaqiqahi) dengan 2 kambing, sedangkan anak perempuan dengan 1 kambing, entah itu kambing jantan maupun betina.” (HR. An-Nasai dan Abu Daud)
·         Bolehkah aqiqah dengan selain kambing? Dalam hal ini para ulama ahli fiqih berbeda pendapat.[10]
a)      Mayoritas ulama membolehkan aqiqah dengan selain kambing, yakni dengan hewan-hewan yang sah untuk qurban (sapi/kerbau dan unta).[11] Namun, para ulama yang berpendapat demikian masih berselisih pendapat tentang kebolehan satu sapi atau unta untuk 7 anak. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa 1 sapi atau unta boleh untuk 7 anak (sebagaimana ketentuan qurban), tetapi ulama dari madzhab lain berpendapat 1 sapi atau unta hanya sah untuk 1 anak.[12]
b)      Sebagian ulama lain (zhahiriyah) tidak membolehkan aqiqah dengan selain kambing.

·         Bolehkah aqiqah dengan cara bersedekah uang seharga kambing? Salah satu inti aqiqah adalah adz-dzabihah (sembelihan), karena itulah aqiqah harus berupa penyembelihan hewan. Tidak boleh diganti dengan uang.[13]

Waktu Aqiqah
Waktu yang paling utama (afdhal) untuk melaksanakan aqiqah adalah pada hari ke-7 dari kelahiran. Jika tidak bisa pada hari tersebut, boleh menyembelihnya pada hari ke-14. Jika tetap tidak bisa maka boleh pada hari ke-21, dan seterusnya sampai mampu.

Wahbah Zuhaili dalam Fiqih Imam Syafi’i menyebutkan bahwa waktu pelaksanaan aqiqah berlangsung sejak hari kelahiran hingga menginjak usia baligh. Adapun waktu penyembelihannya disunnahkan di antara waktu dhuha hingga tergelincirnya matahari.[14] Karena itulah tidak apa-apa jika aqiqah dilakukan sebelum hari ke-7, karena pada intinya aqiqah itu dilakukan setelah adanya sebab, yaitu kelahiran.[15]



Siapa yang Mendapat Perintah Aqiqah?
Pada dasarnya yang mendapat perintah (disunnahkan) beraqiqah adalah orang tua atau wali dari si anak. Perintah ini tetap melekat di atas pundak orang tua atau wali sampai si anak mencapai baligh. Jika sudah baligh, terlepaslah titah tersebut dari orang tua atau wali. Selanjutnya, pada masa baligh ini, orang tua/wali dibolehkan memilih antara mengaqiqahi atau tidak. Atau, boleh juga si anak yang sudah baligh tersebut mengaqiqahi dirinya sendiri. [Walaupun dalam hal ini para ulama berbeda pendapat.][16]

Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik rodhiyallohu 'anhu :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَ النُّبُوَّةِ

“Bahwasanya Nabi Saw beraqiqah untuk dirinya sendiri setelah nubuwwah (menjadi Nabi).” (Sunan Kubro, no.19273)

Meskipun Imam Baihaqi menyatakan bahwa hadits ini munkar yang berarti tidak dapat dijadikan dasar hukum, namun Syekh Zainuddin Al-‘Iraqi dalam Torhut Tatsrib menyatakan bahwa hadits ini memiliki sanad lain yang diriwayatkan oleh Abusy Syaikh dan Ibnu Hazm dari Al-Haitsam bin Jamil yang dapat dipakai sebagai dalil.[17]

Terlepas dari status/derajat hadits tersebut, ternyata ada beberapa atsar dari para salaf yang mengindikasikan kebolehan mengaqiqahi diri sendiri ketika sudah baligh. Di antaranya dari Hasan al-Bashri, Ibnu Sirin, Imam Ahmad,[18] ulama Syafi’iyah, dan sebagian Hanabilah.[19]

Pembagian Daging Aqiqah
·         Jika aqiqah tersebut adalah aqiqah wajib (nadzar), maka semua daging hewan sembelihan harus disedekahkan kepada orang lain (fakir, miskin, dan lainnya). Orang yang beraqiqah dan diaqiqahi tidak boleh ikut memakannya.
·         Tapi kalau bukan nadzar, maka dia dan keluarganya boleh bahkan disunnahkan makan dagingnya walaupun sedikit, maksimal sepertiga. Karena, daging aqiqah dan daging qurban didistribusikan kepada tiga sasaaran. Pertama, untuk orang yang aqiqah dan keluarganya. Kedua, hadiah untuk famili dan tetangga. Ketiga, disedekahkan kepada fakir miskin. Sabda Nabi Saw: “Makanlah (daging aqiqah atau qurban), dan berikanlah kepada orang lain, juga simpanlah ( Kuluu wa ath'imuu waddakhiruu).”(HR. Muslim)[20]
·         Disunnahkan menyedekahkan daging aqiqah dalam keadaan masak. Sebagian ulama mensunnahkan pula memasaknya dengan rasa manis.[21]
·         Walaupun demikian, tidak dilarang membagikan daging aqiqah dalam keadaan mentah.[22]
·         Disunnahkan memberikan kaki hewan aqiqah (dalam kondisi mentah) kepada orang yang membantu kelahiran sang bayi. Dan, disunnahkan pula tidak memecahkan/mematah-matahkan tulang hewan aqiqah.[23]

Doa Menyembelih Hewan Aqiqah
بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ لَكَ وَإِلَيْكَ هَذِهِ عَقِيقَةُ فُلاَنٍ

Bismillahi wallahu akbar, Allahumma laka wa ilaika hadzihi ‘aqiqotu Fulan (ganti dengan nama anak yang diaqiqahi). [dalam redaksi yang lain tanpa menggunakan wallahu akbar]
“Dengan asma Allah, Allah Mahabesar, Ya Allah, demi Engkau dan kepada Engkau aku lakukan aqiqah si Fulan.” [24]

Wallahu a’lam


[1] Prof. Dr. Wahbah Zuhaili, Fiqih Imam Syafi’i (terjemah), jilid 1, hlm. 575, Jakarta: almahira, 2010; Fiqih Islam wa Adillatuhu (terjemah), Jilid 4, hlm. 295, Jakarta: Gema Insani, 2011.
[2] Abdullah Nashih Ulwan, Tarbiyatul Awlad fil-Islam, jilid 1, hlm. 73, Mesir: Dar al-Salam, Cet. 31, 1997.
[3] Prof. Dr. Wahbah Zuhaili, Fiqih Imam Syafi’i (terjemah), jilid 1, hlm. 575.
[6] Abdullah Nashih Ulwan, Tarbiyatul Awlad fil-Islam, jilid 1, hlm. 74.
[7] Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa disunnahkan beraqiqah untuk anak laki-laki dengan 2 ekor kambing, sedangkan anak perempuan dengan 1 ekor kambing. Tetapi, boleh juga beraqiqah dengan 1 ekor kambing karean ada hadits Ibnu ‘Abbas yang menyebutkan demikian. Sedangkan ulama Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa aqiqah untuk anak laki-laki dan perempuan adalah sama, yakni cukup satu ekor kambing. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 279-280.); http://library.islamweb.net
[9] Dalam riwayat yang lain disebutkan bahwa Rasulullah melakukan aqiqah untuk Hasan dan Husain masing-masing dengan dua ekor kambing dua ekor kambing. http://125.164.221.44/hadisonline/hadis9/kitab_open.php?imam=nasai&nohdt=4148 
[14] Prof. Dr. Wahbah Zuhaili, Fiqih Islam wa Adillatuhu (terjemah), Jilid 4, hlm. 297, Jakarta: Gema Insani, 2011.
[16] http://www.ddhongkong.org, Fiqih Islam wa Adillatuhu (terjemah), Jilid 4, hlm. 297.
[21] Kifatatul Akhyar Juz 2/638 cet Darul khoir, http://library.islamweb.net.
[23] http://library.islamweb.net, http://library.islamweb.net/hadith, Fiqih Islam wa Adillatuhu (terjemah), Jilid 4, hlm. 298.
Read More