Dalam madzhab Syafi’i, hukum
darah mimisan yang keluar saat sedang shalat dirinci sebagai berikut:
A. Jika darah
mimisan sedikit
Jika darah yang keluar sedikit, dan
yang mengenai anggota badan atau pakaian juga sedikit, maka dimaafkan dan shalatnya
terus dilanjutkan, tidak perlu dihentikan. Karena, darah sedikit tersebut
termasuk najis yang dimaafkan (ma’fu).
B. Jika darah
mimisan banyak
- - Jika darah yang
keluar banyak dan tidak ada sedikit pun yang mengenai anggota badan atau pakaian,
maka shalatnya tetap sah dan tidak perlu dihentikan.
- - Jika darah yang keluar banyak, tetapi yang mengenai anggota badan atau pakaian hanya sedikit, maka shalatnya tetap sah dan tidak perlu dihentikan.
- Jika darah yang keluar banyak, dan banyak pula yang mengenai anggota badan atau pakaian, maka shalat harus dihentikan.
Disebutkan dalam kitab
Tuhfah al-Muhtaj:
وَلَوْ رَعَفَ فِي الصَّلَاةِ وَلَمْ يُصِبْهُ مِنْهُ إِلَّا
القَلِيْلُ لَمْ يَقْطَعْهَا وَإِنء كَثُرَ نُزُولُه عَلَى مُنْفِصِل عَنْهُ فَإِنْ
كَثُرَ مَا أَصَابَهُ لَزِمَهُ قَطْعُهَا وَلَو جُمْعَةً.
“Jika seseorang mimisan
saat sedang shalat, dan darah yang mengenainya hanya sedikit, maka ia tidak
diperbolehkan memutus shalatnya, meskipun darah mimisan yang keluar dalam
jumlah yang banyak dan mengenai perkara yang terpisah dari dirinya. Namun, jika
darah mimisan yang mengenai dirinya dalam jumlah yang banyak maka ia harus memutuskan
shalatnya. Meskipun shalat tersebut adalah shalat jum’at.” (Syekh Ibnu Hajar
Al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 6, hal.350)
NB. Banyak atau sedikitnya
darah diukur menurut ‘urf, yaitu pandangan lumrahnya orang-orang terhadap
darah tersebut.
Kesimpulan: Bila darahnya sedikit, maka tidak
membatalkan shalat. Apabila darah yang keluar banyak dan banyak pula yang mengenai badan atau pakaiannya, maka wajib membatalkan shalatnya. []
Sumber:

No comments:
Post a Comment