Santri Nurbin: Rumah Tangga

Hot

Showing posts with label Rumah Tangga. Show all posts
Showing posts with label Rumah Tangga. Show all posts

Monday, May 4, 2026

Menceraikan Istri Saat Haid Tidak Haram?

May 04, 2026 0

  


Menceraikan istri saat sedang haid hukumnya haram dan berdosa besar, karena tergolong talak bid'i (talak yang menyalahi sunnah). Meskipun dilarang, mayoritas ulama berpendapat talak tersebut tetap jatuh dan sah.

Hukum asal menceraikan istri yang sedang haid memang  haram, akan tetapi ada tujuh keadaan pengecualian. Dalam tujuh keadaan ini istri yang sedang haid tidak haram untuk diceraikan.

  1. Talak dijatuhkan di akhir masa haid. Alasan ketidakharaman talak pada saat tersebut adalah karena talaknya langsung bersambung dengan masa ‘iddah.
  2. Sang istri belum pernah dijima’. Hukum mentalak istri yang belum pernah dijima’, walaupun talaknya dijatuhkan saat haid, tidaklah haram karena tidak berlaku masa ‘iddah bagi istri tersebut. Berbeda dengan istri yang ditinggal mati suaminya sebelum dijima’, ia tetap wajib menjalani masa ‘iddah.
  3. Sang istri sedang hamil. Istri yang ditalak saat haid sedang mengandung anak dari suami yang mentalaknya sehingga hukum mentalaknya tidak diharamkan karena masa tertalak langsung bersambung dengan memasuki masa ‘iddah.
  4. Talak dijatuhkan karena permintaan atau desakan sang istri yang sedang haid disertai dengan adanya ‘iwadh (harta atau uang kompensasi) dari sang istri kepada suami. Hal ini menunjukkan bahwa sang istri benar-benar sangat membutuhkan untuk ditalak.
  5. Talak terjadi di tengah-tengah masa sumpah ila’ (sumpah dari suami untuk tidak menggauli sang istri). Kronologinya, suami bersumpah ila’, lalu pada masa suci sang istri minta untuk dijima’ tetapi suami tidak mau menjima’nya. Kemudian, pada saat haid, sang istri meminta suami agar mentalaknya. Maka menjatuhkan talak kepada istri tersebut pada saat haid tidak diharamkan karena istri sangat butuh untuk ditalak.
  6. Suami-Istri sedang berselisih keras, lalu hakim mencoba mendamaikan mereka. Akan tetapi, usaha mendamaikan ini tidak membuahkan hasil. Akhirnya, jalan terakhir bagi mereka adalah hakim menceraikan mereka. Talak yang dijatuhkan oleh hakim tersebut, walaupun sang istri sedang haid, tidaklah haram karena sang istri sangat membutuhkan untuk ditalak.
  7. Apabila seorang tuan berkata kepada budak perempuannya, “Jika suamimu mentalakmu hari ini maka kamu merdeka.” Lalu si suami benar-benar mentalak budak perempuan tersebut. Maka talak yang dijatuhkan kepada budak perempuan yang sedang haid itu tidak diharamkan, karena menyelamatkan perempuan tersebut dari perbudakan. []

 

Referensi:

Syaikh Nawawi al-Bantani, Kasyifatus Saja Syarh Safinatin Najah, Beirut: Dar Ibn Hazm, hlm. 131-132.

(وَ) ثَامِنُهَا (الطَّلَاقُ) وَهُوَ مِنَ الْكَبَائِرِ إِلَّا فِي سَبْعِ صُوَرٍ, فَلَا يَحْرُمُ طَلَاقُهَا فِيهَا :اَلْأَوَّلُ إِذَا قَالَ "أَنْتِ طَالِقٌ فِي آخِرِ جُزْءٍ مِنْ حَيِضِكِ" أَوْ "مَعَ آخِرِهِ" أَوْ "عِنْدَهُ", وَمِثْلُ ذَلِكَ مَا لَوْ تَمَّ لَفْظُ الطَّلَاقِ فِي آخِرِ الْحَيْضِ لِاسْتِعْقَابِ ذَلِكَ الطَّلَاقِ الشُّرُوعَ فِي الْعِدَّةِ  اَلثَّانِي أَنْ تَكُونَ الْمُطَلَّقَةُ فِي ذَلِكَ غَيْرَ مَدْخُولٍ بِهَا لِعَدَمِ الْعِدَّةِ, بِخِلَافِ الْمُتَوَفَّى عَنْهَا زَوْجُهَا قَبْلَ الدُّخُولِ فَتَجِبُ عَلَيْهَا الْعِدَّةُ, اَلثَّالِثُ أَنْ تَكُونَ حَامِلُا مِنْهُ لِاسْتِعْقَابِ ذَلِكَ الطَّلَاقِ الشُّرُُوعَ فِي الْعِدَّةِ, اَلرَّابِعُ أَنْ يَكُونَ الطَّلَاقُ بِعِوَضٍ مِنْهَا إِذَا كَانَتْ حَائِلُا لِأَنَّ إِعْطَاءَهَا الْمَالَ يُشْعِرُ بِالْحَاجَةِ إِلَى الطَّلَاقِ, وَخَرَجَ بِالْعِوَضِ مِنْهَا مَا لَوْ طَلَّقَهَا بِسُؤَالِهَا بِلَا عِوَضٍ أَوْ بِعِوَضٍ مِنْ غِيْرِهَا فَيَحْرُمُ, اَلْخَامِسُ أَنْ يَكُونَ الطَّلَاقُ فِي إِيْلَاءٍ بِمُطَالَبَتِهَا الطَّلَاقَ فِي حَالِ الْحَيْضِ بَعْدَ مُطَالَبَتِهَا باِلْوَطْءِ مِنَ الزَوْجِ فِي حَالِ الطُّهْرِ فَيَمْتَنِعُ مِنْهُ لِأَنَّ حَاجَتَهَا شَدِيْدَةٌ إِلَى الطَّلَاق,ِ اَلسَّادِسُ مَا إِذَا طَلَّقَهَا الْحَكَمُ فِي شِقَاقٍ وَقَعَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ زَوْجِهَا لِحَاجَتِهَا الشَّدِيْدَةَ إِلَيْهِ ,اَلسَّابِعُ مَا لَوْ قَالَ السَيِّدُ لِأَمَتَهِ "إِنْ طَلَّقَكِ الزَّوْجُ الْيَوْمَ فَأَنْتِ حُرَّةٌ" فَعَلِمَ الزَّوْجُ ذَلِكَ التَّعْلِيْقَ وَعَدَمَ رُجُوعِ السَّيِّدِ فَطَلَّقَهَا أَوْ سَأَلَتْهُ ذَلِكَ فَلَا يَحْرُمُ طَلَاقُهَا لِلْخَلَاصِ مِنَ الرِّقِّ إِذْ دَوَامُهُ أَضَرُّ مِنْ تَطْوِيْلِ الْعِدَّةِ وَقَدْ لَا يَسْمَحُ بِهِ السَّيِّدُ بَعْدَ ذَلِكَ أَوْ يَمُوْتُ فَيَدُومُ أَسْرُهَا.

 

Read More

Friday, May 27, 2016

Di Balik Gempa Jogja 10 Tahun Lalu

May 27, 2016 22

Musibah dan bencana bisa terjadi kapan saja. Sekarang, esok, atau lusa. Pun yang terjadi pada Sabtu, 27 Mei sepuluh tahun lalu. Sekira pukul 05.54 WIB, saat kebanyakan orang memulai aktivitas pagi; memasak di dapur, merawat tanaman di sawah, berikhtiar ke pasar, dan bersiap ke kantor maupun sekolah. Tiba-tiba, guncangan hebat berkekuatan 5,9 skala richter menghentak hebat memecah hening. Rumah-rumah roboh. Korban berjatuhan. Ribuan nyawa pun tak terselamatkan. Semua terjadi hanya dalam hitungan detik. Tidak sampai 1 menit.

Mengenang kembali kisah pilu sepuluh tahun lalu, membawa kita pada sebuah refleksi bahwa Tuhan sungguh Mahakuasa atas segala ciptaan-Nya. Bagi-Nya, dunia kosmos hanyalah debu kecil yang mudah dihancurkan kapan saja sesuai kehendak-Nya.  

Semoga tragedi 27 Mei menjadi pelajaran berharga bagi kita agar selalu menjalin kemesraan dengan Sang Pencipta, sebagaimana titah Allah dalam Q.S. Adz-Dzariyat [51]: 56; Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.”


Musibah Membawa Berkah
Saat peristiwa dahsyat itu terjadi, saya berada di Pondok Pesantren Terpadu Darul-Hikmah, Purwobinangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta. Sudah 3 tahun saya di pesantren di kaki Gunung Merapi itu. Sejak 2003 saya berkhidmah di sana sebagai staf pengajar.

Saat peristiwa itu terjadi, kami mengira Gunung Merapi meletus. Kebetulan saat itu Gunung Merapi memang sedang kurang bersahabat. Beberapa kali gunung itu mengeluarkan gemuruh keras bak dentuman meriam. Sesekali memuntahkan material dan membumbungkan asap tebal.

Dugaan kami ternyata salah. Bukan Gunung Merapi yang murka, melainkan bumi Projotamansari (Bantul) yang sedang diguncang gempa. Saat itu Bantul terbilang daerah yang paling parah terkena efek gempa. Hari itu juga saya dan beberapa teman segera meluncur ke Bantul untuk menjadi relawan. Target aksi saya dan teman-teman adalah Dusun Ngeblak, Desa Wijirejo, Kecamatan Pandak. Mengapa di situ? Karena di situlah, teman kuliah saya sekaligus belahan jiwa saya tinggal. J

Sepanjang jalan kami saksikan banyak bangunan yang sudah rata dengan tanah. Hilir mudik manusia tampak dicekam kepanikan. Banyak di antara mereka yang terluka. Apalagi saat kabar tsunami tersiar, suasana jalan raya mendadak riuh tak terkendalikan. Mereka berlari ke utara dan dataran tinggi, mencoba menyelamatkan diri. Padahal itu hanya isu. Ulah buruk orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Saat malam tiba, saya dan sebagian warga melakukan doa bersama memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala. Saat itu hujan mengguyur sangat lebat. Listrik pun padam. Beberapa kali gempa susulan juga mengguncang. Walaupun demikian kami tetap khusyuk dan khidmat berdoa bersama.

“Kata Ibu, bagaimana kalau tidak hanya dilakukan istigahtsah atau doa bersama?” ucap Ulfah, teman kuliah sekaligus belahan jiwa saya itu.

“Terus mau diisi acara apa lagi selain berdoa?” tanyaku.

“Diisi akad nikah,” sahut Ulfah diiringi tawa kecilnya yang indah.

Dia mungkin hanya berkelakar atau iseng saja berbual. Tapi, aku menanggapi sebaliknya. Aku respon “tantangan” itu dengan sungguh-sungguh. Serius. Bahkan, seribu rius! Hehe... Walaupun secara agama sah-sah saja pernikahan tanpa wali dari pihak laki-laki. Tetapi, pastilah tak elok jika malam itu saya mengikrarkan akad nikah tanpa sepengetahuan kedua orang tua dan saudara-saudara saya.

Akhirnya, keseriusan saya ditanggapi secara serius juga oleh kedua orang tuanya. Pagi hari, saya bergegas pulang ke tanah lahir di Purwodadi untuk menyampaikan rencana pernikahan itu kepada Bapak dan Ibu. Di luar dugaan, tanpa perlu mengeluarkan argumentasi apa pun, Bapak dan Ibu langsung setuju. Tanpa lamaran dan tanpa pertemuan antarcalon besan. Padahal saat itu kedua calon besan belum pernah bertemu dan mengenal. Semua dirembuk hanya melalui telepon dan SMS. Sampai akhirnya disepakatilah tanggal 1 Juni 2006 sebagai hari sakral kami; ijab dan qabul.

Karena saat itu masih suasana duka, kami tidak menggelar acara apa pun layaknya pernikahan-pernikahan umumnya. Tak ada untaian bunga. Tak ada gaun pengantin. Tak ada deretan puluhan atau bahkan ratusan kursi untuk tamu undangan. Juga tak ada resepsi dengan segala kemeriahan pestanya. Hanya beberapa warga RT 05 Ngeblak yang menjadi saksi atas ijab dan qabul saya. Tidak di panggung mewah, tetapi di mushalla kecil yang dindangnya telah retak oleh gempa.

Kenangan tahun 1995 (kalau tidak salah).
Berdiri dari kiri: Kakak pertama, saya, dan Kakak kedua.
Duduk dari kiri: (alm) Bapak, Adik, dan Ibu.
Tidak ada iring-iringan mobil layaknya pernikahan pada umumnya. Hanya Bapak, Ibu, Kakak-Kakak, dan Adik yang membersamai saya dalam satu mobil. Bahkan, adik saya sempat dibuat terbelalak lalu tergelak saat kami menjemputnya di pesantren, tempat dia nyantri, di Jragung, Demak.

“Mau ada acara apa toh ini?” tanyanya saat kami jemput.

“Aku mau nikah hari ini,” jawabku.

“Serius?!” sahutnya terbelalak.

Aku jawab, “Sejak kapan kakakmu ini tak serius?”

“Hahaha... Unik... Unik....! Benar-benar pernikahan yang unik!” ucapnya sambil tergelak.


Menjadi Relawan Abadi
“Bagaimana para saksi? Sah?” ucap KH. Drs. Murtadlo, selaku wakil dari wali mempelai putri.

Semua yang hadir serempak menjawab, “Saaaahhhh....!”

Alhamdulillah, sejak hari itu saya resmi menjadi suami. Resmi menjadi relawan abadi hingga detik ini. Tak ada honeymoon ke luar kota, apalagi ke luar negeri. Pasca ijab qabul semua kembali seperti sediakala. Membersihkan puing-puing bangunan. Melakukan perbaikan rumah. 

Foto lebaran tahun kemarin (2015).
Ketika perkuliahan di kampus kembali aktif, kami pun kembali kuliah seperti biasa. Bedanya, jika dulu kami berangkat sendiri-sendiri (saya dari Sleman, sedangkan dia dari Bantul), sejak menikah kami bisa berangkat dan pulang kuliah bersama. :-) 

Status sebagai suami-istri tidak menghalangi kami untuk merampungkan kuliah. Bahkan, saat Istri melakoni masa kehamilan anak pertama (2009), dia tetap semangat menyelesaikan skripsi. Sampai akhirnya, pascamelahirkan anak pertama, dia resmi diwisuda sebagai sarjana pendidikan Islam (S.Pd.I).

Alhamdulillah, terima kasih, ya Allah!

Begitulah sepenggal kisah saya di balik gempa Jogja 10 tahun lalu. 

-------------------------------

Anak Pertama: Muhammad Ar-Rusyda Babel Haqq
Anak Kedua: Anneswa Mahdeatul Haqq



Read More

Sunday, April 17, 2016

Orang Tua yang Durhaka kepada Anaknya

April 17, 2016 14

Suatu hari, seorang lelaki mendatangi Khalifah Umar bin Khattab untuk mengadukan kedurhakaan anaknya. Sang Khalifah lalu memanggil anak tersebut, kemudian memarahinya karena kedurhakaannya.

Kepada sang Khalifah, sang anak bertanya, “Wahai Amirul Mukminin, bukankah anak memiliki hak atas orang tuanya?”

“Iya, benar,” jawab Umar.

“Apa saja hak anak tersebut?”

Sang Khalifah lalu berkata, “Memilih calon ibu yang baik untuknya, memberinya nama yang baik, dan mengajarkannya al-Qur’an.”

 “Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya ayahku tidak melakukan satu pun dari apa yang engkau sebutkan. Adapun ibuku, dia seorang wanita negro hamba sahaya orang majusi. Dia memberiku nama Ju’lan (kumbang). Dia juga tidak mengajariku satu huruf pun dari al-Qur’an,” terang anak itu.


Mendengar penuturan tersebut, sang Khalifah segera mengalihkan pandangan kepada bapak dari anak tersebut seraya berkata, “Engkau datang kepadaku untuk mengadukan kedurhakaan anakmu, padahal engkau sendiri telah durhaka kepada anakmu sebelum dia mendurhakaimu. Engkau telah berbuat buruk kepadanya sebelum dia berbuat buruk kepadamu.”

***
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ يَشْكُو إِلَيْهِ عُقُوقَ ابْنِهِ فَأَحْضَرَ عُمَرُ الْوَلَدَ وَ أَنَّبَهُ عَلَى عُقُوقِهِ لِأَبِيْهِ وَ نِسْيَانِهِ لِحُقُوقِهِ عَلَيْهِ
 فَقَالَ الْوَلَدُ : يَا أَمِيْرَ الْمُؤْمِنِيْنَ أَلَيْسَ لِلْوَلَدِ حُقُوقٌ عَلَى أَبِيْهِ ؟
 قَالَ : بَلَى
 قَالَ : فَمَا هِيَ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ ؟
 قَالَ عُمَرُ : أَنْ يَنْتَقِيَ أُمَّهُ وَ يُحَسِّنَ اِسْمَهُ وَ يُعَلِّمَهُ الْكِتَابَ أَي "الْقُرْآنَ "
 قَالَ الْوَلَدُ : يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ إِنَّ أَبِي لَمْ يَفْعَلْ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ، أَمَّا أُمِّيْ فَإِنَّهَا زَنْجِيَّةٌ كَانَتْ لِمَجُوسٍ. وَ قَدْ سَمَّانِي جُعْلاً أَي " خُنْفُسَاءَ " وَ لَمْ يُعَلِّمْنِي مِنَ الْكَتَابِ حَرْفاً وَاحِداً

 فَالْتَفَتَ عُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ إِلَى الرَّجُلِ وَقَالَ لَهُ : جِئْتَ إِلَيَّ تَشْكُوْ عُقُوقَ ابْنِكَ وَقَدْ عَقَقْتَهُ قَبْلَ أَنْ يَعُقَّكَ، وَ أَسَأْتَ إِلَيْهِ قَبْلَ أَنْ يُسِيْءَ إِلَيْكَ
Read More

Monday, September 8, 2014

Kisah Dua Istri yang Menghuni Neraka

September 08, 2014 0

“Allah membuat perumpamaan bagi orang yang ingkar; istri Nuh dan istri Luth. Mereka adalah istri dua orang hamba di antara hamba-hamba Kami yang saleh. Tetapi mereka berkhianat (kepada suami-suaminya). Maka mereka tiada berdaya suatu apa pun terhadap Allah. Kepada mereka dikatakan, Masuklah kamu ke dalam neraka Jahanam bersama orang yang masuk (ke dalamnya).’”
(Q.S. At-Tahrim [66]: 10)

Wa’ilah, Istri Nabi Luth
Nabi Luth adalah nabi dan  rasul yang diutus oleh Allah untuk menyeru kepada kaum Sodom. Kaum Sodom telah melakukan dosa menjijikkan dan tercela yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun di muka bumi, yaitu melakukan perbuatan zina antarsesama laki-laki (sodomi). Maka, diutuslah Nabi Luth untuk menyampaikan risalah suci kepada mereka.

Mengapa kamu melakukan perbuatan tercela itu yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu? Kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu, bukan kepada wanita. Bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. (Q.S. Al-A`raf [7]: 80-81)

Meskipun demikian, penduduk Sodom tetap melakukan perbuatan zina itu. Setelah beberapa waktu, penduduk Sodom berniat untuk mencari cara agar Luth tidak bisa mengganggu kesenangan mereka. Saat sedang melakukan rapat, mereka didatangi seorang nenek yang mengusulkan untuk memanfaatkan Wa’ilah, istri Nabi Luth. Mereka pun setuju. Mereka mendatangi Wa’ilah dan membujuknya untuk memberikan informasi apabila ada laki-laki tampan yang datang. Dengan iming-iming berupa emas dan perak, Wa’ilah pun bersedia membantu melancarkan aksi maksiat mereka. Ia selalu memberikan informasi kepada penduduk apabila ada laki-laki tampan yang datang.

Hari berganti hari, Nabi Luth tetap berdakwah kepada kaumnya. Ia pun memperingatkan tentang datangnya azab yang akan segera terjadi. Akan tetapi, penduduk Sodom tetap mau menerima dakwah Nabi Luth. Allah lalu mengutus malaikat untuk membinasakan kaum Sodom. Mereka datang menyerupai lelaki yang tampan ke rumah Luth. Istri Luth yang berkhianat pun segera memberitahu penduduk Sodom tentang keberadaan lelaki tampan itu. Segera setelah itu, penduduk Sodom berbondong-bondong menuju rumah Luth. 

Penduduk Luth memaksa Luth untuk menyerahkan lelaki tampan itu, tetapi Luth menolaknya. Setelah didesak, Luth membuka pintu dan terkaget-kaget karena lelaki (yang tiada lain adalah malaikat) itu kemudian mengembangkan sayapnya dan memukul orang-orang durjana itu hingga buta. Nabi Luth lalu bertanya kepada malaikat, “Apakah kaumku akan dibinasakan saat ini juga?”

Malaikat menjawab bahwa azab ditimpakan setelah subuh. Maka, Luth pun diperintahkan untuk segera membawa keluarganya pergi. Luth pun segera pergi. Sementara itu, Wa’ilah yang telah berkhianat ikut menerima akibat seperti kaum Sodom. Azab turun atas dirinya dan kaum Sodom. “Maka tatkala datang azab Kami, Kami jungkir-balikkan (kota itu) dan Kami turunkan di atasnya hujan batu, (seperti) tanah liat dibakar bertubi-tubi. Diberi tanda oleh Tuhanmu. Dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim. (Q.S. Hud [11]: 82-83)

Kedurhakaan Istri Nabi Nuh
Nabi Nuh diutus oleh Allah swt di tengah kaum yang menyembah berhala. Tak hanya kaumnya saja, istri dan anaknya yang bernama Kan’an pun ikut serta menyembah berhala. Ketika Nabi Nuh mendakwahi mereka, istri dan anaknya itu tidak mau meninggalkan agama nenek moyang mereka. Bahkan, mereka seringkali mencoba menghalang-halangi dakwah yang dilakukan oleh Nabi Nuh. Setiap kali ada orang yang datang ingin menjadi pengikut Nuh, mereka menyarankan untuk pulang saja.

Bulan berlalu dan tahun pun bergulir. Istri Nabi Nuh semakin menunjukkan penentangannya. Ia sering mengolok-olok Nuh tentang kaum yang mengikutinya. Bertahun-tahun Nabi Nuh berdakwah, memang tidaklah lebih dari seratus orang yang mengikutinya. Meski demikian, Nabi Nuh tetap sabar. Ia lalu bermunajat kepada Allah swt, “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku telah menyeru kaumku siang dan malam maka seruanku itu hanya membuat mereka lari (dari kebenaran),” (Q.S. Nuh [71]: 5-6). Allah lalu memerintahkan Nabi Nuh agar membuat bahtera.

Nuh beserta pengikutnya kemudian mendatangkan kayu dan mulai meletakkan kayu itu di tengah kota yang jauh dari laut dan sungai. Istri Nabi Nuh bertanya perihal tujuan dikumpulkannya kayu-kayu itu. Ketika mengetahui tujuannya, istri Nabi Nuh mengejek habis-habisan perbuatan suaminya itu. Penduduk kota tidak luput pula mengejek Nabi mulia itu.

Tahun berganti tahun, bahtera itu pun selesai. Kemudian, datanglah perintah untuk mengumpulkan hewan berpasangan. Nabi Nuh pun melaksanakannya. Istri Nabi Nuh kebali bertanya tujuan dikumpulkannya hewan-hewan itu. Nabi Nuh lalu menjawab, “Kelak air bah akan datang hingga menenggelamkan segala sesuatu. Tidak akan ada yang selamat, kecuali siapa yang naik dalam bahteraku untuk kemudian memulai kehidupan di dunia baru yang muncul dengan fajar keimanan.”

Istri Nabi Nuh sebetulnya merasa ketakutan dengan berita mengerikan itu. Namun sayang, jiwanya telah membatu atau bahkan telah mati. Dia usir perasaan takut itu, lalu pergi memberi tahu kaumnya tentang rencana Nabi Nuh tersebut. Maka, bertambah keraslah ejekan penduduk kepada Nabi Nuh.


Janji Allah yang disampaikan kepada Nabi Nuh itu akhirnya benar terjadi. Air bah (banjir) datang. Langit terbuka dan mencurahkan air hujan ke bumi sehingga membuat mereka lari tunggang-langgang. Sementara itu, bahtera Nabi Nuh berlayar di atas air, tanpa istri Nabi Nuh dan putranya, Kan`an, karena keduanya telah menolak ajakan Nabi Nuh untuk ikut bersama kaum beriman di dalam bahteranya. Kaum Nabi Nuh tenggelam, begitu pula istrinya.

 
Read More

Sunday, December 22, 2013

Berapa Lama Wanita Kuat Bertahan Tidak Dibelai Suaminya?

December 22, 2013 1
Suatu malam Umar bin Khattab mendapati suara sendu dari dalam sebuah rumah kecil. Suara seorang wanita yang tampaknya sedang diimpit rindu kepada sang Suami. Rindu kasih sayang dan belaian mesra sang belahan jiwa. Bait-bait puisi pun ia untai untuk menumpahkan rindu yang menyesaki hatinya itu.

**
Malam kian larut berselimut gulita
Telah sekian lama kekasih tiada kucumbu
Demi Allah, sekiranya bukan karena mengingat-Mu
Niscaya ranjang ini berguncang keras
Namun, duhai Rabbi…
Rasa malu telah menghalangiku
Dan suamiku itu…
Terhormat lagi mulia
Pantang kendaraannya dijamah orang

**


Ternyata, sang Suami adalah seorang prajurit yang sedang bertugas ke suatu daerah yang cukup jauh.

Umar bin Khattab sangat iba. Ia lalu bertanya kepada Hafshah, putrinya, "Berapa lama seorang wanita kuat berpisah dari suaminya?"

"Kalau 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan insya Allah masih kuat, Ayah," jawab Hafshah. "Tapi kalau lebih dari 4 bulan, hmmm.... sepertinya sudah berat menahannya."
(Dalam riwayat lain disebutkan 5 bulan atau 6 bulan)

Sejak itu dan berdasarkan jawaban itu pula, Umar bin Khattab menetapkan masa maksimal penugasan prajurit ke suatu daerah adalah 4 bulan (dalam riwayat lain 5-6 bulan). 

Umar pun segera menginstruksikan kepada suami dari wanita itu agar secepatnya kembali dari tempat tugasnya demi mengobati kerinduan sang Istri.


*) Bagaimana dengan Anda?
Read More

Friday, November 8, 2013

Mengambil Harta Suami Tanpa Izin

November 08, 2013 0


Istri Tidak Boleh Mengambil Harta Suami
Seorang istri dilarang mengambil harta suami tanpa seizinnya karena termasuk mengambil harta orang lain secara batil. Firman Allah swt, “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah kedua tangannya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Mahaperkasa dan Mahabijaksana.” (QS Al Maidah: 38)

Dalam kaitannya dengan suami-istri, apakah larangan ini bersifat mutlak? Jawabnya adalah tidak! Larangan ini hanya berlaku apabila istri sudah mendapatkan hak nafkah yang semestinya dari suaminya. Apalagi jika istri sudah mendapatkan nafkah secara lebih dan berlimpah, tentu larangan untuk mengambil harta suami tanpa izin lebih keras lagi.

Berbeda hukumnya apabila suami tersebut bakhil, tidak memberi nafkah kepada istri dan anaknya secara wajar, maka istri boleh mengambil harta suaminya walaupun tanpa izin. Akan tetapi, kebolehan mengambil ini hanya sebatas kebutuhan yang diperlukan untuk dirinya dan anaknya, tidak melebihi kebutuhan yang semestinya.

Kebolehan ini didasarkan pada hadits yang menceritakan bahwa Hindun binti Utbah mengeluh kepada Rasulullah saw tentang suaminya yang sangat bakhil, tidak pernah memberi nafkah kepadanya dan anak-anaknya.

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan (suamiku) tidak memberi nafkah yang cukup kepadaku dan anak-anakku,” keluh Hindun.

Mendapat keluhan dan pengaduan itu, Rasulullah saw bersabda secara bijaksana:

خُذِي مَا يَكْفِيكِ  وَوَلَدَكِ، بِالْمَعْرُوفِ

“Ambillah hartanya dengan cara yang ma’ruf secukupnya (sebanyak yang dibutuhkan) olehmu dan anak-anakmu.” (H.R. Bukhari dan Muslim)



Bagaimana dengan Suami, Bolehkah Dia Mengambil Harta Istri?

Istri memang tidak boleh mengambil harta milik suami tanpa izin. Lantas, bagaimana jika sebaliknya suami yang mengambil harta istri? Bolehkah?

Sebelumnya, perlu kita ketahui bahwa harta istri sepenuhnya adalah milik istri. Bukan milik suami. Istri tidak berkewajiban memberikan seluruh hartanya atau bahkan sebagiannya kepada suami. Karena itulah istri berhak mengeluarkan hartanya sesuai kehendaknya sendiri untuk kemaslahatan tanpa harus meminta izin kepada suami. Dengan demikian, bisa kita simpulkan bahwa suami pun dilarang mengambil harta milik istri tanpa seizin pemiliknya, yaitu sang istri.

Ada kisah menarik yang bisa kita jadikan referensi dan pelajaran. Yakni, kisah seorang wanita kaya raya yang bersuamikan lelaki miskin. Dia adalah Zainab, istri Ibnu Mas’ud. Suatu hari Zainab hendak membayar zakat perhiasan yang dia miliki. Dia bermaksud membayarkan zakatnya kepada Ibnu Mas’ud, suaminya, tetapi dia ragu akan kebolehannya. Maka, bertanyalah Zainab kepada Rasulullah Saw, “Wahai Rasulullah, bolehkah istri memberikan zakatnya kepada suaminya dan anak yatim yang berada dalam asuhannya?”

Rasulullah Saw menjawab:

نَعَمْ، لَهَا أَجْرَانِ، أَجْرُ القَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ

“Ya, boleh. Dia berhak memperoleh dua pahala, yakni pahala menjaga kekerabatan dan pahala bersedekah.” (H.R. Bukhari)

Kisah ini menjadi pijakan bahwa harta istri sepenuhnya menjadi miliknya sendiri. Suami tidak ikut memilikinya, sesedikit apa pun. Jika suami ikut memilikinya, tentu Nabi akan melarang membayarkan zakat dari harta istri kepada suami. Tetapi nyatanya, beliau Saw membolehkan istri membayarkan zakat kekayaannya kepada suami karena kemiskinan suami tersebut. Berbeda kasusnya jika suami kaya raya, sementara sang istri miskin; suami tidak boleh memberikan zakatnya kepada istri. Mengapa? Karena sudah menjadi kewajiban suami setiap hari untuk memberi nafkah kepada istri.


Simpulan
-  Istri dilarang mengambil harta suami tanpa seizinnya. Begitu pula suami dilarang mengambil harta istri tanpa seizinnya.

-  Suami wajib memberi nafkah untuk memenuhi kebutuhan anak-istri. Jika suami tidak menunaikan kewajiban ini, istri boleh secara tegas memintanya. Jika suami tetap tidak memberi maka istri boleh mengambil harta suami sekadar untuk memenuhi kebutuhan dia dan anaknya

-  Istri yang mempunyai harta kekayaan, sepenuhnya itu adalah milik istri sendiri. Suami sama sekali tidak turut memilikinya sedikit pun. Karena itulah istri boleh membelanjakan harta miliknya sekehendaknya untuk kebaikan. Karena itu pula, suami tidak boleh mengambilnya tanpa seizin istrinya.

-   Istri yang kaya boleh membayarkan zakatnya kepada suami, jika memang suaminya adalah seorang yang miskin. Walaupun dalam kondisi demikian, kewajiban suami tidaklah gugur. Dia tetap berusaha menunaikan kewajibannya untuk menafkahi istri.

-   Suami wajib memberikan sebagian hartanya kepada istri sebagai nafkah, sedangkan istri boleh memberikan sebagian harta miliknya kepada suami sebagai sedekah. 



Read More