Santri Nurbin: Munakahat

Hot

Showing posts with label Munakahat. Show all posts
Showing posts with label Munakahat. Show all posts

Monday, May 4, 2026

Menceraikan Istri Saat Haid Tidak Haram?

May 04, 2026 0

  


Menceraikan istri saat sedang haid hukumnya haram dan berdosa besar, karena tergolong talak bid'i (talak yang menyalahi sunnah). Meskipun dilarang, mayoritas ulama berpendapat talak tersebut tetap jatuh dan sah.

Hukum asal menceraikan istri yang sedang haid memang  haram, akan tetapi ada tujuh keadaan pengecualian. Dalam tujuh keadaan ini istri yang sedang haid tidak haram untuk diceraikan.

  1. Talak dijatuhkan di akhir masa haid. Alasan ketidakharaman talak pada saat tersebut adalah karena talaknya langsung bersambung dengan masa ‘iddah.
  2. Sang istri belum pernah dijima’. Hukum mentalak istri yang belum pernah dijima’, walaupun talaknya dijatuhkan saat haid, tidaklah haram karena tidak berlaku masa ‘iddah bagi istri tersebut. Berbeda dengan istri yang ditinggal mati suaminya sebelum dijima’, ia tetap wajib menjalani masa ‘iddah.
  3. Sang istri sedang hamil. Istri yang ditalak saat haid sedang mengandung anak dari suami yang mentalaknya sehingga hukum mentalaknya tidak diharamkan karena masa tertalak langsung bersambung dengan memasuki masa ‘iddah.
  4. Talak dijatuhkan karena permintaan atau desakan sang istri yang sedang haid disertai dengan adanya ‘iwadh (harta atau uang kompensasi) dari sang istri kepada suami. Hal ini menunjukkan bahwa sang istri benar-benar sangat membutuhkan untuk ditalak.
  5. Talak terjadi di tengah-tengah masa sumpah ila’ (sumpah dari suami untuk tidak menggauli sang istri). Kronologinya, suami bersumpah ila’, lalu pada masa suci sang istri minta untuk dijima’ tetapi suami tidak mau menjima’nya. Kemudian, pada saat haid, sang istri meminta suami agar mentalaknya. Maka menjatuhkan talak kepada istri tersebut pada saat haid tidak diharamkan karena istri sangat butuh untuk ditalak.
  6. Suami-Istri sedang berselisih keras, lalu hakim mencoba mendamaikan mereka. Akan tetapi, usaha mendamaikan ini tidak membuahkan hasil. Akhirnya, jalan terakhir bagi mereka adalah hakim menceraikan mereka. Talak yang dijatuhkan oleh hakim tersebut, walaupun sang istri sedang haid, tidaklah haram karena sang istri sangat membutuhkan untuk ditalak.
  7. Apabila seorang tuan berkata kepada budak perempuannya, “Jika suamimu mentalakmu hari ini maka kamu merdeka.” Lalu si suami benar-benar mentalak budak perempuan tersebut. Maka talak yang dijatuhkan kepada budak perempuan yang sedang haid itu tidak diharamkan, karena menyelamatkan perempuan tersebut dari perbudakan. []

 

Referensi:

Syaikh Nawawi al-Bantani, Kasyifatus Saja Syarh Safinatin Najah, Beirut: Dar Ibn Hazm, hlm. 131-132.

(وَ) ثَامِنُهَا (الطَّلَاقُ) وَهُوَ مِنَ الْكَبَائِرِ إِلَّا فِي سَبْعِ صُوَرٍ, فَلَا يَحْرُمُ طَلَاقُهَا فِيهَا :اَلْأَوَّلُ إِذَا قَالَ "أَنْتِ طَالِقٌ فِي آخِرِ جُزْءٍ مِنْ حَيِضِكِ" أَوْ "مَعَ آخِرِهِ" أَوْ "عِنْدَهُ", وَمِثْلُ ذَلِكَ مَا لَوْ تَمَّ لَفْظُ الطَّلَاقِ فِي آخِرِ الْحَيْضِ لِاسْتِعْقَابِ ذَلِكَ الطَّلَاقِ الشُّرُوعَ فِي الْعِدَّةِ  اَلثَّانِي أَنْ تَكُونَ الْمُطَلَّقَةُ فِي ذَلِكَ غَيْرَ مَدْخُولٍ بِهَا لِعَدَمِ الْعِدَّةِ, بِخِلَافِ الْمُتَوَفَّى عَنْهَا زَوْجُهَا قَبْلَ الدُّخُولِ فَتَجِبُ عَلَيْهَا الْعِدَّةُ, اَلثَّالِثُ أَنْ تَكُونَ حَامِلُا مِنْهُ لِاسْتِعْقَابِ ذَلِكَ الطَّلَاقِ الشُّرُُوعَ فِي الْعِدَّةِ, اَلرَّابِعُ أَنْ يَكُونَ الطَّلَاقُ بِعِوَضٍ مِنْهَا إِذَا كَانَتْ حَائِلُا لِأَنَّ إِعْطَاءَهَا الْمَالَ يُشْعِرُ بِالْحَاجَةِ إِلَى الطَّلَاقِ, وَخَرَجَ بِالْعِوَضِ مِنْهَا مَا لَوْ طَلَّقَهَا بِسُؤَالِهَا بِلَا عِوَضٍ أَوْ بِعِوَضٍ مِنْ غِيْرِهَا فَيَحْرُمُ, اَلْخَامِسُ أَنْ يَكُونَ الطَّلَاقُ فِي إِيْلَاءٍ بِمُطَالَبَتِهَا الطَّلَاقَ فِي حَالِ الْحَيْضِ بَعْدَ مُطَالَبَتِهَا باِلْوَطْءِ مِنَ الزَوْجِ فِي حَالِ الطُّهْرِ فَيَمْتَنِعُ مِنْهُ لِأَنَّ حَاجَتَهَا شَدِيْدَةٌ إِلَى الطَّلَاق,ِ اَلسَّادِسُ مَا إِذَا طَلَّقَهَا الْحَكَمُ فِي شِقَاقٍ وَقَعَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ زَوْجِهَا لِحَاجَتِهَا الشَّدِيْدَةَ إِلَيْهِ ,اَلسَّابِعُ مَا لَوْ قَالَ السَيِّدُ لِأَمَتَهِ "إِنْ طَلَّقَكِ الزَّوْجُ الْيَوْمَ فَأَنْتِ حُرَّةٌ" فَعَلِمَ الزَّوْجُ ذَلِكَ التَّعْلِيْقَ وَعَدَمَ رُجُوعِ السَّيِّدِ فَطَلَّقَهَا أَوْ سَأَلَتْهُ ذَلِكَ فَلَا يَحْرُمُ طَلَاقُهَا لِلْخَلَاصِ مِنَ الرِّقِّ إِذْ دَوَامُهُ أَضَرُّ مِنْ تَطْوِيْلِ الْعِدَّةِ وَقَدْ لَا يَسْمَحُ بِهِ السَّيِّدُ بَعْدَ ذَلِكَ أَوْ يَمُوْتُ فَيَدُومُ أَسْرُهَا.

 

Read More

Thursday, July 9, 2020

Terlanjur Menikah pada Masa Iddah

July 09, 2020 0

Baru sekarang ini saya tahu tentang aturan atau hukum ‘iddah. Makanya saya teringat pada kejadian almarhumah ibu saya sekian tahun lalu. Ceritanya begini: Bapak saya meninggal. Karena ketidahtahuan ibu saya dan kami sekeluarga, belum sampai empat puluh hari ibu saya menikah lagi. Sekian lama mereka hidup berumah tangga dengan suami barunya. Tetapi sekarang ibu saya telah tiada. Bagaimana hukumnya pernikahan ibu saya? Dan apa yang harus saya lakukan sekarang?
(Mas Abdullah Kawulane Gusti Allah- Pagi hari, 09/07/2020)

Jawaban:
‘Iddah seorang istri yang ditinggal mati suaminya adalah 4 bulan 10 hari, terhitung sejak wafatnya sang suami, sebagaimana difirmankan Allah dalam QS. Al-Baqarah: 234. Selama masa ‘iddah tersebut sang istri tidak boleh menikah lagi, sampai habis masa ‘iddahnya. Jangankan menikah, sekadar menerima lamaran pun tidak diperkenankan.
Pernikahan yang dilakukan pada masa ‘iddah hukumnya haram dan tidak sah. Orang yang mengetahuinya wajib membatalkan pernikahan mereka atau memisahkan mereka, karena mereka tidak sah sebagai suami-istri. Jika tetap memaksa hidup bersama, berarti mereka melakukan perzinaan dan melawan ketetapan Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an. Solusinya mereka harus dipisahkan dan dilakukan akad nikah setelah selesai masa ‘iddah.
Bagaimana jika sudah terlanjur hidup bersama dan mereka benar-benar tidak tahu tentang aturan masa ‘iddah tersebut?
Orang yang benar-benar tidak tahu tidaklah berdosa. Mereka dimaafkan oleh agama. Akan tetapi, jika kemudian tahu hukumnya, seketika mereka harus menghentikan hubungan mereka yang tidak sah itu. Mereka harus melakukan akad (baru) yang sah. Cuma, keheranan saya, apa orang sekampung atau sedesa tidak mengetahui aturan itu sama sekali.
Karena sudah terlanjur, ibu panjenengan juga benar-benar tidak tahu tentang hukum, dan apalagi saat ini beliau sudah tiada, maka berkewajiban kita saat ini adalah terus-menerus mendoakannya agar amal ibadahnya diterima Allah Subhanahu wa Ta’ala dan kesalahannya diampuni oleh-Nya.[]


Read More

Friday, November 6, 2015

Suami Suka Mengobral Kata "Cerai

November 06, 2015 37
Pertanyaan
Ada seorang suami yang setiap marah suka mengucapkan kata “cerai” kepada istrinya. Tidak hanya sekali atau dua kali, tetapi berkali-kali. Itu terjadi sekira 5 tahun lalu. Saat itu dia sedikit tahu bahwa mengucap cerai saat kondisi marah pun tetap saja terjadi talak. Hanya saja pengetahuan dia tentang cerai ini sebatas permukaan alias krungu-krungunan thok (mendengar selintas lalu).

Selain itu, pada 5 tahun lalu dia mengaku tidak pernah peduli terhadap agama. Shalat saja tidak pernah, apalagi cuma mengucap "cerai" pasti tidak menakutkan baginya. Lha wong shalat saja tidak ada artinya, apalagi cuma ucapan "cerai" semakin tidak dia anggap fungsi dan efeknya/konsekuensinya. Tapi, itu duluuu...! 5 tahun lalu saat dia masih abangan. Tapi, sekarang dia sudah bertobat dan insaf, bahkan juga bertekad melakoni hidup berumah tangga secara baik dan islami.

Nah, keputusan hukum dan solusi apa yang tepat untuk si suami ini?

Jawaban
Coba kita urai sedikit demi sedikit, dan kita sepakati menggunakan hukum Islam ala fikih klasik. Karena, kalau menggunakan hukum perkawinan Indonesia, jelas tidak jatuh talak. Pasalnya, talak hanya jatuh ketika diucapkan di depan pengadilan.

-               Pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan:
“Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”
-               Pasal 65 Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama:
“Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”
-               Pasal 115 Inpres. Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam:
“Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”
***

Ada seorang suami yang setiap marah, dia suka mengucapkan cerai kepada istrinya. Tidak hanya sekali atau dua kali, tetapi berkali-kali.

Komentar:
Mayoritas ulama menyatakan bahwa talak orang yang marah itu jatuh/jadi, asalkan dia tidak sampai kehilangan akal sehatnya.

قال الدسوقي المالكي: "يلزم طلاق الغضبان ولو اشتد غضبه، خلافاً لبعضهم"
حاشية الدسوقي على الشرح الكبير9/ 65

فتح المعين من كتب الشافعية: "واتفقوا على وقوع طلاق الغضبان، وإن ادعى زوال شعوره بالغضب"
 فتح المعين4/ 9

مطالب أولي النهى من كتب الحنابلة: "ويقع الطلاق ممن غضب ولم يزل عقله بالكلية" مطالب أولي النهى في شرح غاية المنتهى 16/6.

Ada beberapa dalil yang sepertinya tidak perlu disampaikan di sini. Poinnya, kebanyakan orang mentalak itu karena marah. Apakah ada orang yang sedang tidak ada masalah apa pun tiba-tiba memanggil istrinya lalu berkata kepadanya, “Kamu saya talak!”. Sepertinya tidak ada.
***

Saat itu dia sedikit tahu bahwa mengucap cerai saat kondisi marah pun tetap saja terjadi talak.

Komentar:
Apakah keawaman suami menjadikan talak tak jatuh? Padahal usut punya usut, ternyata bukan karena awam dan tidak tahu hukum talak, melainkan lebih karena tidak peduli pada hukum pernikahan.

Baiklah, kita abaikan dulu, apakah si suami ini akhirnya bertobat dan rajin mengaji atau apalah. Memang penyesalan selalu muncul di belakang. Kita bicara hukum hitam putihnya dulu, baru kita carikan win solution-nya.

Jika pertanyaannya apakah jahalah (kebodohan/ketidaktahuan) terhadap sesuatu itu menjadikan gugur suatu hal yang dikerjakannya, para ulama membahasnya dalam bab tersendiri tentang jenis-jenis jahalah. Ada yang jahalah mu'atssirah fi al-ahkam (ketidaktahuan yang berkonsekuensi hukum), ada yang ghairu muatsirah fi al-ahkam (ketidaktahuan yang tidak berkonsekuensi hukum). Tetapi dalam kasus ini, sepertinya bukan karena jahalah si suami terhadap hukum nikah dan talak.

Ketika suami menyampaikan alasan bahwa dia masih awam hukum talak, kita bisa katakan sebenarnya dia tidak awam-awam sekali, yang sehingga sampai pada level jahalah yang menggugurkan suatu hukum.

Ada beberapa indikasi akan hal itu, di antaranya:

1.             Tahu hukum nikah.
Jika seseorang tahu akan hukum nikah, sudah menjadi konsekuensi logis bahwa tahu naleni (mengikat) berarti tahu ngudari (melepas). Seawam-awamnya orang Indonesia, pastilah tahu kalau mau melepas perkawinan ya dengan talak. Apalagi, lafal talaknya sharih,[1] bukan kinayah.[2]  Kalau kinayah masih membutuhkan niat, yang mungkin orang belum tahu terkait hukum dan konsekuensinya.

2.            Tahu lafal talak
Orang yang bisa mengucapkan talak tentu tahu apa maksud dan tujuan lafal itu diucapkan. Tidak mungkin dia mengucapkan tanpa tahu kegunaan ucapan itu.

3.            “Sedikit” tahu bahwa talak saat marah juga jatuh talak.
Kata “sedikit” itu tidak memengaruhi jatuh atau tidaknya talak. Karena, orang awam sebenarnya tidak harus tahu banyak dalil. Ketika dia sudah mendengar suatu hukum dari orang yang mumpuni maka dia dianggap tahu.

Maka, indikasi paling kuat dalam kasus ini adalah suami tersebut bukan tidak tahu hukum talak dan konsekuensinya, melainkan tidak peduli terhadap hukum Islam. Shalat yang wajib saja ditinggal, apalagi cuma talak (begitu mudah diucapkan).

Apakah jatuh talaknya?
Pertanyaanya kita balik, apakah ada hal lain yang menjadikan talak itu tidak jatuh? Ternyata, sebagaimana penuturan narasumber, dalam kasus di atas tidak ada! Sama sekali tidak ada hal lain yang menjadikan talak tersebut tidak jatuh.

Ketetapan hukum fikih:
Suami tersebut telah nyata menjatuhkan talak (bainunah kubra) kepada istrinya.

Nah, masalahnya sekarang si suami itu lumayan rajin ikut mengaji, berjanji ingin menjalani kehidupan secara Islami, dan lain-lain. Keluarganya pun sekarang sudah damai.
Kalau jatuh talak, ntar bakal pisahan dong! Kalau tidak jatuh talak, masak tidak jatuh. Apa alasannya?

Nah, sampai disini kita coba cari win solution-nya.

*) Sampai di sini, para peserta diskusi online tidak kuasa berkomentar lebih lanjut. Hanya emoticon menangis :'(  yang bisa diberikan. Pasalnya, secara hukum fikih, istri yang sudah ditalak tiga atau bainunah kubra oleh suaminya maka tidak ada jalan lain selain harus berpisah dengan suami. Mereka bisa kembali apabila si istri sudah menikah dengan lelaki lain dan berhubungan badan dengan suami barunya itu. Jika kemudian dia dicerai oleh suami barunya, barulah suami lama boleh menikahinya kembali.

Wallahu a’lam…




[1] Talak sharih adalah talak yang kalimatnya dapat langsung dipahami ketika diucapkan dan tidak mengandung kemungkinan makna yang lain.
[2] Talak kinayah adalah talak yang redaksinya mengandung beberapa kemungkinan makna, bisa bermakna talak atau selainnya.
Read More

Friday, January 31, 2014

Menikahi Mantan Istri Mertua

January 31, 2014 6

Zaid mempunyai dua istri; Fatimah dan Hindun. Dari Fatimah lahirlah anak perempuan bernama Aisyah. Setelah Aisyah dewasa, ia dinikahi oleh seorang lelaki bernama Amir. Suatu saat Zaid (ayah mertua si Amir) meninggal dunia sehingga Hindun (ibu mertu tiri) menjanda. Hindun kemudian dinikahi oleh Amir.


Pertanyaan
Bagaimana hukum menikahi mantan istri dari ayah mertua (alias ibu tiri dari istri kita) sebagaimana contoh di atas?

Jawaban
Hukum menikahi mantan istri ayah mertua seperti contoh di atas diperbolehkan.

Maraji’
Qurrat al Ain 208
أن التحريم خاص بأم الزوجة وأمهاتها وإن علون فقط. أما زوجات أبيها الباقيات فلايحرمن علي الزوج. وذلك لفقد المعني الذي من أجله حرمت أم الزوجة في قوله تعالي"أمهات نسأئكم" وهو أن الله تعالي جعلها محرمة علي زوج بنتها بمجرد العقد علي البنت لاحتياجه اليها. بل لاضطراره اليها لتفريب وجهة النظر بينه وبين الزوجة وتوفير اسباب الألفة بينهما. وهذا المعني مفقود من بقية زوجات الأب لأنهن ضرائر لأمها فلا يسرهن صلاح حالها مع زوجها كما هو المعروف من طبيعة الحال والعرف

Mughni al Muhtaj VII Hal 498
مسألة: قال: (ولا بأس أن يجمع بين من كانت زوجة رجل وابنته من غيرها(أكثر أهل العلم يرون الجمع بين المرأة وربيبتها جائزاً لا بأس به، فعله عبدالله بن جعفر وصفوان بن أمية. وبه قال سائر الفقهاء إلا الحسن وعكرمة وابن أبي ليلى رويت عنهم كراهيته لأن إحداهما لو كانت ذكراً حرمت عليه الأخرى، فأشبه المرأة وعمتها. وأما: قول الله تعالى: {وَأحلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُم} (النساء) 24) ولأنهما لا قرابة بينهما فأشبهتا الأجنبيتين، ولأن الجمع حرم خوفاً من قطيعة الرحم القريبة بين المتناسبين ولا قرابة بين هاتين وبهذا يفارق ما ذكروه.
فصل: ولو كان لرجل ابن من غير زوجته ولها بنت من غيره أو كان له بنت ولها ابن جاز تزويج أحدهما من الآخر في قول عامة الفقهاء. وحكي عن طاوس كراهيته إذا كان مما ولدته المرأة بعد وطء الزوج لها. والأول أولى لعموم الآية والمعنى الذي ذكرناه فإنه ليس بينهما نسب ولا سبب يقتضي التحريم. وكونه أخاً لأختها لم يرد الشرع بأنه سبب للتحريم فبقي على الإباحة لعموم الآية ومتى ولدت المرأة من ذلك الرجل ولداً صار عماً لولد ولديهما وخالاً.

(Hasil Bahts Masail PWNU Jatim 1996 di PP.Salafiyah Asembagus Situbondo)



Lho, bukankah ibu dari istri kita itu termasuk mahram yang haram dinikahi? Benar, ibu dari istri kita memang termasuk mahram yang haram kita nikahi. Tetapi, itu terbatas pada ibu kandung, bukan ibu tiri. Adapun ibu tiri dari istri kita tidaklah termasuk mahram. Dengan demikian, jika dia bercerai dengan ayah mertua kita maka kita boleh menikahinya. Lebih detail tentang mahram, bisa dilihat di catatan lain berjudul Daftar Wanita yang Haram Dinikahi.

Adapun Q.S. An-Nisa' ayat 22:

وَلاَ تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ أبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ


“Dan janganlah kamu menikahi istri-istri ayah kamu”.
maksudnya ayat tersebut adalah antara anak kandung dan istri-istri ayah kandungnya.

Begitu juga Q.S. An-Nisa' ayat 23:


حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهَاتُكُمْ .....وَاُمَّهَاتُ نِسَاءِكُمْ


“Diharamkan atas kalian Ibu-ibu kalian …….dan Ibu-ibu dari istri–istri kalian.”
maksudnya adalah ibu kandung istri, bukan ibu tirinya. Karena, yang dimaksud ibu di sini adalah dari segi nasab (min jihatin nasb). Adapun lafal jamak dalam ayat tersebut tidak bisa diartikan sebagai ibu tiri dari istri, tetapi ibu kandung dari istri-istrinya jika ia memiliki lebih dari satu istri atau ibu istri ke atas semisal neneknya dan seterusnya. (Tafsir ash-Shawi dan I’anatuth Thalibin juz III bab Nikah).

 
Referensi:
- http://solusinahdliyyin.net


Read More

Friday, March 16, 2012

Hukum Memenuhi Undangan Pernikahan

March 16, 2012 12
Seorang kawan bertanya kepada saya, “Bener ga’ sih kalau ada undangan resepsi pernikahan itu kita wajib memenuhi undangan itu?”

Kebetulan saya sedang menyelesaikan proses koreksi naskah buku bertemakan pernikahan dengan segala pernak-perniknya dalam  berumah tangga, setidaknya ada sedikit bahan untuk menjawab pertanyaan sahabat saya tersebut.

Saya katakan kepadanya, bahwa tentang hukum menghadiri undangan walimatul ‘ursiy , para ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan fardhu ‘ain, sebagian lagi mengatakan fardhu kifayah, dan yang lainnya mengatakan sunnah.

Yang mengatakan fardhu ‘ain berdalil dengan hadits berikut.

·    “Apabila kamu diundang walimah maka datangilah.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

·    “Sejelek-jelek suguhan adalah makanan yang disuguhkan pada waktu walimah (namun) yang diundang hanyalah orang-orang kaya dan meninggalkan orang-orang miskin. Dan barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.” (H.R. Bukhari Muslim)

Sementara yang mengatakan fardhu kifayah berlandaskan pada esensi dan tujuan walimah, yaitu sebagai media untuk mengumumkan terjadinya pernikahan serta membedakannya dari perzinaan. Bila sudah dihadiri oleh sebagian orang, menurut pendapat ini sudah gugurlah kewajiban itu bagi tamu undangan lainnya.

Adapun yang berpendapat sunnah berlandaskan pada argumentasi bahwa pada hakikatnya menghadiri walimah itu seperti orang menerima pemberian harta. Bila harta itu tidak diterimanya maka hukumnya boleh-boleh saja. Dan bila diterima hukumnya hanya sebatas sunnah saja.

Dari ketiga pendapat tersebut, pendapat pertama (fardhu ‘ain) adalah pendapat yang dikukuhi oleh mayoritas ulama. Namun ada penjabaran tersendiri untuk menghukumi wajibnya menghadiri undangan resepsi pernikahan, dengan menetapi syarat-syarat berikut.

1.   Orang yang mengundang dan orang yang diundang, keduanya beragama Islam. Karena itu, apabila salah satunya tidak beragama Islam maka hukum menghadiri undangan walimah tidaklah wajib.

2.   Undangannya tidak dikhususkan untuk orang-orang kalangan tertentu semisal orang-orang kaya saja, karena adanya celaan dari Nabi saw terhadap walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja.

3.   Orang yang mengundang telah menentukan siapa yang diundang. Karena itu, tidak ada kewajiban untuk menghadiri resepsi atau walimah apabila si pengundang hanya mengatakan, “Hadirlah dalam resepsi pernikahanku, bagi siapa saja yang ingin menghadirinya.”

4.   Tidak ada halangan bagi orang yang diundang untuk menghadirinya, semisal karena tidak ada alat transportasi, karena banjir besar, atau karena halangan lainnya.

5.   Apabila ada undangan lebih dari satu walimah dalam satu waktu yang bersamaan, maka yang wajib dihadiri adalah yang lebih dulu mengundang. Namun, apabila undangan-undangan itu datangnya bersamaan maka yang didahulukan adalah undangan dari kerabat dekat. Apabila undangan-undangan itu sama-sama dari keluarga dekat maka yang didahulukan adalah undangan dari kerabat yang rumahnya lebih dekat.

6.   Dalam resepsi tersebut tidak ada praktik-praktik kemaksiatan, semisal pesta minuman keras, perjudian, dan lainnya.

Sementara bagi kedua mempelai yang menggelar walimah, hendaklah memperhatikan adab-adab walimah sebagai berikut.

1.   Jangan berlebihan.
      Perintah walimah dengan makan-makan tentu tidak berarti kita dibenarkan untuk menghambur-hamburkan harta. Sebab orang yang menghambur-hamburkan harta termasuk saudaranya syaitan. Firman Allah swt, “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (Q.S. Al-Isrâ’ [17]: 27)

2.   Bukan untuk gengsi.
      Apalagi bila tujuannya sekadar gengsi dan ingin dianggap sebagai orang yang mampu, padahal semua itu dengan berutang. Tidak perlu mengejar gengsi dan sebutan orang, juga jangan merasa menjadi dianggap pelit oleh orang lain. Kita keluarkan harta untuk walimah semampunya dan sesanggupnya tanpa perlu memaksakan diri dengan bentuk walimah yang serba ‘wah’ dan mewah.

3.   Hendaknya mengundang juga fakir miskin.
      Jangan sampai pula walimah itu menjadi sebuah hidangan makan yang terburuk, yaitu dengan mengkhususkan hanya orang kaya saja, dengan melupakan orang miskin. Maka sungguh acara walimah seperti itu adalah walimah yang paling jahat dan buruk, sebagaimana hadits riwayat Bukhari dan Muslim di atas.

Gambar: weddingbogor.wordpress.com
Read More