11 Udzur Makmum Tertinggal Dua Rukun Fi’li - Santri Nurbin

Hot

Friday, July 4, 2025

11 Udzur Makmum Tertinggal Dua Rukun Fi’li

 Salah satu yang membatalkan shalat adalah tertinggal dua rukun fi’li (rukun berupa gerakan) dari imam, tanpa udzur (halangan atau alasan yang dibenarkan syariat). Dalam Kitab Kasyifatus Saja (Syarah Safinatun Najah) disebutkan ada 11 udzur makmum boleh terlambat dari imam sebanyak dua rukun fi’li, bahkan ditoleransi sampai tiga rukun panjang, yaitu Rukuk, Sujud Pertama, dan Sujud kedua.

Kesebelas udzur tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Bacaan al-Fatihah makmum lambat karena kondisi bawaan (bukan karena waswas) dan tempo bacaan imam terbilang normal (tidak terlalu ngebut).Bacaan makmum yang lambat karena waswas tidak termasuk udzur. Jika makmum dengan keadaan yang waswas seperti ini bisa menyelesaikan al-Fatihah sebelum imam sujud maka dia dihitung mendapatkan rakaat. Akan tetapi, apabila dia tidak dapat menyempurnakan bacaan al-Fatihahnya maka makmum tersebut wajib mufaraqah (memisahkan diri dari imam). Jika dia tidak mufaraqah maka batal shalatnya.
  2. Makmum mengetahui bahwa dirinya belum membaca al-Fatihah, atau makmum ragu-ragu apakah dia sudah membaca al-Fatihah atau belum. Hal ini terjadi pada makmum ketika makmum tersebut belum melakukan rukuk sedangkan imam sudah dalam posisi rukuk.
  3. Makmum belum membaca al-Fatihah karena lupa dan teringat ketika dirinya belum melakukan rukuk atau hendak rukuk.
  4. Makmum yang memiliki waktu yang cukup untuk membaca Al-Fatihah, akan tetapi makmum tersebut sibuk membaca bacaan sunnah seperti doa iftitah dan ta’awudz.
  5. Makmum menunggu diamnya imam setelah membaca Al-Fatihah dengan harapan imam memberi kesempatan untuk makmum membaca Al-Fatihah. Akan tetapi, ternyata imam langsung rukuk setelah dia membaca al-Fatihah atau imam membaca surah sangat pendek sehingga membuat makmum tidak mungkin membaca al-Fatihah secara sempurna.
  6. Makmum tertidur ketika tasyahud awal dengan posisi duduk merapatkan pantat pada tempat duduk. Makmum tersebut terbangun dari tidurnya ketika imam sudah rukuk atau hendak rukuk.
  7. Pada rakaat kedua, makmum mengira imam bertakbir untuk tasyahud awal, ternyata untuk berdiri. Makmum tersebut tersadar kemudian berdiri dari tasyahud awalnya, ternyata imam sudah dalam posisi rukuk.
  8. Makmum menyempurnakan bacaan tasyahud awal secara sengaja atau tidak, meskipun imam sudah berdiri.
  9. Makmum lupa bahwa dirinya adalah seorang makmum yang harus mengikuti imam, atau dia lupa bahwa dirinya sedang shalat. Misalnya, kelupaan itu terjadi saat makmum sedang sujud. Ketika makmum bangun dari sujud, ternyata imam sudah rukuk atau mendekati rukuk.
  10. Makmum ragu-ragu apakah dirinya termasuk masbuq atau muwafiqMakmum masbuq ialah makmum yang tidak memiliki waktu yang cukup untuk membaca Fatihah. Adapun makmum muwafiq ialah makmum yang memiliki waktu yang cukup untuk membaca Fatihah.
  11. Makmum memanjangkan sujud terakhirnya dan bangun dari sujud tersebut ketika imam dalam posisi rukuk atau imam hendak rukuk.

Makmum yang menjumpai salah satu dari 11 udzur di atas harus menelatkan/menerlambatkan diri dari imam demi menyempurnakan bacaan al-Fatihahnya, kemudian melakukan gerakan shalat sesuai urutan bagi dirinya. Makmum dengan udzur tersebut mendapat keringanan (dimaafkan) menelatkan diri dari imam sebanyak tiga rukun fi’li yang panjang, yaitu rukuk, sujud pertama, dan sujud kedua. Apabila ia bisa melakukan sujud yang kedua bersama imam maka ia terbilang mendapatkan rakaat. 

Apabila makmum tersebut belum juga menyelesaikan Fatihahnya, padahal imam sudah selesai dari sujud yang kedua (bersiap untuk berdiri rakaat berikutnnya atau bersiap duduk tasyahud awal), maka makmum bisa memilih: (1) mufaroqoh alias memisahkan diri dari imam atau (2) tetap mengikuti imam (jika imam berdiri maka makmum juga berdiri; jika imam duduk tasyahud awal maka makmum juga tasyahud awal) dengan konsekuensi ia tidak mendapatkan satu rakaaat tersebut. Setelah imam salam, dia harus berdiri untuk menambah satu rakaat. Jika makmum tetap nekad melakukan rukuk, i'tidal, dan dua kali sujud tanpa berniat mufaroqoh, maka batallah shalatnya. []

Sumber: Syaikh Nawawi al-Bantani, Kasyifatus Saja Syarah Safinatun Najah, Penerbit: Maktabah al-Hidayah Surabaya, hlm. 451-455.

Penerjemah: Fajar Syaifudin bin Bpk. Tukiman
Penyunting: Irham Sya'roni

No comments: