Santri Nurbin: Zakat

Hot

Showing posts with label Zakat. Show all posts
Showing posts with label Zakat. Show all posts

Saturday, May 13, 2023

Hukum Memberikan Zakat kepada Para Habaib

May 13, 2023 0

 


Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memberikan zakat kepada para ahlul bait (keluarga dan keturunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam), yakni para habib, sayyid, dan syarif.

 

Pendapat pertama, tidak boleh dan tidak sah secara mutlak (baik telah mendapatkan khumusul khumus maupun tidak).

Ini adalah pendapat mayoritas ulama Syafi’iyah. Argumentasi dari pendapat ini adalah:

Pertama, zakat merupakan kotoran dari harta manusia sehingga tidak layak diberikan kepada Rasulullah dan ahlul baitnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ هَذِهِ الصَّدَقَاتِ إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ وَإِنَّهَا لَا تَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلَا لِآلِ مُحَمَّدٍ

“Sesungguhnya zakat ini adalah kotoran dari manusia. Dan sesungguhnya itu tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad,” (HR. Muslim No. 1072 dan an-Nasa’i No. 2608).

 

أما علمت أن آل محمد لا يأكلون الصدقة

“Tidakkah kamu tahu bahwa keluarga Muhammad tidak boleh memakan sedekah.” (HR. Bukhari).

إنا لا تحل لنا الصدقة

“Sungguh kami tidak boleh menerima sedekah.” (HR. Muslim)

كخْ،كخْ، اَنَّا آلُ مُحَمّدٍ لاَتَحِلُّ لَنَا الصَّدَقَاتُ

“Ekh-ekh (isyarat untuk mengeluarkan makanan dari mulut), kita adalah keluarga Muhammad, sedekah tidak halal bagi kita.” (HR. Bukhori dan Muslim).

 

Kedua, Rasulullah dan ahlul baitnya telah mendapatkan khumusul khumus (seperlima dari seperlima alias 1/25) dari baitul mal maupun ghanimah (harta rampasan perang).

 

وَاعْلَمُوْا اَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِّنْ شَيْءٍ فَاَنَّ لِلّٰهِ خُمُسَه وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ اِنْ كُنْتُمْ اٰمَنْتُمْ بِاللّٰهِ وَمَآ اَنْزَلْنَا عَلٰى عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعٰنِۗ وَاللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

“Dan ketahuilah, sesungguhnya segala yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin dan Ibnu Sabil, (demikian) jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqan, yaitu pada hari bertemunya dua pasukan. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.” (Q.S. al-Anfal []: 41)

إِنَّ لَكُمْ فِيْ خُمُسِ الْخُمُسِ مَا يُغْنِيْكُمْ

“Sesungguhnya bagi kalian (ahlul bait) mendapatkan dari khumusul khumus (seperlima dari lima bagian harta rampasan perang) bagian yang mencukupi kalian.” (HR. Ibnu Abi Hatim)

 

Ketiga, kedudukan penerima zakat lebih rendah dari pemberi. Zakat diberikan kepada orang yang membutuhkan, lemah, dan tidak mampu, sedangkan ahlul bait adalah orang-orang mulia dan lebih utama daripada manusia lain. Adapun hadiah bertujuan untuk mengagungkan atau mengapresiasi seseorang yang diberi.

عن ابي هريرة رضي الله عنه ان النبي صلى الله عليه وسلم كان اذا اوتي بطعام سأل عنه فان قيل هدية اكل منها وان قيل صدقة لم يأكل منها.

 

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila diberi makanan, beliau menanyakannya. Apabila dijawab hadiah, beliau memakannya. Apabila dijawab sedekah (zakat), beliau tidak memakannya.”

 

Pendapat kedua, boleh dan sah manakala ahlul bait tidak lagi mendapatkan khumusul khumus.

Dalil argumentatif dari pendapat kedua adalah kondisi saat ini yang tidak ada lagi jatah khumusul khumus dari ghanimah atau baitul mal untuk ahlul bait. Dengan kata lain, hadits inna lakum fi khumusil khumus ma yughnikum tidak lagi terwujud pada saat ini. Manakala khumusul khumus (sebagai ‘illat atau alasan hukum) sudah tidak ada, maka hukum keharaman menerima zakat pun tidak lagi ada.

Berdasarkan argumentasi tersebut, disimpulkan bahwa hukum memberikan zakat kepada ahlul bait pada masa sekarang adalah boleh dan sah. Di antara ulama yang mendukung pendapat ini adalah al-Ustukhry, al-Harawi, Ibnu Yahya, Ibnu Abi Hurairah, al-Fakhrur Razi, Qadhi Husain, Ibn Syukail, Ibnu Ziyad, an-Nasyiriy, dan Ibnu Muthoir.

Bahkan menurut  ad-Dasuqi al-Maliki, pada masa sekarang, memberikan zakat kepada ahlul bait yang dalam kondisi kekurangan lebih utama daripada memberikannya kepada selain ahlul bait. Musthofa Dib al-Bugha ad-Dimasyqi, dalam al-Hadiyyah al-Mardhiyyah, menyitir ucapan para ulama bahwa membiarkan ahlul bait dalam kefakiran tanpa memberinya zakat berarti telah menyia-nyiakan, merendahkan, dan menghinakan keluarga Rasulillah.

Walaupun demikian, Syaikh Ba’asyan al-Hadhrami dalam Busyra al-Karim bi Syarhi Masa’il at-Ta’lim menyarankan:

لكن ينبغي للدافع إليهم أن يبيّن لهم أنها زكاة، فلربما يتورع من دُفعت إليه منهم منها

“Orang yang menyerahkan zakat kepada Ahlul Bait hendaknya menjelaskan bahwa harta tersebut adalah zakat. Sebab bisa jadi mereka bersikap wirai (berhati-hati) sehingga akan menolak pemberian harta (zakat) tersebut.”

Wallahu a’lam bish-shawab.[]

 

Referensi:

Abu Zakariyya Yahya bin Syaraf al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab, VI/227.

Ahmad ibn Muhammad ibn Hajar al-Haitami, al-Minhaj al-Qawim ‘ala al-Muqaddimah al-Hadhramiyyah fi al-Fiqh asy-Syafi’iy, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, hlm. 239.

Dr. Musthafa Dib al-Bugha ad-Dimasyqi, al-Hadiyyah al-Mardhiyyah bi Syarhi wa Adillati al-Muqaddimah al-Hadhramiyyah, Damaskus: Dar al-Musthafa, hlm. 503.

Dr. Wahbah az-Zuhaili, al-Alfiqhu al-Islamiy wa Adillatuhu, Suriah: Dar al-Fikr, hlm. 883-884.

Sayyid Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar, Bughyah Al-Mustarsyidin, hal 106-107, cet. al-Haromain.

Sayyid Abu Bakar bin Sayyid Muhammad Syatho, I’anah ath-Thalibin, Semarang: Karya Thoha Putra, hlm. 199-200.

Syaikh al-Habib Muhammad bin Ahmad bin Umar al-Syathiri, Syarah al-Yaqut an-Nafis, hlm. 292.

Syaikh Ba’asyan al-Hadhrami, Busyra al-Karim bi Syarhi Masa’il at-Ta’lim, Mesir: Dar Ibnu al-Jauzi, hlm. 361.

Syaikh Ibrahim Al-Baijuri Ibni Qasim, Hasyiyah al-Bajuri, cet. al-Haromain, I/285.

Syaikh Muhammad bin Sulaiman al-Kurdi, al-Hawasyi al-Madaniyyah, Indonesia: al-Haramain, hlm. 165.

Zain bin Ibrahim bin Zain bin Smith, at-Taqrirat as-Sadidah, hlm. 427.

***

Read More

Tuesday, July 22, 2014

Bayi, Wajib Zakat Fitrah?

July 22, 2014 18

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum.
Mau tanya, anak umur 2 tahun itu sudah wajib zakat fitrah apa belum? Terima kasih.
(Penanya: 081227909xxx)

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah.
Sudah, Mas. Bahkan, anak yang baru lahir misal jam 5 sore pada akhir bulan Ramadhan saja itu sudah wajib zakat lho. Maksudnya, orang tua (ayah) wajib mengeluarkan zakat fitrah si bayi tersebut.

Tentang wajib atau tidak seseorang mengeluarkan/dikeluarkan zakat fitrah, sebetulnya ada rumus yang sangat mudah: "Siapa yang menjumpai pergantian bulan dari Ramadhan menjadi Syawal, yakni menjumpai akhir Ramadhan juga awal Syawal, maka dia wajib berzakat fitrah atau dibayarkan zakat fitrahnya."

Waktu pergantian Ramadhan menuju Syawal inilah yang disebut dengan waqtul-wujub (garis waktu dibebankannya kewajiban berzakat). Siapa yang tidak menjumpai waqtul-wujub tersebut maka tidak wajib zakat fitrah.
 
Dari rumus itu pula dapat kita kemukakan contoh masalah sebagai berikut:

No.
Contoh Masalah
Hukum
1.
Bayi lahir pada akhir Ramadhan SEBELUM maghrib.
Wajib Zakat
2.
Bayi lahir pada malam hari raya/ SETELAH maghrib 1 Syawal.
Tidak Wajib Zakat
3.
Orang meninggal pada akhir Ramadhan SEBELUM maghrib.
Tidak Wajib Zakat
4.
Orang meninggal pada malam hari raya/SETELAH maghrib 1 Syawal.
Wajib Zakat


Read More

Tuesday, September 16, 2008

Mengefektifkan Zakat Fitrah

September 16, 2008 0


Zakat fitrah adalah simbol kepedulian massal yang harus dimiliki oleh seluruh kaum Muslimin. Di lingkungan mana pun mereka berada, tidak boleh ada orang yang lapar, tidak boleh ada orang miskin yang dibiarkan menderita. Semua harus berbagi dalam suka dan duka.

Zakat fitrah dapat dikategorikan sebagai praktik ibadah yang bersifat nashshi (ada sumber dalilnya), namun mekanisme pendistribusiannya tidak terlepas dari peranan ijtihad untuk menuju nilai-nilai efektivitas. Hal ini tidak dapat diabaikan karena zakat fitrah adalah ibadah yang langsung berkaitan dengan persoalan kemanusiaan, khususnya fakir dan miskin.

Selama ini, zakat fitrah selalu dipandang sekadar ritual ibadah ke-Allah-an, yang hanya diukur dengan kacamata fikih antara sah dan tidak sah. Jarang sekali orang memandangnya dari sudut ibadah kemanusiaan dengan berpijak prinsip kemaslahatan atau efektivitas.

Setidaknya ada tiga hal utama yang mutlak diperhatikan untuk mewujudkan zakat fitrah agar efektif, yaitu pendistribusian, waktu, materi dan takaran. Untuk yang pertama (pendistribusian), penulis menjumpai beberapa kasus yang amat mengusik kesadaran sosial. Misalnya: di beberapa daerah zakat diserahkan kepada kiai atau ustadz dengan dalih termasuk sabilillah. Kendati memang Imam Qaffal dan beberapa kitab tafsir konservatif membolehkan itu, tetapi ini jelas tidak efektif. Sebab, kiai biasanya sudah memiliki kekayaan dan makanan pokok lebih dari cukup. Apalagi kalau kiainya kerap diundang ceramah, berapa amplop yang ia kantongi?

Hal lain yang penting diperhatikan adalah persoalan waktu pendistribusian. Sebagaimana kita ketahui ada lima waktu pendistribusian zakat, dan masing-masing memiliki konsekuenai hukum: (1) boleh (jawaz) dibayar di awal Ramadan dan sampai mendekati pungkasan Ramadan, (2) waktu wajib, maksudnya orang yang menjumpai ujung akhir Ramadan dan ujung awal Syawal dibebani kewajiban membayar zakat, (3) sunnah atau afdal , yaitu setelah shubuh hari raya sampai sebelum melaksanakan shalat 'Id, (4) makruh apabila dibayar setelah shalat 'Id sampai maghrib tanggal 1 syawal, dan (5) haram apabila dibayar setelah memasuki tanggal kedua dan seterusnya dari bulan Syawal .

Dalam konteks kekinian dan kedisinian, sebaiknya pendistribusian zakat fitrah tidak semuanya dilakukan pada pengujung Ramadan atau malam hari raya. Pasalnya, pada beberapa hari sebelum lebaran biasanya kebutuhan mereka sudah mengalami pemuncakan. Apalagi saat itu harga-harga juga membumbung tinggi.

Selain itu, jika zakat diserahkan pada malam hari raya, mereka tidak banyak menikmati hasil zakat itu, sebab besoknya toko-toko tutup. Sehingga, terpaksa mereka harus menunda membelanjakan (melalui barter, misalnya) zakat fitrah itu dengan pakaian, uang, atau kebutuhan lain.

Yang tak kalah penting adalah persoalan materi dan takaran zakat. Diriwayatkan dari jama'ah dari Abdullah bin Umar, "Bahwa Rasul SAW mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan satu sha' (segantang) dari kurma, atau satu Sha' dari gandum, atas setiap orang yang merdeka atau hamba laki-laki atau perempuan dari kaum muslimin." Dan pada riwayat Bukhari ada tambahan, "Atas anak kecil atau orang tua."

Simpula hadis tersebut adalah bahwa zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah berupa makanan pokok, seperti kurma, gandum, beras, jagung dan lain-lain, sesuai dengan makanan pokok yang dikonsumsi di negeri tertentu. (Fiqh Zakat, al-Qardhawi 2: 945).

Membayar Zakat Fitrah berupa makanan pokok, disepakati keabsahan dan kesahihannya oleh Jumhur Fuqaha (mayoritas ulama Fikih) baik dari kalangan Malikiah, Syafiiah, maupun Hanabilah karena berdasarkan hadits di atas. Tidak dibolehkan menyalahi sunnah yang telah ditentukan oleh Rasul SAW.

Masih menurut jumhur (mayoritas) ulama, zakat fitrah sifatnya adalah ta'abbudi (totalitas penghambaan). Dan, ta'abbudi itu memiliki sifat tauqifi alias tidak boleh diganti dengan praktik yang lain. Contoh praktik tauqifi yang lain adalah ritual shalat, haji, dan sebagainya.
Berbeda dengan pendapat di atas, menurut mazhab Hanafi, Umar bin Abdul Aziz, Hasan al-Basri, Abu Ishak, Atho' dan lain-lain, zakat fitrah boleh dibayarkan dalam wujud uang. Dasar mereka adalah hadis Nabi: "Aghnuhum fi hadzal yaum (Cukupkan mereka [fakir miskin] pada hari ini, [hari raya Idul Fitri]."

Persoalannya, apakah mata uang belum ada pada masa Rasul, sehingga beliau tidak mencontohkan langsung berzakat dengan uang? Diakui, bahwa uang sudah beredar pada masa Rasul SAW dalam bentuk Dinar (emas) Dirham (perak). Meskipun kala itu mata uang tersebut bukan mata uang Arab, tapi sudah menjadi mata uang Romawi dan Parsi. Karena mata uang tersebut jarang beredar di kalangan Arab dan sulit ditemukan, maka Rasul SAW tidak menggunakan mata uang sebagai zakat fitrah. Beliau khawatir itu akan menyulitkan kaum muslimin (Fikih Zakat, Yusuf al-Qardlawi 2 : 949).

Masih menurut Almarhum Prof. Dr. Yuruf al-Qardlawi, bahwa Rasul SAW tidak mencontohkan berzakat dengan uang karena nilai mata uang kerap mengalami fluktuasi sesuai dengan perubahan masa. Lain halnya berzakat dengan takaran satu sha' (gantang) makanan pokok tidak akan berubah untuk selama-lamanya.

Perbedaan lainnya menyangkut ukuran satu sha' (gantang) yang diterapkan pada masa Rasul SAW, yang bila ditakar dengan takaran internasional saat ini adalah kilogram.

Menurut pendapat jumhur ulama (Malikiah, Syafi'iyah, Hanabilan) 1 sha' (gantang) = 2751 gram atau 2,75 Kg. Berdasarkan riwayat Abi Said al-Khudry dan hadis riwayat Daruquthni dari Malik bin Anas.

Dalam Syafi'iyah, ada pula yang menakar 1 sha’ dengan takaran 2176 gram atau 2,2 kg makanan pokok (beras, misalnya). Dalam prakteknya jumlah ini digenapkan menjadi 2,5 kg, karena untuk kehati-hatian (ihtiyath). Bahkan takaran inilah yang banyak berlaku di negara kita.

Sedangkan menurut mazhab Hanafi, 1 sha' sama dengan 3800 gram atau 3,8 kg. Berdasarkan penafsiran hadis Tsa'labah bin Shair al-Uzry, dan mengikuti sha' (gantang) yang dimiliki oleh Umar ra. (Fiqh Islam wa Adillatuhu, Wahbah Az-Zuhaily 2 : 909).

Perbedaan pendapat antara jumhur dan Hanafiah baik dari jenis yang dizakati atau nilainya, ataupun ukurannya, tidak dapat dihindari karena sulitnya mencari ukuran sha' yang dipakai oleh Rasul SAW. Pada persoalan makanan pokok pun kita masih dalam penafsiran kontekstual terhadap hadis di atas. Sebab pada masa Nabi, beliau berzakat sepenuhnya dengan kurma, gandum, dan susu kering.

Dalam hal ini dibutuhkan konsistensi dalam menggunakan dua pendapat tersebut. Jika pendapat Abu Hanifah yang diambil, maka jumlah uang yang harus diserahkan seharga 3.8 kg. Sebaliknya, jika menggunakan pendapat Imam Syafi'i, maka pengalihan dalam bentuk uang tidak boleh sama sekali. Tidak boleh kita mengambil pendapat Hanafi yang membolehkan pengalihan uang tetapi ukuran yang digunakan adalah ketentuan Imam Syafi'i. Inilah yang dalam istilah fikih disebut talfiq.



----------------------------------------
Opini saya ini dipublikasikan di Harian Umum Pelita pada Jum'at, 12 September 2008.


Read More

Wednesday, October 24, 2007

Zakat Fitrah dengan Uang

October 24, 2007 5
Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Prof Dr KH Didin Hafidhuddin Msc pernah bertutur, zakat fitrah adalah simbol kepedulian massal, yang harus dimiliki oleh seluruh kaum Muslimin, bahwa di lingkungan manapun mereka berada, tidak boleh ada orang yang lapar, tidak boleh ada orang yang miskin yang dibiarkan menderita. Semua harus berbagi dalam suka dan duka. (Republika, 09/10)

Zakat fitrah dapat dikategorikan sebagai praktik ibadah yang bersifat nashshi (ada sumber dalilnya) namun mekanisme pendistribusiannya tidak terlepas dari peranan ijtihad untuk menuju nilai-nilai efektivitas. Hal ini tidak dapat diabaikan karena zakat fitrah adalah ibadah yang langsung berkaitan dengan persoalan kemanusiaan khususnya fakir dan miskin.

Selama ini, zakat fitrah selalu dipandang sekadar ritual ibadah ke-Allah-an, yang hanya diukur dengan kacamata fikih antara sah dan tidak sah. Jarang sekali orang memandangnya dari sudut ibadah kemanusiaan dengan berpijak prinsip kemaslahatan atau efektivitas.

Setidaknya ada tiga hal utama yang mutlak diperhatikan untuk mewujudkan zakat fitrah agar efektif, yaitu (1) pendistribusian, (2) waktu, dan (3) materi serta takaran.

Untuk yang pertama (pendistribusian), penulis menjumpai beberapa kasus yang amat mengusik kesadaran sosial. Misalnya: di beberapa daerah zakat diserahkan kepada kiai atau ustadz dengan dalih termasuk sabilillah. Kendati memang Imam Qaffal dan beberapa kitab tafsir konservatif membolehkan itu, tetapi ini jelas tidak efektif. Sebab, kiai biasanya sudah memiliki kekayaan dan makanan pokok lebih dari cukup. Apalagi kalau kiainya kerap diundang ceramah, berapa amplop yang ia kantongi? Kecuali jika kiai atau ustadznya itu miskin, maka ia sangat berhak mendapatkan pendistribusian zakat tersebut.

Hal lain yang penting diperhatikan adalah persoalan waktu pendistribusian. Sebagaimana kita ketahui, dalam kalangan madzhab Syafi'i ada lima waktu pendistribusian zakat, dan masing-masing memiliki konsekuenai hukum sendiri-sendiri: (1) boleh (jawaz) dibayar di awal Ramadan dan sampai mendekati pungkasan Ramadan, (2) waktu wajib, maksudnya orang yang menjumpai ujung akhir Ramadan dan ujung awal Syawal dibebani kewajiban membayar zakat, (3) sunnah atau afdhal , yaitu setelah shubuh hari raya sampai sebelum melaksanakan shalat 'Id, (4) makruh apabila dibayar setelah shalat 'Id sampai maghrib tanggal 1 syawal, dan (5) haram apabila dibayar setelah memasuki tanggal kedua dan seterusnya dari bulan Syawal .

Dalam konteks kekinian dan kedisinian, sebaiknya pendistribusian zakat fitrah tidak semuanya dilakukan pada pengujung Ramadan atau malam hari raya. Pasalnya, pada beberapa hari sebelum lebaran biasanya kebutuhan mereka sudah mengalami pemuncakan. Apalagi saat itu harga-harga juga membumbung tinggi.

Selain itu, jika zakat diserahkan pada malam hari raya, mereka tidak banyak menikmati hasil zakat itu, sebab besoknya toko-toko tutup. Sehingga, terpaksa mereka harus menunda membelanjakan zakat fitrah itu dengan pakaian, uang, atau kebutuhan lain.

Yang tak kalah penting adalah persoalan materi dan takaran zakat. Diriwayatkan dari jama'ah dari Abdullah bin Umar, "Bahwa Rasul SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan satu sha' (segantang) dari kurma, atau satu Sha' dari gandum, atas setiap orang yang merdeka atau hamba laki-laki atau perempuan dari kaum muslimin." Dan pada riwayat Bukhari ada tambahan, "Atas anak kecil atau orang tua."

Simpulan hadis tersebut adalah bahwa zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah berupa makanan pokok, seperti kurma, gandum, beras, jagung dan lain-lain, sesuai dengan makanan pokok yang dikonsumsi di negeri tertentu. (Fiqh Zakat, al-Qardhawi 2: 945).

Membayar Zakat Fitrah berupa makanan pokok, disepakati keabsahan dan kesahihannya oleh Jumhur Fuqaha (mayoritas ulama Fikih) baik dari kalangan Malikiah, Syafiiah, maupun Hanabilah karena berdasarkan hadits di atas. Tidak dibolehkan menyalahi sunnah yang telah ditentukan oleh Rasul SAW.

Masih menurut jumhur (mayoritas) ulama, zakat fitrah sifatnya adalah ta'abbudi (totalitas penghambaan). Dan, ta'abbudi itu memiliki sifat tauqifi alias tidak boleh diganti dengan praktik yang lain. Contoh praktik tauqifi lainnya adalah ritual shalat, haji, dan sebagainya.

Berbeda dengan pendapat di atas, menurut mazhab Hanafi, Umar bin Abdul Aziz, Hasan al-Basri, Abu Ishak, Atho' dan lain-lain, zakat fitrah boleh dibayarkan dalam wujud uang. Dasar mereka adalah hadis Nabi: " أغنوهم في هذا اليوم (Cukupkan mereka [fakir miskin] pada hari ini, [hari raya Idul Fitri]."(H.R. Daruquthni dan al-Baihaqi)

Persoalannya, apakah mata uang belum ada pada masa Rasul, sehingga beliau tidak mencontohkan langsung berzakat dengan uang? Diakui, bahwa uang sudah beredar pada masa Rasul SAW dalam bentuk Dinar (emas) Dirham (perak). Meskipun kala itu mata uang tersebut bukan mata uang Arab, tapi sudah menjadi mata uang Romawi dan Parsi. Karena mata uang tersebut jarang beredar di kalangan Arab dan sulit ditemukan, maka Rasul SAW tidak menggunakan mata uang sebagai zakat fitrah. Beliau khawatir itu akan menyulitkan kaum muslimin (Fikih Zakat, Yusuf al-Qardlawi 2 : 949).

Masih menurut Almarhum Prof. Dr. Yuruf al-Qardlawi, bahwa Rasul SAW tidak mencontohkan berzakat dengan uang karena nilai mata uang kerap mengalami fluktuasi sesuai dengan perubahan masa. Lain halnya berzakat dengan takaran satu sha' (gantang) makanan pokok tidak akan berubah untuk selama-lamanya.

Perbedaan lainnya menyangkut ukuran satu sha' (gantang) yang diterapkan pada masa Rasul SAW, yang bila ditakar dengan takaran internasional saat ini adalah kilogram.

Menurut pendapat jumhur ulama (Malikiah, Syafi'iyah, Hanabilan) 1 sha' (gantang) = 2751 gram atau 2,75 kg. Berdasarkan riwayat Abi Said al-Khudry dan hadis riwayat Daruquthni dari Malik bin Anas.

Dalam Syafi'iyah, ada pula yang menakar 1 sha’ dengan takaran 2176 gram atau 2,2 kg makanan pokok (beras, misalnya). Dalam praktiknya jumlah ini digenapkan menjadi 2,5 kg, karena untuk kehati-hatian (ihtiyath). Bahkan takaran inilah yang banyak berlaku di negara kita.

Sedangkan menurut mazhab Hanafi, 1 sha' sama dengan 3800 gram atau 3,8 kg. Berdasarkan penafsiran hadis Tsa'labah bin Shair al-Uzry, dan mengikuti sha' (gantang) yang dimiliki oleh Umar ra. (Fiqh Islam wa Adillatuhu, Wahbah Az-Zuhaily 2 : 909).
Perbedaan pendapat antara jumhur dan Hanafiah baik dari jenis yang dizakati atau nilainya, ataupun ukurannya, tidak dapat dihindari karena sulitnya mencari ukuran sha' yang dipakai oleh Rasul SAW. Pada persoalan makanan pokok pun kita masih dalam penafsiran kontekstual terhadap hadis di atas. Sebab pada masa Nabi, beliau berzakat sepenuhnya dengan kurma, gandum, dan susu kering.

Dalam hal ini dibutuhkan konsistensi dalam menggunakan dua pendapat tersebut. Jika pendapat Abu Hanifah yang akan kita ambil, yakni berzakat fitrah dengan uang, maka jumlah uang yang harus dikeluarkan adalah seharga 3.8 kg beras atau makanan pokok setempat. Sebaliknya, jika pendapat Imam Syafi'i dan jumhur ulama lain yang kita kukuhi, maka pengalihan dalam bentuk uang tidak boleh sama sekali.

Tidak boleh kita mengambil pendapat Hanafi yang mengabsahkan berzakat dengan uang tetapi takaran yang kita gunakan adalah ketentuan Imam Syafi'i, yakni dengan mengeluarkan zakat berupa uang seharga 2,5kg beras. Inilah yang dalam istilah fikih disebut talfiq.

Jadi, manakah yang lebih baik, kita berzakat dengan beras atau uang? Keduanya adalah sama baik. Namun, yang lebih baik lagi adalah yang tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan si penerima zakat. Jika mereka lebih membutuhkan beras, tentu beraslah yang lebih baik. Jika uanglah yang sangat mereka butuhkan maka berzakat dengan uang tentu lebih sesuai dengan apa yang dibutuhkan.

Read More