Perempuan Menjadi Imam Shalat bagi Jemaah Perempuan
Mayoritas
ulama membolehkan perempuan menjadi imam shalat bagi makmum yang juga
perempuan. Hanya ulama Malikiyah yang berpendapat bahwa perempuan tidak
dibolehkan secara mutlak menjadi imam shalat, walaupun makmumnya juga
perempuan.
Di
Manakah Posisi Imam Perempuan?
Semua
madzhab (selain Maliki) menetapkan bahwa seorang imam perempuan DISUNNAHKAN
berdiri di tengah dan sejajar dengan shaf (pertama).
عن
ريطة/ رائطة الحنفية
أن عائشة أمتهن وقامت بينهن في صلاة مكتوبة
“Dari
Raithah Al-Hanafiyah bahwasanya Aisyah mengimami para wanita dan dia berdiri di
antara mereka dalam shalat fardhu.” (Riwayat Abdurrazzaq dan Al-Baihaqi)
عن
حجيرة عن أم سلمة رضي الله عنها أنها أمتهن فقامت وسطا
“Dari
Hujairah bahwasanya Ummu Salamah mengimami para wanita, maka dia berdiri di
tengah.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah, Abdurrazzaq, dan Asy-Syafi’i)
Referensi
Lintas Madzhab
Fiqih
Hanafiyah:
فَإِنْ
صَلَّيْنَ بِالْجَمَاعَةِ قَامَتْ إمَامُهُنَّ وَسَطَهُنَّ، وَإِنْ تَقَدَّمَتْهُنَّ
جَازَ
Jika
para wanita shalat dengan berjamaah, maka yang menjadi imam berdiri sejajar
ma’mum, namun jika ia sedikit maju ke depan juga boleh. (As-Sarakhsi [w. 483
H], Al-Mabshuth, I/187)
Fiqih
Syafi'iyah:
السُّنَّةُ
أَنْ تَقِفَ إمَامَةُ النِّسَاءِ وَسْطَهُنَّ لِمَا رُوِيَ أَنَّ عَائِشَةَ وَأُمَّ
سَلَمَةَ أَمَّتَا نِسَاءً فَقَامَتَا وَسْطَهُنَّ
Sunnah
hukumnya bagi Wanita yang menjadi imam bagi wanita lainnya untuk berdiri di
tengah-tengah mereka, sebagaimana Aisyah radiyallahuanha dan Ummu Salamah
mengimami para wanita dan mereka berdiri sejajar dengan mereka. (As-Syairozii
[w. 476 H], Al-Muhadzdab fi Fiqhi al-Imam asy-Syafi’i, I/189)
Fiqih
Hanabilah:
قَوْلُهُ
{وَإِذَا صَلَّتْ امْرَأَةٌ بِنِسَاءٍ قَامَتْ وَسَطَهُنَّ} هَذَا مِمَّا لَا نِزَاعَ
فِيهِ لَكِنْ لَوْ صَلَّتْ أَمَامَهُنَّ وَهُنَّ خَلْفَهَا، فَالصَّحِيحُ مِنْ الْمَذْهَبِ:
أَنَّ الصَّلَاةَ تَصِحُّ
Seorang
wanita jika menjadi imam bagi wanita lainnya maka ia berdiri di tengah sejajar
dengan makmum, tapi apabila si imam wanita ini berdiri di depan para makmum
wanitanya, maka shalatnya tetap sah. (Al-Mardawi [w. 885 H], Al-Inshaf fi
Ma’rifati ar-Rajih min al-Khilaf, II/299)
Kesimpulan
Berdasarkan
penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa imam perempuan DIANJURKAN/SEBAIKNYA
berdiri di tengah shaf pertama sejajar dengan makmum (yang juga perempuan).
Walaupun demikian, apabila imam perempuan tersebut berdiri agak ke depan atau
bahkan di depan jamaah perempuan, maka shalat berjamaah mereka TETAP SAH (tidak
batal).
Wallahu
a'lam bish-shawab.
Referensi
18 comments:
Informasi yang sangat bermanfaat dan juga berguna nih kang, soalnya saya baru kalo shaf laki-laki sama shaf imam perempuan itu berbeda ya kang ...
Alhamdulillah jika memang bermanfaat, Mas. :)
banyak refrensinya dan tulisannya pun komplit, bagus malah tulisan ini bisa dijadikan rujukan
Agar perempuan tidak kaget dan tidak saling menyalahkan dimanapun posisinya , entah berada sejejar dengan makmum atau lebih maju dibanding makmumnya. Sangat bermanfaat Mas. Salam kenal
Hmm nambah ilmu lagi nih, terima kasih nih mas sudah memberi inspirasi untuk buat pidato ataupun juga materi untuk dijadikan ceramah.
Walaupun singkat, semoga tetap menyisakan manfaat, ya, Kang.
Iya, Mbak Amri Evianti. Terima kasih. Salam kenal kembali, ya.
Sama-sama, Kang Nurul Iman, terima kasih kembali, ya.
Terimakasih ilmunya..
Sami-sami, Mbak Sulis. Pripun kabare? Semoga sehat selalu.
saya baru tahu nih mas irham, kalo masuk blog ini nuansanya islami banget ya :)
Setiap makanan punya rasa. Setiap ruang punya suasana. Dan, setiap blog punya hal yang berbeda. Termasuk blog milik Mas Erwin, banyak keistimewaannya. :)
saya merasa adem gitu pas ke blog ini :D
penjelasannya detail banget kang.
Alhamdulillah, sedikit mengademkan diri dan hati, ya, Kang.:) Walaupun tulisan singkat, semoga bermanfaat.
Informasi yang bermanfaat, bisa saya beritahukan pada kaum hawa yang lain, terimakasih mas. :)
Sama-sama, terima kasih kembali, Mas. :)
Wah...tambah lagi ilmu tentang agama. Terimakasih mas Irham atas sharenya. Semoga dengan adanya artikel ini dapat mencerahkan permasalahan ini
Sama-sama, Mas Sonny Ogawa. Terima kasih kembali atas kunjungan persahabatannya, ya...
Post a Comment