Hukum Bepergian pada Hari Jum‘at - Santri Nurbin

Hot

Monday, November 2, 2026

Hukum Bepergian pada Hari Jum‘at

 


Dalam madzhab Syafi‘i, seseorang diperbolehkan memulai perjalanan pada hari Jum‘at sebelum terbit fajar. Namun, apabila fajar telah terbit, ia tidak diperbolehkan memulai safar apabila ia berkeyakinan atau memiliki dugaan kuat bahwa keberangkatannya mengakibatkan tidak bisa melaksanakan shalat Jum‘at. Hal ini karena kewajiban Jum‘at telah berlaku sejak masuk waktu fajar bagi orang yang memenuhi syarat wajib Jum‘at.

Ketentuan tersebut berlaku meskipun seseorang hendak melakukan perjalanan jauh. Adapun jika ia dapat melaksanakan shalat Jum‘at di tempat yang dilewatinya atau di tempat tujuan, tidak ada larangan safar yang menyebabkan hilangnya kewajiban tersebut.

Perlu diketahui, terdapat qaul qadim yang memberikan kelonggaran memulai perjalanan setelah fajar selama belum tergelincir matahari. Namun, pendapat yang dijadikan pegangan dalam madzhab Syafi‘i adalah qaul jadid, yaitu larangan memulai perjalanan setelah fajar apabila mengakibatkan ditinggalkannya shalat Jum‘at.

***

1. Fathul Mu‘in — Syekh Zainuddin al-Malibari

Rujukan: Fathul Mu‘in, juz 2, hlm. 110 (edisi Dar al-Fikr).

وَحَرُمَ عَلَى مَنْ تَلْزَمُهُ الْجُمُعَةُ، وَإِنْ لَمْ تَنْعَقِدْ بِهِ، سَفَرٌ تَفُوتُ بِهِ الْجُمُعَةُ ، كَأَنْ ظَنَّ أَنَّهُ لَا يُدْرِكُهَا فِي طَرِيقِهِ أَوْ مَقْصِدِهِ، وَلَوْ كَانَ السَّفَرُ طَاعَةً مَنْدُوبًا أَوْ وَاجِبًا، بَعْدَ فَجْرِهَا.

Haram bagi orang yang wajib melaksanakan Jum‘at, meskipun ia bukan termasuk orang yang menjadi syarat sahnya pelaksanaan Jum‘at, melakukan perjalanan yang menyebabkan terlewatnya Jum‘at. Misalnya, ia menduga tidak dapat melaksanakan Jum‘at di perjalanan atau di tempat tujuannya. Larangan ini tetap berlaku meskipun perjalanannya merupakan perjalanan ketaatan, baik yang sunah maupun wajib, apabila dilakukan setelah terbit fajar hari Jum‘at.

 

Analisis fikih:

Ada tiga poin yang dapat diambil dari ibarat ini:

1.     Larangan berlaku bagi orang yang wajib Jum‘at (man talzamuhul Jumu‘ah).

2.     Larangan tidak semata-mata karena ia melakukan perjalanan setelah fajar, tetapi karena perjalanan tersebut diperkirakan menyebabkan terlewatnya Jum‘at (safarun tufawwitu bihil Jumu‘ah).

3.     Jenis perjalanan tidak mengubah hukum asal larangan, sekalipun perjalanan itu berupa ibadah atau ketaatan.

 

2. I‘anatut Thalibin — Sayyid Abu Bakr Syatha al-Dimyathi

Rujukan: I‘anatut Thalibin, juz 2, hlm. 110, Syarah Fathul Mu‘in (cetakan Dar al-Fikr).

قَوْلُهُ: تَفُوتُ بِهِ الْجُمُعَةُ أَيْ بِحَسَبِ ظَنِّهِ، وَخَرَجَ بِهِ مَا إِذَا لَمْ تَفُتْ بِهِ، بِأَنْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ إِدْرَاكُهَا فِي مَقْصِدِهِ أَوْ طَرِيقِهِ، فَلَا يَحْرُمُ لِحُصُولِ الْمَقْصُودِ، وَهُوَ إِدْرَاكُهَا.

Ungkapan "perjalanan yang menyebabkan terlewatnya Jum‘at" maksudnya adalah berdasarkan dugaan orang tersebut. Ketentuan ini mengecualikan perjalanan yang tidak menyebabkan terlewatnya Jum‘at, yaitu apabila ia memiliki dugaan kuat dapat melaksanakan Jum‘at di tempat tujuan atau di perjalanan. Dalam kondisi demikian, perjalanan tidak haram karena tujuan yang dikehendaki, yaitu mendapatkan shalat Jum‘at, dapat tercapai.

 

Analisis Fikih

Ibarat ini menjadi dasar yang sangat kuat untuk menjelaskan bahwa ukuran larangan adalah dugaan kuat (ghalabatuzh zhann), bukan kepastian bahwa seseorang akan kehilangan Jum‘at.

Misalnya:

  • Seseorang berangkat setelah fajar dan memperkirakan tidak akan menemukan masjid yang menyelenggarakan Jum‘at di sepanjang perjalanan maupun tempat tujuan. Safarnya haram.
  • Seseorang berangkat setelah fajar dan memiliki dugaan kuat akan mendapatkan Jum‘at di tempat tujuan. Safarnya tidak haram karena ia tidak kehilangan kesempatan melaksanakan Jum‘at.

 

قَوْلُهُ: وَلَوْ كَانَ السَّفَرُ طَاعَةً، غَايَةٌ فِي الْحُرْمَةِ، وَهِيَ لِلرَّدِّ عَلَى الْقَدِيمِ الَّذِي يَخُصُّ حُرْمَةَ السَّفَرِ قَبْلَ الزَّوَالِ بِالْمُبَاحِ، وَيَجْعَلُ سَفَرَ الطَّاعَةِ قَبْلَ الزَّوَالِ جَائِزًا.

Ungkapan "meskipun perjalanan tersebut merupakan perjalanan ketaatan" merupakan penegasan bahwa hukum haram tetap berlaku. Ungkapan ini dimaksudkan untuk membantah qaul qadim yang mengkhususkan keharaman perjalanan sebelum zawal pada perjalanan mubah, sedangkan perjalanan ketaatan sebelum zawal dianggap boleh.

 

Analisis fikih:

Menurut penjelasan ini, qaul qadim memberikan kelonggaran terhadap perjalanan ketaatan sebelum zawal, sedangkan qaul jadid tidak membedakan antara perjalanan mubah dan perjalanan ketaatan apabila perjalanan tersebut menyebabkan terlewatnya Jum‘at.

Dengan demikian, orang yang hendak bepergian untuk menuntut ilmu, berziarah, atau bahkan melaksanakan ibadah tertentu tetap terkena larangan apabila memenuhi ketentuan tersebut.

 

وَإِنَّمَا حَرُمَ مِنْ بَعْدِ الْفَجْرِ، مَعَ أَنَّ وَقْتَ الْوُجُوبِ إِنَّمَا يَدْخُلُ بِالزَّوَالِ، لِأَنَّ الْجُمُعَةَ مُرْتَبِطَةٌ بِالْيَوْمِ، وَلِذَا وَجَبَ السَّعْيُ إِلَيْهَا قَبْلَ الزَّوَالِ عَلَى بَعِيدِ الدَّارِ.

“Larangan tersebut dimulai sejak setelah fajar, meskipun waktu kewajiban Jum‘at sebenarnya baru masuk ketika zawal, karena shalat Jum‘at berkaitan dengan keseluruhan hari. Oleh sebab itu, orang yang rumahnya jauh juga diwajibkan berangkat menuju shalat Jum‘at sebelum zawal.”

 

Analisis fikih:

Jangan menyatakan bahwa waktu wajib Jum‘at sudah masuk sejak fajar. Yang benar:

  • Waktu wajib pelaksanaan shalat Jum‘at dimulai ketika zawal.
  • Larangan memulai safar yang menyebabkan kehilangan Jum‘at dimulai sejak fajar menurut qaul jadid.
  • Alasannya, kewajiban menghadiri Jum‘at berkaitan dengan hari Jum‘at secara keseluruhan, termasuk kewajiban berangkat lebih awal bagi orang yang tempat tinggalnya jauh.

 

3. Al-Hawi al-Kabir — Imam al-Mawardi

Rujukan: Al-Hawi al-Kabir, juz 2, hlm. 425–426, Kitab al-Jumu‘ah.

فَمَنْ أَرَادَ إِنْشَاءَ السَّفَرِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَلَهُ أَرْبَعَةُ أَحْوَالٍ: حَالَانِ يَجُوزُ لَهُ إِنْشَاءُ السَّفَرِ فِيهِمَا، وَحَالٌ لَا يَجُوزُ لَهُ إِنْشَاءُ السَّفَرِ فِيهَا، وَحَالٌ مُخْتَلَفٌ فِيهَا.

“Barang siapa hendak memulai perjalanan pada hari Jum‘at, maka terdapat empat keadaan: dua keadaan yang membolehkan memulai perjalanan, satu keadaan yang tidak membolehkan, dan satu keadaan yang masih diperselisihkan.”

Kemudian dijelaskan:

فَأَحَدُهُمَا قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ؛ لِأَنَّهُ لَيْسَ مِنَ الْيَوْمِ، وَالثَّانِيَةُ بَعْدَ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ لِيَقْضِيَ الْفَرْضَ.

“Dua keadaan yang membolehkan perjalanan adalah sebelum terbit fajar karena belum termasuk hari Jum‘at, dan setelah melaksanakan shalat Jum‘at karena kewajibannya telah ditunaikan.”

Adapun waktu yang diperselisihkan:

وَأَمَّا الْحَالُ الْمُخْتَلَفُ فِيهَا: فَهِيَ مِنْ بَعْدِ طُلُوعِ الْفَجْرِ إِلَى زَوَالِ الشَّمْسِ، فَفِي جَوَازِ إِنْشَاءِ السَّفَرِ فِيهِ قَوْلَانِ.

“Keadaan yang diperselisihkan ialah waktu setelah terbit fajar sampai tergelincirnya matahari. Dalam persoalan boleh atau tidaknya memulai perjalanan pada waktu tersebut terdapat dua pendapat.”

Kemudian:

وَالْقَوْلُ الثَّانِي: وَهُوَ قَوْلُهُ فِي الْجَدِيدِ ... لَا يَجُوزُ لَهُ إِنْشَاءُ السَّفَرِ فِيهِ حَتَّى يُصَلِّيَ الْجُمُعَةَ.

“Pendapat kedua, yaitu qaul jadid, menyatakan bahwa seseorang tidak diperbolehkan memulai perjalanan pada waktu tersebut sampai ia melaksanakan shalat Jum‘at.”

Analisis fikih:

Dari sini terlihat bahwa pembagian hukum safar pada hari Jum‘at tidak cukup hanya dengan membaginya menjadi sebelum dan sesudah fajar. Ada empat keadaan yang perlu dipahami:

1.     Sebelum fajar: boleh.

2.     Setelah melaksanakan Jum‘at: boleh.

3.     Setelah fajar sampai zawal: diperselisihkan; qaul jadid melarang, sedangkan qaul qadim membolehkan.

4.     Setelah zawal: tidak boleh memulai safar yang menyebabkan kehilangan Jum‘at, kecuali terdapat uzur yang membolehkan.

 

4. Hasyiyah al-Bujairimi — Syekh Sulaiman al-Bujairimi

Dalam Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khatib, yang juga dikenal sebagai Hasyiyah al-Bujairimi, pada pembahasan shalat Jum‘at disebutkan, di antaranya:

وَخَرَجَ بِهِ النَّوْمُ قَبْلَ الزَّوَالِ، فَلَا يَحْرُمُ، وَإِنْ عَلِمَ فَوَاتَ الْجُمُعَةِ بِهِ.

“Termasuk yang dikecualikan dari ketentuan tersebut adalah tidur sebelum zawal. Tidur tidak dihukumi haram meskipun seseorang mengetahui bahwa akibat tidur tersebut ia akan kehilangan shalat Jum‘at.”

Keterangan ini merupakan pendapat yang dinukil dari al-Bujairimi berdasarkan pendapat yang dipegang Syekh Muhammad al-Ramli. Namun, terdapat ulama lain yang berbeda pendapat dalam persoalan ini.

 

Kesimpulan

Berdasarkan uraian dan keterangan kitab-kitab fikih mazhab Syafi‘i, dapat disimpulkan beberapa ketentuan berikut:

1.     Bepergian sebelum fajar hari Jum‘at: Hukumnya boleh, meskipun perjalanan tersebut mengakibatkan seseorang tidak dapat melaksanakan shalat Jum‘at.

2.     Bepergian setelah terbit fajar: Menurut qaul jadid yang menjadi pegangan mazhab Syafi‘i, hukumnya haram apabila seseorang memiliki dugaan kuat bahwa perjalanannya akan menyebabkan ia kehilangan kesempatan melaksanakan shalat Jum‘at.

3.     Bepergian setelah fajar tetapi masih dapat melaksanakan Jum‘at: Hukumnya boleh apabila terdapat dugaan kuat bahwa ia dapat melaksanakan Jum‘at di perjalanan atau di tempat tujuan.

4.     Jenis perjalanan: Larangan tersebut berlaku tanpa membedakan jenis perjalanan, baik perjalanan mubah, sunah, maupun wajib, selama mengakibatkan terlewatnya shalat Jum‘at.

5.     Perbedaan qaul qadim dan qaul jadid:

·         Qaul qadim: Membolehkan memulai perjalanan setelah fajar hingga sebelum zawal.

·         Qaul jadid: Melarang memulai perjalanan pada rentang waktu tersebut apabila mengakibatkan terlewatnya Jum‘at.

·         Pendapat yang dijadikan pegangan dalam mazhab Syafi‘i adalah qaul jadid.

6.     Bepergian setelah melaksanakan Jum‘at: Hukumnya boleh karena kewajiban shalat Jum‘at telah ditunaikan.

7.     Bepergian setelah zawal: Tidak diperbolehkan apabila mengakibatkan seseorang kehilangan kesempatan melaksanakan Jum‘at, kecuali terdapat uzur yang membolehkan perjalanan.

8.     Ukuran terlewatnya Jum‘at: Ditentukan berdasarkan ghalabatuzh zhann (dugaan kuat), bukan harus menunggu sampai benar-benar dipastikan bahwa ia kehilangan Jum‘at.

9.     Kekhawatiran bahaya: Seseorang dapat memperoleh pengecualian hukum apabila khawatir mengalami bahaya jika tidak segera melakukan perjalanan, seperti tertinggal dari rombongan.

10.               Waktu kewajiban dan waktu larangan safar: Waktu pelaksanaan shalat Jum‘at dimulai sejak zawal, sedangkan larangan memulai perjalanan yang menyebabkan terlewatnya Jum‘at telah dimulai sejak terbit fajar. Hal ini karena kewajiban menghadiri Jum‘at berkaitan dengan keseluruhan hari Jum‘at.

 

Dalam mazhab Syafi‘i, yang menjadi pertimbangan utama bukan sekadar apakah seseorang bepergian setelah fajar atau tidak, melainkan apakah perjalanan tersebut menyebabkan hilangnya kesempatan menunaikan kewajiban shalat Jum‘at.

 

No comments: