Dalam madzhab Syafi‘i,
seseorang diperbolehkan memulai perjalanan pada hari Jum‘at sebelum terbit
fajar. Namun, apabila fajar telah terbit, ia tidak diperbolehkan memulai safar
apabila ia berkeyakinan atau memiliki dugaan kuat bahwa keberangkatannya mengakibatkan
tidak bisa melaksanakan shalat Jum‘at. Hal ini karena kewajiban Jum‘at telah
berlaku sejak masuk waktu fajar bagi orang yang memenuhi syarat wajib Jum‘at.
Ketentuan tersebut
berlaku meskipun seseorang hendak melakukan perjalanan jauh. Adapun jika ia
dapat melaksanakan shalat Jum‘at di tempat yang dilewatinya atau di tempat
tujuan, tidak ada larangan safar yang menyebabkan hilangnya kewajiban
tersebut.
Perlu diketahui, terdapat
qaul qadim yang memberikan kelonggaran memulai perjalanan setelah fajar
selama belum tergelincir matahari. Namun, pendapat yang dijadikan pegangan
dalam madzhab Syafi‘i adalah qaul jadid, yaitu larangan memulai
perjalanan setelah fajar apabila mengakibatkan ditinggalkannya shalat Jum‘at.
***
1. Fathul Mu‘in — Syekh
Zainuddin al-Malibari
Rujukan: Fathul Mu‘in, juz 2,
hlm. 110 (edisi Dar al-Fikr).
وَحَرُمَ عَلَى مَنْ
تَلْزَمُهُ الْجُمُعَةُ، وَإِنْ لَمْ تَنْعَقِدْ بِهِ، سَفَرٌ تَفُوتُ بِهِ الْجُمُعَةُ
، كَأَنْ ظَنَّ أَنَّهُ لَا يُدْرِكُهَا فِي طَرِيقِهِ أَوْ مَقْصِدِهِ، وَلَوْ كَانَ
السَّفَرُ طَاعَةً مَنْدُوبًا أَوْ وَاجِبًا، بَعْدَ فَجْرِهَا.
Haram bagi orang yang wajib
melaksanakan Jum‘at, meskipun ia bukan termasuk orang yang menjadi syarat
sahnya pelaksanaan Jum‘at, melakukan perjalanan yang menyebabkan terlewatnya
Jum‘at. Misalnya, ia menduga tidak dapat melaksanakan Jum‘at di perjalanan atau
di tempat tujuannya. Larangan ini tetap berlaku meskipun perjalanannya
merupakan perjalanan ketaatan, baik yang sunah maupun wajib, apabila dilakukan
setelah terbit fajar hari Jum‘at.
Analisis fikih:
Ada tiga poin yang dapat
diambil dari ibarat ini:
1.
Larangan berlaku bagi orang yang wajib Jum‘at (man
talzamuhul Jumu‘ah).
2.
Larangan tidak semata-mata karena ia melakukan
perjalanan setelah fajar, tetapi karena perjalanan tersebut diperkirakan
menyebabkan terlewatnya Jum‘at (safarun tufawwitu bihil Jumu‘ah).
3.
Jenis perjalanan tidak mengubah hukum asal larangan,
sekalipun perjalanan itu berupa ibadah atau ketaatan.
2. I‘anatut Thalibin —
Sayyid Abu Bakr Syatha al-Dimyathi
Rujukan: I‘anatut Thalibin, juz 2,
hlm. 110, Syarah Fathul Mu‘in (cetakan Dar al-Fikr).
قَوْلُهُ:
تَفُوتُ بِهِ الْجُمُعَةُ أَيْ بِحَسَبِ ظَنِّهِ، وَخَرَجَ بِهِ مَا إِذَا لَمْ
تَفُتْ بِهِ، بِأَنْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ إِدْرَاكُهَا فِي مَقْصِدِهِ أَوْ طَرِيقِهِ،
فَلَا يَحْرُمُ لِحُصُولِ الْمَقْصُودِ، وَهُوَ إِدْرَاكُهَا.
Ungkapan "perjalanan
yang menyebabkan terlewatnya Jum‘at" maksudnya adalah berdasarkan dugaan
orang tersebut. Ketentuan ini mengecualikan perjalanan yang tidak menyebabkan
terlewatnya Jum‘at, yaitu apabila ia memiliki dugaan kuat dapat melaksanakan
Jum‘at di tempat tujuan atau di perjalanan. Dalam kondisi demikian, perjalanan
tidak haram karena tujuan yang dikehendaki, yaitu mendapatkan shalat Jum‘at,
dapat tercapai.
Analisis Fikih
Ibarat ini menjadi dasar
yang sangat kuat untuk menjelaskan bahwa ukuran larangan adalah dugaan kuat (ghalabatuzh
zhann), bukan kepastian bahwa seseorang akan kehilangan Jum‘at.
Misalnya:
- Seseorang
berangkat setelah fajar dan memperkirakan tidak akan menemukan masjid yang
menyelenggarakan Jum‘at di sepanjang perjalanan maupun tempat tujuan.
Safarnya haram.
- Seseorang
berangkat setelah fajar dan memiliki dugaan kuat akan mendapatkan Jum‘at
di tempat tujuan. Safarnya tidak haram karena ia tidak kehilangan
kesempatan melaksanakan Jum‘at.
قَوْلُهُ:
وَلَوْ كَانَ السَّفَرُ طَاعَةً، غَايَةٌ فِي الْحُرْمَةِ، وَهِيَ لِلرَّدِّ
عَلَى الْقَدِيمِ الَّذِي يَخُصُّ حُرْمَةَ السَّفَرِ قَبْلَ الزَّوَالِ بِالْمُبَاحِ،
وَيَجْعَلُ سَفَرَ الطَّاعَةِ قَبْلَ الزَّوَالِ جَائِزًا.
Ungkapan "meskipun
perjalanan tersebut merupakan perjalanan ketaatan" merupakan penegasan
bahwa hukum haram tetap berlaku. Ungkapan ini dimaksudkan untuk membantah qaul
qadim yang mengkhususkan keharaman perjalanan sebelum zawal pada perjalanan
mubah, sedangkan perjalanan ketaatan sebelum zawal dianggap boleh.
Analisis fikih:
Menurut penjelasan ini,
qaul qadim memberikan kelonggaran terhadap perjalanan ketaatan sebelum zawal,
sedangkan qaul jadid tidak membedakan antara perjalanan mubah dan perjalanan
ketaatan apabila perjalanan tersebut menyebabkan terlewatnya Jum‘at.
Dengan demikian, orang
yang hendak bepergian untuk menuntut ilmu, berziarah, atau bahkan melaksanakan
ibadah tertentu tetap terkena larangan apabila memenuhi ketentuan tersebut.
وَإِنَّمَا حَرُمَ مِنْ
بَعْدِ الْفَجْرِ، مَعَ أَنَّ وَقْتَ الْوُجُوبِ إِنَّمَا يَدْخُلُ بِالزَّوَالِ، لِأَنَّ
الْجُمُعَةَ مُرْتَبِطَةٌ بِالْيَوْمِ، وَلِذَا وَجَبَ السَّعْيُ إِلَيْهَا قَبْلَ
الزَّوَالِ عَلَى بَعِيدِ الدَّارِ.
“Larangan tersebut
dimulai sejak setelah fajar, meskipun waktu kewajiban Jum‘at sebenarnya baru
masuk ketika zawal, karena shalat Jum‘at berkaitan dengan keseluruhan hari.
Oleh sebab itu, orang yang rumahnya jauh juga diwajibkan berangkat menuju
shalat Jum‘at sebelum zawal.”
Analisis fikih:
Jangan menyatakan bahwa
waktu wajib Jum‘at sudah masuk sejak fajar. Yang benar:
- Waktu
wajib pelaksanaan shalat Jum‘at dimulai ketika zawal.
- Larangan
memulai safar yang menyebabkan kehilangan Jum‘at dimulai sejak fajar
menurut qaul jadid.
- Alasannya,
kewajiban menghadiri Jum‘at berkaitan dengan hari Jum‘at secara
keseluruhan, termasuk kewajiban berangkat lebih awal bagi orang yang
tempat tinggalnya jauh.
3. Al-Hawi al-Kabir —
Imam al-Mawardi
Rujukan: Al-Hawi al-Kabir, juz 2,
hlm. 425–426, Kitab al-Jumu‘ah.
فَمَنْ أَرَادَ إِنْشَاءَ
السَّفَرِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَلَهُ أَرْبَعَةُ أَحْوَالٍ: حَالَانِ
يَجُوزُ لَهُ إِنْشَاءُ السَّفَرِ فِيهِمَا، وَحَالٌ لَا يَجُوزُ لَهُ إِنْشَاءُ السَّفَرِ
فِيهَا، وَحَالٌ مُخْتَلَفٌ فِيهَا.
“Barang siapa hendak
memulai perjalanan pada hari Jum‘at, maka terdapat empat keadaan: dua keadaan
yang membolehkan memulai perjalanan, satu keadaan yang tidak membolehkan, dan
satu keadaan yang masih diperselisihkan.”
Kemudian dijelaskan:
فَأَحَدُهُمَا قَبْلَ
طُلُوعِ الْفَجْرِ؛ لِأَنَّهُ لَيْسَ مِنَ الْيَوْمِ، وَالثَّانِيَةُ بَعْدَ صَلَاةِ
الْجُمُعَةِ لِيَقْضِيَ الْفَرْضَ.
“Dua keadaan yang
membolehkan perjalanan adalah sebelum terbit fajar karena belum termasuk hari
Jum‘at, dan setelah melaksanakan shalat Jum‘at karena kewajibannya telah
ditunaikan.”
Adapun waktu yang diperselisihkan:
وَأَمَّا الْحَالُ الْمُخْتَلَفُ
فِيهَا: فَهِيَ مِنْ بَعْدِ طُلُوعِ الْفَجْرِ إِلَى زَوَالِ الشَّمْسِ،
فَفِي جَوَازِ إِنْشَاءِ السَّفَرِ فِيهِ قَوْلَانِ.
“Keadaan yang
diperselisihkan ialah waktu setelah terbit fajar sampai tergelincirnya
matahari. Dalam persoalan boleh atau tidaknya memulai perjalanan pada waktu
tersebut terdapat dua pendapat.”
Kemudian:
وَالْقَوْلُ الثَّانِي:
وَهُوَ قَوْلُهُ فِي الْجَدِيدِ ... لَا يَجُوزُ
لَهُ إِنْشَاءُ السَّفَرِ فِيهِ حَتَّى يُصَلِّيَ الْجُمُعَةَ.
“Pendapat kedua, yaitu
qaul jadid, menyatakan bahwa seseorang tidak diperbolehkan memulai perjalanan
pada waktu tersebut sampai ia melaksanakan shalat Jum‘at.”
Analisis fikih:
Dari sini terlihat bahwa
pembagian hukum safar pada hari Jum‘at tidak cukup hanya dengan membaginya
menjadi sebelum dan sesudah fajar. Ada empat keadaan yang perlu dipahami:
1.
Sebelum fajar: boleh.
2.
Setelah melaksanakan Jum‘at: boleh.
3.
Setelah fajar sampai zawal: diperselisihkan; qaul
jadid melarang, sedangkan qaul qadim membolehkan.
4.
Setelah zawal: tidak boleh memulai safar yang
menyebabkan kehilangan Jum‘at, kecuali terdapat uzur yang membolehkan.
4. Hasyiyah
al-Bujairimi — Syekh Sulaiman al-Bujairimi
Dalam Tuhfatul Habib
‘ala Syarhil Khatib, yang juga dikenal sebagai Hasyiyah al-Bujairimi,
pada pembahasan shalat Jum‘at disebutkan, di antaranya:
وَخَرَجَ بِهِ النَّوْمُ
قَبْلَ الزَّوَالِ، فَلَا يَحْرُمُ، وَإِنْ عَلِمَ فَوَاتَ الْجُمُعَةِ بِهِ.
“Termasuk yang
dikecualikan dari ketentuan tersebut adalah tidur sebelum zawal. Tidur tidak
dihukumi haram meskipun seseorang mengetahui bahwa akibat tidur tersebut ia
akan kehilangan shalat Jum‘at.”
Keterangan ini merupakan
pendapat yang dinukil dari al-Bujairimi berdasarkan pendapat yang dipegang
Syekh Muhammad al-Ramli. Namun, terdapat ulama lain yang berbeda pendapat dalam
persoalan ini.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian dan
keterangan kitab-kitab fikih mazhab Syafi‘i, dapat disimpulkan beberapa
ketentuan berikut:
1.
Bepergian sebelum fajar hari Jum‘at: Hukumnya boleh,
meskipun perjalanan tersebut mengakibatkan seseorang tidak dapat melaksanakan
shalat Jum‘at.
2.
Bepergian setelah terbit fajar: Menurut qaul jadid
yang menjadi pegangan mazhab Syafi‘i, hukumnya haram apabila seseorang memiliki
dugaan kuat bahwa perjalanannya akan menyebabkan ia kehilangan kesempatan
melaksanakan shalat Jum‘at.
3.
Bepergian setelah fajar tetapi masih dapat
melaksanakan Jum‘at: Hukumnya boleh apabila terdapat dugaan kuat bahwa ia dapat
melaksanakan Jum‘at di perjalanan atau di tempat tujuan.
4.
Jenis perjalanan: Larangan tersebut berlaku tanpa
membedakan jenis perjalanan, baik perjalanan mubah, sunah, maupun wajib, selama
mengakibatkan terlewatnya shalat Jum‘at.
5.
Perbedaan qaul qadim dan qaul jadid:
·
Qaul qadim: Membolehkan memulai perjalanan setelah
fajar hingga sebelum zawal.
·
Qaul jadid: Melarang memulai perjalanan pada rentang
waktu tersebut apabila mengakibatkan terlewatnya Jum‘at.
·
Pendapat yang dijadikan pegangan dalam mazhab Syafi‘i
adalah qaul jadid.
6.
Bepergian setelah melaksanakan Jum‘at: Hukumnya boleh
karena kewajiban shalat Jum‘at telah ditunaikan.
7.
Bepergian setelah zawal: Tidak diperbolehkan apabila
mengakibatkan seseorang kehilangan kesempatan melaksanakan Jum‘at, kecuali
terdapat uzur yang membolehkan perjalanan.
8.
Ukuran terlewatnya Jum‘at: Ditentukan berdasarkan
ghalabatuzh zhann (dugaan kuat), bukan harus menunggu sampai benar-benar
dipastikan bahwa ia kehilangan Jum‘at.
9.
Kekhawatiran bahaya: Seseorang dapat memperoleh
pengecualian hukum apabila khawatir mengalami bahaya jika tidak segera
melakukan perjalanan, seperti tertinggal dari rombongan.
10.
Waktu kewajiban dan waktu larangan safar: Waktu
pelaksanaan shalat Jum‘at dimulai sejak zawal, sedangkan larangan memulai
perjalanan yang menyebabkan terlewatnya Jum‘at telah dimulai sejak terbit
fajar. Hal ini karena kewajiban menghadiri Jum‘at berkaitan dengan keseluruhan
hari Jum‘at.
Dalam mazhab Syafi‘i, yang menjadi pertimbangan utama bukan sekadar apakah seseorang bepergian setelah fajar atau tidak, melainkan apakah perjalanan tersebut menyebabkan hilangnya kesempatan menunaikan kewajiban shalat Jum‘at.

No comments:
Post a Comment