Keringanan-Keringanan (Takhfifat) yang Diberikan oleh Syari’at - Santri Nurbin

Hot

Wednesday, September 16, 2026

Keringanan-Keringanan (Takhfifat) yang Diberikan oleh Syari’at

 Dalam 


قال الشيخ عز الدين تخفيفات الشرع ستة أنواع

Syekh ‘Izzuddin berkata, Keringanan-keringanan yang diberikan oleh syariat ada enam macam:

1. تخفيف إسقاط (takhfīf isqā) — Keringanan dengan menggugurkan

الأول تخفيف إسقاط كإسقاط الجمعة والحج والعمرة والجهاد بالأعذار

Yaitu keringanan berupa gugurnya suatu kewajiban, seperti gugurnya kewajiban shalat Jumat, haji, umrah, dan jihad karena adanya udzur.


2. تخفيف تنقيص (takhfīf tanqīṣ) — Keringanan dengan mengurangi

الثاني تخفيف تنقيص كالقصر

Yaitu keringanan berupa pengurangan dari kadar pelaksanaan yang semula, seperti qashar shalat (asalnya empat rakaat menjadi dua rakaat).


3. تخفيف إبدال (takhfīf ibdāl) — Keringanan dengan mengganti

الثالث تخفيف إبدال كإبدال الوضوء والغسل بالتيمم والقيام في الصلاة بالقعود والاضطجاع أو الإيماء والصيام بالإطعام

Yaitu keringanan berupa mengganti suatu bentuk kewajiban dengan bentuk lain yang lebih ringan, seperti:

  • mengganti wudu dan mandi dengan tayamum;
  • mengganti berdiri dalam shalat dengan duduk, berbaring, atau melakukan shalat dengan isyarat;
  • mengganti puasa dengan memberikan makanan (fidyah).

4. تخفيف تقديم (takhfīf taqdīm) — Keringanan dengan mendahulukan

الرابع تخفيف تقديم كالجمع وتقديم الزكاة على الحول وزكاة الفطر في رمضان والكفارة على الحنث

Yaitu keringanan berupa mendahulukan pelaksanaan suatu kewajiban sebelum waktu yang biasanya ditentukan, seperti:

  • menjamak shalat, yaitu melaksanakan dua shalat pada waktu shalat yang pertama (jamak taqdim);
  • mendahulukan pembayaran zakat sebelum genap haul (satu tahun);
  • membayar zakat fitrah pada bulan Ramadan;
  • membayar kafarat sebelum melakukan pelanggaran sumpah (ints).

5. تخفيف تأخير (takhfīf ta'khīr) — Keringanan dengan menunda

الخامس تخفيف تأخير كالجمع وتأخير رمضان للمريض والمسافر وتأخير الصلاة في حق مشتغل بإنقاذ غريق أو نحوه من الأعذار الآتية

Yaitu keringanan berupa menunda pelaksanaan suatu kewajiban dari waktu yang biasanya ditentukan, seperti:

  • menjamak shalat dengan jamak ta'khir;
  • menunda puasa Ramadan bagi orang sakit atau musafir;
  • menunda shalat bagi seseorang yang sedang sibuk menyelamatkan orang yang tenggelam, atau disebabkan udzur-udzur lain.

6. تخفيف ترخيص (takhfīf tarkhīṣ) — Keringanan berupa pemberian izin

السادس تخفيف ترخيص كصلاة المستجمر مع بقية النجو وشرب الخمر للغصة وأكل النجاسة للتداوي ونحو ذلك

Yaitu keringanan berupa diberikannya izin/keringanan untuk melakukan sesuatu atau memanfaatkan sesuatu yang pada hukum asalnya dilarang, karena adanya kebutuhan mendesak atau keadaan tertentu yang dibenarkan syariat.

Contohnya:

  • orang yang beristinja dengan batu (mustajmir) tetap melaksanakan shalat meskipun masih terdapat sisa najis yang tidak dapat dihilangkan dengan sempurna;
  • meminum khamar ketika tersedak dan tidak ada sarana lain untuk menghilangkan keadaan tersebut;
  • mengonsumsi benda najis untuk keperluan pengobatan dalam keadaan yang dibenarkan;
  • dan hal-hal lain yang semisal.

7. تخفيف تغيير (takhfīf taghyīr) — Keringanan dengan mengubah tata cara

واستدرك العلائي سابعا وهو تخفيف تغيير كتغيير نظم الصلاة في الخوف

Al-‘Alā’ī kemudian menambahkan jenis yang ketujuh, yaitu takhfīf taghyīr, yakni keringanan berupa perubahan tata cara pelaksanaan suatu ibadah. Contohnya, perubahan tata cara shalat dalam shalat al-khauf.

Penjelasan di atas dapat dirangkum dalam tabel berikut ini.

No.

Jenis

Makna konkret

1

إسقاط

Kewajiban digugurkan

2

تنقيص

Kewajiban dikurangi

3

إبدال

Kewajiban diganti dengan bentuk lain

4

تقديم

Pelaksanaan dimajukan

5

تأخير

Pelaksanaan ditunda

6

ترخيص

Sesuatu yang semula dilarang, kemudian diperbolehkan karena uzur/kebutuhan

7

تغيير

Tata cara pelaksanaan diubah karena keadaan

 

Referensi:

 جلال الدين السيوطي، الأشباه والنظائر، الفائدة الثانية، صـ 82

https://shortlink.win/1ybOy

 

No comments: