Dalam
قال
الشيخ عز الدين تخفيفات الشرع ستة أنواع
Syekh ‘Izzuddin
berkata, Keringanan-keringanan yang diberikan oleh syariat ada enam macam:
1. تخفيف إسقاط (takhfīf isqāṭ) — Keringanan dengan
menggugurkan
الأول
تخفيف إسقاط كإسقاط الجمعة والحج والعمرة والجهاد بالأعذار
Yaitu keringanan berupa gugurnya suatu kewajiban, seperti
gugurnya kewajiban shalat Jumat, haji, umrah, dan jihad karena adanya udzur.
2. تخفيف تنقيص (takhfīf tanqīṣ) —
Keringanan dengan mengurangi
الثاني
تخفيف تنقيص كالقصر
Yaitu keringanan berupa pengurangan dari kadar pelaksanaan
yang semula, seperti qashar shalat (asalnya empat rakaat menjadi dua rakaat).
3. تخفيف إبدال (takhfīf ibdāl) —
Keringanan dengan mengganti
الثالث
تخفيف إبدال كإبدال الوضوء والغسل بالتيمم والقيام في الصلاة بالقعود والاضطجاع أو
الإيماء والصيام بالإطعام
Yaitu keringanan berupa mengganti suatu bentuk kewajiban
dengan bentuk lain yang lebih ringan, seperti:
- mengganti
wudu dan mandi dengan tayamum;
- mengganti
berdiri dalam shalat dengan duduk, berbaring, atau melakukan shalat dengan
isyarat;
- mengganti
puasa dengan memberikan makanan (fidyah).
4. تخفيف تقديم (takhfīf taqdīm) —
Keringanan dengan mendahulukan
الرابع
تخفيف تقديم كالجمع وتقديم الزكاة على الحول وزكاة الفطر في رمضان والكفارة على
الحنث
Yaitu keringanan berupa mendahulukan pelaksanaan suatu
kewajiban sebelum waktu yang biasanya ditentukan, seperti:
- menjamak
shalat, yaitu melaksanakan dua shalat pada waktu shalat yang pertama (jamak
taqdim);
- mendahulukan
pembayaran zakat sebelum genap haul (satu tahun);
- membayar
zakat fitrah pada bulan Ramadan;
- membayar
kafarat sebelum melakukan pelanggaran sumpah (ḥints).
5. تخفيف تأخير (takhfīf ta'khīr) —
Keringanan dengan menunda
الخامس
تخفيف تأخير كالجمع وتأخير رمضان للمريض والمسافر وتأخير الصلاة في حق مشتغل
بإنقاذ غريق أو نحوه من الأعذار الآتية
Yaitu keringanan berupa menunda pelaksanaan suatu kewajiban
dari waktu yang biasanya ditentukan, seperti:
- menjamak
shalat dengan jamak ta'khir;
- menunda
puasa Ramadan bagi orang sakit atau musafir;
- menunda
shalat bagi seseorang yang sedang sibuk menyelamatkan orang yang tenggelam,
atau disebabkan udzur-udzur lain.
6. تخفيف ترخيص (takhfīf tarkhīṣ) —
Keringanan berupa pemberian izin
السادس
تخفيف ترخيص كصلاة المستجمر مع بقية النجو وشرب الخمر للغصة وأكل النجاسة للتداوي
ونحو ذلك
Yaitu keringanan berupa diberikannya izin/keringanan untuk
melakukan sesuatu atau memanfaatkan sesuatu yang pada hukum asalnya dilarang, karena adanya kebutuhan mendesak atau keadaan tertentu yang dibenarkan syariat.
Contohnya:
- orang
yang beristinja dengan batu (mustajmir) tetap melaksanakan shalat
meskipun masih terdapat sisa najis yang tidak dapat dihilangkan dengan
sempurna;
- meminum
khamar ketika tersedak dan tidak ada sarana lain untuk menghilangkan
keadaan tersebut;
- mengonsumsi
benda najis untuk keperluan pengobatan dalam keadaan yang dibenarkan;
- dan
hal-hal lain yang semisal.
7. تخفيف تغيير (takhfīf taghyīr) —
Keringanan dengan mengubah tata cara
واستدرك
العلائي سابعا وهو تخفيف تغيير كتغيير نظم الصلاة في الخوف
Al-‘Alā’ī kemudian menambahkan jenis yang ketujuh, yaitu takhfīf taghyīr, yakni keringanan berupa perubahan tata cara pelaksanaan suatu ibadah. Contohnya, perubahan tata cara shalat dalam shalat al-khauf.
Penjelasan di atas dapat dirangkum dalam tabel berikut ini.
|
No. |
Jenis |
Makna konkret |
|
1 |
إسقاط |
Kewajiban digugurkan |
|
2 |
تنقيص |
Kewajiban dikurangi |
|
3 |
إبدال |
Kewajiban diganti
dengan bentuk lain |
|
4 |
تقديم |
Pelaksanaan dimajukan |
|
5 |
تأخير |
Pelaksanaan ditunda |
|
6 |
ترخيص |
Sesuatu yang semula
dilarang, kemudian diperbolehkan karena uzur/kebutuhan |
|
7 |
تغيير |
Tata cara
pelaksanaan diubah karena keadaan |
Referensi:
جلال الدين السيوطي، الأشباه
والنظائر، الفائدة الثانية، صـ 82

No comments:
Post a Comment