Syarat I’tikaf
Seorang mu’takif (orang
yang beri’tikaf) harus memenuhi kriteri-kriteria berikut.
- Islam.
- Berakal.
- Suci dari hadats besar (janabah, haid, atau nifas).
Baca juga:
Rukun I’tikaf
- Niat.
- Berdiam diri di dalam masjid.
Sebagaimana kita tahu,
niat berada di dalam hati. Jadi, telah mencukupi sebagai niat jika saat masuk
masjid hati kita membatin/berniat “Aku berniat beri’tikaf di masjid ini.”
Jika diucapkan atau
dituliskan dalam bahasa Arab, redaksional niat bisa berupa beberapa lafal berikut.
نَوَيْتُ
الْاِعْتِكَافَ
“Aku berniat melakukan i’tikaf.”
نَوَيْتُ
الْاِعْتِكَافَ لِلّهِ تَعَالَى
“Aku berniat melakukan i’tikaf karena Allah
Ta’ala.”
نَوَيْتُ
الْاِعْتِكَافَ سُنَّةً لِلّهِ تَعَالَى
“Aku berniat melakukan i’tikaf sunnah
karena Allah Ta’ala.”
نَوَيْتُ
الْاِعْتِكَافَ فِيْ هَذَا الْمَسْجِدِ سُنَّةً لِلّهِ تَعَالَى
“Aku berniat melakukan i’tikaf sunnah di
dalam masjid ini karena Allah Ta’ala.”
نَوَيْتُ
الْاِعْتِكَافَ الْمَنْذُوْرَ لِلّهِ تَعَالَى
“Aku berniat melakukan i’tikaf nadzar karena
Allah Ta’ala.” (Jika memang i’tikafnya karena nadzar)
Tentang lokasi i’tikaf, memang
harus dilakukan di dalam masjid, baik masjid yang digunakan untuk shalat Jum’at
atau tidak. Karena itulah tidak sah beri’tikaf di mushalla, surau, atau
langgar. Demikian kesepakatan mayoritas ulama. Hanya Ibnu Lubabah yang
berpendapat berbeda. Menurutnya, i’tikaf boleh dilakukan di tempat selain masjid.
Ketentuan ini (harus
dilakukan di dalam masjid) berlaku juga bagi perempuan. Karena itulah mayoritas
ulama berfatwa bahwa perempuan tidak sah melakukan i’tikaf di mushalla rumah
mereka, karena tempat itu tidaklah disebut sebagai masjid. Fatwa mayoritas
ulama ini didasari adanya hadits shahih yang menegaskan bahwa istri-istri
Rasulullah melakukan i’tikaf di dalam Masjid Nabawi, bukan di rumah mereka.
Terkait hal ini,
al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Hal ini menunjukkan disyari’atkannya i’tikaf di
masjid. Karena, seandainya tidak, tentu para istri beliau shallallahu ‘alaihi
wasallam akan beri’tikaf di rumah-rumah mereka karena mereka telah
diperintahkan untuk berlindung atau berdiam di rumah.” (Fathul Bari 4:
352)
Hanya Abu Hanifah yang mempunyai
pendapat berbeda dari mayoritas ulama tersebut. Menurut Abu Hanifah, sah bagi
perempuan melakukan i’tikaf di mushalla (tempat yang dikhususkan untuk shalat)
di dalam rumah mereka.[1]
Wallahu a’lam
4 comments:
Trims kang, ane baru tau kalau perempuan juga boleh ber i'tikaf tapi di mushola hehe
td mlm udah pd mulai i'tikaf di masjid ya
Itu pendapat Abu Hanifah, Mas.
Iya, Mbak. Malahan sudah dari kemarin-kemarin.
Post a Comment