ads
Sunday, June 26, 2016

June 26, 2016
4
Syarat I’tikaf
Seorang mu’takif (orang yang beri’tikaf) harus memenuhi kriteri-kriteria berikut.
  1. Islam.
  2. Berakal.
  3. Suci dari hadats besar (janabah, haid, atau nifas).

Baca juga: 



Rukun I’tikaf
  1. Niat.
  2. Berdiam diri di dalam masjid.


Sebagaimana kita tahu, niat berada di dalam hati. Jadi, telah mencukupi sebagai niat jika saat masuk masjid hati kita membatin/berniat “Aku berniat beri’tikaf di masjid ini.”

Jika diucapkan atau dituliskan dalam bahasa Arab, redaksional niat bisa berupa beberapa lafal berikut.

نَوَيْتُ الْاِعْتِكَافَ
“Aku berniat melakukan i’tikaf.”

نَوَيْتُ الْاِعْتِكَافَ لِلّهِ تَعَالَى
“Aku berniat melakukan i’tikaf karena Allah Ta’ala.”

نَوَيْتُ الْاِعْتِكَافَ سُنَّةً لِلّهِ تَعَالَى
“Aku berniat melakukan i’tikaf sunnah karena Allah Ta’ala.”

نَوَيْتُ الْاِعْتِكَافَ فِيْ هَذَا الْمَسْجِدِ سُنَّةً لِلّهِ تَعَالَى
“Aku berniat melakukan i’tikaf sunnah di dalam masjid ini karena Allah Ta’ala.”

نَوَيْتُ الْاِعْتِكَافَ الْمَنْذُوْرَ لِلّهِ تَعَالَى
“Aku berniat melakukan i’tikaf nadzar karena Allah Ta’ala.” (Jika memang i’tikafnya karena nadzar)

Tentang lokasi i’tikaf, memang harus dilakukan di dalam masjid, baik masjid yang digunakan untuk shalat Jum’at atau tidak. Karena itulah tidak sah beri’tikaf di mushalla, surau, atau langgar. Demikian kesepakatan mayoritas ulama. Hanya Ibnu Lubabah yang berpendapat berbeda. Menurutnya, i’tikaf boleh dilakukan di tempat selain masjid.

Ketentuan ini (harus dilakukan di dalam masjid) berlaku juga bagi perempuan. Karena itulah mayoritas ulama berfatwa bahwa perempuan tidak sah melakukan i’tikaf di mushalla rumah mereka, karena tempat itu tidaklah disebut sebagai masjid. Fatwa mayoritas ulama ini didasari adanya hadits shahih yang menegaskan bahwa istri-istri Rasulullah melakukan i’tikaf di dalam Masjid Nabawi, bukan di rumah mereka.

Terkait hal ini, al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Hal ini menunjukkan disyari’atkannya i’tikaf di masjid. Karena, seandainya tidak, tentu para istri beliau shallallahu ‘alaihi wasallam akan beri’tikaf di rumah-rumah mereka karena mereka telah diperintahkan untuk berlindung atau berdiam di rumah.” (Fathul Bari 4: 352)

Hanya Abu Hanifah yang mempunyai pendapat berbeda dari mayoritas ulama tersebut. Menurut Abu Hanifah, sah bagi perempuan melakukan i’tikaf di mushalla (tempat yang dikhususkan untuk shalat) di dalam rumah mereka.[1]

Wallahu a’lam


4 comments:

Ramadani Idaham said...

Trims kang, ane baru tau kalau perempuan juga boleh ber i'tikaf tapi di mushola hehe

Nathalia DP said...

td mlm udah pd mulai i'tikaf di masjid ya

Irham Sya'roni said...

Itu pendapat Abu Hanifah, Mas.

Irham Sya'roni said...

Iya, Mbak. Malahan sudah dari kemarin-kemarin.