Orang
yang berpuasa disunnahkan melakukan hal-hal berikut.
1.
Makan sahur
Walaupun hanya sedikit makan dan sedikit
minum (seteguk), sudah terbilang sahur dan mendapatkan kesunnahan.
تَسَحَّرُوْا
فَإِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَةٌ
“Makan sahurlah kalian, sebab dalam
makan sahur itu terkandung berkah.” (HR.
Bukhari dan Muslim)
السَّحُورُ
أَكْلُهُ بَرَكَةٌ ، فَلَا تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً
مِنْ مَاءٍ ، فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى
الْمُتَسَحِّرِينَ
“Makan sahur itu berkah. Maka, janganlah
kalian meninggalkannya walaupun hanya dengan seteguk air. Sebab Allah ‘Azza wa
Jalla dan para malaikat-Nya bershalawat untuk orang-orang yang makan sahur.” (HR. Ahmad)[1]
2.
Mengakhirkan makan sahur
Makan sahur adalah satu kesunnahan,
dan mengakhirkannya menjadi satu kesunnahan tersendiri (jika memang tidak ragu
tentang terbitnya fajar).
ثَلَاثٌ
مِنْ سُنَنِ الْمُرْسَلِيْنَ : تَعْجِيْلُ اْلفِطْرِ ، وَتَأْخِيْرُ السَّحُوْرِ ،
وَوَضْعُ الْيَمِيْنِ عَلَى الشِّمَالِ فِي الصَّلَاةِ
“Tiga hal yang termasuk sunnah para
rasul: menyegerakan berbuka puasa, mengakhirkan sahur, dan meletakkan tangan
kanan di atas tangan kiri dalam shalat.” (HR. Thabrani)[2]
3.
Menyegerakan berbuka
Jika yakin sudah masuk waktu
maghrib, segerlah berbuka. Yang lebih utama adalah berbuka dulu baru kemudian shalat
Maghrib.
كَانَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ
يُصَلِّيَ ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ رُطَبَاتٌ ، فَتَمَرَاتٌ ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ تَمَرَاتٌ
حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ
“Rasulullah biasa berbuka dengan
beberapa buah kurma matang sebelum menunaikan shalat Maghrib. Jika tidak ada
kurma matang, beliau berbuka dengan kurma kering. Jika tidak ada kurma kering,
beliau minum beberapa teguk air.” (HR.
Ahmad, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi)[3]
4.
Membaca doa setelah berbuka.
لِلصَّائِمِ
عِنْدَ فِطْرِهِ دَعْوَةٌ لَا تُرَدُّ
“Bagi orang yang berpuasa, pada
waktu berbuka, ada doa yang tidak tertolak.” (HR. Ibnu Majah)
Baca juga: Beberapa Pertanyaan Tentang Doa Buka Puasa
5.
Memberi buka kepada orang yang
berpuasa.
Sangat disunnahkan memberi buka
kepada orang yang berpuasa, walaupun hanya sebutir kurma atau seteguk air. Ketika
saya umroh, setiap Senin dan Kamis banyak sekali jamaah yang memberi kurma dan
teh hangat kepada jamaah lain. Suasana yang indah dan membahagiakan.
مَنْ
فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لا يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ
الصَّائِمِ شَيْئٌ
“Barangsiapa memberi buka kepada
orang yang berpuasa, niscaya dia mendapatkan seperti pahala orang yang
berpuasa, tanpa berkurang sedikit pun pahala orang yang berpuasa tersebut.” (HR. At-Tirmidzi)
6.
Mandi dari junub, haid, dan nifas
sebelum terbit fajar.
Tujuan mandi sebelum terbit fajar adalah
supaya berada dalam keadaan suci sejak awal berpuasa. Selain itu, untuk
menghindari perbedaan pendapat Abu Hurairah yang mengatakan bahwa puasa orang yang
belum mandi besar adalah tidak sah.
Dasar pendapat Abu Hurairah adalah
sabda Nabi berikut.
مَنْ
اَصْبَحَ جُنُبًا فَلَا صَوْمَ لَهُ
“Barangsiapa berada dalam keadaan junub
pada pagi hari, maka puasanya tidak sah.” (HR. Bukhari)
Para ulama tidak sependapat dengan
Abu Hurairah. Menurut mereka, maksud dari hadits ini adalah orang yang memasuki
waktu pagi dalam keadaan sedang berjimak dan tetap meneruskan jimaknya.
Menurut para ulama, jika jimaknya
telah selesai sebelum terbit fajar tetapi belum mandi, maka puasanya tetap sah.
Pendapat ini didasarkan pada hadits berikut.
كَانَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ غَيْرِ
احْتِلامٍ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَ يَصُومُ
“Pada pagi hari Nabi Shallallahu ‘alaihi
wasallam pernah dalam keadaan junub karena jimak, bukan karena mimpi, kemudian mandi
dan berpuasa.” (HR.
Bukhari dan Muslim)
Belum Mandi Junub, Apakah Membatalkan Puasa?
Ramadhan bagi Pengantin Baru
7.
Menjauhi perbuatan dan ucapan yang
sia-sia.
مَنْ
لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ للهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ
طَعَامَهَ وَشَرَابَهُ
“Barangsiapa tidak meninggalkan
perbuatan dusta dan perbuatan dosa, maka tiada pahala yang didapatnya dengan
meninggalkan makanan dan minuman.” (HR.
Bukhari)
8.
Jika dicaci orang lain, jawablah “Aku
sedang berpuasa.”
إِذَا
كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ ، فَلَا يَرْفُثْ ، وَلَا يَصْخَبْ ، فَإِنْ شَاتَمَهُ
أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ ، فَلْيَقُلْ إِنِّي
اِمْرُؤٌ صَائِمٌ
“Apabila seseorang sedang berpuasa,
janganlah dia berkata jorok maupun berbantah-bantahan. Jika ada orang yang mencacinya
atau mengajaknya bertengkar, hendaknya dia berkata, ‘Sesungguhnya aku sedang
berpuasa.’” (HR. Bukhari
dan Muslim)
Jika puasanya adalah puasa Ramadhan,
sebaiknya dijawab dengan secara lisan (tidak hanya dalam hati). Akan tetapi,
jika bukan puasa Ramadhan, sebaiknya dijawab secara samar-samar atau dalam
hati, karena dikhawatirkan akan tergelincir dalam riya’.
9.
Tidak melakukan bekam.
Kesunnahan ini untuk menghindari
perbedaan pendapat dengan ulama yang menganggap batalnya puasa karena berbekam
atau membekam. Demikian menurut pendapat ulama Syafi’iyah, karena dahulu Rasulullah
pernah berbekam sementara beliau sedang berpuasa.
Menurut ulama Syafi’iyah, hadits (di
bawah ini) tentang batalnya orang yang berbekam atau membekam adalah mansukh
(dihapus).
اَفْطَرَ
الْحَاجِمُ وَ الْمَحْجُومُ
“Orang yang membekam dan yang dibekam
batallah puasanya.” (HR. Ahmad)
10.
Memperbanyak sedekah.
كَانَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ بِالْخَيْرِ وَكَانَ
أَجْوَدَ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ حِيْنَ يَلْقَاهُ جِبْرِيْلُ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang
yang paling dermawan, dan beliau paling bersikap dermawan pada bulan Ramadhan ketika
Malaikat Jibril menemui beliau.” (HR.
Bukhari dan Muslim)
11.
Memperbanyak membaca al-Qur’an dan
menyimakkannya kepada orang lain.
اِنَّ
جِبْرِيْلَ عَلَيْهِ السَّلَامُ كَانَ يَلْقَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ، فَيُدَارِسُهَ الْقُرْآنَ
“Sesungguhnya Jibril selalu menemui Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam setiap malam Ramadhan guna menyimak bacaan al-Qur’an
beliau.” (HR.
Bukhari dan Muslim)
12.
Beri’tikaf, terutama pada sepuluh
hari terakhir bulan Ramadhan.
Sayyidah Aisyah pernah berkisah:
كَانَ يَعْتَكِفُ اَلْعَشْرَ
اَلْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ, حَتَّى تَوَفَّاهُ اَللَّهُ, ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ
مِنْ بَعْدِهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
biasa beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan hingga beliau
diwafatkan oleh Allah. Lalu istri-istri beliau beri’tikaf setelah beliau wafat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Pada sepuluh hari terakhir inilah
diharapkan menjumpai lailatul qadar.
Demikian beberapa kesunnahan berpuasa
yang saya sarikan secara ringkas dari kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya
Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili.
Wallahu a’lam
16 comments:
Ternyata sunah sunah yang bisa dilakukan di bulan ramadhan banyak juga ya kang, dan subhanallah pahala dan ganjarannya sangat luar biasa nikmat sekali dan artikel ini membuat saya jadi lebih tahu bagaimana cara menjalankan ibadah puasa yang khusu dan tidak berbuat hal yang sia sia, terima kasih kang sudah membagikan artikel yang berkmanfaat.
Sama-sama, Kang Nurul. Terima kasih kembali...
Artinya kalau bekam juga ngga apa-apa ya mas? Saya pernah mendengar yang membatalkan puasa itu salah satunya : masuknya sesuatu ke mulut tapi kalau keluar nggak apa (maksudnya muntah ngga membatalkan puasa). Kmdn kalau kita terluka dan mengeluarkan darah juga tidak membatalkan puasa, tapi ngga disinggung kalau yang keluar darah penyakit seperti bekam apakah membatalkan puasa/tidak :)
Lengkap sekali pembahasan sunah puasanya pak, menambah wawasan saya yang selama ini minim sekali ilmu tentang amal2 sunah puasa, terimakasih sudah berbagi :)
Benar, Mbak, termasuk yang membatalkan puasa adalah adanya sesuatu benda (yg terlihat mata) yg masuk ke dalam tenggorokan. Adapun yang keluar darinya semisal muntah maka tidak membatalkan puasa.
Terluka atau mengeluarkan darah juga tidak membatalkan puasa, Mbak.
Adapun tentang bekam (bahkan juga yang membekam), para ulama berbeda pendapat. Ada yang memandang batal sesuai hadits di atas. Tetapi, menurut ulama2 Syafi'iyah, dibekam atau membekam tidak membatalkan puasa. Sebagai komprominya (jalan tengah), maka bekam saat puasa dihukumi makruh.
Terima kasih kembali, Kang Maman...
Salam blogger dan silaturahim tiada henti. :)
Kang irham, saya mau tanya, kalau mandi setelah maghrib dan sebelum isyak saat bulan ramadhan itu sunnah juga ya?
Jika di caci orang, jawabnya 'aku sedang berpuasa' tapi kebanyakan orang yang di caci itu suka mencaci balik mas, itu gimana tuh orang yang kaya gtu ?
Saya yakin Kang Oim sudah tahu jawaban atas pertanyaannya sendiri. :) Tetapi, tidak ada salahnya jika kita sharing atau diskusikan bersama.
Di bab puasa dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu tidak tersebutkan perihal mandi tersebut. Akan tetapi, dalam bab mandi, termaktub bahwa salah satu mandi sunnah adalah mandi pada malam lailatul qadar bagi yang menjumpainya.
Sementara dalam al-Bajuri (I/81, cet. Karya Indonesia:Surabaya) tertulis: disunnahkan mandi setiap malam Ramadhan (tanpa disebutkan waktunya).
I'anah ath-Thalibin (II/72. Cet. Karya Thoha Putra Semarang) mendedah lagi secara lebih gamblang, bahwa termasuk mandi sunnah adalah mandi untuk tujuan beri'tikaf dan mandi setiap malam Ramadhan. Waktunya mulai maghrib sampai terbit fajar.
Sependek pengetahuan saya tentang mandi setelah maghrib (sebelum isya'), memang ada beberapa hadits yang menyebutkan demikian. Akan tetapi, hampir semua redaksional haditsnya berkaitan dengan 10 hari terakhir dari Ramadhan. Di antaranya:
كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا كان رمضان قام و نام فإذا دخل العشر شد المئزر و اجتنب النساء و اغتسل بين الأذانين و جعل العشاء سحورا
Bagaimana kualitas hadits tersebut? Wallahu a'lam. Saya tidak ahli dalam hal menakar suatu hadits.
Monggo, Kang Oim, silakan dilengkapi...
Baru tahu juga sunahnya jangan dibekam. Tapi masih berselisih pendapat ya para ulama mengenai boleh tidaknya bekam ini? Thank you Mas, sudah berbagi ilmu.
Berarti orang itu telah berhasil ditaklukkan oleh setan, Mas. :))
Karena adanya beda pendapat itulah maka jalan tengahnya adalah sebaiknya (disunnahkan) tidak melakukan bekam, Mbak.
Terima kasih kembali atas kunjungannya, Mbak Levina.
Kuatkan niat dan tawaqal selalu ya Kang
Memang benar sekali bahwa yang sunah-sunah harus diketahui dan dimengerti
Mudah-mudahan puasa kita semua diterima
Amin
Iya, Mbak. Begitulah usaha kita agar bisa memanfaatkan bulan Ramadhan ini dengan memperbanyak amalan-amalan sunnah, untuk melengkapi amalan-amalan yang wajib.
Terima kasih doanya, ya... Doa serupa untuk Mbak Anietha.
om, nomor 8 :( saya sedih klo di net. kdng pelanggan ad aj yg suka mancing emosi. ditawarinnya minum dan makan, smpe mreka 'ya Ampuun' ngerokokk bertubi" asapnya ke saya :( :( pengen nangisss. kdng gak sabar pngen cpet resign klo gtu.
Pahala akan sesuai dengan tingkat kesulitan atau beratnya ujian. Jika mereka bisa dinasihati, alhamdulillah. Jika tidak, aku berdoa semoga Hayy bisa menahan diri dari emosi.
Tentang resign, aku tidak tahu kondisi di sana seperti apa. Jadi, aku hanya bisa berdoa, "Jika memang Allah telah menyiapkan tempat lain yang lebih baik untuk diri dan agama Hayy, semoga segera dibimbing menuju tempat lain itu."
Post a Comment