Tapi, ternyata ada hal menarik terkait cuci-mencuci daging sebelum dimasak; pertama dari riset para peneliti di Drexel University dan New Mexico State University di Amerika Serikat, kedua dar i fatwa Ibnu Taymiyyah (w. 728 H).
Pertama, menurut para peneliti di Drexel University dan New Mexico State University di Amerika Serikat, mereka menyerukan kepada semua masyarakat untuk tidak langsung mencuci daging ayam mentah yang akan dimasaknya. Daging ayam mentah yang belum dicuci mengandung banyak bakteri, terutama dari jenis Salmonella dan Campylobacter.
Ketika daging ayam mentah langsung dicuci memakai air, cipratan air bisa membawa bakteri tersebut dan jatuh di tempat lain.
Intinya, kalo dicuci dahulu takutnya nanti bakterinya nyiprat kemana-mana. Makanya mending tidak usah dicuci, tapi langsung dimasak terlebih dahulu. Agar bakterinya mati. Penelitian ini hanya difokuskan pada daging ayam, tentunya bisa diqiyaskan juga dengan daging yang lain. karena nyipratnya sama.
Tapi, sepertinya tukang sate ayam yang tiap hari mencuci daging kok ya sehat-sehat saja? Ya, boleh percaya boleh tidak, tidak dosa kalo tidak percaya. [Sumber: http://sidomi.com/212974/
Kedua, Fatwa Ibnu Taimiyyah (w.728 H)
Terus terang saya belum begitu paham, dalam konteks apa Ibnu Taimiyyah berfatwa seperti ini. Tapi, hal ini cukup fenomenal menurut saya.
Beliau mengatakan bahwa mencuci daging itu hukumnya BID'AH, para shahabat Nabi dahulu tidak pernah melakukannya.
Tidak percaya? Berikut fatwa beliau dalam kitab Majmu Fatawa, 21/522:
إن غسل اللحم بدعة، فما زال الصحابة رضوان الله عليهم على عهد النبي صلى الله عليه وسلم يأخذون اللحم فيطبخونه ويأكلونه بغير غسل، وكانوا يرون الدم في القدر خطوطاً
“Mencuci daging sembelihan adalah bid’ah. Para sahabat di masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu mengambil daging lantas memasak dan memakannya tanpa mencucinya terlebih dahulu, dalam keadaan mereka melihat darah dalam bejana membentuk garis-garis. Sebab, Allah hanya mengharamkan kepada mereka darah yang mengalir dan yang tumpah, adapun yang tersisa pada urat-urat tidak diharamkan.” (Majmu Fatawa, 21/522)
Wah, kalo sudah Bid'ah gini mau ngomong apa? Bukankah [katanya] setiap bid'ah itu sesat dan di neraka? Kalo sekedar kata peneliti di Drexel University Amerika, kita bisa katakan itu kata kapir kep*r*t. Kalau sudah fatwa Ibnu Taimiyyah, beliau bilang bid'ah dan para shahabat Nabi dahulu tidak pernah melakukan, masak mau dibantah?
Atau mungkin, saya salah memahami fatwa Syeikh Ibnu Taimiyyah ini? Mungkin saja. waAllahua'lam.
Ah, bid'ah lagi! dikit-dikit kok bid'ah, bid'ah kok dikit-dikit.
*) Dipublikasikan ulang dari tulisan Ust. Hanif Luthfi di Facebook.
0 comments:
Post a Comment