Suami
dan istri boleh bermesra-mesraan ketika sang istri sedang haid, selama tidak dilanjutkan
dengan hubungan sanggama di antara mereka. Aktivitas bermesra-mesraan ini dalam
dunia fiqih biasa disebut dengan istilah
istimta’, yang berarti bersenang-senang, berlezat-lezat, atau bernikmat-nikmat.
Pertanyaan lanjutan dari masalah ini pun muncul, yakni: “Apakah istimta’
dengan istri yang sedang haid di daerah rawan antara pusar dan lutut juga boleh dilakukan?”
Tentang hal ini para ulama ahli fiqih berbeda pendapat. Dalam
Kitab al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah karya Abdurrahman al-Jaziri disebutkan
bahwa mayoritas ulama fiqih dari madzhab empat berpendapat bahwa istimta’ (bercumbu
atau “bermain-main”) dengan istri yang sedang haid di daerah antara pusar dan
lutut adalah haram. Namun, para ulama Hanabilah memiliki pendapat berbeda. Menurut
ulama Hanabilah, seorang suami dihalalkan (dibolehkan) melakukan istimta’ dengan
istrinya di seluruh anggota badannya, termasuk di daerah rawan antara pusar dan
lutut. Menurut ulama Hanabilah, tidak ada istimta’ yang dilarang saat
istri sedang haid, kecuali jima’ atau sanggama.
Ulama Hanabilah berpegang pada hadits Nabi yang membolehkan
bercumbu dengan istri dalam bentuk apa pun selain sanggama. Sementara ulama
lain yang mengharamkan istimta’ di daerah rawan tersebut berdasar pada sikap ihtiyath
(langkah preventif atau kehati-hatian).
Di antara hadits Nabi yang dimaksud adalah: Dari Anas bin Malik
bahwa orang-orang Yahudi apabila seorang istri mengalami Haid maka mereka
mengeluarkannya dari rumah, tidak makan bersamanya, tidak minum bersamanya, dan
tidak menggaulinya di rumah. Kemudian Rasulullah SAW ditanya mengenai hal
tersebut, maka Allah SWT menurunkan ayat: “Mereka bertanya kepadamu tentang
Haid. Katakanlah: ‘Haid itu adalah suatu kotoran.’ Oleh sebab itu, hendaklah
kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu Haid. Hingga akhir ayat.” Rasulullah SAW
bersabda: “Bergaullah dengan mereka di rumah dan lakukan segala sesuatu
selain bersanggama.” (H.R. Abu Dawud)
Dari Masruq bin Ajda’, dia berkata, “Saya
bertanya kepada Aisyah, “Apa yang halal bagiku dari istriku ketika sedang
haid?” Aisyah menjawab, “Semuanya halal kecuali kemaluan.” (H.R. Bukhari)
Dari perbedaan pendapat ulama ahli fiqih ini kemudian memunculkan ‘kasus’
baru. Yakni, dengan bertendensi pada pendapat Hanabilah, sang suami bersikeras
mengajak sang istri yang sedang haid bermesraan di antara pusar dan lutut. Sementara
sang istri menolaknya dengan berpegang pada pendapat ulama yang mengharamkan istimta'
di daerah rawan tersebut.
Manakah yang lebih unggul di antara kedua pendapat di atas? Bagaimana
hukum penolakan sang istri terhadap ajakan suaminya tersebut dengan berpegang
pada pendapat ulama yang mengharamkan istimta' di antara pusar dan lutut?
Solusi fiqih atas perbedaan pendapat antara suami dan istri adalah bahwa
ditinjau dari hak berumah tangga, pendapat suami lebih unggul. Dengan demikian,
haram hukumnya sang istri menolak ajakan suami untuk ber-istimta’,
karena hukum dibolehkannya istimta’ di antara pusar dan lutut adalah
berdasarkan dalil (hadits Nabi). Sementara tidak bolehnya bersenang-senang (istimta’)
di antara pusar dan lutut sekadar merupakan sikap kehati-hatian (ihthiyath),
bukan berdasar dalil yang tegas.
Lebih lengkap tentang perbedaan pendapat antara suami dan istri ini
bisa dilihat dalam kitab-kitab fiqih, di antaranya Hasyiyah al-Jamal I/252,
Nihayah al-Muhtaj I/347, al-Asybah wa an-Nazhair 106, dan Dalil
al-Falihin II/109.
24 comments:
Kalau saya lebih cenderung dengan pendapat ulama hanabilah mas, istimta' boleh tapi asal ndak sampe jimak, tapi kalau lebih aman ya smntara ndak usah terlalu deket sama istri kalo lagi haid, tunggu beberapa hari masak ndak sabaran amat hehe
asyik ya... he he
ntar bisa dipraktekkan lah kalo udah nikah
saya baru tahu lho.. saya pikir tidak boleh saat haid.
thanks atas infonya gan..
Idem, Mas, “Semuanya halal kecuali kemaluan.” :)
Jangan tunda lama-lama, Mas. Ntar nyesel lho. hehe
Boleh, Mas, asal tdk "kebablasen" saja.
thanks kembali, Mas.
informasi yang sangat bermanfaat sekali, terima kasih mas, semoga selalu sukses, amin :)
Amin, makasih doanya, Mas.
hm..
saya masih belum punya istri mas
tapi bagus juga buat saya..
#Semoga Sehat Selalu
wah...ustadz kalo saya sementara menjadi penyimak aja ..yooo...
nyimak, lama tak mammpir.
Berarti ilmunya disimpan untuk besok kalau sudha beristri ya, Mas. hehe.. moga sehat juga buat Anda.
Hehehe... moga tidak lagi tidak cuma menyimak ya, Mas, tapi jg jadi pelaku. hehe
Monggoo...mongoo... silakan nyimak. Maaf, saya juga lama tak update posting. :)
mas bila d lakukan saat istri tidak tau kapan waktu haid.terus kita lakukan tau si haid keluar itu gimana...apa yg kita lakukan?mohon petunjuknya....sukron kasiron.....!!!!!
istri pasti tau kehadiran sang bulan itu, Mas. Kalau memang pas lagi "berhubungan" eee ternyata si bulan datang mendadak, ya stop dulu sampai bulannya pergi, Mas. :)
Gmn hukumnya klo awal mau brhubungan ga'th klo sdang haid tp tiba"stelah slesai kluar drh &bsknya sung haid sprti biasanya
Dan gmn juga hukumnya biasanya haidnya kan 7hr tp 5hr dah ga'kluar trus ditunggu pek hr ke 7 br mandi hr ke 8 brhubungan slesai itu kluar ky'drh gitu.apa itu trmasuk drh haid yg tersisa &gmn hukumnya.tlg dijawab tq infonya sgt brmanfaat
Tidak apa-apa, Mas, karena panjenengan berdua tidak mengetahuinya--dan baru mengetahuinya setelah hajat berhubungan selesai.
Sesuai gambaran sekilas yang panjenengan sampaikan, berarti darah tersebut keluar lagi sebelum lewat 15 hari. Dengan demikian darah tersebut masih terbilang haid. Adapun ttg hubungan yang telah panjenengan lakukan tidaklah berdosa, karena saat melakukannya secara zhahir/lahiriah istri panjenengan telah suci. Wallahu a'lam... Semoga lain waktu saya bisa membuat postingan khusus masalah darah, yg sejatinya cukup pelik ini.
Bagaimana hukum nya kalo sampai suami keluar tp g masuk karena hny oral, boleh kah?
Boleh.
Post a Comment