Baru
sekarang ini saya tahu tentang aturan atau hukum ‘iddah. Makanya saya teringat pada
kejadian almarhumah ibu saya sekian tahun lalu. Ceritanya begini: Bapak saya
meninggal. Karena ketidahtahuan ibu saya dan kami sekeluarga, belum sampai
empat puluh hari ibu saya menikah lagi. Sekian lama mereka hidup berumah tangga
dengan suami barunya. Tetapi sekarang ibu saya telah tiada.
Bagaimana
hukumnya pernikahan ibu saya? Dan apa yang harus saya lakukan sekarang?
(Mas
Abdullah Kawulane Gusti Allah- Pagi hari, 09/07/2020)
Jawaban:
‘Idaah
seorang istri yang ditinggal mati suaminya adalah 4 bulan 10 hari, terhitung
sejak wafatnya sang suami, sebagaimana difirmankan Allah dalam QS. Al-Baqarah:
234. Selama masa ‘iddah tersebut sang istri tidak boleh menikah lagi, sampai
habis masa ‘iddahnya. Jangankan menikah, sekadar menerima lamaran pun tidak
diperkenankan.
Pernikahan
yang dilakukan pada masa ‘iddah hukumnya haram dan tidak sah. Orang yang
mengetahuinya wajib membatalkan pernikahan mereka atau memisahkan mereka,
karena mereka tidak sah sebagai suami-istri. Jika tetap memaksa hidup bersama,
berarti mereka melakukan perzinaan dan melawan ketetapan Allah Ta’ala dalam
Al-Qur’an. Solusinya mereka harus dipisahkan dan dilakukan akad nikah setelah selesai
masa ‘iddah.
Bagaimana
jika sudah terlanjur hidup bersama dan mereka benar-benar tidak tahu tentang
aturan masa ‘iddah tersebut?
Orang
yang benar-benar tidak tahu tidaklah berdosa. Mereka dimaafkan oleh agama. Akan
tetapi, jika kemudian tahu hukumnya, seketika mereka harus menghentikan
hubungan mereka yang tidak sah itu. Mereka harus melakukan akad (baru) yang
sah. Cuma, keheranan saya, apa orang sekampung atau sedesa tidak mengetahui
aturan itu sama sekali.
Karena
sudah terlanjur, ibu panjenengan juga benar-benar tidak tahu tentang hukum, dan
apalagi saat ini beliau sudah tiada, maka berkewajiban kita saat ini adalah terus-menerus
mendoakannya agar amal ibadahnya diterima Allah Subhanahu wa Ta’ala dan
kesalahannya diampuni oleh-Nya.[]
0 comments:
Post a Comment