وَيُكْرَهُ
الِالْتِفَاتُ بِوَجْهِهِ اِلَّا لِحَاجَةٍ
"Makruh hukumnya menoleh atau memalingkan wajah (saat shalat), kecuali ada keperluan."
Maksud
dari menoleh di sini adalah memalingkan wajah tanpa memutar dada. Jadi, dada
tetap menghadap ke arah kiblat. Menoleh dengan
cara seperti ini hukumnya makruh. Akan tetapi, jika dadanya ikut berpaling dari
arah kiblat maka batal shalatnya. Begitu pula batal shalatnya apabila menoleh dengan
tujuan untuk bermain-main.
Rasulullah
bersabda: «اخْتِلَاسٌ يَخْتَلِسُهُ
الشَّيْطَانُ مِنْ صَلَاةِ الْعَبْدِ»
“(Menoleh)
itu merupakan sesuatu yang dicuri setan dari shalat seorang hamba.” (HR. al-Bukhari
dari Sayyidah Aisyah)
Maksud
dari “dicuri setan” adalah setan memanfaatkan kelengahan orang yang shalat
untuk mengurangi kesempurnaan dan kekhusyukannya.
Hukum asal
menoleh memang makruh, walaupun ada pula sebagian ulama yang berpendapat haram.
Akan tetapi, dalam kondisi tertentu, terkadang menoleh justru disunahkan,
seperti menoleh kepada seseorang yang dikhawatirkan keselamatannya. Misalnya,
seseorang sedang shalat lalu melihat anak kecil yang dikhawatirkan dalam keadaan
bahaya.
Adapun melirikkan
mata tanpa memalingkan wajah, hukumnya tidak apa-apa; tidak makruh.
Referensi: al-Muqaddimah al-Hadlramiyyah karya Syekh Abdullah bin Abdurrahman Bafadhal al-Hadhromi (w. 918 H) beserta beberapa syarah-nya.

No comments:
Post a Comment