Menolehkan Wajah Ketika Shalat, Haram? - Santri Nurbin

Hot

Sunday, October 25, 2026

Menolehkan Wajah Ketika Shalat, Haram?

 


وَيُكْرَهُ الِالْتِفَاتُ بِوَجْهِهِ اِلَّا لِحَاجَةٍ

"Makruh hukumnya menoleh atau memalingkan wajah (saat shalat), kecuali ada keperluan."


Maksud dari menoleh di sini adalah memalingkan wajah tanpa memutar dada. Jadi, dada tetap menghadap ke arah kiblat. Menoleh dengan cara seperti ini hukumnya makruh. Akan tetapi, jika dadanya ikut berpaling dari arah kiblat maka batal shalatnya. Begitu pula batal shalatnya apabila menoleh dengan tujuan untuk bermain-main.

Rasulullah bersabda: «اخْتِلَاسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلَاةِ الْعَبْدِ»

“(Menoleh) itu merupakan sesuatu yang dicuri setan dari shalat seorang hamba.” (HR. al-Bukhari dari Sayyidah Aisyah)

Maksud dari “dicuri setan” adalah setan memanfaatkan kelengahan orang yang shalat untuk mengurangi kesempurnaan dan kekhusyukannya.

Hukum asal menoleh memang makruh, walaupun ada pula sebagian ulama yang berpendapat haram. Akan tetapi, dalam kondisi tertentu, terkadang menoleh justru disunahkan, seperti menoleh kepada seseorang yang dikhawatirkan keselamatannya. Misalnya, seseorang sedang shalat lalu melihat anak kecil yang dikhawatirkan dalam keadaan bahaya.

Adapun melirikkan mata tanpa memalingkan wajah, hukumnya tidak apa-apa; tidak makruh.


Referensi: al-Muqaddimah al-Hadlramiyyah karya Syekh Abdullah bin Abdurrahman Bafadhal al-Hadhromi (w. 918 H) beserta beberapa syarah-nya. 


No comments: