Lupa Rukuk, Apa yang Harus Dilakukan? - Santri Nurbin

Hot

Friday, September 4, 2026

Lupa Rukuk, Apa yang Harus Dilakukan?

 


Masalah Pertama

Saat shalat Maghrib, pada rakaat pertama setelah membaca surat saya lupa tidak melakukan rukuk, tetapi langsung sujud. Pada saat sujud inilah saya teringat bahwa tadi belum rukuk. Apa yang harus saya lakukan?

 

Masalah Kedua

Saat shalat Maghrib, pada rakaat pertama setelah membaca surat saya lupa tidak melakukan rukuk, tetapi langsung sujud. Setelah sujud kedua saya bangkit/berdiri untuk melakukan rakaat kedua, yaitu membaca Fatihah dan surat, lalu rukuk. Pada saat rukuk inilah saya baru teringat bahwa pada rakaat pertama tadi saya belum rukuk. Apa yang harus saya lakukan?

***

Jawaban Masalah Pertama

Saat sujud pada rakaat pertama Anda teringat bahwa tadi belum rukuk, maka yang harus Anda lakukan adalah segera bangkit untuk melakukan rukuk. Caranya, Anda hentikan sujud, lalu segeralah berdiri sejenak, kemudian rukuk. Ingat, harus berdiri dulu sebentar baru kemudian rukuk. Bukan dari sujud langsung beralih ke posisi membungkuk/rukuk. Setelah itu, Anda tinggal melanjutkan rangkaiannya, yaitu i’tidal, sujud, dan seterusnya.

 

Jawaban Masalah Kedua

Ketika melakukan rukuk pada rakaat kedua Anda baru teringat bahwa pada rakaat pertama tadi Anda belum rukuk, maka rukuk Anda di rakaat kedua ini dihitung sebagai rukuk rakaat pertama. Apa yang telah Anda lakukan di rakaat pertama, yaitu dua kali sujud pada rakaat pertama, duduk di antara sujud pada rakaat pertama, dan berdiri membaca Fatihah pada rakaat kedua, semua itu dianggap “hangus” alias tidak dihitung. Dengan demikian, rakaat kedua Anda berubah status menjadi rakaat pertama.

 

Referensi

السابع عشر: الترتيب، فإن تعمَّد تَرْكَه كأن سجد قبل ركوعه , بطلت . وإن سها فترك الركوع مثلا فليعد إليه ]فور تذكره[ إلا أن يكون في مثله أو بعده فتتم به رکعته، ولغا ما سها به.

“Rukun yang ketujuh belas adalah tertib. Jika seseorang sengaja meninggalkan tertib, misalnya ia melakukan sujud sebelum melakukan rukuk maka shalatnya batal. Adapun jika ia meninggalkan tertib karena lupa, maka hendaknya ia segera kembali kepada rukun yang ditinggalkannya. Kecuali, apabila ia telah sampai pada rukun yang semisal dengannya atau rukun setelahnya, maka rukun tersebut menjadi penyempurna rakaatnya, sedangkan amalan yang ia lakukan karena lupa dianggap gugur atau tidak dihitung.” (Abdullah bin Husain bin Thahir,  Sullamut Taufiq, pasal “Rukun-Rukun Shalat”, hlm. 18)

 

وَلَوْ تَرَكَ الرُّكُوعَ، ثُمَّ تَذَكَّرَهُ فِي السُّجُودِ، فَهَلْ يَجِبُ الرُّجُوعُ إِلَى الْقِيَامِ لِيَرْكَعَ مِنْهُ، أَمْ يَكْفِيَهُ أَنْ يَقُومَ رَاكِعًا؟ وَجْهَانِ لِابْنِ سُرَيْجٍ. قُلْتُ: أَصَحُّهُمَا: الْأَوَّلُ. وَاللَّهُ أَعْلَمُ.

“Jika seseorang meninggalkan rukuk, kemudian ia mengingatnya ketika sedang sujud, apakah wajib baginya kembali ke posisi berdiri untuk melakukan rukuk dari posisi tersebut, atau cukup baginya bangkit dalam keadaan rukuk? Dalam hal ini ada dua pendapat dari Ibn Suraij.  Saya (Imam an-Nawawi) berkata: Yang paling sahih dari kedua pendapat tersebut adalah pendapat yang pertama, yaitu kembali ke posisi berdiri lalu rukuk. Wallahu a’lam.” (Imam Nawawi, Raudhatuth Thalibin wa ‘Umdatul Muftin, Juz 1, hlm. 307)

 

ولو ترك الركوع ناسيا فتذكره في السجود فهل يجب الرجوع إلى القيام ليركع منه ؟ أم يكفيه أن يقوم راكعا ؟ فيه وجهان يحكيان عن ابن سريج ، أصحهما وجوب الرجوع ; لأن شرط الركوع ألا يقصد بالهوي إليه غيره ، وهذا قصد السجود .

“Jika seseorang meninggalkan rukuk karena lupa, kemudian ia mengingatnya ketika sedang sujud, apakah ia wajib kembali ke posisi berdiri untuk melakukan rukuk dari posisi berdiri tersebut? Ataukah cukup baginya bangkit dalam keadaan langsung rukuk? Dalam masalah ini terdapat dua pendapat yang diriwayatkan dari Ibnu Suraij. Pendapat yang lebih sahih adalah wajib kembali ke posisi berdiri; karena salah satu syarat rukuk adalah ketika membungkuk menuju rukuk ia tidak bermaksud melakukan gerakan lain selain rukuk. Sedangkan orang ini ketika membungkuk tadi bermaksud melakukan sujud.” (Imam Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz 4, hlm. 61)


Sumber Gambar: https://ns1.almerja.com/azaat/indexv.php?id=26081 




No comments: