Menentukan
Awal Ramadhan
Awal
Ramadhan ditentukan berdasarkan rukyatul hilal (melihat bulan). Jika bulan
tidak dapat dilihat, semisal terhalang mendung, maka dilakukan ikmal (penyempurnaan)
bulan Sya’ban menjadi 30 hari.
صُومُوا
لِرُؤْيَتِهِ وأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فإنْ غُبِّيَ عَلَيْكُم فأكْمِلُوا
عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
“Berpuasalah
kalian karena melihat hilal (Ramadhan) dan berbukalah (berhentilah berpuasa) karena
melihat hilal (Syawal). Jika hilal tertutup bagimu maka sempurnakanlah bulan Sya’ban
menjadi 30 hari.” (HR. al-Bukhari, No. 1909)
Mengikuti
Itsbat dari Pemerintah
Silang
pendapat tentang awal bulan Ramadhan (juga Syawal) terjadi beberapa kali di
negeri ini. Perbedaan pendapat dalam fikih memang lumrah dan biasa. Namun,
dalam masalah penting yang menyangkut kemaslahatan orang banyak, keputusan
pemerintah menjadi solusi untuk ditaati. Dalam kaidah fikih disebutkan: “Hukmul
hakim ilzamun wa yarfa’ul khilaf (Keputusan pemerintah itu mengikat dan
menghilangkan silang pendapat)”.
Abdullah
ibnu Umar, seorang sahabat Nabi yang faqih, manakala melihat hilal Ramadhan tidak
serta-merta memutuskan sendiri (berdasarkan kefaqihannya) kapan memulai
Ramadhan. Ibnu Umar justru melaporkannya kepada Rasulullah. Setelah Rasulullah
memberikan ketetapan dan perintah, barulah kaum muslimin berpuasa.
Sahal
bin Abdillah al-Tustari (w. 283 H.) berkata, “Patuhilah pemerintah dalam 7 hal:
Pemberlakuan mata uang, ukuran dan timbangan, hukum, haji, salat Jumat, dua
hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha), dan jihad" (Tafsir
al-Qurthubi V/259 dan Abu Hayyan dalam al-Bahr al-Muhith III/696)
KH.
Maimun Zubair dalam karyanya, Nushuh al-Akhyar fi ash-Shaum wa al-Ifthar (Pasal
ke-3), juga memaparkan pandangan para ulama tentang kewajiban mengikuti ketetapan
(itsbat) dari pemerintah atau pemegang otoritas.
Siapa
yang Wajib Berpuasa?
1. Muslim.
2. Baligh.
Tanda baligh adalah: (1) keluar darah haid setelah
berumur 9 tahun Qamariyah, (2) keluar mani (sperma) setelah berumur 9 tahun
Qamariyah, dan (3) mencapai usia 15 tahun Qamariyah.
3. Berakal
sehat.
4. Kuat
berpuasa.
5. Suci
dari haid dan nifas.
6. Mukim
(bukan musafir).
Niat
Puasa
Mayoritas
ulama berpendapat bahwa niat puasa Ramadhan harus dilakukan setiap malam.
Sementara ulama madzhab Maliki membolehkan menjamak niat pada awal bulan. Dua
pendapat ini bisa kita kompromikan dengan berniat di awal Ramadhan untuk puasa sebulan,
kemudian berniat pula pada setiap malam.
Niat
puasa Ramadhan sebulan penuh:
نَوَيْتُ
صَوْمَ جَمِيْعِ شَهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ تَقْلِيْدًا لِلْإِمَامِ
مَالِكٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku
niat berpuasa di sepanjang bulan Ramadhan tahun ini dengan mengikuti Imam
Malik, fardhu karena Allah Ta’ala.”
Niat
puasa Ramadhan setiap malam:
نَوَيْتُ
صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى
“Aku
niat berpuasa esok hari untuk menunaikan fardhu bulan Ramadhan tahun ini karena
Allah Ta'ala.”
Yang
Membatalkan Puasa
Setiap
benda yang masuk ke dalam perut melalui jauf (rongga tubuh yang meliputi
mulut, hidung, telinga, dan qubul-dubur) dan bersetubuh serta mengeluarkan
sperma pada siang hari bulan Ramadhan dapat membatalkan puasa jika dilakukan
secara sengaja.
Jika
diurai, hal-hal yang membatalkan puasa dapat disajikan dalam beberapa poin
berikut:
- Sengaja makan dan minum.
- Memasukkan benda apa pun ke dalam jauf.
- Sengaja muntah.
- Keluar darah haid atau nifas.
- Sengaja melakukan hubungan seksual.
- Mengeluarkan sperma dengan onani maupun persentuhan kulit.
- Gila, walaupun hanya sebentar.
- Murtad.
Tidak
Membatalkan Puasa
Beberapa
hal berikut tidak membatalkan puasa:
- Makan
dan minum karena lupa, walaupun banyak.
- Tidak
sengaja muntah, seperti karena sakit atau mabuk kendaraan.
- Mimpi
basah (keluar mani).
- Mencicipi
masakan asalkan tidak ditelan.
- Suntik
dan mengobati mata.
- Menelan
air liur, selama tidak bercampur dengan zat/benda lain dan belum melewati
bagian luar bibir.
- Berkumur
dan menghirup air ke hidung (istinsyaq) saat berwudhu, asal tidak
berlebihan sehingga tertelan.
- Memasuki
waktu pagi dalam keadaan junub (belum mandi wajib).
- Mencium
istri selama aman dari keluarnya mani.
- Bersiwak
atau menggosok gigi. Namun, makruh bila telah melewati waktu zhuhur hingga sore
hari.
Doa Setelah
Berbuka Puasa
اَللّهُمَّ لَكَ
صُمْتُ، وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ (رواه أبو داود)
“Ya Allah,
hanya untuk-Mu aku berpuasa, dan atas rezeki-Mu aku berbuka.” (HR. Abu Dawud)
ذَهَبَ
الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ (رواه
أبو داود)
“Telah hilang
dahaga, otot-otot tubuh telah basah, dan telah memperoleh pahala, in sya Allah.”
(HR Abu Dawud)
Shalat
Tarawih
Waktu
pelaksanaan Shalat Tarawih terbentang luas sejak selesai melaksanakan Shalat
Isya’ sampai menjelang terbit fajar. Jika belum mendirikan Shalat Isya’ maka
tidak sah melaksanakan Shalat Tarawih, walaupun sudah memasuki waktu isya’.
KH.
M. Hanif Muslih, Lc., dalam bukunya Kesahihan Shalat Tarawih 20 Rakaat (hlm.
42-46), menyebut setidaknya ada beberapa riwayat tentang bilangan rakaat
Tarawih yang dilakukan para salafuna ash-shalih; dari 8, 10, 12, 20, 34, 36, hingga
46 rakaat.
Ulama
Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah memilih Shalat Tarawih 20
rakaat dengan salam setiap 2 rakaat. Bahkan, dalam pandangan madzhab Syafi’i, apabila
dikerjakan 4 rakaat salam maka tidak sah. Sementara menurut madzhab lainnya,
tetap sah tetapi makruh. (KH. Ali Ma’shum dalam Hujjah Ahlis Sunnah wal
Jamaah)
Niat
Shalat Tarawih
Boleh
memilih salah satu:
• اُصَلِّيْ سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ اِمَامًا \
مَأْمُوْمًا للهِ تَعَالَى
• اُصَلِّيْ رَكْعَتَيْنِ مِنَ التَّرَاوِيْحِ الْمَسْنُوْنَةِ
اِمَامًا \ مَأْمُوْمًا للهِ تَعَالَى
• اُصَلِّيْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ قِيَامِ رَمَضَانَ اِمَامًا \
مَأْمُوْمًا للهِ تَعَالَى
Shalat
Witir
Bilangan
rakaatnya adalah 1, 3, 5, 7, 9, atau 11 rakaat.
1. Shalat
Witir dengan cara 2 rakaat + 1 rakaat
Niat
untuk dua rakaat pertama:
اُصَلِّيْ رَكْعَتَيْنِ مِنَ الْوِتْرِ
سُنَّةً للهِ تَعَالَى
Niat
untuk satu rakaat terakhir:
اُصَلِّيْ رَكْعَةَ الْوِتْرِ سُنَّةً
للهِ تَعَالَى
2. Shalat
Witir dengan 3 rakaat sekali salam
Jika dilakukan dengan
3 rakaat sekali salam, lebih baik tidak bertasyahud awal, tetapi cukup tasyahud
akhir saja, kemudian salam.
Surat yang sebaiknya dibaca
setelah Fatihah adalah al-A’la (rakaat pertama), al-Kafirun (rakaat
kedua), serta al-Ikhlas, al-Falaq, & an-Nas (rakaat ketiga).
Setelah Shalat Witir
disunnahkan membaca:
سُبْحَانَ
الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ (3 kali)
سُبُّوْحٌ قُدُّوْسٌ رَبُّنَا وَرَبُّ
المَلَائِكَةِ وَالرُّوْحِ
اللَّهُمَّ إنَّك عَفْوٌ كَرِيمٌ تُحِبُّ
الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي
Disunnahkan membaca
doa qunut mulai malam ke-16 sampai akhir Ramadhan.
Jika kita bangun
malam, padahal sebelum tidur telah melaksanakan shalat Witir, maka cukuplah
berwudhu kemudian shalat Tahajud atau shalat sunnah lainnya tanpa perlu Shalat Witir
kembali. Pendapat ini diikuti oleh Sufyan Ats-Tsauri, Imam Hanafi, Imam Malik, Imam
Syafi’i, dan Imam Ahmad mengacu kepada sabda Nabi, “Tidak ada dua Witir dalam
satu malam.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan an-Nasa`i)[]
0 comments:
Post a Comment