ads
Tuesday, September 24, 2019

September 24, 2019


Ahli waris adalah orang-orang yang berpeluang mendapatkan warisan. Dikatakan berpeluang karena ada kemungkinan mereka mendapatkan warisan dan kemungkinan pula tidak mendapatkan, tergantung kondisi apakah ia terhalang/mahjub hirman atau tidak oleh ahli waris yang lebih kuat atau lebih dekat dengan si mayit.
Jika dikelompokkan berdasarkan gender atau jenis kelamin, akan kita dapati tabel ahli waris (selain baitul mal) sebagai berikut:

No.
Laki-laki
No.
Perempuan
1.
Anak laki-laki
1.
Anak perempuan
2.
Cucu laki-laki dari anak laki-laki*
2.
Cucu perempuan dari anak laki-laki
3.
Ayah
3.
Ibu
4.
Kakek dari ayah**
4.
Nenek dari ayah**
5.
Saudara laki-laki sekandung
5.
Nenek dari ibu**
6.
Saudara laki-laki seayah
6.
Saudara perempuan sekandung
7.
Saudara laki-laki seibu
7.
Saudara perempuan seayah
8.
Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
8.
Saudara perempuan seibu
9.
Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki seayah
9.
Istri
10.
Paman sekandung dengan ayah
10.
Nyonya yang memerdekakan budaknya (mu’tiqah)
11.
Paman seayah dengan ayah

12.
Sepupu laki-laki dari paman yang sekandung dengan ayah
13.
Sepupu laki-laki dari paman yang seayah dengan ayah
14.
Suami
15.
Tuan yang memerdekakan budaknya (mu’tiq)

*) Terus berlanjut ke bawah
**) Terus berlanjut ke atas
Jika ahli waris tersebut dikelompokkan berdasarkan silsilah keluarga, sebagaimana telah dijelaskan di artikel sebelumnya berjudul Mengenal Silsilah Keluarga dalam Bahasa Arab (Belajar Faraidh-1), maka akan kita dapati tabel berikut:

No.
Kategori
Istilah Arab
Istilah Indonesia
1.
Zaujain
(suami-istri)
زوج
Suami
2.
زوجة
Istri
3.
Ushul
(orang tua ke atas)
أب
Ayah
4.
أم
Ibu
5.
جد من الأب \  أبو الأب**
Kakek dari ayah**
6.
جدة من الأب \ أم الأب**
Nenek dari ayah**
7.
جدة من الأم \ أم الأم**
Nenek dari ibu**
8.
Furu’
(keturunan)
ابن
Anak laki-laki
9.
بنت
Anak perempuan
10.
ابن ابن*
Cucu laki-laki dari anak laki-laki*
11.
بنت ابن
Cucu perempuan dari anak laki-laki
12.
Ikhwah
(saudara)
أخ شقيق
Saudara laki-laki sekandung
13.
أخ لأب
Saudara laki-laki seayah
14.
أخ لأم
Saudara laki-laki seibu
15.
ابن أخ شقيق
Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
16.
ابن أخ لأب
Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki seayah
17.
أخت شقيقة
Saudara perempuan sekandung
18.
أخت لأب
Saudara perempuan seayah
19.
أخت لأم
Saudara perempuan seibu
20.
‘Umumah
(Paman dari ayah)
عمّ شقيق
Paman sekandung dengan ayah
21.

عمّ لأب
Paman seayah dengan ayah
22.

ابن عمّ شقيق
Sepupu laki-laki dari paman yang sekandung dengan ayah
23.

ابن عمّ لأب
Sepupu laki-laki dari paman yang seayah dengan ayah
*) Terus berlanjut ke bawah
**) Terus berlanjut ke atas
Ditambah dua orang lagi yang bukan termasuk dalam silsilah keluarga (dan selain baitul mal), yaitu:
24.
Wala’
(karena memerdekakan budak)
معتق
Tuan yang memerdekakan budaknya (mu’tiq)
25.
معتقة
Nyonya yang memerdekakan budaknya (mu’tiq)

Jika digambarkan dalam diagram, orang-orang yang termasuk ahli waris adalah sebagai berikut:

Sumber Gambar: M. Anwar Rifa'i, Cerdas Faroidl Ilmu Mawarits, pdf, hlm. 9
Dapat disimpulkan bahwa ada 3 sebab seseorang mendapat harta warisan (selain baitul mal), yaitu (1) karena pernikahan, (2) karena nasab, dan (3) wala’/karena telah memerdekakan budak. Jika si mayit tidak memiliki satu pun ahli waris dari ketiga sebab tersebut maka harta warisannya diserahkan kepada baitul mal untuk kepentingan umat Islam. []

0 comments: