ads
Sunday, July 24, 2016

July 24, 2016
13

A.   Apabila lukanya tidak berbahaya jika terkena air maka bersucinya (wudhu atau mandi) dilakukan seperti biasa, yakni anggota badannya termasuk yang luka dibasuh dengan air.
B.    Apabila lukanya berbahaya atau tidak boleh terkena air maka bersucinya (wudhu atau mandi) dilakukan dengan cara sebagai berikut.

Jika Lukanya Terbuka (Tidak Ada Jabirah)
Yang Harus Dilakukan
Hadats Kecil
Hadats Besar
Wajib I’adah atau Tidak
1.     Tayamum.
2.    Membasuh anggota badan yang sehat (tidak luka).
-       Wudhu dilakukan secara tertib.
-       Ketika sampai anggota badan yang luka, maka tayamum lalu membasuh bagian yang sehat.
Tayamum, kemudian membasuh/menyiram anggota tubuh yang sehat.
Tidak wajib i’adah (mengulangi shalat manakala telah sembuh).

Jika Lukanya Tertutup oleh Jabirah
Yang Harus Dilakukan
Hadats Kecil
Hadats Besar
Wajib I’adah atau Tidak
1.     Tayamum.
2.    Mengusap jabirah (perban atau sejenisnya) jika ada anggota badan yang sehat ikut tertutup perban.
3.    Membasuh anggota badan yang sehat.
-      Wudhu dilakukan secara tertib.
-      Ketika sampai anggota badan yang luka, maka:
1.     tayamum.
2.    lalu mengusap jabirah jika ada anggota badan yang sehat ikut tertutup perban.
3.    membasuh bagian yang sehat.
1.     tayamum.
2.    lalu mengusap jabirah jika ada anggota badan yang sehat ikut tertutup perban.
3.    membasuh bagian yang sehat.
         3 kondisi mewajibkan i’adah.
        2 kondisi tidak mewajibkan i‘adah.

Keterangan terlampir


Lampiran
Tentang i’adah (mengulang shalat) karena ada jabirah di anggota badan.

Wajib I’adah
1.
Jika jabirah berada di anggota tayamum.
2.
a.    Jabirah tidak berada di anggota tayamum.
b.    Ada bagian anggota yang sehat ikut tertutup jabirah melebihi kebutuhan untuk merekatkan perban.
c.    Baik jabirah tersebut ditempelkan ketika orangnya dalam kondisi suci atau hadats.
3.
a.    Jabirah tidak berada di anggota tayamum.
b.    Ada bagian anggota yang sehat ikut tertutup jabirah tapi sekadar untuk merekatkan perban.
c.    Saat jabirah ditempelkan, orangnya dalam kondisi berhadats.
Tidak Wajib I’adah
1.
a. Jabirah tidak berada di anggota tayamum.
b. Tidak ada anggota yang sehat yang ikut tertutup jabirah.
c. Baik jabirah tersebut ditempelkan ketika orangnya dalam kondisi suci atau hadats.
2.
a. Jabirah tidak berada di anggota tayamum.
b. Ada bagian anggota yang sehat ikut tertutup jabirah tapi sekadar untuk merekatkan perban.
c. Saat jabirah ditempelkan, orangnya dalam kondisi suci dari hadats.

Keterangan:
  • Jabirah adalah benda apa pun yang menutupi kulit/luka, yang menghalangi sampainya air ke kulit. Gunanya untuk melindungi dan atau mengobati luka. Contohnya, perban, gips, obat tabur pengering luka, dan sejenisnya.
  • Tulisan ini disarikan dari kitab Hasyiyah al-Bajuri 'ala Syarhi Ibni Qasim al-Ghazi, Jilid I, Penerbit Karya Indonesia: Surabaya, halaman 96-97.
  • Disampaikan dalam kajian rutin malam Senin, di Masjid Sabilunnajah Ngeblak Wijirejo Pandak Bantul.

13 comments:

Unknown said...

Ini patut di rekomdasikan banget nih sama teman saya yang baru tertimpa musibah jatuh dari kendaraan.. tapi kaya nya kaki nya jika terkena air tidak bahaya deh cuma perih dan lama keringnya saja. tapi alangkah baiknya wudhu biasa aja ya kaki nya basuh kan siapa tahu air wudhu tersebut dapat menjadi obat buat luka nya :) amin..

Unknown said...

informasi yang sangat baerguna dan bermanfaat sekali khusus'a buat saya kang, makasih kang :)

Irham Sya'roni said...

Syukurlah kalau luka temannya tidak begitu berbahaya, Mas. :) Semoga cepat sembuh...

Irham Sya'roni said...

Sama-sama, terima kasih kembali, Mas Iman Lukman.

kang maman said...

Selalu ada kemudahan bagi kita umat Islam ya pak, termasuk cara bersuci buat yang terkena luka, betapa indahnya Agama Islam.

Admin said...

tepat banget artikelnya buat paman saya om, luka beratnya memang gak boleh terkena air. berarti dgn cara tayamum ya om..Makasih om sharingnya :)

Unknown said...

Iyah mas tidak terlalu berbahaya qo.. amin.. terimakasih..

Irham Sya'roni said...

Sama-sama, terima kasih kembali, Mas Fendi.

Irham Sya'roni said...

Begitulah, Islam memang indah, Kang Maman.

Irham Sya'roni said...

Terima kasih kembali, Hayy... Ketentuan thaharahnya bisa dibaca di atas, ya. Doa saya, semoga paman Hayy segera sembuh.

Unknown said...

Assalamu'alaikum, semoga masih aktif :) karna saya mau bertanya. Beberapa minggu lalu saya kecelakaan, ada jaitan dibagian betis (luka ini diperban dan gaboleh kena air) lalu beberapa hari kemudian saya haid. Setelah haidnya selesai saya bingung mau mandi hadasnya gimana,karna kan harus kena seluruh badan. Mohon bantuannya ya kang, saya harus gimana dan hukumnya di dalam islam itu gimana ? Hatur nuhun 🙏

Irham Sya'roni said...

Unknown@ Wa'alaikumussalam warahmatullah. Sesuai keterangan di atas (bisa dilihat dalam matriks/tabel kedua), yang perlu dilakukan adalah (1) bertayamum, (2) lalu mengusapkan air ke atas perban (jika memang ada anggota badan yang sehat yang ikut tertutup perban. Dan biasanya pasti ada bagian sehat yang ikut kena perban), (3) membasuh/menyiramkan air ke bagian tubuh yang sehat.

welvi said...

Assalamualaikum, kalau luka ditangan itu kena air wudhu, (krn lukanya kecil dan tidak berbahaya kena air), bagaimana hukum air dianggota wudhu yg kena luka apakah ternajisi oleh luka, krn darah itu khan najis dan menajiskan air kalau masuk ke air,