Tidak sedikit di antara kita yang beranggapan bahwa berwudhu atau mandi besar menggunakan air hangat adalah dilarang. Padahal, senyatanya tidaklah demikian. Kita boleh-boleh saja berwudhu atau mandi dengan air hangat, sebagaimana pernah dilakukan oleh Umar bin Khattab.
Baca juga: Belum Mandi Junub, Apakah Membatalkan Puasa?
Diriwayatkan
oleh Aslam, hamba sahaya Umar:
أَنَّ
عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ يُسَخَّنُ لَهُ مَاءٌ فِي
قُمْقُمَةٍ وَيَغْتَسِلُ بِهِ
"Sesungguhnya
Umar bin Khattab direbuskan air di dalam qumqumah (wadah
untuk merebus air), lalu dia mandi menggunakan air tersebut." (HR. al-Baihaqi dan ad-Daruquthni)
Memang
ada pendapat dari mayoritas ulama Syafi'iyah, bahwa hukum menggunakan air musyammas
(air yang panas akibat terik matahari) adalah makruh. Tetapi, kemakruhan ini pun
ada syarat-syaratnya, di antaranya:
- Air tersebut berada dalam bejana yang mudah berkarat, seperti besi, tembaga, atau lainnya.
- Air tersebut berada di negeri yang suhu panasnya terbilang tinggi. Namun menurut Imam Mawardi, syarat ini tidak relevan. Selama air dalam bejana itu menjadi panas karena matahari, di mana pun daerahnya, maka makruh digunakan.
- Air tersebut digunakan saat masih panas. Jika sudah tidak panas maka tidak makruh.
- Air tersebut digunakan untuk wudhu atau mandi, bukan untuk mencuci pakaian. Karena, dikhawatirkan akan mengakibatkan penyakit pada kulit.
Sayyidah
Aisyah menceritakan:
دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَقَدْ سَخَّنْتُ مَاءً فِي الشَّمْسِ , فَقَالَ: لَا تَفْعَلِي
يَا حُمَيْرَا فَإِنَّهُ يُورِثُ الْبَرَصَ
“Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masuk saat aku sedang memanaskan
air di bawah sinar matahari, maka beliau berkata, ‘Jangan lakukan itu, wahai Humaira'
(Aisyah), karena hal itu bisa mengakibatkan penyakit kusta/lepra.’” (HR. ad-Daruquthni)
Dalam
kitab al-Bajuri juga disebutkan, makruh menggunakan air yang terlalu
panas atau terlalu dingin untuk berwudhu atau mandi karena tidak baik untuk
kulit. *Berani
coba mandi menggunakan air
terlalu panas... hehe.. :D Bisa jadi malah haram, karena bisa membahayakan kulit.
Dalam
al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah (39/364) disebutkan:
ذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ إِلَى أَنَّ
الْمَاءَ الْمُسَخَّنَ بِالنَّارِ لاَ يُكْرَهُ اسْتِعْمَالُهُ لِعَدَمِ ثُبُوتِ
نَهْيٍ عَنْهُ وَلِذَهَابِ الزُّهُومَةِ لِقُوَّةِ تَأْثِيرِهَا
“Para ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa air yang dipanaskan
(direbus) dengan api tidaklah makruh digunakan, karena tidak adanya dalil yang
melarang. Juga karena tiadanya bau busuk air tersebut akibat pengaruh kuat dari
api.”
Berdasarkan
uraian tersebut dapat disimpulkan,
bahwa hukum menggunakan air hangat untuk berwudhu atau mandi besar adalah mubah (boleh).
Wallahu
a'lam
16 comments:
Wah jadi ad penjelasannya juga ya tentang mandi besar
Penting sih
Karena terjadi dalam sehari2 ya kang
Alhamdulillah, walaupun tulisan singkat, semoga bermanfaat, ya, Mbak...
Jadi boleh-boleh saja ya mas :) kalau sudah tahu begini saya tidak khawatir lagi apabila lagi kedinginan saya bisa wudhu dengan air hangat :)
Iya, Mas, boleh. Tapi, kalau tubuh terkena air segar tentu lebih menyegarkan lho, Mas. Segerrr banget... Hehe... :)
Saya juga pernah kang kalau sudah mimpi jima dan mandi besarnya menggunakan air hangat dan saya tidak tahu apa apa kang ya saya lakukan saja.
islam itu memudahkan bukan memberatkan
setiap yang di larang di islam pastilah ada alasannya
wudhu ataupun mandi besar pakai air hangat itu boleh saja asalkan suci airnya
Wah boleh kesimpulannya ya om.. selama ini taunya ya gk boleh atau makruh. Jd klo misalnya wudhu pke air kran wktu siang, nunggu air krannya kluar yg dingin bru wudhu'.. mnrut kesehatannya jg bner ya om, air panas/hangat bs berakibat buat kulit aplgi wajah kan..
Mungkin karena lagi musim dingin, ya, Kang.
Iya, Gen.
Betul, Mas Obat.
Tidak hanya suci, tapi juga harus menyucikan, ya, Mas Obat.
Boleh menggunakan air hangat, Hayy. Tidak harus menunggu krannya keluar air dingin. :)
Tentang kesehatan, saya kurang tahu, Hayy. Yang jelas kalau bejananya mudah berkarat atau bahkan brkarat, bisa berakibat tidak baik di kulit.
Syukurlah.. Klo air hangat tidak boleh..kasian yang tinggal di daerah berhawa dingin...jangan2 trus pd males mandi :-)
Padahal "kumpule" tidak males, ya, Mbak. Cuma mandinya yang males. :))
Post a Comment