Memakan Belalang Mentah
Sumber Gambar |
Belalang
dan ikan merupakan hewan yang halal dimakan berdasarkan hadits Nabi Muhammad Shallallahu
‘alaihi wasallam. Dalam hadits tersebut Rasulullah tidak mensyaratkan harus
memasaknya terlebih dahulu. Karena itulah halal memakan belalang atau ikan yang
telah mati, baik dimasak dulu maupun masih mentah.
Begitu
pula halal memakan daging kambing atau lainnya dalam kondisi mentah, selama kambing
tersebut terlebih dahulu disembelih secara syar’i.
Hanya
sebagian ulama Hanabilah yang memakruhkan memakan daging mentah.
Bagaimana Jika Memakannya Hidup-Hidup?
Dalam
hal ini ada dua pendapat. Ada yang
mengatakan haram dan ada pula yang
mengatakan makruh (tidak
sampai haram).
Imam
Nawawi dalam al-Majmu’
Syarh Muhadzab mengatakan:
ولو
ابتلع سمكة حية أو قطع فلقة منها وأكلها أو ابتلع جرادة حية أو فلقة منها فوجهان
(أصحهما) يكره ولا يحرم (والثانى) يحرم وبه قطع الشيخ أبو حامد
“Jika ada orang menelan
(memakan) ikan
yang
masih hidup, atau memotong sebagian daging ikan yang masih hidup lalu memakannya, atau menelan (memakan) belalang yang masih hidup
atau
sepotong darinya, maka ada
dua
pendapat.
Pendapat yang paling shahih, hukumnya makruh dan tidak haram. Pendapat kedua,
hukumnya haram. Pendapat kedua ini ditetapkan oleh Abu Hamid (Imam al-Ghazali).”
Pendapat
Imam al-Ghazali dikukuhi juga oleh ulama-ulama Hanafiyah dan Hanabilah.
إذا
أخذ السمك حيا لم يجز أكله حتى يموت أو يمات، كما يقول الحنفية والحنابلة.
“Jika ada ikan yang
diambil hidup-hidup, tidak boleh langsung dimakan sampai ia mati atau dimatikan dulu. Sebagaimana ditegaskan oleh madzhab Hanafi dan Hambali.” (al-Mausu’ah
al-Fiqhiyah, 5/131)
Walaupun
yang disebut dalam teks di atas hanyalah ikan, senyatanya mencakup pula
belalang. Karena hukum keduanya adalah sama, yakni halal bangkainya.
Terlepas
dari perbedaan pendapat ini, memasaknya terlebih dahulu jelas lebih mengundang
gairah; enak, gurih, dan lezat. Bisa digoreng, direbus, atau dijadikan sambal. Jadi, apa enaknya jika kita melahapnya saat masih bernyawa?!
Sumber Gambar |
Bolehkah Memasaknya Hidup-Hidup?
Dalam
hal ini, para ulama pun berbeda pendapat. Ada yang membolehkan, dan ada pula
yang melarang. Maksud dari “melarang” ini pun terdapat dua pendapat; ada yang
mengharamkan, dan ada pula yang memakruhkan.
Syekh
Nawawi al-Bantani dalam Kasyifatus Saja ala Safinatin Naja mengatakan:
يجوز قلي السمك حيا وكذا ابتلاعه إذا كان صغيرا ويعفى عما
في باطنه
“Boleh
menggoreng ikan hidup-hidup. Demikian juga boleh menelannya bilamana ikan itu
kecil. Dan dimaafkan atas najis yang ada di dalam perutnya.”
سمعت أحمد سئل عن السمكة تلقى في النار وهي حية؟ قال: لا
“Saya
mendengar Imam Ahmad ditanya tentang ikan yang dipanggang dalam kondisi masih
hidup? Beliau menjawab, ‘Jangan.’” (Masail Abi Daud, 1647)
ويكره
شيه حيا، لأنه تعذيب بلا حاجة، فإنه يموت سريعا فيمكن انتظار موته
“Dimakruhkan untuk
memanggangnya hidup-hidup. Karena berarti menyiksa binatang tanpa ada
kebutuhan. Karena ikan bisa cepat mati, sehingga mungkin untuk ditunggu
kematiannya.” (al-Mausu’ah
al-Fiqhiyah, 5/131)
Dalam
I’anah ath-Thalibin II/354 juga disebutkan bahwa menggoreng atau memanggang
ikan atau belalang dalam kondisi hidup
hukumnya makruh. Walaupun demikian ada pula pendapat yang mengharamkannya
karena dinilai menyiksa.
Tetapi,
ada pula yang berpendapat bahwa kemakruhan atau keharaman ini jika ikan atau
belalang itu menggelepar lama (tidak segera mati) saat dimasak. Karena, yang
demikian ini serupa dengan penyiksaan. Akan tetapi, jika cepat mati maka tidak
apa-apa karena tidak serupa dengan penyiksaan.
Dalam sekian banyak teks, ikanlah yang sering disebut, sementara belalang jarang. Walaupun demikian, hukum keduanya selalu diposisikan sama karena dalil kehalalannya juga sama.
Sumber Gambar |
Terlepas
dari perbedaan pendapat di atas, memasak belalang
yang telah mati atau dimatikan terlebih dahulu tentu lebih berperikehewanan daripada
menggorengnya hidup-hidup. Andai hewan itu bisa bermain gadget seperti
manusia, mungkin dia akan berkirim SMS atau BBM kepada kita; “Plisss, sedikit berperikehewananlah
kepada kami!” J