ads
Sunday, May 22, 2016

May 22, 2016
12

Memakan Belalang Mentah
Sumber Gambar
Belalang dan ikan merupakan hewan yang halal dimakan berdasarkan hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam. Dalam hadits tersebut Rasulullah tidak mensyaratkan harus memasaknya terlebih dahulu. Karena itulah halal memakan belalang atau ikan yang telah mati, baik dimasak dulu maupun masih mentah.

Begitu pula halal memakan daging kambing atau lainnya dalam kondisi mentah, selama kambing tersebut terlebih dahulu disembelih secara syar’i.

Hanya sebagian ulama Hanabilah yang memakruhkan memakan daging mentah.

Bagaimana Jika Memakannya Hidup-Hidup?
Dalam hal ini ada dua pendapat. Ada yang mengatakan haram dan ada pula yang mengatakan makruh (tidak sampai haram).

Imam Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh Muhadzab mengatakan:

ولو ابتلع سمكة حية أو قطع فلقة منها وأكلها أو ابتلع جرادة حية أو فلقة منها فوجهان (أصحهما) يكره ولا يحرم (والثانى) يحرم وبه قطع الشيخ أبو حامد

Jika ada orang menelan (memakan) ikan yang masih hidup, atau memotong sebagian daging ikan yang masih hidup lalu memakannya, atau menelan (memakan) belalang yang masih hidup atau sepotong darinya, maka ada dua pendapat. Pendapat yang paling shahih, hukumnya makruh dan tidak haram. Pendapat kedua, hukumnya haram. Pendapat kedua ini ditetapkan oleh Abu Hamid (Imam al-Ghazali).

Pendapat Imam al-Ghazali dikukuhi juga oleh ulama-ulama Hanafiyah dan Hanabilah.

إذا أخذ السمك حيا لم يجز أكله حتى يموت أو يمات، كما يقول الحنفية والحنابلة.

Jika ada ikan yang diambil hidup-hidup, tidak boleh langsung dimakan sampai ia mati atau dimatikan dulu. Sebagaimana ditegaskan oleh madzhab Hanafi dan Hambali.(al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 5/131)

Walaupun yang disebut dalam teks di atas hanyalah ikan, senyatanya mencakup pula belalang. Karena hukum keduanya adalah sama, yakni halal bangkainya.

Terlepas dari perbedaan pendapat ini, memasaknya terlebih dahulu jelas lebih mengundang gairah; enak, gurih, dan lezat. Bisa digoreng, direbus, atau dijadikan sambal. Jadi, apa enaknya jika kita melahapnya saat masih bernyawa?!
  
Sumber Gambar


Bolehkah Memasaknya Hidup-Hidup?
Dalam hal ini, para ulama pun berbeda pendapat. Ada yang membolehkan, dan ada pula yang melarang. Maksud dari “melarang” ini pun terdapat dua pendapat; ada yang mengharamkan, dan ada pula yang memakruhkan.

Syekh Nawawi al-Bantani dalam Kasyifatus Saja ala Safinatin Naja mengatakan:

يجوز قلي السمك حيا وكذا ابتلاعه إذا كان صغيرا ويعفى عما في باطنه

“Boleh menggoreng ikan hidup-hidup. Demikian juga boleh menelannya bilamana ikan itu kecil. Dan dimaafkan atas najis yang ada di dalam perutnya.”

سمعت أحمد سئل عن السمكة تلقى في النار وهي حية؟ قال: لا

“Saya mendengar Imam Ahmad ditanya tentang ikan yang dipanggang dalam kondisi masih hidup? Beliau menjawab, ‘Jangan.’” (Masail Abi Daud, 1647)

ويكره شيه حيا، لأنه تعذيب بلا حاجة، فإنه يموت سريعا فيمكن انتظار موته

Dimakruhkan untuk memanggangnya hidup-hidup. Karena berarti menyiksa binatang tanpa ada kebutuhan. Karena ikan bisa cepat mati, sehingga mungkin untuk ditunggu kematiannya. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 5/131)

Dalam I’anah ath-Thalibin II/354 juga disebutkan bahwa menggoreng atau memanggang  ikan atau belalang dalam kondisi hidup hukumnya makruh. Walaupun demikian ada pula pendapat yang mengharamkannya karena dinilai menyiksa.

Tetapi, ada pula yang berpendapat bahwa kemakruhan atau keharaman ini jika ikan atau belalang itu menggelepar lama (tidak segera mati) saat dimasak. Karena, yang demikian ini serupa dengan penyiksaan. Akan tetapi, jika cepat mati maka tidak apa-apa karena tidak serupa dengan penyiksaan.

Dalam sekian banyak teks, ikanlah yang sering disebut, sementara belalang jarang. Walaupun demikian, hukum keduanya selalu diposisikan sama karena dalil kehalalannya juga sama.

Sumber Gambar

Terlepas dari perbedaan pendapat di atas, memasak belalang yang telah mati atau dimatikan terlebih dahulu tentu lebih berperikehewanan daripada menggorengnya hidup-hidup. Andai hewan itu bisa bermain gadget seperti manusia, mungkin dia akan berkirim SMS atau BBM kepada kita; “Plisss, sedikit berperikehewananlah kepada kami!” J


Wallahu a’lam bish-shawab

Referensi:
http://library.islamweb.net