ads
Friday, November 6, 2015

November 06, 2015
37
Pertanyaan
Ada seorang suami yang setiap marah suka mengucapkan kata “cerai” kepada istrinya. Tidak hanya sekali atau dua kali, tetapi berkali-kali. Itu terjadi sekira 5 tahun lalu. Saat itu dia sedikit tahu bahwa mengucap cerai saat kondisi marah pun tetap saja terjadi talak. Hanya saja pengetahuan dia tentang cerai ini sebatas permukaan alias krungu-krungunan thok (mendengar selintas lalu).

Selain itu, pada 5 tahun lalu dia mengaku tidak pernah peduli terhadap agama. Shalat saja tidak pernah, apalagi cuma mengucap "cerai" pasti tidak menakutkan baginya. Lha wong shalat saja tidak ada artinya, apalagi cuma ucapan "cerai" semakin tidak dia anggap fungsi dan efeknya/konsekuensinya. Tapi, itu duluuu...! 5 tahun lalu saat dia masih abangan. Tapi, sekarang dia sudah bertobat dan insaf, bahkan juga bertekad melakoni hidup berumah tangga secara baik dan islami.

Nah, keputusan hukum dan solusi apa yang tepat untuk si suami ini?

Jawaban
Coba kita urai sedikit demi sedikit, dan kita sepakati menggunakan hukum Islam ala fikih klasik. Karena, kalau menggunakan hukum perkawinan Indonesia, jelas tidak jatuh talak. Pasalnya, talak hanya jatuh ketika diucapkan di depan pengadilan.

-               Pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan:
“Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”
-               Pasal 65 Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama:
“Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”
-               Pasal 115 Inpres. Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam:
“Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”
***

Ada seorang suami yang setiap marah, dia suka mengucapkan cerai kepada istrinya. Tidak hanya sekali atau dua kali, tetapi berkali-kali.

Komentar:
Mayoritas ulama menyatakan bahwa talak orang yang marah itu jatuh/jadi, asalkan dia tidak sampai kehilangan akal sehatnya.

قال الدسوقي المالكي: "يلزم طلاق الغضبان ولو اشتد غضبه، خلافاً لبعضهم"
حاشية الدسوقي على الشرح الكبير9/ 65

فتح المعين من كتب الشافعية: "واتفقوا على وقوع طلاق الغضبان، وإن ادعى زوال شعوره بالغضب"
 فتح المعين4/ 9

مطالب أولي النهى من كتب الحنابلة: "ويقع الطلاق ممن غضب ولم يزل عقله بالكلية" مطالب أولي النهى في شرح غاية المنتهى 16/6.

Ada beberapa dalil yang sepertinya tidak perlu disampaikan di sini. Poinnya, kebanyakan orang mentalak itu karena marah. Apakah ada orang yang sedang tidak ada masalah apa pun tiba-tiba memanggil istrinya lalu berkata kepadanya, “Kamu saya talak!”. Sepertinya tidak ada.
***

Saat itu dia sedikit tahu bahwa mengucap cerai saat kondisi marah pun tetap saja terjadi talak.

Komentar:
Apakah keawaman suami menjadikan talak tak jatuh? Padahal usut punya usut, ternyata bukan karena awam dan tidak tahu hukum talak, melainkan lebih karena tidak peduli pada hukum pernikahan.

Baiklah, kita abaikan dulu, apakah si suami ini akhirnya bertobat dan rajin mengaji atau apalah. Memang penyesalan selalu muncul di belakang. Kita bicara hukum hitam putihnya dulu, baru kita carikan win solution-nya.

Jika pertanyaannya apakah jahalah (kebodohan/ketidaktahuan) terhadap sesuatu itu menjadikan gugur suatu hal yang dikerjakannya, para ulama membahasnya dalam bab tersendiri tentang jenis-jenis jahalah. Ada yang jahalah mu'atssirah fi al-ahkam (ketidaktahuan yang berkonsekuensi hukum), ada yang ghairu muatsirah fi al-ahkam (ketidaktahuan yang tidak berkonsekuensi hukum). Tetapi dalam kasus ini, sepertinya bukan karena jahalah si suami terhadap hukum nikah dan talak.

Ketika suami menyampaikan alasan bahwa dia masih awam hukum talak, kita bisa katakan sebenarnya dia tidak awam-awam sekali, yang sehingga sampai pada level jahalah yang menggugurkan suatu hukum.

Ada beberapa indikasi akan hal itu, di antaranya:

1.             Tahu hukum nikah.
Jika seseorang tahu akan hukum nikah, sudah menjadi konsekuensi logis bahwa tahu naleni (mengikat) berarti tahu ngudari (melepas). Seawam-awamnya orang Indonesia, pastilah tahu kalau mau melepas perkawinan ya dengan talak. Apalagi, lafal talaknya sharih,[1] bukan kinayah.[2]  Kalau kinayah masih membutuhkan niat, yang mungkin orang belum tahu terkait hukum dan konsekuensinya.

2.            Tahu lafal talak
Orang yang bisa mengucapkan talak tentu tahu apa maksud dan tujuan lafal itu diucapkan. Tidak mungkin dia mengucapkan tanpa tahu kegunaan ucapan itu.

3.            “Sedikit” tahu bahwa talak saat marah juga jatuh talak.
Kata “sedikit” itu tidak memengaruhi jatuh atau tidaknya talak. Karena, orang awam sebenarnya tidak harus tahu banyak dalil. Ketika dia sudah mendengar suatu hukum dari orang yang mumpuni maka dia dianggap tahu.

Maka, indikasi paling kuat dalam kasus ini adalah suami tersebut bukan tidak tahu hukum talak dan konsekuensinya, melainkan tidak peduli terhadap hukum Islam. Shalat yang wajib saja ditinggal, apalagi cuma talak (begitu mudah diucapkan).

Apakah jatuh talaknya?
Pertanyaanya kita balik, apakah ada hal lain yang menjadikan talak itu tidak jatuh? Ternyata, sebagaimana penuturan narasumber, dalam kasus di atas tidak ada! Sama sekali tidak ada hal lain yang menjadikan talak tersebut tidak jatuh.

Ketetapan hukum fikih:
Suami tersebut telah nyata menjatuhkan talak (bainunah kubra) kepada istrinya.

Nah, masalahnya sekarang si suami itu lumayan rajin ikut mengaji, berjanji ingin menjalani kehidupan secara Islami, dan lain-lain. Keluarganya pun sekarang sudah damai.
Kalau jatuh talak, ntar bakal pisahan dong! Kalau tidak jatuh talak, masak tidak jatuh. Apa alasannya?

Nah, sampai disini kita coba cari win solution-nya.

*) Sampai di sini, para peserta diskusi online tidak kuasa berkomentar lebih lanjut. Hanya emoticon menangis :'(  yang bisa diberikan. Pasalnya, secara hukum fikih, istri yang sudah ditalak tiga atau bainunah kubra oleh suaminya maka tidak ada jalan lain selain harus berpisah dengan suami. Mereka bisa kembali apabila si istri sudah menikah dengan lelaki lain dan berhubungan badan dengan suami barunya itu. Jika kemudian dia dicerai oleh suami barunya, barulah suami lama boleh menikahinya kembali.

Wallahu a’lam…




[1] Talak sharih adalah talak yang kalimatnya dapat langsung dipahami ketika diucapkan dan tidak mengandung kemungkinan makna yang lain.
[2] Talak kinayah adalah talak yang redaksinya mengandung beberapa kemungkinan makna, bisa bermakna talak atau selainnya.

37 comments:

Millati Indah said...

kalau kasus seperti itu, berarti hubungan setelah si suami mengucapkan talaq dianggap zina nggak?

Irham Sya'roni said...

Jika talaknya sudah talak 3 atau bainunah kubra, berarti secara agama mereka sudah bukan suami-istri lagi. Mbak Millati Indah tentu sudah bisa menjawab, disebut apa hubungan yang bukan suami-istri. :)

aira abdullah said...

wahhh pasti nyesel bgt ya itu "suami"nya,klo pun istrinya nikah lgi blm tentu dicerai,seandainya "bayari" muhallil kn haram juga ya ust?

Mang Odeng said...

makasih banyak infonya....
aplikasi traveloka

Unknown said...

klo suami yg bener2 gak tau hukum talak gimana pak bukankah yg gak tau itu gada hukumnya atas adanya firman allah allah pasti maha bijak tidak semerta2 mengesahkan talak org yg tidak tau kasihan kan anak2 jdi korban allah maha penyayang maha mengetahui karna suami cm selalu menjawab permintaan istri saat bertengkar taunya klo cere itu di pengadilan gak tau ucapan cerai berakibat talak? dia pikir saat berkata2 cerai dengan saya hanya beragumentasi...dia bilang ywdah cere kalo mau cere mah

Irham Sya'roni said...

Iya, Aira... menyedihkan. Pelajaran bagi suami agar selalu menjaga ucapannya, ya.

Irham Sya'roni said...

Sama-sama, terima kasih kembali, Mang Odeng.

Irham Sya'roni said...

Sebagian pertanyaan sudah dijawab dalam komentar sebelumnya.
Tentang kasihan kepada anak dan istri, Islam sangat berbelas kasih kepada anak-anak dan perempuan. Karena itulah ada aturan bagi suami agar tidak gampang mengobral kata "cerai" kepada istri. Apa jadinya jika aturan itu tidak ada?
Setelah membaca postingand di atas, semoga suami Mbak Laras lebih berhati-hati dalam berucap sehingga tidak mudah mengeluarkan kata "cerai" kepada Mbak Laras. Semarah apa pun, tahan lidah untuk tidak mengeluarkan kata-kata itu.
Semoga keluarga Mbak Laras semakin baik, akur, harmonis, dan samara. Aamiin....

Anonymous said...

Assalamu'alaikium pak ustadz, saya mau tanya klo suami sering mengucapkan kata "pulang sana kerumah orang tuamu", "sudah cukup, bye2" atau "silahkan kembali ke mantanmu dulu" atau "sudah cukup sampai di sini" apakah itu termasuk talak 3 pak? Soalnya setahu saya kalo sekali trus rujuk masih gpp, kedua gpp, klo setelah itu keluar kata2 seperti itu lagi bukannya sudah termasuk talak 3 ya pak ustadz. Mohon pencerahannya pak, soalnya ini masalah besar klo sampe tidak tau hukumnya takutnya kalau zina...terima kasih pak ustadz

Irham Sya'roni said...

Wa'alaikumussalam warahmatullah, Mbak Anonim.
Kata-kata yang Anda sebutkan:
- Pulang sana ke rumah orang tuamu.
- Sudah cukup, bye-bye.
- Silakan kembali ke mantanmu dulu.
- Sudah cukup sampai di sini.
semua itu bukanlah kata-kata talak secara sharih. Itu semua hanya kinayah, yang bisa saja terjadi talak dan bisa juga tidak. Jika suami memang berniat mentalak, jatuhlah talak itu. Jika suami tidak berniat demikian, tidak jatuhlah talak.
Berbeda dengan kalimat talak yang sharih, seperti "saya talak kamu" atau "saya cerai kamu" atau "tak pegat kowe", maka walaupun dilakukan dengan bercanda (tanpa niat menceraikan) tetaplah jatuh talaknya.


Karena semua kalimat yang diucapkan oleh suami adalah redaksi kinayah, maka tidak jatuh talaknya, kecuali suami memang benar-benar meniatkan untuk menceraikan Anda. Jika suami tidak meniatkan demikian maka tidaklah terjadi talak sama sekali.

Tentang talak tiga, memang benar bahwa jika memang benar-benar jatuh talak pertama dan kedua, maka suami masih punya kesempatan untuk balikan lagi dengan istri dg cara rujuk (sesuai ketentuan/aturan yg ada). Inilah yang disebut dengan talak raj'i. Adapun jika jatuh lagi talak ketiga (talak bainunah kubra) maka suami-istri tersebut tidak boleh balikan lagi, kecuali si istri menikah lagi dengan lelaki lain, dan seterusnya sebagaimana tulisan saya di postingan di atas.

Unknown said...

Apakah mengucap kata cerai di hp dengan emosi bs jatuh talak.

Irham Sya'roni said...

Talak melalui tulisan di HP (SMS/WA/BBM), email, surat, dan media tulis lainnya bisa jatuh talaknya jika disertai niat menceraikan oleh si pengirim pesan (suami). Jika tidak disertai niat menceraikan maka tidak jatuh talaknya.

Anonymous said...

Apakah suami yang dipaksa istri mengucap talak, termasuk jatuh talak? Trima kasih

Irham Sya'roni said...

Tetap jatuh talak

Unknown said...

Klu suami mengucapkan kita cerai ja pada saat marah dan kalimat itu di ulang nya 2 x dan di saksi kan tetangga, apakah itu sudah jatuh talak? Dan Gmn cara bujuknya?

Irham Sya'roni said...

Kata "Cerai" atau "Talak" yang diucapkan baik dalam kondisi serius, marah, maupun bercanda tetap dihukumi jatuh talak. Karena itu kita tidak boleh semaunya mengobral kata ini.

Jika kata "Cerai" itu diucapkan 2x sekaligus maka jatuh talak 1 (walaupun ada perbedaan pendapat ulama dalam hal ini). Cara rujuknya:
1. Jika belum melewati masa iddah maka cukup diniatkan dalam hati oleh suami, dan mereka berdua 'berkumpul' kembali.

2. Jika telah melewati iddah belum juga dirujuk maka tamatlah hubungan pernikahan mereka. Namun demikian, selama mantan istri itu belum nikah lagi maka mereka masih boleh kembali bersatu. Bukan dengan rujuk, melainkan dengan menikah ulang, dengan lamaran, mahar, dan ijab qabul yang baru.

Unknown said...

Pak ustadz maaf, klo seandainya kalimat ok kita cerai saya, q pengen pisah,pergi sana, itu msuk golongan talak kinayah bukan

Anonymous said...

Klu suami menceraikan istri lewat telepon begitu ketemu menegaskan lagi trmasuk talak 1 atau 2?

Irham Sya'roni said...

Selain kata (semisal) "cerai", "talak", atau (jawa: "pegat"), maka termasuk kinayah. "Pergi sana!" dan sejenisnya termasuk kinayah.

Irham Sya'roni said...

Jatuh talak kedua

Unknown said...

Tanya dong, Jika seorang suami mengatakan lewat SMS, "Apa pun alasannya memang harus cerai sudah. Percuma kita hidup bersama sekarang, g ada lagi kecocokan". Apakah itu sudah bermakna jatuh talak? Mohon penjelasannya

Irham Sya'roni said...

"Apa pun alasannya memang harus cerai sudah", dalam kalimat tersebut tidak jelas siapa subjek dan objeknya. Karena itu belum bisa dikatakan jatuh talak, kecuali jika si subjek (pengirim SMS) memang bermaksud mencerai.

Contoh kalimat yang jelas subjek dan objeknya adalah: "Apa pun alasannya tetap aku ceraikan dirimu".

Unknown said...

Pak ustat gimana hukumnya klo ragu2/was2 prnh mngucpkn talak berapa kali karena sudah lama kejadianya

Unknown said...

Pak ustad klo bilang kalo begini terus bubar ya bubar klo kmu gk bsa diatur buat apa rmh tangga klo msh lebih nurut sama saudara dripda suami sendiri apa hukumnya

Irham Sya'roni said...

Jika mengucapkannya hanya sekali dua kali, insyaAllah tidak ragu.
Keraguan hanya terjadi jika mengucapkannya lebih dari 3 kali alias berulang kali.

Irham Sya'roni said...

Kata "bubar" tidak termasuk ucapan sharih untuk menceraikan istri.
Karena itu, talak akan terjadi jika saat mengucapkan kata "bubar" tersebut memang diniatkan untuk mentalaknya/menceraikannya. Jika tidak ada niat menceraikan, maka tidak jatuh talaknya.

Unknown said...

Teman saya pernah cerita Suaminya telah berulang kali mengatakan kpdnya:
"saya menyesal telah menikahi kamu, ga ada gunanya dipertahankan lbh baik qt cerai saja".
Apakah perkataan suaminya trmasuk talak?
Dan jk telah berulang kali di katakan bagaimana hukumnya?
Syukron ust

Irham Sya'roni said...

Termasuk kata yang menjadi jatuh talak adalah: "kita cerai".
Dengan demikian, jika suami telah mengucapkan itu, apalagi berkali2, maka jatuhlah talaknya.

Unknown said...

Jk berulang kali dikatakn begitu, jatuhnya talak berapa ust?

Irham Sya'roni said...

Talak tiga

Ulsy said...


Ustad misalkan suami bilang jangan makan d rumah saudara mu besok!klo masih makan akan aku ceraikan engkau. dia mengancam karna saya lebih suka makn bersama saudara dr pada makan bareng suami,dy sangat marah sekali sama saya. ke esokannya saya lupa mkn d rumah saudara saya. Apakah jatuh talak?

Irham Sya'roni said...

@Ulsy: para ulama berbeda pendapat. Tetapi, yang lebih kuat adalah tidak jatuh talak.Karena si istri melakukannya karena lupa. Orang yang tidak tahu, tidak sengaja, dipaksa, atau lupa adalah orang-orang yang diampuni/tidak dipersalahkan.

Ulsy said...

Dan dan setiap kali kami bertengkar Dia selalu bilang Ayo aku pulangin kamu ke rumah orang tuamu. Kalau kamu gk sanggup hidup sama aku. Dan banyak lagi kata kata semisalnya. Dan saya mengabaikan ustd karna saya yakin dia cuma nakut2in saya dn tidak bertanya niatnya. Dan baru2 ini saya bertanya ap kata2 mu yg dulu ithu ada niat cerai atau tidak? Dia bilang tidak! Tp saya sll ragu hmpir tiap hari saya nanyain tentang niatnya dan dia sll bilang saya gk pernah punya niat cerai sama kamu.
Tp knp saya masih ragu takut dia lupa niatnya yg dulu2. Soalnya bukan sekali dua kali tapi sering.
Minta arahannya ustd biar saya tidak ragu.

Irham Sya'roni said...

@Ulsy: niat merupakan perkara yang tersembunyi dan privasi. Hanya orang itu sendiri yang mengetahui. Kita hanya bisa menghukumi secara lahiriahnya saja. Jika dia mengatakan tidak berniat mencerai, maka ucapan itulah yang dijadikan dasar hukumnya. Dengan demikian, tidak terjadi perceraian.

Namun demikian, perlu dibicarakan berdua, dalam kondisi apa pun sebaiknya kata-kata semisal itu yang mengarah kepada perceraian jangan sering-sering diucapkan. Emosi, marah, dan konflik dalam keluarga itu biasa, tapi sepakatilah berdua agar tidak mudah mengobral kata cerai atau kata-kata yang menjurus ke perceraian.

Ulsy said...

Terima kasih banyak ustdz.

Irham Sya'roni said...

@Ulsy: Sama-sama, terima kasih kembali.

Irham Sya'roni said...

@Yadsi Achmad: salam ukhuwah.

1. Kasus yang Mas Yadi sampaikan sama persis dengan kasus dalam postingan di atas. Sebagaimana sudah kami tulis dalam postingan di atas: "Seawam-awamnya orang Indonesia, pastilah tahu kalau mau melepas perkawinan ya dengan talak". Dengan demikian, karena sudah jatuh talak tiga maka tidak bisa rujuk kembali. Selengkapnya bisa dibaca ulang postingan di atas.

2. Suami masih ada niat baik untuk rujuk? Itu namanya penyesalan, dan penyesalan memang selalu datang belakangan. Namun, nasi sudah menjadi bubur. Sebaik apa pun niat, tidak boleh bertentangan dengan syariat.

3. Berdasarkan penuturan Mas Yudi, sang suami sebenarnya hanya SEPERTI orang gila (saking emosinya). Tetapi, tidak benar-benar gila. Dengan demikian, talaknya tetap jatuh/terjadi. Bahkan, sekadar bercanda pun talak tetap jatuh, sebagaimana sabda Nabi: "Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk.” (HR. Abu Daud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

3. Istri yang sudah ditalak tiga (bainunah kubra) tidak bisa dirujuk kembali. Sang suami bisa menikah kembali dengan mantan istrinya itu jika sang istri telah menikah dan dijimak oleh suami yang baru, dan pernikahan mereka kemudian berujung pada perceraian. Setelah menjadi janda dari suami yang baru, barulah suami yang pertama menikahinya kembali.

Semoga kita semua dijauhkan dari kebiasaan mengobral kata cerai.
Wallahu a'lam