ads
Thursday, January 2, 2014

January 02, 2014
2

Pengertian Aqiqah


Aqiqah menurut bahasa berarti rambut di kepala bayi yang baru lahir.[1] Dalam arti yang lain, aqiqah adalah memotong.[2] Adapun menurut istilah syara’, aqiqah adalah hewan yang disembelih pada hari pencukuran rambut bayi yang baru lahir.[3] Ada pula yang mendefinisikan sebagai penyembelihan kambing karena kelahiran seorang bayi.[4] Dan, masih banyak lagi definisi lain, yang pada intinya semua definisi itu mencakup dua unsur pokok, yaitu penyembelihan hewan dan dilakukan karena kelahiran seorang bayi.

Hukum Aqiqah
·         Mayoritas ulama ahli fiqih menyimpulkan bahwa hukum aqiqah adalah sunnah, bukan wajib. Bahkan menurut ulama Syafi’iyah, seandainya bayi itu meninggal sebelum berusia 7 hari, aqiqah tetap sunnah dilakukan.[5]
·         Adapun menurut ulama Hanafiyah, hukumnya adalah mubah (dilaksanakan tidak dapat pahala, ditinggal pun tidak berdosa).
·         Ada juga yang mengatakan wajib, yakni pendapat Imam Hasan Al-Bashri dan Imam al-Laitsy.[6]

Dasar Pijakan Aqiqah
Ada banyak dalil yang bisa dijadikan pijakan disunnahkannya aqiqah, di antaranya adalah beberapa hadits berikut.
كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى
“Setiap anak digadaikan dengan aqiqahnya, yang disembelih untuknya pada hari ke-7 dari kelahirannya, dicukur rambutnya, dan diberi nama” (H.R. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah; dishahihkan oleh Tirmidzi)

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمْرَهُمْ أَنْ يُعَقَّ عَنْ اَلْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ, وَعَنْ اَلْجَارِيَةِ شَاةٌ )  رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَه ُ

“Dari Aisyah bahwa Rasulullah Saw memerintahkan mereka agar beraqiqah dua ekor kambing yang sepadan (cukup umur) untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan.” (Hadits shahih riwayat Tirmidzi.)

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ قَاَلَ : قَاَلَ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يُنْسَكَ عَنِ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ الْغُلاَمِ شاَتَاَنِ مُكاَفأَ َتاَنِ وَعَنِ الْجاَ رِيَةِ شاَةٌ . (رواه احمد وابو داود والنسائى)

“Barangsiapa di antara kalian ingin beribadah tentang anaknya, hendaklah dilakukannya; untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama umurnya dan untuk anak perempuan seekor kambing.” (H.R. Ahmad, Abu Daud, dan Nasai)


Hewan Aqiqah


·         Untuk mendapatkan kesunnahan yang sempurna (akmal as-sunnah), hewan yang disembelih adalah 2 ekor kambing untuk anak laki-laki dan 1 ekor kambing untuk anak perempuan.
·         Kambing yang akan disembelih tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana syarat hewan qurban, yaitu sehat, tidak kurus, dan tidak cacat serta telah berusia 1 tahun atau pernah berganti gigi.
·         Walaupun demikian, jika tidak mampu 2 ekor kambing maka boleh dan sah beraqiqah dengan 1 ekor kambing baik anaknya perempuan atau anak laki-laki.[7]
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا. [8]
“Rasulullah Saw pernah mengaqiqahi Hasan dan Husain (cucu beliau), masing-masing satu ekor domba.” (H.R. Abu Daud) [9]
·         Hewan aqiqah tidak harus jantan, tetapi boleh juga betina. Rasulullah Saw bersabda:
عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ لَا يَضُرُّكُمْ أَ ذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا
“Untuk anak laki-laki (diaqiqahi) dengan 2 kambing, sedangkan anak perempuan dengan 1 kambing, entah itu kambing jantan maupun betina.” (HR. An-Nasai dan Abu Daud)
·         Bolehkah aqiqah dengan selain kambing? Dalam hal ini para ulama ahli fiqih berbeda pendapat.[10]
a)      Mayoritas ulama membolehkan aqiqah dengan selain kambing, yakni dengan hewan-hewan yang sah untuk qurban (sapi/kerbau dan unta).[11] Namun, para ulama yang berpendapat demikian masih berselisih pendapat tentang kebolehan satu sapi atau unta untuk 7 anak. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa 1 sapi atau unta boleh untuk 7 anak (sebagaimana ketentuan qurban), tetapi ulama dari madzhab lain berpendapat 1 sapi atau unta hanya sah untuk 1 anak.[12]
b)      Sebagian ulama lain (zhahiriyah) tidak membolehkan aqiqah dengan selain kambing.

·         Bolehkah aqiqah dengan cara bersedekah uang seharga kambing? Salah satu inti aqiqah adalah adz-dzabihah (sembelihan), karena itulah aqiqah harus berupa penyembelihan hewan. Tidak boleh diganti dengan uang.[13]

Waktu Aqiqah
Waktu yang paling utama (afdhal) untuk melaksanakan aqiqah adalah pada hari ke-7 dari kelahiran. Jika tidak bisa pada hari tersebut, boleh menyembelihnya pada hari ke-14. Jika tetap tidak bisa maka boleh pada hari ke-21, dan seterusnya sampai mampu.

Wahbah Zuhaili dalam Fiqih Imam Syafi’i menyebutkan bahwa waktu pelaksanaan aqiqah berlangsung sejak hari kelahiran hingga menginjak usia baligh. Adapun waktu penyembelihannya disunnahkan di antara waktu dhuha hingga tergelincirnya matahari.[14] Karena itulah tidak apa-apa jika aqiqah dilakukan sebelum hari ke-7, karena pada intinya aqiqah itu dilakukan setelah adanya sebab, yaitu kelahiran.[15]



Siapa yang Mendapat Perintah Aqiqah?
Pada dasarnya yang mendapat perintah (disunnahkan) beraqiqah adalah orang tua atau wali dari si anak. Perintah ini tetap melekat di atas pundak orang tua atau wali sampai si anak mencapai baligh. Jika sudah baligh, terlepaslah titah tersebut dari orang tua atau wali. Selanjutnya, pada masa baligh ini, orang tua/wali dibolehkan memilih antara mengaqiqahi atau tidak. Atau, boleh juga si anak yang sudah baligh tersebut mengaqiqahi dirinya sendiri. [Walaupun dalam hal ini para ulama berbeda pendapat.][16]

Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik rodhiyallohu 'anhu :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَ النُّبُوَّةِ

“Bahwasanya Nabi Saw beraqiqah untuk dirinya sendiri setelah nubuwwah (menjadi Nabi).” (Sunan Kubro, no.19273)

Meskipun Imam Baihaqi menyatakan bahwa hadits ini munkar yang berarti tidak dapat dijadikan dasar hukum, namun Syekh Zainuddin Al-‘Iraqi dalam Torhut Tatsrib menyatakan bahwa hadits ini memiliki sanad lain yang diriwayatkan oleh Abusy Syaikh dan Ibnu Hazm dari Al-Haitsam bin Jamil yang dapat dipakai sebagai dalil.[17]

Terlepas dari status/derajat hadits tersebut, ternyata ada beberapa atsar dari para salaf yang mengindikasikan kebolehan mengaqiqahi diri sendiri ketika sudah baligh. Di antaranya dari Hasan al-Bashri, Ibnu Sirin, Imam Ahmad,[18] ulama Syafi’iyah, dan sebagian Hanabilah.[19]

Pembagian Daging Aqiqah
·         Jika aqiqah tersebut adalah aqiqah wajib (nadzar), maka semua daging hewan sembelihan harus disedekahkan kepada orang lain (fakir, miskin, dan lainnya). Orang yang beraqiqah dan diaqiqahi tidak boleh ikut memakannya.
·         Tapi kalau bukan nadzar, maka dia dan keluarganya boleh bahkan disunnahkan makan dagingnya walaupun sedikit, maksimal sepertiga. Karena, daging aqiqah dan daging qurban didistribusikan kepada tiga sasaaran. Pertama, untuk orang yang aqiqah dan keluarganya. Kedua, hadiah untuk famili dan tetangga. Ketiga, disedekahkan kepada fakir miskin. Sabda Nabi Saw: “Makanlah (daging aqiqah atau qurban), dan berikanlah kepada orang lain, juga simpanlah ( Kuluu wa ath'imuu waddakhiruu).”(HR. Muslim)[20]
·         Disunnahkan menyedekahkan daging aqiqah dalam keadaan masak. Sebagian ulama mensunnahkan pula memasaknya dengan rasa manis.[21]
·         Walaupun demikian, tidak dilarang membagikan daging aqiqah dalam keadaan mentah.[22]
·         Disunnahkan memberikan kaki hewan aqiqah (dalam kondisi mentah) kepada orang yang membantu kelahiran sang bayi. Dan, disunnahkan pula tidak memecahkan/mematah-matahkan tulang hewan aqiqah.[23]

Doa Menyembelih Hewan Aqiqah
بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ لَكَ وَإِلَيْكَ هَذِهِ عَقِيقَةُ فُلاَنٍ

Bismillahi wallahu akbar, Allahumma laka wa ilaika hadzihi ‘aqiqotu Fulan (ganti dengan nama anak yang diaqiqahi). [dalam redaksi yang lain tanpa menggunakan wallahu akbar]
“Dengan asma Allah, Allah Mahabesar, Ya Allah, demi Engkau dan kepada Engkau aku lakukan aqiqah si Fulan.” [24]

Wallahu a’lam


[1] Prof. Dr. Wahbah Zuhaili, Fiqih Imam Syafi’i (terjemah), jilid 1, hlm. 575, Jakarta: almahira, 2010; Fiqih Islam wa Adillatuhu (terjemah), Jilid 4, hlm. 295, Jakarta: Gema Insani, 2011.
[2] Abdullah Nashih Ulwan, Tarbiyatul Awlad fil-Islam, jilid 1, hlm. 73, Mesir: Dar al-Salam, Cet. 31, 1997.
[3] Prof. Dr. Wahbah Zuhaili, Fiqih Imam Syafi’i (terjemah), jilid 1, hlm. 575.
[6] Abdullah Nashih Ulwan, Tarbiyatul Awlad fil-Islam, jilid 1, hlm. 74.
[7] Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa disunnahkan beraqiqah untuk anak laki-laki dengan 2 ekor kambing, sedangkan anak perempuan dengan 1 ekor kambing. Tetapi, boleh juga beraqiqah dengan 1 ekor kambing karean ada hadits Ibnu ‘Abbas yang menyebutkan demikian. Sedangkan ulama Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa aqiqah untuk anak laki-laki dan perempuan adalah sama, yakni cukup satu ekor kambing. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 279-280.); http://library.islamweb.net
[9] Dalam riwayat yang lain disebutkan bahwa Rasulullah melakukan aqiqah untuk Hasan dan Husain masing-masing dengan dua ekor kambing dua ekor kambing. http://125.164.221.44/hadisonline/hadis9/kitab_open.php?imam=nasai&nohdt=4148 
[14] Prof. Dr. Wahbah Zuhaili, Fiqih Islam wa Adillatuhu (terjemah), Jilid 4, hlm. 297, Jakarta: Gema Insani, 2011.
[16] http://www.ddhongkong.org, Fiqih Islam wa Adillatuhu (terjemah), Jilid 4, hlm. 297.
[21] Kifatatul Akhyar Juz 2/638 cet Darul khoir, http://library.islamweb.net.
[23] http://library.islamweb.net, http://library.islamweb.net/hadith, Fiqih Islam wa Adillatuhu (terjemah), Jilid 4, hlm. 298.

2 comments:

Irham Sya'roni said...

Salam kenal kembali. Terima kasih

Irham Sya'roni said...

Wa'alaikumussalam warahmatullah.
Sebagai pebisnis aqiqah, Aqiqah Jogja tentu telah mengetahui jawaban dari pertanyaannya sendiri. Dengan demikian, tidak perlu bagi saya untuk menjawabnya.
Salam