ads
Monday, December 12, 2011

December 12, 2011

Pertanyaan:
Bagaimana hukum makan ikan yang masih ada tahi/kotorannya seperti tongkol, ikan asin, mujahir bakaran yang dijual di pasar dan lain-lain.
Penanya: Mumtaz Print
Di http://www.facebook.com/groups/tawa.show/

Jawaban:
Teguh Irawan : Kalau ikannya terbilang kecil maka tidak apa-apa. Tapi kalau ikannya tergolong besar maka kotorannya wajib dibuang. Ukuran besar atau kecil adalah kembali kepada 'urf (penilaian umum di masyarakat).
Babahe Rusyda Neswa : Kotoran ikan adalah najis dan wajib dibuang. Tapi dimaafkan, JIKA SULIT MEMBUANGNYA, yakni pada ikan-ikan kecil.

Ta'bir: “Ghoyah At- Talkhiish” Hamisy Bughyah halaman 254
‎(مسألة): روث السمك نجس، ويجوز أكل صغاره قبل شقّ جوفه، ويعفى عن روث تعسر تنقيته وإخراجه، لكن يكره كما في الروضة، ويؤخذ منه أنه لا يجوز أكل كباره قبل إخراج روثه لعدم المشقة في ذلك

(Masalah) Kotoran ikan adalah najis. Boleh memakan ikan-ikan kecil sebelum ikan tersebut dibersihkan dari kotorannya, dan dimaafkan bagi kotoran yang sulit dibersihkan dan dikeluarkan, tetapi makruh (memakannya) sebagaimana disebutkan dalam kitab Ar-Raudhah. Dari itulah dapat diambil kesimpulan bahwa ikan-ikan besar tidka boleh dimakan sebelum dikeluarkan kotorannya, karena tidak adanya kesulitan untuk melakukan itu.”
Ikan yg kotorannya tidak dibuang. Tidak boleh dikonsumsi, karena ‘ainun najasah (kotorannya) masih melekat.

وَلَا يَحِلُّ أَكْلُ سَمَكِ مِلْحٍ وَلَمْ يُنْزَعْ مَا فِيْ جَوْفِهِ لِأَنَّهُ فِي أَكْلِ السَّمَكَةِ كُلِّهَا مَعَ مَا فِيْ جَوْفِهَا مِنَ النَّجَاسَةِ (الفتاوى الكبرى الفقهية باب المسابقة والمناضلة )
Tidaklah halal memakan hewan laut yang tidak dibuang isi perutnya karena itu berarti memakan ikan bersama najis yang ada di dalam perutnya.

0 comments: