Permasalahan:
Cairan putih yang keluar dari
kemaluan seorang wanita, akibat penyakit keputihan apakah termasuk haid? Najis
ataukah tidak? Dan bagaimana cara shalat bagi wanita tersebut?
Jawaban:
Cairan tersebut tidak termasuk haid. Cairan
putih sebab keputihan tersebut hukumnya najis, karena keluar dari dalam farji. Adapun masalah shalat bagi wanita yang menderita keputihan, apabila cairan itu keluar
terus-menerus seperti orang beser, maka berlaku hukum seperti orang yang beser, yakni dengan cara berikut:
- mensucikan kemaluan/farji
- setelah itu disumbat dengan pembalut atau
kapas
- barulah kemudian berwudhu
- lalu bersegera mendirikan shalat.
Penderita keputihan
dan orang yang beser tidak boleh menunda-nunda shalat setelah berwudlu, kecuali
untuk kemaslahatan shalat seperti menjawab adzan atau menunggu jamaah.
Friday, November 25, 2011
Shalat Wanita Yang Keputihan
Tags
# Shalat
# Thaharah
About Irham Sya'roni
Guru ngaji di kampung kecil di Yogyakarta. Perjalanan nyantri dimulai dari kampung kelahirannya, di Ponpes Al-Hidayah dan Al-Faqih Selo Tawangharjo Grobogan Jateng. Kemudian ke Ponpes MUS-YQ Kudus, Ponpes Al-Anwar Sarang Rembang, dan Ponpes Al-Azhar Tayu Pati. Pendidikan formal dimulai dari TK, MI, dan MTs Sunniyyah Selo, MA TBS Kudus, S1 STAIMS Jogja (Transfer dari UIN Suka), dan S2 UII Jogja.
Thaharah
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment