Permasalahan:
Cairan putih yang keluar dari
kemaluan seorang wanita, akibat penyakit keputihan apakah termasuk haid? Najis
ataukah tidak? Dan bagaimana cara shalat bagi wanita tersebut?
Jawaban:
Cairan tersebut tidak termasuk haid. Cairan
putih sebab keputihan tersebut hukumnya najis, karena keluar dari dalam farji. Adapun masalah shalat bagi wanita yang menderita keputihan, apabila cairan itu keluar
terus-menerus seperti orang beser, maka berlaku hukum seperti orang yang beser, yakni dengan cara berikut:
- mensucikan kemaluan/farji
- setelah itu disumbat dengan pembalut atau
kapas
- barulah kemudian berwudhu
- lalu bersegera mendirikan shalat.
Penderita keputihan
dan orang yang beser tidak boleh menunda-nunda shalat setelah berwudlu, kecuali
untuk kemaslahatan shalat seperti menjawab adzan atau menunggu jamaah.
Friday, November 25, 2011
Shalat Wanita Yang Keputihan
Tags
# Shalat
# Thaharah

About Irham Sya'roni
Templatesyard is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design. The main mission of templatesyard is to provide the best quality blogger templates which are professionally designed and perfectlly seo optimized to deliver best result for your blog.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment