ads
Sunday, May 10, 2015

May 10, 2015


InsyaAllah pada Kamis, 14 Mei 2015, saya akan bertolak menuju tanah suci untuk menunaikan umrah. Bolehkah saya melaksanakan ibadah tersebut, padahal belum berhaji?

Ini adalah umrah yang pertama bagi saya, bukan biaya pribadi, melainkan hadiah atau reward dari kantor saya, DIVA Press Group. Jangan tanya saya mengapa saya mendapatkan reward itu. Itu hak prerogatif pimpinan kami, owner sekaligus CEO DIVA Press Group. Entah karena saya berprestasi, baik hati, tidak sombong, murah senyum, ganteng, suka menabung, berjenggot, atau karena alasan lain, itu hak mutlak beliau. :-) Yang jelas reward ini menjadi berkah yang wajib saya syukuri.

Kembali ke pertanyaan inti di atas, bolehkah melakukan umrah bagi orang yang belum berhaji, berikut saya sampaikan jawaban singkat.

Para ulama sepakat bahwa menunaikan umrah sebelum beribadah haji hukumnya adalah boleh dan sah, baik orang tersebut menunaikan haji pada tahun yang sama atau pada tahun-tahun berikutnya.

Diperbolehkannya menunaikan umrah sebelum haji didasarkan pada beberapa hadits shahih, di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar.

اعْتَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ

"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan umrah sebelum haji." (Shahih Bukhari, No. 1651)

Dalam al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, juz 7, hal. 170 disebutkan:

أجمع العلماء على جواز العمرة قبل الحج سواء حج في سنته أم لا وكذا الحج قبل العمرة واحتجوا له بحديث ابن عمر (أن النبي صلى الله عليه وسلم اعتمر قبل أن يحج) رواه البخاري وبالأحاديث الصحيحة المشهورة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم اعتمر ثلاث عمر

Para ulama bersepakat atas dibolehkannya melaksanakan umrah sebelum menunaikan ibadah haji, baik haji tersebut dilakukan pada tahun itu atau pada tahun yang lain. Begitu juga dibolehkan melakukan haji sebelum umrah. Mereka (para ulama) berhujjah/berargumentasi dengan berpegang pada Hadits Ibnu Umar, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melakukan umrah sebelum berhaji (HR. Bukhari). Juga berpegang pada hadits-hadits shahih lainnya yang sangat masyhur bahwasanya Rasulullah melakukan umrah sebanyak tiga kali (selama hidup beliau).
[Ket: Tiga kali ini tidak termasuk 1x umrah yang beliau lakukan pada saat berhaji]


Dalam Syarh az-Zarqani 'ala al-Muwatha’, juz 2, hal. 352-353 juga dinyatakan:

مالك عن عبد الرحمن بن حرملة الأسلمي ) المدني الصدوق ( أن رجلا سأل سعيد بن المسيب فقال أعتمر ) بتقدير همزة الاستفهام ( قبل أن أحج فقال سعيد نعم قد اعتمر رسول الله صلى الله عليه وسلم قبل أن يحج ) ثلاث عمر. قال ابن عبد البر يتصل هذا الحديث من وجوه صحاح وهو أمر مجمع عليه لا خلاف بين العلماء في جواز العمرة قبل الحج لمن شاء

Malik bin Abdirrahman bin Harmalah al-Aslami al-Madani ash-Shadduq, bahwa ada seseorang yang bertanya kepada Sa’id bin al-Musayyab, “Apakah aku boleh berumrah sebelum berhaji?” Sa’id menjawab, “Boleh! Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah melakukan umrah tiga kali sebelum berhaji.” Ibnu Abdil Barr berkata bahwa hadits ini muttashil (bersambung) dari banyak jalur yang shahih. Ini adalah masalah yang disepakati oleh para ulama. Tidak ada perbedaan pendapat di antara mereka dalam hal dibolehkannya melaksanakan umrah dahulu sebelum berhaji bagi siapa saja yang menghendaki.

Wallahu a’lam


0 comments: