Para ulama bersepakat bahwa wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa, sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw,
إِنَّ
اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلَاةِ، وَعَنِ
الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ، أَوِ الصِّيَامَ
“Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla meringankan
setengah shalat dari seorang musafir, juga (meringankan) puasa dari seorang
musafir, wanita hamil, dan wanita menyusui.”
(HR. Ibnu Majah)[1]
Lantas bagaimana harus menggantinya?
Dalam hal ini, saya dan mayoritas
umat Islam di Indonesia memilih
pendapat atau hasil ijtihad yang
ditelurkan oleh para ulama Syafi’iyah. Menurut mereka, hukum wanita hamil atau menyusui dirinci sebagai
berikut.
1.
Jika
wanita tersebut tidak berpuasa karena khawatir terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan terhadap anaknya (janin atau bayi), dia wajib qadha’ dan fidyah.[2]
2.
Jika
dia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi dirinya sendiri maka wajib
qadha’ saja.
3.
Jika
dia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi dirinya dan anaknya (janin
atau bayi) maka juga wajib qadha’ saja.
Jika
dibuat tabel maka akan menghasilkan rumus berikut.
Kewajiban Wanita
Hamil/Menyusui
Jika Tidak Berpuasa
Ramadhan
Menurut Imam Syafi’i
|
||
No.
|
Motivasi: karena
khawatir terhadap…
|
Kewajiban
|
1.
|
Anak (janin/bayi)
|
Qadha’ + Fidyah
|
2.
|
Diri si ibu sendiri
|
Qadha’
|
3.
|
Diri si ibu & Anak
|
Qadha’
|
Pendapat ini pula yang dikukuhi oleh para ulama dari
mazhab Hambali.
Adakah Pendapat Lain?
Pendapat
yang saya pilih di atas, yakni
pendapat ulama Syafi’iyah, merupakan pendapat yang lebih mengedepankan sikap
kehati-hatian (ihtiyath ) sekaligus menjadi
pilihan
aman. Walaupun demikian, tidak
ada salahnya kita mengulik pula pendapat dari para ulama lain.
1.
Pendapat
Imam Abu Hanifah
Wanita hamil
atau menyusui disamakanhukumnya (di-qiyas-kan) dengan orang sakit, yaitu
cukup qadha’ saja—tidakperlu fidyah. (Q.A. al-Baqarah [2]: 184)
2.
Pendapat
Ibnu Umar dan Ibnu Abbas.
Wanita hamil
atau menyusui disamakan hukumnya (di-qiyas-kan) dengan lansia (keadaan yang
membuatnya tidak sanggup berpuasa), yaitu cukup membayar fidyah saja.(Q.A.
al-Baqarah [2]: 184)
3.
Pendapat
Imam Malik
Hukum wanita
hamil disamakan dengan orang sakit, yakni cukup qadha’ saja.
Adapun wanita menyusui
disamakan dengan orang sakit dan lansia, sehingga harus qadha’ dan membayar
fidyah.[3]
Jika Tidak Berpuasa
Ramadhan
Menurut Para Ulama Lintas Mazhab
|
||
No.
|
Ulama
|
Pendapat
|
1.
|
Imam Abu
Hanifah
|
Qadha’
|
2.
|
Ibnu Umar
& Ibnu Abbas
|
Fidyah
|
3.
|
Imam Syafi’i
& Imam Hambali
|
Qadha’:
-
jika khawatir kepada diri sendiri.
-
jika khawatir kepada diri sendiri dan bayi.
Qadha’ +
Fidyah:
-
jika khawatir kepada bayi.
|
4.
|
Imam Malik
|
Qadha’:
wanita hamil.
Qadha’ +
fidyah: wanita menyusui.
|
Kok Bisa
Berbeda Pendapat?
Tidak
perlu fobia terhadap perbedaan pendapat. Biasa saja dong. Selama perbedaan
pendapat itu merupakan hasil ijtihad yang dapat dipertanggungjawabkan, tak
perlulah kita belingsatan. Walaupun
berbeda pendapat, tetap satu tujuan, yaitu beribadah kepada Allah Swt.
Lantas bagaimana perbedaan pendapat ini bisa terjadi?
Perbedaan
pendapat terjadi karena tidak
adanya nash (dalil
khusus), baik al-Qur’an maupun hadits, yang menjelaskan kewajiban wanita hamil maupun
menyusui jika mereka tidak berpuasa.Karena tidak ada nash khusus itulah para
ulama kemudian berijtihad, yang akhirnya menghasilkan simpulan hukum berbeda-beda
tersebut.[5]
[2] Menurut ulama Syafi’iyah, besaran fidyah yang harus dikeluarkan adalah 1
mud makanan pokok atau setara dengan 675 gram.
16 comments:
wah bagus sekali dikasih tabel jadi lebih mudah dipahami
Iya, Mas. Memang lebih mudah pakai tabel.
saya jg sempet bingung nih. klo ga puasa krn hamil atau menyusui hrsnya gmn. qadha atau fidyah atau dua2nya. ternyata tergantung alasannya ya :)
Iya, Bund, demikian sikap kehati-hatian para ulama Syafi'iyah dan Hanabilah. Kita boleh mengambil pendapat itu.
siap... makasih pencerahannya :)
Terima kasih kembali, Bunda Nathalia.
Kalo ibu menyusui biasanya msh kuat puasa, cuma anaknya kdg yg agak rewel
Oh, gitu, ya, Mbak. Berarti kemungkinan besar si ibu tidak khawatir kepada dirinya sendiri, tetapi anaknya, ya, Mbak.
klo pengalaman sy puasa saat hamil itu lbh mudah dijalani,tpi saat menyusui smbil puasa itu sesuatu bgt,krn anak suka rewel dan ibu kehausan,lelah,lemas tak terkira.
btw,bagus bgt dibuat tabel jdi lbh mudah difahami,terimakasih sgt brmanfaat :)
Iya, Bund, kebanyakan para ibu mengaku lebih berat menyusui sambil puasa. Duh, para ibu itu memang pejuang2 sejati. Para bapak harus memahami dan menghargai itu.
Terima kasih atas kunjungan/silaturahim Bunda Aira.
sgt bermanfaat ust... Syukron jidd..
Alhamdulillah, semoga diridhai Allah. Terima kasih kembali
Jadi lebih paham, Pak. Klo tentang orang sakit yg tdk sadar (koma), kalau bisa dibahas jg, Pak. Saya pernah menghadapi kejadian seperti itu, ibu saya koma. Apa kewajiban kami sbg anak? Sekarang ibu sdh meninggal.
Orang yang lanjut usia atau sakit yang sangat parah sehingga peluang sembuhnya kecil sekali, maka ia boleh tidak puasa dan tidak perlu diqadha'. Cukup membayar fidyah. Begitu jawaban singkatnya, Mbak Ummi. Semoga lain waktu bisa menuliskannya secara tersendiri dalam postingan.
Pertanyaan saja disini hanya terfokus pada fidyah itu apa mas ?
Secara bahasa, "fidyah” artinya mengganti atau menebus. Dalam istilah syar'i, fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada orang miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.
Post a Comment