ads
Wednesday, February 8, 2012

February 08, 2012
20
Kawan saya menuturkan bahwa pada shalat Jum'at kemarin ia datang terlambat ke masjid. Mungkin tidak mendengar suara adzan atau khotbah, atau karena alasan lain. Yang jelas, dia datang ke masjid saat sang imam sudah sujud rakaat kedua atau terakhir.

Menurut penuturannya, saat itu dia langsung bertakbiratul ihram lalu ikut bersujud, kemudian duduk tasyahud akhir. Ketika sang imam menutup shalatnya dengan salam bersama jamaah, kawan saya itu segera bangkit berdiri untuk menyempurnakan dua rekaat; Shalat Jum'at.

"Apakah yang aku lakukan ini benar?" tanyanya kepadaku saat makan siang di angkringan Mbok Darmi.

Lalu aku memberi jawaban sebagai berikut.

a.    Seseorang yang tertinggal rekaat pertama Shalat Jum’at bersama imam dan hanya mendapatkan rekaat kedua, maka ia harus menyelesaikan shalatnya dengan menambah satu rekaat lagi sebagai penyempurna Shalat Jum’at.

b.    Seseorang yang tidak mendapatkan rekaat kedua, semisal datang di masjid ketika imam sedang i’tidal pada rekaat kedua atau sedang duduk tasyahud, maka --setelah imam menutup shalatnya dengan salam-- dia harus berdiri lagi menyelesaikan shalatnya empat rakaat.

Kok empat rekaat? Ya, empat rekaat! Pasalnya, dalam kasus keterlambatannya tersebut, dia tidak dianggap mendapatkan Shalat Jum’at. Karenaitulah dia harus menyempurnakan shalatnya sebagai Zhuhur empat rekaat, walaupun ketika takbiratul ihram dia berniat Shalat Jum’at.

    Inilah yang disebut shallâ wa lâ nawâ - nawâ wa lâ shallâ, yakni antara niat dan praktik shalatnya tidak sama (niatnya Jum’at, tetapi praktiknya Zhuhur). Dalam Fiqhu As-Sunnah (hal. 265) diistilahkan: Yanwî Al-jum’ata wayatimmuhâ zhuhran; berniat Shalat Jum’at tetapi menyempurnakannya sebagai Zhuhur.

    Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Nabi saw bersabda, “Jika kamu datang untuk shalat dan kami sedang sujud, maka sujudlah, tetapi jangan dimasukkan hitungan. Dan, barangsiapa mendapatkan satu rakaat, berarti ia telah mendapatkan shalat.” (H.R. Ibnu Khuzaimah)




20 comments:

widhi online said...

tambah lagi pengetahuan tentang islam...
makasih ya mas :)

Irham Sya'roni said...

@widhi online Sama-sama, Mas. Moga bermanfaat untuk kita semua. makasih kunjungan keduanya ya. hehe

Eel Pecidasase said...

wah ane pernah telat tuh Shalat Jum'at.. tapi waktu itu pas Khatib nya udah selesai Khotbah :D

Irham Sya'roni said...

@Eel Pecidasase tapi kan masih menjumpai shalatnya mulai dr rakaat awal kan, Mas? Hehe

Annur Shah said...

masya alloh...
ambah ilmu lagi.. ternyata hehe... krna saya cewe, jadi trkdang krang begtu paham solat jum'at.

Irham Sya'roni said...

@Annur EL- Kareem Barangkali inilah salah satu guna dan manfaat kita saling bersilaturahim. Nambah sodara, nambah rezeki, nambah ilmu, dan nambah yg laennya. :-)

sweethy amore said...

Alhamdulillah, dengan membaca postingan ini, saya jadi tahu tentang hal ini. memang banyak juga yang kadang terlambat berangkat Sholat jum'at.

tapi kadang keterlambatan mereka itu ada yang disengaja, berangkatnya waktunya sangat mepet waktunya, jadi mereka telat.

Oiya gimana juga hukumnya kalau ada orang yang sengaja telat Jum'atan, padahal dia tdk sibuk atau santai2 saja di rumah?

Irham Sya'roni said...

@sweethy amore Makasih atas kunjungannya yg kesekian sobat Sweethy.

Tentang pertanyaan sobat Sweethy, gimana kalau aku jawab di postingan aja ya. Kalau di sini kaya'nya kurang memadai. oke?!

Sweethy Amore said...

Oke dech...thanks ya Kakak..:)

Irham Sya'roni said...

@Sweethy Amore sama-sama, makasih kembali Sweethy.

Anonymous said...

Bagaimana jika ada wanita yang ingin sholat jumat?. Karena di makkah, kok jamaah haji ikut sholat?. Sedangkan perempuan arab sendiri gak ada yang ikut sholat jumat?.

Irham Sya'roni said...

Anonim @ Pada dasarnya yg wajib melaksanakan shalat Jum'at adalah kaum laki-laki, bukan wanita. Tetapi, apabila wanita (ingin) melaksanakan shalat Jum'at, maka hukumnya diperbolehkan. Menurut madzhab Syafi'i, setelah si wanita itu telah melaksanakan shalat Jum'at, ia tidak wajib lagi melaksanakan shalat Zhuhur.

Rahmadi said...

bagamina kalau pada waktu jum'at terlambat hanya pada saat Khotbah saja(tidak mendengarkan Khotbah) tapi ketika shalatnya tidak terlambat (tidak tertinggal rakaat shalatnya),,?? mohon penjelasan,,, syukron,, wassalam,,,

Irham Sya'roni said...

Kalau yg mendengarkan khotbah sudah banyak (menurut imam Syafi'i 40 orang. menurut yg lain tdk harus 40 orang), lalu Mas Rahmadi terlambat maka tidak apa-apa. Khotbahnya sah dan shalat semua orang termasuk Mas Rahmadi jg sah.

Biasanya, masjid2 di negara kita jamaahnya sejak mulai khotbah sudah banyak, lalu kita terlambat. Maka shalat kita tetap sah.

Tp alangkah indah jika kita sudah duduk di masjid sejak mulai khotbah ya, Mas.

Ahmad said...

sy pernah telat Shalat Jum'at, tapi pas ketika Khatib nya sudah selesai Khotbah. tapi sy masih menjumpai shalatnya mulai dr rakaat awal. apakah sy harus menambah 2 rakaat lagi setelah imam salam, karena kita tdk mengikuti khutbah nya? ( kan khutbah jumat = 2 rakaat shalat dhuhur )

Irham Sya'roni said...

Tidak perlu menambah 2 rekaat lagi, Mas. Ketika kita menjumpai 2 rekaat shalat Jum'at bersama imam atau 1 rekaat saja bersamanya, maka telah sah shalat Jum'at kita. Walaupun tidak mendengar atau bahkan tidak mengikuti khutbah Jum'at.


مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْجُمُعَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الْجُمُعَةَ.

“Barangsiapa mendapatkan satu raka’at dalam shalat Jum’at (dengan berjamaah) maka sesungguhnya ia telah mendapatkan shalat Jum’at.” (HR. an-Nasa'i)

LAGUKU.Mp3 said...

thanks mas.. sngat membantu.. soalx sya pernah kaya gini gra2 matlis ktinggalan sholat jum,at drumah sya.

Irham Sya'roni said...

Terima kasih kembali, Mas. Alhamdulilllah jika tulisan ini bermanfaat.

Anonymous said...

Mas mau nanya.. Kalau sholat jumat nya ketinggalan pas sampai masjid, jamaah sudah bubar... Apa yang harus saya lakukan? Terima kasih :)

Irham Sya'roni said...

Jika memang sudah tidak bisa mengikuti shalat Jumat maka kita laksanakan shalat Zhuhur.