Para
ulama bersepakat bahwa hukum ziarah kubur adalah sunnah bagi laki-laki.
إِنِّي
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ
الْآخِرَةَ
“Sesungguhnya
dulu aku melarang kalian berziarah kubur, (tetapi) sekarang berziarahlah karena
sesungguhnya berziarah itu mengingatkan kalian kepada akhirat.” (HR. Muslim)
Adapun
bagi perempuan, para ulama berbeda pendapat; ada yang membolehkan, memakruhkan,
dan melarang. Di antara mereka yang membolehkan ziarah kubur bagi perempuan
adalah Aisyah, istri Kanjeng Nabi. Saat Aisyah menziarahi kuburan saudara
laki-lakinya, Abdurrahman, seseorang bertanya kepadanya, “Bukankah Nabi Saw
telah melarang hal ini?” Aisyah menjawab, “Ya, dulu beliau pernah melarangnya,
tetapi kemudian memerintahkannya (membolehkannya).”
Bagaimana
dengan perempuan yang sedang haid? Apakah ia juga dibolehkan berziarah kubur?
Seseorang
yang berziarah kubur tidaklah disyaratkan harus suci dari hadats besar maupun
hadats kecil. Jadi, boleh saja perempuan yang sedang menstruasi/haid mendatangi
kuburan untuk berziarah karena ada banyak hikmah atau manfaat di dalam ziarah
kubur. Di antaranya, melunakkan hati yang keras, mengingatkan diri kepada
kematian dan akhirat, serta mendoakan mayit.
0 comments:
Post a Comment