ads
Saturday, June 20, 2015

June 20, 2015

Para ulama bersepakat bahwa hukum ziarah kubur adalah sunnah bagi laki-laki.

إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ الْآخِرَةَ

“Sesungguhnya dulu aku melarang kalian berziarah kubur, (tetapi) sekarang berziarahlah karena sesungguhnya berziarah itu mengingatkan kalian kepada akhirat.” (HR. Muslim)

Adapun bagi perempuan, para ulama berbeda pendapat; ada yang membolehkan, memakruhkan, dan melarang. Di antara mereka yang membolehkan ziarah kubur bagi perempuan adalah Aisyah, istri Kanjeng Nabi. Saat Aisyah menziarahi kuburan saudara laki-lakinya, Abdurrahman, seseorang bertanya kepadanya, “Bukankah Nabi Saw telah melarang hal ini?” Aisyah menjawab, “Ya, dulu beliau pernah melarangnya, tetapi kemudian memerintahkannya (membolehkannya).”

Bagaimana dengan perempuan yang sedang haid? Apakah ia juga dibolehkan berziarah kubur?

Seseorang yang berziarah kubur tidaklah disyaratkan harus suci dari hadats besar maupun hadats kecil. Jadi, boleh saja perempuan yang sedang menstruasi/haid mendatangi kuburan untuk berziarah karena ada banyak hikmah atau manfaat di dalam ziarah kubur. Di antaranya, melunakkan hati yang keras, mengingatkan diri kepada kematian dan akhirat, serta mendoakan mayit.



0 comments: