ads
Thursday, July 9, 2020

July 09, 2020

Baru sekarang ini saya tahu tentang aturan atau hukum ‘iddah. Makanya saya teringat pada
kejadian almarhumah ibu saya sekian tahun lalu. Ceritanya begini: Bapak saya meninggal. Karena ketidahtahuan ibu saya dan kami sekeluarga, belum sampai empat puluh hari ibu saya menikah lagi. Sekian lama mereka hidup berumah tangga dengan suami barunya. Tetapi sekarang ibu saya telah tiada.
Bagaimana hukumnya pernikahan ibu saya? Dan apa yang harus saya lakukan sekarang?
(Mas Abdullah Kawulane Gusti Allah- Pagi hari, 09/07/2020)

Jawaban:
‘Idaah seorang istri yang ditinggal mati suaminya adalah 4 bulan 10 hari, terhitung sejak wafatnya sang suami, sebagaimana difirmankan Allah dalam QS. Al-Baqarah: 234. Selama masa ‘iddah tersebut sang istri tidak boleh menikah lagi, sampai habis masa ‘iddahnya. Jangankan menikah, sekadar menerima lamaran pun tidak diperkenankan.
Pernikahan yang dilakukan pada masa ‘iddah hukumnya haram dan tidak sah. Orang yang mengetahuinya wajib membatalkan pernikahan mereka atau memisahkan mereka, karena mereka tidak sah sebagai suami-istri. Jika tetap memaksa hidup bersama, berarti mereka melakukan perzinaan dan melawan ketetapan Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an. Solusinya mereka harus dipisahkan dan dilakukan akad nikah setelah selesai masa ‘iddah.
Bagaimana jika sudah terlanjur hidup bersama dan mereka benar-benar tidak tahu tentang aturan masa ‘iddah tersebut?
Orang yang benar-benar tidak tahu tidaklah berdosa. Mereka dimaafkan oleh agama. Akan tetapi, jika kemudian tahu hukumnya, seketika mereka harus menghentikan hubungan mereka yang tidak sah itu. Mereka harus melakukan akad (baru) yang sah. Cuma, keheranan saya, apa orang sekampung atau sedesa tidak mengetahui aturan itu sama sekali.
Karena sudah terlanjur, ibu panjenengan juga benar-benar tidak tahu tentang hukum, dan apalagi saat ini beliau sudah tiada, maka berkewajiban kita saat ini adalah terus-menerus mendoakannya agar amal ibadahnya diterima Allah Subhanahu wa Ta’ala dan kesalahannya diampuni oleh-Nya.[]


0 comments: