ads
Tuesday, August 9, 2016

August 09, 2016
12

Tidak lama lagi kita memasuki bulan Dzulhijjah. Pada hari ke-10 dari bulan itulah kita merayakan hari raya qurban atau Idul Adha. Untuk menyambutnya, selain menyiapkan bekal materi untuk berqurban, kita juga harus menyiapkan bekal lain yang tidak kalah pentingnya, yaitu ilmu.

Dalam beberapa postingan ke depan hingga Idul Adha tiba, saya akan menjadikan tema ini sebagai kajian utama. Konsep tulisan yang hendak saya suguhkan adalah:

  1. Merangkum semua pertanyaan dalam beberapa seri postingan, lalu memberikan jawabannya secara singkat.
  2. Setelah saya rasa tidak ada lagi pertanyaan penting, barulah saya kupas masing-masing pertanyaan tersebut dalam satu ulasan khusus lengkap dengan maraji'-nya (referensi, sumber rujukan). Satu pertanyaan, satu postingan.
Ini memang pekerjaan yang tidak ringan, apalagi di tengah padatnya kewajiban yang harus saya tunaikan di tempat kerja maupun di lingkungan tempat tinggal. Hanya berserah diri kepada Allah serta mengharap ridha dan pertolongan-Nya, semoga tulisan demi tulisan bisa saya selesaikan.

Kebetulan pula pada 10 Agustus 2016 saya mendapat amanah menyampaikan materi ini di hadapan para pegawai Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta. Ibarat pepatah sekali dayung dua-tiga pulau terlampaui, semoga tulisan ini pun demikian; selain bermanfaat mengisi blog sederhana ini, juga bermanfaat dalam forum pengajian di UGM tersebut. Syukur-syukur lain waktu bisa saya kembangkan lalu saya bukukan. Aamiin...

 
Dengan niat thalabul ilmi atau ta’allum wat-ta’lim marilah kita mulai tanya jawab singkat ini dengan membaca basmalah. Bismillaahir-rahmaanir-rahiim...

***

Apa hukum qurban?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum qurban adalah sunnah muakkadah (sunnah kifayah bagi yang berkeluarga dan sunnah 'ain bagi yang tidak memiliki keluarga). Sementara menurut al-Imam Abu Hanifah, hukumnya wajib.

Jika seseorang bertanya “Untuk apa kambing itu?”, lalu kita jawab “Untuk qurban”, apakah yang demikian menjadikan status qurban kita sebagai qurban nadzar?
Qurban yang hukum asalnya adalah sunnah bisa menjadi wajib jika dinadzarkan. Misalnya, dengan kalimat “Saya nadzarkan kambing ini untuk qurban” atau “Saya jadikan kambing ini sebagai qurban”.
Dalam kasus di atas, kambing tersebut tidak serta merta menjadi qurban nadzar atau qurban wajib. Alasannya, ucapan tersebut tidak ada niatan sama sekali untuk menjadikannya nadzar. Tetapi sekadar berniat menjawab pertanyaan atau memberi kabar kepada seseorang yang bertanya.

Hewan apa saja yang sah untuk qurban?
•     Unta.
•     Sapi.
•     Kambing atau domba.
Adapun kerbau boleh juga dijadikan qurban, diqiyaskan dengan sapi.

Adakah ketentuan khusus untuk hewan-hewan tersebut?
Ada, yaitu:
No.
Jenis Hewan
Usia Minimal
1.
Unta
5 tahun, masuk tahun ke-6
2.
Sapi
2 tahun, masuk tahun ke-3
3.
Kambing
1 tahun, masuk tahun ke-2
4.
Domba
6 bulan, masuk bulan ke-7

Selain itu, hewan-hewan tersebut tidak dalam kondisi cacat, pincang, terlalu kurus, dan berpenyakit.

Siapakah yang disyari’atkan berqurban?
•     Muslim.
•     Merdeka (bukan budak).
•     Aqil baligh.
•      Mampu, yakni memiliki harta yang cukup untuk berqurban, serta ada kelebihan harta dari kebutuhannya selama Idul Adha dan tiga hari tasyriq.

Bolehkah perempuan menyembelih hewan qurban?
Boleh karena memang tidak ada dalil tegas yang melarang perempuan menyembelih hewan qurban.

Belum diaqiqahi, bolehkah berqurban?
Boleh, karena sebetulnya tidak ada hubungan antara aqiqah dan qurban. Keduanya adalah ibadah yang berbeda, walaupun secara bentuk memiliki beberapa kesamaan. Tidak seperti wudhu yang mempunyai hubungan erat dengan shalat, sehingga tidak sah shalat seseorang jika tidak didahului dengan wudhu (bersuci).

Bolehkah menyembelih satu ekor kambing untuk satu keluarga?
Agar tidak salah paham, perlu dijelaskan sebagai berikut.
•     Satu kambing tidak boleh dikeluarkan biaya pembeliannya oleh lebih dari satu orang.
•     Satu kambing boleh disekutukan pahalanya untuk satu keluarga.
Inilah yang disebut dengan bersekutu dalam pahala, bukan dalam biaya.

Benarkah seorang yang akan berqurban diharamkan mencukur rambut dan memotong kuku?
Memang ada hadits yang melarang seseorang yang akan berqurban dilarang mencukur rambutnya atau memotong kukunya sejak masuk bulan Dzulhijjah sampai hari raya qurban. Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat dalam memahami larangan hadits tersebut. Ada yang mengharamkan, ada yang hanya memakruhkan.

Bolehkah tujuh orang patungan sapi, tetapi niat mereka berbeda-beda?
-       Menurut Malikiyah, tidak boleh.
-       Menurut Syafi'iyah dan Hanabilah, boleh secara mutlak.
-       Menurut Hanafiyah, boleh dengan syarat semua orang tersebut bertujuan untuk ibadah, seperti qurban, aqiqah, kafarah, atau hadyu/dam.

Bolehkah membeli hewan qurban dengan uang utang?
Boleh, jika memang diyakini atau mempunyai dugaan kuat bisa membayarnya. Jika tidak demikian maka tidak boleh berutang. Karena qurban disunnahkan bagi mereka yang mampu, maka kita yang tidak mampu (tidak punya uang) tidak perlu memberatkan diri dengan cara berutang.

Bolehkah panitia menjual kulit hewan qurban?
Tidak boleh. Begitu pula orang yang berqurban. Demikian pendapat mayoritas ulama berdasarkan teks hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Orang yang menjual kulit hewan qurban, maka tidak ada qurban baginya." (HR. Al-Hakim)

Bolehkah berqurban untuk orang tua yang sudah meninggal?

1.     Boleh, menurut mayoritas ulama madzahib dan sebagian dari kalangan Syafi’iyah, walaupun si mayit tidak pernah mewasiatkannya. Alasannya, karena qurban itu termasuk sedekah, dan sedekah yang diperuntukkan bagi orang yang telah meninggal adalah sah dan bermanfaat bagi mayit.
2.    Tidak boleh atau tidak sah, kecuali si mayit tersebut pernah mewasiatkannya. Demikian menurut pendapat Imam Nawawi dan beberapa ulama lain. Alasannya, kurban merupakan ibadah yang membutuhkan niat, sementara orang yang telah meninggal tidak mungkin lagi melakukan niat.

Kapan waktu penyembelihan hewan qurban?
Sejak selesai shalat ‘idhul Adha hingga akhir hari Tasyriq. Seandainya menyembelih hewan kurban sebelum selesai shalat ‘id atau setelah akhir hari tasyriq, maka tidak dinamakan qurban. Jika qurban nadzar, maka jatuhnya menjadi qadha’.

Siapakah yang sebaiknya melakukan penyembelihan?
Jika mudhahhi adalah seorang laki-laki dan mampu menyembelih sendiri hewan korbannya, disunnahkan baginya menyembelih sendiri hewan tersebut. Jika mewakilkan kepada orang lain, mudhahhi disunnahkan menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya. Adapun bagi perempuan lebih utama mewakilkan proses penyembelihannya kepada orang lain.

Daging Qurban Wajib dan Qurban Sunnah
-       Qurban wajib adalah hewan kurban yang dinadzarkan. Haram bagi yang berqurban memakan dagingnya, dia wajib menyedekahkan semuanya.
-       Qurban sunnah adalah hewan qurban yang tidak dinadzarkan. Dagingnya disedekahkan dan orang yang berqurban disunnahkan ikut memakan sedikit dari daging tersebut asal tidak melebihi sepertiganya.

Bolehkah Kulit Qurban untuk Upah Tukang Jagal?
Haram bagi orang yang berqurban (mudhahhi), ahli warisnya, dan wakilnya/panitia qurban menjadikan kulit qurban (atau lainnya) untuk upah tukang jagal. Haram pula menjualnya atau menyewakannya.

Bolehkah 1 Hewan Qurban Diniati Qurban Sekaligus Aqiqah?
Mayoritas ulama tidak memperbolehkan, bahkan tidak sah kedua-duanya, walaupun Imam Ramli memperbolehkannya. Namun, sebagai bentuk kehati-hatian, pendapat Imam Ramli ini tidak perlu diikuti.

Bolehkah membagikan daging qurban kepada nonmuslim?
Terdapat dua pendapat dalam masalah ini:
1.     Melarang secara mutlak, sebab hewan qurban adalah jamuan Allah (dhiyafatullah) untuk mereka yang merayakan Idul Adha. Konsekuensinya, tidak boleh memberikan daging qurban kepada non-Muslim.
2.    Boleh, dengan syarat bukan qurban wajib dan penerimanya bukan kafir harbi. Alasannya, berkurban merupakan sedekah. , dan tidak ada larangan memberikan sedekah kepada non-Muslim.

Download Kupas Tuntas Masalah Qurban
Download Serba-Serbi Masalah Qurban


12 comments:

Kangjay78 said...

tak terasa sebentar lagi idul qurban, mudah-mudahan yang melaksanakan qurban diterima amal ibadah dalam berqurbannya. Aamiin

Irham Sya'roni said...

Aamiin... terima kasih, Kang Jay, atas kunjungannya. Salam persaudaraan dan selamat beraktivitas.

Kang Nurul Iman said...

Kang saya mau nanya tapi seputar doa, apakah boleh atau tidak, dosa atau tidak apabila kita meminta doa agar anggota fisik kita bisa mirip dengan orang yang bisa jadi inspirasi kita kang ?

Irham Sya'roni said...

Pengen langsing seperti ayu ting ting, ya, Kang? :)

Admin said...

siapa tuh inspirasinya kang nurul?
kan udh dianugerahi Allah gitu adanya kang fisik kita. disyukuri aja kang..

Admin said...

om, saya blum prnh berqurban lho. untungnya Allah ksh keringanan syaratnya ya, boleh patungan dengan keluarga dan niatnya sama.
selama ini saya udh byk berkurban perasaan, yg malah bikin galau aja :((

Irham Sya'roni said...

Mungkin Kang Nurul pengen cantik, biar bisa ngalahin kamu, Hayy... :))

Irham Sya'roni said...

Patungan dengan keluarga? Patungan yang mana nih, Hayy? Moga tidak salah memahami, ya... :)
Katanya mo segera married, kok malah galau dan korban perasaan segala... :)

Kang Nurul Iman said...

Yang saya pengn mirip itu bukan fisik ataupun juga wajah tapi yang saya sukai ahlaqnya apakah itu boleh kang untuk diminta doanya.

Irham Sya'roni said...

Boleh, Kang. Akhlak para ulama atau tokoh-tokoh lain. Dan, akhlak tertinggi adalah akhlaknya Rasulullah.

kang asep said...

Assalamualikum Wr.Wb.
Kang sya mau tanya seputar hukum kurban...
Bagaimana hukum nya klo kurban patungan atas nama forum atau golongan...?masuk ke kurban apa ke sodakoh tepat nya

Irham Sya'roni said...

Wa'alaikumussalam warahmatullah.
Patungan atas nama apa pun, asal memenuhi ketentuan Qurban (yakni 1 ekor sapi adalah patungan dari 7 orang), maka terhitung ibadah qurban. Jika melebihi dari 7 orang maka sedekah biasa (bukan qurban).
Wallahu a'lam