ads
Tuesday, June 7, 2016

June 07, 2016
20


Membincangkan hal-hal yang membatalkan puasa, akan kita dapati beberapa poin pembatal yang disepakati oleh seluruh ulama, dan ada pula yang tidak disepakati. Terhadap poin-poin pembatal yang tidak disepakati, sikap terbaik kita adalah menghormati perbedaan pendapat itu.

Dalam catatan ini, saya tidak akan mengulas seperti apa perbedaan pendapat di antara mereka. Selain akan menjadikan catatan ini terlalu panjang, juga bisa membuat pembaca terlalu sulit dan berat memahaminya.

Oleh karena itu, catatan ini hanya akan mengupas secara singkat dan praktis hal-hal yang membatalkan puasa menurut pendapat yang dikukuhi oleh mayoritas ulama dan umat Islam di Indonesia, yakni pendapat ulama-ulama Syafi’iyah.

Berikut ulasannya.

1.   Sengaja Makan atau minum.
-      Apabila tidak disengaja, semisal karena lupa, maka tidak membatalkan puasa. Tentang hal ini silakan baca tulisan sebelumnya: Lupa Makan atau Minum Saat Puasa.
-      Walaupun yang dimakan atau diminum sangat sedikit, semisal sebutir nasi atau setetes air.

2.   Sengaja berjima’ (bersetubuh).
-      Walaupun tidak sampai mengeluarkan mani.
-      Walaupun melakukannya melalui dubur. (Na’udzubillah)
-      Walaupun melakukannya dengan hewan. (Na’udzubillah)

Apabila seseorang secara sengaja membatalkan puasa dengan bersetubuh pada siang hari bulan Ramadhan maka wajib membayar kafarat berikut.
-      Memerdekakan budak.
-      Jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut.
-      Jika tidak mampu, maka membayar fidyah dengan memberi makan 60 orang fakir/miskin dengan makanan yang mengenyangkan (minimal masing-masing 6 ons).

3.   Sengaja Muntah.
-      Apabila tidak sengaja maka tidak membatalkan puasa.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ ذَرَعَهُ قَيْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ، وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

“Barangsiapa muntah tanpa disengaja dalam keadaan berpuasa maka tidak ada qadla’ baginya; dan barangsiapa yang muntah dengan disengaja maka ia harus mengqadla (puasanya).” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Hibban, al-Hakim, Abu Daud, Ibnu Majah, dan ad-Daruquthni)

4.   Haid atau Nifas.
-      Walaupun terjadi beberapa saat sebelum maghrib.

5.   Sengaja mengeluarkan mani/sperma.
-      Entah dilakukannya sendiri,dengan bantuan orang lain, atau karena bersentuhan kulit (bercumbu).
-      Apabila keluarnya disebabkan oleh mimpi basahmaka tidak membatalkan puasa.
-      Begitu pula tidak membatalkan puasa jika keluarnya disebabkan melihat sesuatu atau karena berimajinasi.Tetapi, jika biasanya keluar mani karena melihat sesuatu atau berimajinasi, tapi dia membandel (tetap melakukan itu) maka batallah puasanya. Karena hukumnya sama dengan menyengaja.

6.   Murtad (keluar dari Islam)
-      Walaupun hanya sebentar, lalu kembali lagi masuk Islam. (Na’udzubillah)

7.   Gila
-      Walaupun gilanya hanya sebentar.
-      Berbeda dengan orang yang epilepsi/ayan atau pingsan; puasanya tidak batal, asal terjadinya ayan atau pingsan tidak menghabiskan waktu puasa (mulai subuh sampai maghrib). Jika ayan atau pingsan mulai subuh sampai maghrib, tanpa sadar sedetik pun, maka batal puasanya.
-      Tidak batal pula orang yang tidur, walaupun tidurnya mulai subuh sampai maghrib.

8.   Memasukkan suatu benda ke dalam jauf.
Yang dimaksud dengan “benda” adalah sesuatu yang dapat terlihat oleh kasatmata. Sementara yang dimaksud dengan “jauf” adalah lubang atau rongga tubuh manusia.

Para ulama bersepakat bahwa memasukkan sesuatu ke dalam jauf membatalkan puasa. Akan tetapi, mereka berbeda pendapat tentang anggota mana saja yang termasuk jauf. 

Menurut para ulama Syafi’iyah, jauf ialah setiap lubang atau rongga tubuh yang terhubung dengan otak dan hulu kerongkongan sampai usus dan lambung.


Ada tujuh lubang yang termasuk jauf.

a.   Mulut.
Yang dimaksud jauf dalam hal ini adalah mulut bagian dalam, yaitu tempat keluarnya huruf ح  (ha’ kecil) di awal bagian kerongkongan sampai seterusnya.Apabila ada benda masuk ke bagian itu, atau bahkan melewatinya, maka batallah puasanya.

Tidak batal menelan ludah, asalkan (1) ludah sendiri,(2) belum keluar melewati bibir, dan (3) tidak tercampur dengan sesuatu yang lain semisal darah atau sisa makanan.

Sisa makanan di sela-sela gigi yang bercampur dengan ludahkemudian tertelan tanpa disengaja tidaklah membatalkan puasa, jika memang sulit memisahkannya dan membuangnya.

Merokok membatalkan puasa karena termasuk memasukkan suatu benda (asap) melewati jauf.

b.   2 lubang hidung
Pernah melihat tengkorak, perhatikan bagian hidungnya. Bagian (tulang hidung) itulah batas yang mengakibatkan puasa batal. Jika kita memasukkan sesuatu melewati bagian itu, batallah puasa kita.

Ngupil tidak membatalkan puasa selama tidak sampai melewati batas jauf sebagaimana disebutkan di atas.

c.    2 lubang telinga
Bagian yang tidak terjangkau oleh jari kelingking, itulah batas yang bisa membatalkan puasa.Apabila kita memasukkan air atau benda lain melewati batas itu, batallah puasa kita.

d.   2 lubang kemaluan, qubul dan dubur (depan dan belakang)
Memasukkan sesuatu –entah obat, jari, atau benda lain– ke dalam lubang qubul atau dubur membatalkan puasa.

Kentut di dalam kolam/air tidak membatalkan puasa jika dipastikan tidak ada benda (air atau lainnya) yang masuk ke lubang qubul atau dubur. Akan tetapi, jika dipastikan ada sesuatu semisal air atau lainnya yang masuk ke lubang qubul atau dubur maka batallah puasanya.


Wallahu a’lam

Sumber Gambar 1 2



20 comments:

Unknown said...

Lengkap banget mas pembahasannya dan artikel ini menjawab pertanyaan saya pada artikel mas yang sebelumnya perihal kentut di dalam air . Selain menjawab itu juga banyak ilmu pengetahuan yang dapat saya ambil seperti ngupil yang dapat membatalkan itu seperti apa. Mau tanya lagi mas tentang sengaja berjima itu dapat membatalkan ya walaupun suami istri ? lalu apa yang di maksud membayar kifarat dengan cara memerdekakan budak itu ? kalau untuk memberi makan 60 fakir itu saya sudah tahu waktu sekolah agama :)

Irham Sya'roni said...

Berjimak antara suami dan istri membatalkan, Mas.
Bagaimana kalau bukan suami-istri? Bukan cuma batal, tapi dooosaaa buesar. Itu namanya berzina. :)
Kafarat bagi orang yang berjimak pada waktu puasa Ramadhan adalah salah satu dari 3 (tertulis di atas). Kita harus urut membayarnya; no 1 dulu (memerdekakan budak). Karena budak sdh tdk ada pd zaman sekarang, maka pindah ke no 2. dan seterusnya. Tidak boleh langsung milih yang no 3.

Santi Dewi said...

terima kasih sharing-nya. semoga puasa kita di bulan ramadhan ini diterima oleh Allah, dan bertambah keimanan kita. Aamiin

Irham Sya'roni said...

Terima kasih kembali, Mbak Santi.
Terima kasih juga atas doanya.
Doa yang sama terbingkiskan untuk Mbak Santi.
Aamiin...

Rach Alida Bahaweres said...

Terima kasih tulisannya Pak Irham. Mengajarkan dan mengingatkan kembali tentang hal-hal terkait puasa.

Irham Sya'roni said...

Terima kasih kembali, Mbak Rach Alida.

Maman Achman said...

Semoga kita bisa menjaga hal-hal yang bisa membatalkan ibadah puasa tersebut ya, pak. 'kan sayang kalau puasa yang datangnya hanya satu bulan dalam setahun ini harus batal akibat melakukan hal-hal yang tidak terpuji..

Admin said...

duuh om, aku gak sadar. kdng suka ngupil loh :D ahaha
tpi skrg ingat krena bulan puasa, tidak boleh membiasakan hal tsb.

om, klo tidur overdosis batalin puasa atau ibadahnya org berpuasa ya?

Irham Sya'roni said...

Iya, Mas... Aamiin...
Semoga hati dan perbuatan kita senantiasa terbimbing sehingga menjadi bening dan terpuji.

Irham Sya'roni said...

Kenapa takut ngupil, Hayy? Kan sudah disebutin di atas, ngupil itu tidak apa-apa. Asal hati-hati saja, jangan sampai kebablasen terlalu dalam. :)

Tentang tidur, bisa dibaca ulang no 7 bagian ke-3, Hayy. Tapi, sayang sekali kan kalau waktu yang semestinya untuk beribadah malah digunakan untuk mendengkur. :)

Anisa AE said...

Membatalkan puasa dengan bersetubuh, kewajibannya lebih berat ya?

Irham Sya'roni said...

Sangat amat berat sekali, Mbak... Tidak sebanding dengan enaknya yang hanya sesaat. :)

Unknown said...

Saya baru tahu apa itu artinya berjimak mas :) ya udah pastilah kalau bukan suami istri saya juga tahu mas :D
ohh gtu ya mas, komentar nya sangat jelas buat saya kang. Terimakasih telah membuat saya banyak tahu tentang hal ini :) jangan pernah bosan memberi penjelasan pada saya yang kurang tahu mas karena saya yakin mas akan mendapatkan balasan pahala yang berlimpah Allah, apalagi di bulan yang penuh berkah ini :)

santika fadilah said...

Duduk juga dapat membatalkan puasa lho mas, jika duduknya karena kecapean kemudian haus, lalu minum. setelah minum lapar, kemudian makan.. batal ya.?

Irham Sya'roni said...

Hahaha.. betul... betul... betul...:))

Irham Sya'roni said...

Itulah salah satu gunanya kita punya banyak teman, termasuk teman blogger; bisa saling bertukar informasi, ya, Mas. :)

Alya Kinanti said...

Berjimak, atau bersetubuh dengan lawan jenis, selain membatalkan puasa, itu juga termasuk dosa yang sangat besar ya Kang.

Irham Sya'roni said...

Apalagi bukan pasangan sahnya, dosa sangat amat besar sekali, Teh...

Admin said...

ngupilnya sekedar aja sih om, hehe. gak pernh berlebihan :D
wah iya keselip tulisannya di nmor 7 om, byk tdur jg mkin lemes jdnya kan om.
Terimakasih penjelasannya om. lengkap banget om :)

Irham Sya'roni said...

Hehe... Selamat ngupil deh kalau begitu. :) Semoga di bulan suci ini kita bisa memanfaatkan waktu untuk memperbanyak aktivitas yang bernilai ibadah, ya, Hayy. Tidak cuma mendengkur di kasur. :)