Walaupun belum baligh, orangtua hendaklah tetap dan terus menyuruhnya mengerjakan shalat ketika si anak telah berusia tujuh tahun. Apabila anak sudah mencapai usia sepuluh tahun, orangtua pun boleh memukulnya jika ia tidak mau mengerjakannya. Tujuannya adalah agar setelah baligh nanti ia terbiasa atau sudah terlatih mengerjakannya.
Perlu diingat, bahwa pukulan yang diberikan tidak boleh yang menyakitkan atau bahkan membahayakan, namun sekadar memberi pelajaran dan didikan kepada anak betapa wajibnya shalat.
Rasulullah saw bersabda, “Perintahlah anak-anakmu mengerjakan shalat jika mereka telah berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka karena meninggalkannya bila telah berusia sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur di antara mereka.” (H.R. Ahmad, Abu Dawud, dan Hakim)
Lalu, di usia berapakah seorang anak mencapai balighnya? Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi dalam Kâsyifah As-Sajâ menyebutkan adanya tiga ciri-ciri baligh.
- apabila laki-laki atau perempuan sudah mencapai usia 15 tahun dalam hitungan Qamariyah.
- apabila sudah ihtilam (keluar sperma), dikarenakan mimpi basah atau lainnya.
- apabila perempuan sudah haidh atau menstruasi pada usia 9 tahun dalam hitungan Qamariyah.
0 comments:
Post a Comment