Pertanyaan
ini muncul dari seorang saudara setelah menyaksikan video nan menakjubkan.
Dalam video itu terlihat anak kecil yang didaulat oleh jamaah untuk menjadi
imam shalat mereka, padahal jamaah itu semuanya orang dewasa. Tentu penunjukan
mereka terhadap anak itu tidak muncul begitu saja. Pastilah ada sebab dan
alasan kuat sehingga mereka yang sudah dewasa itu rela menjadi makmum dari imam
yang usianya masih belia.
Karena
saya sama sekali tidak mengenal siapa mereka, di negara mana mereka tinggal,
bagaimana kualitas kefasihan dan kealiman mereka semua, maka saya hanya bisa
ber-husnuzhan (berbaik sangka) kemungkinan besar anak kecil itu lebih
fasih dan lebih banyak hafalan al-Qur’annya daripada para makmum dewasa itu.
Terbukti dalam video itu, si anak melantunkan ayat-ayat al-Qur'an dengan sangat
merdu, fasih, dan sesuai aturan tajwid. Saat membaca surat al-Fatihah, terasa
sekali kesejukannya. Lebih takjub dan menyentuh hati manakala surat yang ia
baca setelah Al-Fatihah bukan surat-surat pendek (al-Ikhlas, an-Nas, al-Ashr, al-Kautsar,
dll) seperti kebiasan kita, melainkan surat ke-58 (al-Mujadilah), pembuka juz
28. Subhanallah, sungguh membuat saya iri kepadanya.
A.
Syarat
Sah Shalat
Dalam fiqih Islam dikenal istilah syarat sah dan
syarat wajib. Apa perbedaan dari dua istilah itu? Mari kita kaji bersama.
1.
Syarat
Wajib
Syarat wajib artinya adalah hal-hal yang apabila
sudah terpenuhi dalam diri seseorang maka wajiblah ia melaksanakan suatu
ibadah. Sebaliknya, apabila syarat wajib belum terpenuhi maka orang tersebut
TIDAK WAJIB atau belum diwajibkan untuk melakukan ibadah tersebut.
Dalam konteks ibadah shalat, syarat wajibnya adalah
sebagai berikut.
a.
Islam.
Orang yang tidak Islam tidaklah wajib mengerjakan
shalat, tetapi kelak ia disiksa karena kekufurannya.
b.
Suci dari haid
dan nifas.
Perempuan yang sedang haid atau nifas tidak wajib
bahkan haram mengerjakan shalat.
c.
Berakal sehat.
Orang gila tidak wajib melaksanakan shalat.
d.
Baligh.
Karena itulah anak kecil yang belum baligh TIDAK
DIWAJIBKAN melaksanakan shalat. Tidak diwajibkan shalat, bukan berarti tidak
boleh atau tidak sah shalat, lho.
e.
Terjaga/sadar.
Orang yang tidur (bukan pura-pura tidur, lho)
tidak wajib melaksanakan shalat, tetapi jika telah sadar/bangun maka kewajiban
itu harus ditunaikannya.
f.
Telah sampai
dakwah kepadanya.
Orang yang tidak pernah mendengar sama sekali
ajaran Islam berupa ibadah shalat, maka dia tidak wajib menunaikan shalat.
2. Syarat Sah
Syarat sah artinya adalah hal-hal yang apabila
dipenuhi maka sahlah suatu ibadah. Dalam konteks ibadah shalat, syarat sahnya
adalah sebagai berikut.
a.
Menutup aurat
·
Bagi lelaki,
auratnya antara pusat dan lutut.
·
Bagi wanita,
auratnya adalah seluruh badan, kecuali muka dan telapak tangan.
·
Menutup aurat
boleh dengan apa saja asal suci dan tidak tembus pandang (tidak memperlihatkan
warna kulit).
b.
Menghadap ke
arah kiblat.
c.
Meyakini bahwa
waktu shalat sudah masuk.
d.
Badan, pakaian,
dan tempat shalat suci dari najis.
e.
Suci dari hadas
besar dan hadas kecil.
Poin-poin di atas itulah yang menjadi patokan sah
tidaknya shalat, selain tentunya didukung juga patokan lain, yakni melaksanakan
rukun-rukun shalat dan menjauhi hal-hal yang membatalkan shalat. Kembali ke
poin-poin syarat sahnya shalat, dapat kita ketahui ternyata baligh atau belum baligh
tidaklah menjadi bagian syarat sahnya shalat. Jadi, seandainya anak kecil yang
belum baligh melaksanakan shalat dan memenuhi syarat sahnya serta memenuhi
rukun-rukunnya dan tidak melanggar hal-hal yang membatalkan shalat, maka shalat
anak kecil itu SAH.
Kesimpulan
pertama:
Anak
kecil yang belum baligh TIDAK DIWAJIBKAN menunaikan shalat, tetapi apabila ia
menunaikannya maka tidaklah berdosa. Bahkan, apabila ternyata pelaksanaan
shalatnya benar dan sah maka SAH-lah shalatnya dan tetap berbuah pahala.
B.
Prinsip
Dasar Shalat Berjamaah
Prinsip dasar shalat berjamaah adalah sahnya shalat
imam. Apabila shalatnya sah maka sah pula berjamaahnya. Sebaliknya apabila
shalat imam tidak sah maka tidak sah pula berjamaahnya. Karena itulah, apabila
shalat si anak kecil itu sah maka sah pula berjamaahnya. Jika shalat si anak
kecil itu tidak sah maka tidak sah pula shalat berjamaah tersebut.
C.
Menilik
Perbedaan Pendapat Ulama
1.
Menuru ulama
Syafi’iyah, anak kecil boleh menjadi imam bagi orang dewasa, sebagaimana
penjelasan di atas. Beliau berpegang pada sabda Nabi Saw, dari Jabir bin
Abdillah bahwa Amr bin Salamah r.a., ia berkata, “Aku telah mengimami shalat
berjamaah pada masa Rasulullah Saw, sedangkan usiaku saat itu baru tujuh
tahun.” (HR. Bukhari)
Bahkan, menurut ulama-ulama Syafi’iyah, sekalipun
shalat Jum’at, tetap sah apabila diimami oleh anak kecil yang mumayyiz.
Sah, namun makruh.
2.
Menurut ulama
Hanafiyah, tidak sah anak kecil menjadi imam shalat, baik shalat fardhu maupun
shalat sunnah.
3.
Menurut ulama
Malikiyah dan Hanabilah, tidak sah anak kecil menjadi imam shalat fardhu,
tetapi sah untuk shalat sunnah.
D.
Afdhaliyah
(Ihwal Keutamaan)
Untuk mendapatkan afdhaliyah atau keutamaan,
dalam menunjuk atau mendaulat seseorang menjadi imam hendaklah tidak gegabah
dan serampangan. Agar shalat berjamaah yang didirikan mendapat tambahan
keutamaan/afdhaliyah, mari kita lihat siapa yang SEBAIKNYA diutamakan
untuk dijadikan imam, sebagaimana hadits riwayat Muslim.
Yang (berhak) menjadi imam (suatu) kaum ialah:
1.
Yang paling
pandai membaca Kitabullah.
2.
Jika mereka memiliki
kualitas bacaan yang sama maka pilihlah yang lebih tahu tentang sunnah Nabi.
3.
Jika mereka memiliki
kualitas yang sama dalam memahami sunnah maka pilihlah yang lebih dahulu
hijrah.
4.
Jika mereka sama
dalam hijrah maka pilihlah yang lebih dahulu masuk Islam (dalam riwayat lain:
umur / lebih tua).
5.
Dan janganlah
seseorang menjadi imam terhadap orang lain di tempat kekuasaannya (dalam
riwayat lain: di rumahnya). Yakni tuan rumah lebih diutamakan daripada tamu.
Kesimpulan
akhir:
Anak
kecil dalam video tersebut menurut madzhab Syafi’i boleh menjadi imam. Apabila
shalatnya si anak itu sah, maka sah pula jamaahnya. Kemungkinan dia didaulat
sebagai imam karena kepandaiannya, kefasihannya, dan banyaknya hafalan al-Qur’an.
Walaupun ia masih kecil atau sangat belia.
Sapen,
10 Januari 2012
0 comments:
Post a Comment