Gusi Berdarah Membatalkan Shalat? - Santri Nurbin

Hot

Sunday, July 12, 2026

Gusi Berdarah Membatalkan Shalat?

 


Pertanyaan:

Seseorang sedang melaksanakan shalat. Tiba-tiba gusinya berdarah. Apakah batal shalatnya?

 

Jawaban:

Darah yang keluar dari gusi tergolong najis yang dimaafkan (ma’fu), sehingga tidak memengaruhi keabsahan shalat. Shalat tetap sah, dengan syarat darah tersebut tidak ditelan. Karena itu, apabila darah (yang telah bercampur dengan air liur) itu ditelan maka batallah shalatnya.

 

إِعَانَةُ الطَّالِبِينَ عَلَى حَلِّ أَلْفَاظِ فَتْحِ الْمُعِينِ (١/١٢٣):

وَتَصِحُّ صَلَاةُ مَنْ أَدْمَى لِثَتُهُ قَبْلَ غَسْلِ الْفَمِ إِذَا لَمْ يَبْتَلِعْ رِيقَهُ فِيهَا؛ لِأَنَّ دَمَ اللِّثَةِ مَعْفُوٌّ عَنْهُ بِالنِّسْبَةِ إِلَى الرِّيقِ. (قَوْلُهُ: إِذَا لَمْ يَبْتَلِعْ رِيقَهُ فِيهَا) أَيْ: فِي الصَّلَاةِ، وَخَرَجَ بِذَلِكَ مَا إِذَا ابْتَلَعَ رِيقَهُ فِيهَا، فَلَا تَصِحُّ صَلَاتُهُ؛ لِأَنَّهُ مُخَالِطٌ لِلدَّمِ.

Referensi: I'ānatuṭ-Ṭālibīn 'alā Ḥalli Alfāẓ Fatḥil Mu'īn (1/123)

“Shalat seseorang yang gusinya mengeluarkan darah sebelum ia mencuci mulutnya tetap sah, selama ia tidak menelan air liurnya ketika shalat. Sebab, darah gusi dimaafkan apabila bercampur dengan air liur.”

Penjelasan (Qauluhu: "apabila ia tidak menelan air liurnya ketika shalat"): Maksudnya, ketika sedang melaksanakan shalat. Dari keterangan ini dipahami bahwa apabila ia menelan air liurnya ketika shalat, maka shalatnya tidak sah, karena air liur yang ditelannya telah bercampur dengan darah.

Sumber gambar: https://rs-jih.co.id/

No comments: