ads
Friday, August 7, 2015

August 07, 2015
22

Fulan
Assalamu'alaikum, Pak, saya mau minta pencerahan nih.Tadi pagi saya ditanya oleh seseorang perihal Shalat Tafaroh.Namun, berhubung saya juga baru pertama kali mendengarnya, jadi saya jawab “belum tahu”. Jadi, saya tanyakan deh kepada njenenganJ
10 Juli 2015, 13:05
Saya
Wa'alaikumussalam warahmatullah...Waduh, aku juga baru sekarang mendengarnya, Om. Coba tanyakan kepada si penanya, itu shalat apa.
Fulan
Penjelasannya tadi sih Shalat Zuhur, Asar, Maghrib, Isya',dan Subuh yang dilaksanakan secara maraton setelah Shalat Jum'at. Namun,pada waktu Shalat Asar nanti tetap shalat seperti biasa. Nah, ketika saya tanya dasar-dasarnya, dia juga tidak tahu.

***

Itulah sepenggal obrolan saya dengan si Fulan melalui facebook. Karena pada hari itu saya benar-benar tidak tahu, maka pertanyaan itu saya simpan untuk dicari jawabannya pada hari lain.

Pada hari lain, jawaban saya berikan melalui FP Tadarus Ramadhan, namun singkat sekali. Barulah kali ini saya berkesempatan menuliskannya agak panjang di blog ini. Akan tetapi, karena keterbatasan akal dan ilmu saya, tulisan ini tentu masih menyisakan banyak kekurangan, ketidaksempurnaan, bahkan bisa jadi pula ketidakbenaran. Oleh karena itu, sangat membahagiakan hati apabila ada sahabat/pembaca yang berkenan meluruskan tulisan ini.

***


Apa Itu Shalat Kafarah?
Setelah bertelusur ke sana kemari, saya tidak mendapati Shalat Tafaroh sebagaimana ditanyakan oleh si Fulan. Yang saya dapati hanyalah Shalat Kafarah. Karena itulah saya simpulkan bahwa yang dimaksud oleh si Fulan adalah Shalat Kafarah, bukan Shalat Tafaroh.

Sesuai namanya, Shalat Kafarah berarti shalat yang dimaksudkan untuk penebusan, yakni menebus semua shalat fardhu yang pernah ditinggalkan atau dilewatkan. Adapun tata caranya, sebatas yang saya tahu dari berbagai sumber, setidaknya ada tiga;

1.    Dengan mengqadha’ shalat fardhu secara berurutan/maraton mulai Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya’, lalu Shubuh. Semua dilaksanakan pada hari Jumat terakhir dari bulan Ramadhan, tepatnya setelah shalat Jumat sampai sebelum Ashar.Mereka yang mengamalkan shalat ini berpandangan bahwa shalat tersebut bertujuan menebus shalat-shalat yang tanpa disadari ternyata mereka lewatkan, belum diqadha’, atau ternyata batal.

مَنْ صَلَّى فِي آخِرِ جُمْعَةٍ مِنْ رَمَضَانَ الْخَمْسَ الصَّلَوَاتِ اْلمفْرُوضَةَ فِي اليَوْمِ وَاللَّيْلَةِ قَضَتْ عَنْهُ مَا أَخَلَّ بِهِ مِنْ صَلَاةِ سَنَتِهِ

“Barangsiapa pada Jumat terakhir bulan Ramadhan melaksanakan shalat lima waktu yang difardhukan dalam sehari semalam, maka ia telah mengqadla semua shalat yang ditinggalkannya selama setahun.”

2.   Dengan melaksanakan shalat 4 rekaat pada Jumat terakhir dari bulan Ramadhan dengan 1 kali tasyahud (tasyahud akhir saja, tanpa tasyahud awal).Tiap rekaat membaca al-Fatihah kemudian surat al-Qadar 15 kali dan surat al-Kautsar 15 kali.

قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهَ وَسَلَّمَ مَنْ فَاتَهُ صَلَاةٌ فِيْ عُمْرِهِ وَلَمْ يُحْصِهَا فَلْيَقُمْ فِي آخِرِ جُمُعَةٍ مِنْ رَمَضَانَ، وَلْيُصَلِّ أَرْبَعَ ركَعَاتٍ بِتَشَهُّدٍ وَاحِدٍ، يَقْرَأُ فِي كُلِّ ركْعَةٍ فَاتِحَةَالْكِتَابِ وَسُوْرَةَ الْقَدْرِ خَمْسَ عَشَرَةَ مَرَّةً، وَسُوْرَةَ الْكَوْثَرِ كَذَلِكَ، وَيَقُوْلُ فِي النِّيَّةِ: نَوَيْتُ أُصَلِّيْ أَرْبَعَ ركَعَاتِ كَفَّارَةً لِمَا فَاتَنِيْ مِنَ الصَّلَاةِ

Rasulullah Saw bersabda, “Siapa yang selama hidupnya pernah meninggalkan shalat tetapi tidak dapat menghitung jumlahnya, hendaklah ia shalatpada Jumat terakhir bulan Ramadhan sebanyak 4 rekaat dengan 1 kali tasyahud. Tiap rekaat membaca al-Fatihah 1 kali, kemudian surat al-Qadar sebanyak 15 kali dan surat al-Kautsar juga 15 kali, dengan niat: saya berniat shalat empat rekaat sebagai kafarat (tebusan) atas shalat yang aku lewatkan.

قَالَ اَبُوْ بَكْرٍ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُهَذِهِ الصَّلَاةُ كَفَّارَةٌ اَرْبَعَمِائَةِ سَنَةٍ حَتَّى قَالَعَلِيٌّ كَرَّمَ اللهُ وَجْهَهُ هِيَ كَفَّارَةُ اَلْفِ سَنَةٍ قَالُوا يَا رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِبْنُ اَدَمَ يَعِيْشُ سِتِّيْنَ سَنَةً اَوْ مِائَةَ سَنَةٍ فَلِمَنْ تَكُوْنُ الصَّلَاةُ الزَّائِدَةُ قَالَ تَكُوْنُ لِاَبَوَيْهِ وَزَوْجَتِهِ وَلِاَوْلَادِهِ فَاَقَارِبِهِ وَاَهْلِ الْبَلَدِ

Abu Bakar berkata, “Saya pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda bahwa shalat tersebut sebagai penebus shalat 400 tahun. Bahkan, menurut Ali bin Abi Thalib, shalat tersebut sebagai penebus selama 1000 tahun. Para sahabat lalu bertanya,‘Umur manusia itu hanya 60 tahun atau 100 tahun, lalu untuk siapa kelebihannya?’ Rasulullah Saw menjawab, ‘Untuk kedua orang tuanya, istrinya, anaknya,kerabatnya, dan orang-orang dilingkungannya.’”


3.   Dengan melaksanakan shalat 8 rekaat pada malam Jumat, setiap rekaat membaca surat al-Ikhlas sebanyak 25 kali. Setelah shalat lalu membacashalawat sebanyak 1000 kali.

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ ، قَالَتْ : دَخَلَ شَابٌّ مِنْ أَهْلِ الطَّائِفِ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنِّي عَصَيْتُ رَبِّي ، وَ أَضَعْتُ صَلَاتِي ، فَمَا حِيلَتِي ؟ قَالَ : حِيلَتُكَ بَعْدَ مَا تُبْتَ ، وَنَدِمْتَ عَلَى مَا صَنَعْتَ ، أَنْ تُصَلِّي لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ثَمَانِيَ رَكَعَاتٍ ، تَقْرَأُ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ ، بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ مَرَّةً وَخَمْسًا وَعِشْرِينَ مَرَّةً قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ، فَإِذَا فَرَغْتَ مِنْ صَلَاتِكَ ، فَقُلْ بَعْدَ التَّسْلِيمِ أَلْفَ مَرَّةٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَى مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ ، فَإِنَّ اللَّهَ يَجْعَلُ ذَلِكَ كَفَّارَةً لِصَلَوَاتِكَ وَلَوْ تَرَكْتَ صَلَاةَ مِائَتَيْ سَنَةٍ ، وَغَفَرَ اللَّهُ لَكَ الذُّنُوبَ كُلَّهَا ، وَكَتَبَ اللَّهُ لَكَ بِكُلِّ رَكْعَةٍ مَدِينَةً فِي الْجَنَّةِ ، وَأَعْطَاكَ بِكُلِّ آيَةٍ قَرَأْتَهَا أَلْفَ حَوْرَاءَ ، وَتَدْخُلُ الجَنَّةَ بِغَيْرِ حِسَابٍ ، وَمَنْ صَلَّى بَعْدَ مَوْتِي هَذِهِ الصَّلَاةَ يَرَانِي فِي الْمَنَامِ مِنْ لَيْلَتِهِ ، وَإِلَّا فَلَا يَتِمُّ لَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ الْقَابِلَةِ حَتَّى يَرَانِي فِي الْمَنَامِ وَمَنْ رَآنِي فِي الْمَنَامِ ، فَلَهُ الْجَنَّةُ[1]

Dari Ummi Salamah,dia berkata bahwa seorang pemuda Thaif datang kepada Rasulullah lalu bertanya,“Wahai Rasulullah aku telah durhaka kepada Tuhanku dan menelantarkan shalatku, apa yang harus aku lakukan?” Rasulullah menjawab,“Yang harus kamu lakukan, setelah bertobat dan menyesali perbuatanmu, adalah shalat delapan rekaatpada malam Jumat.Setiap rekaat membaca al-Fatihah sekali dan Qul Huwallaahu Ahad (surat al-Ikhlas) 25 kali.Setelah shalat bacalah Shallallahu Ala Muhammad an-nabiyyil-ummi(shalawat) 1000 kali. Sesungguhnya Allah menjadikan itu sebagai penebus shalat-shalat yang kautinggalkan, walaupun 200 tahun. Allah juga mengampuni seluruh dosamu,mencatat setiap rakaatnya sebagai kota di surga, dan memberimu 1000 bidadari atas setiap ayat yang kaubaca. Engkau akan masuk surga tanpa hisab. Barangsiapa yang melaksanakan shalat ini setelah kematianku, dia akan melihatku dalam mimpinya pada malam itu. Jika tidak, tidaklah sempurna baginya pada Jumat yang akan datang sehingga dia melihatku dalam mimpi. Siapa yang melihatku dalam mimpi maka baginya surga.”


Hukum Shalat Kafarah
Lagi-lagi, sebatas yang saya tahu, semua dalil di atas ternyata dinilai oleh para ulama ahli hadits sebagai hadits palsu (maudhu’). Terhadap hadits yang memiliki derajat ini (maudhu’/palsu), para ulama bersepakat atas keharaman mengamalkannya. Berbeda dengan hadits dhaif, jumhur (mayoritas) ulama berpandangan boleh mengamalkannya sebatas untuk fadhailul a’mal (keutamaan amal atau amal-amal sunah) dan sejenisnya, itu pun dengan syarat-syarat tertentu sebagai berikut:
1.    Kedhaifannya tidak terlalu parah.
2.   Ada dalil lain—baik al-Qur’an maupun hadits—yang mendukung substansi dari hadits dhaif tersebut.
3.   Ketika mengamalkannya, tidak meyakini bahwa hadits tersebut 100% benar-benar dari Rasulullah. Hanya, bisa jadi hadits tersebut memang dari Rasulullah. Dengan demikian, kita tidak menyebut “Nabi telah bersabda” (dengan shighat al-jazm), tetapi cukup berkata semisal “ada suatu riwayat” (dengan shighat at-tamridh).

Berikut komentar atau penilaian beberapa ulama terhadap hadits Shalat Kafarah tersebut.

Sayyid Abu Bakar bin Muhammad Syatha ad-Dimyathi (w. 1310 H/1892 M) dalam I’anah ath-Thalibin mengatakan:

قَالَ شَيْخُنَا: كِابْنِ شُهْبَة وَغَيْرِهِ. وَأَقْبَحُ مِنْهَا مَا اعْتِيْدَ فِيْ بَعْضِ الْبِلَادِ مِنْ صَلَاةِ الْخَمْسِ فِيْ الجُمُعَةِ الْاَخِيْرَةِ مِنْ رَمَضَانَ عَقِبَ صَلَاتِهَا زَاعِمِيْنَ أَنَّهَا تُكَفِّرُ صَلَوَاتِ الْعَامِ أَوْ العُمُرِ الْمَتْرُوكَةَ، وَذَلِكَ حَرَامٌ. وَاللهُ أَعْلَمُ[2]

Guru kami (Ibnu Hajar al-Haitami) berkata–sebagaimana Ibnu Syuhbah dan lainnya, “Dan lebih buruk daripadanya (bid’ah yang buruk) adalah shalat yang biasa dikerjakan di sebagian wilayah, yakni shalat 5 waktu sekaligus yang dilaksanakan setelah shalat Jumat pada Jumat terakhir bulan Ramadhan. Mereka beranggapan bahwa shalat tersebut bisa menjadi tebusan atas shalat-shalat yang terlewat selama setahun atau bahkan sepanjang usiaItu haram.” (Wallahu a’lam)

Imam Ibnu Hajar al-Haitami (w. 973 H) dalam kitab Tuhfatul Muhtaj juga menuliskan redaksi yang serupa:

وَأَقْبَحُ مِنْ ذَلِكَ مَا اُعْتِيدَ فِي بَعْضِ الْبِلَادِ مِنْ صَلَاةِ الْخَمْسِ فِي هَذِهِ الْجُمُعَةِ عَقِبَ صَلَاتِهَا زَاعِمِينَ أَنَّهَا تُكَفِّرُ صَلَوَاتِ الْعَامِ أَوْ الْعُمْرِ الْمَتْرُوكَةَ وَذَلِكَ حَرَامٌ أَوْ كُفْرٌ لِوُجُوهٍ لَا تَخْفَى[3]
“Dan lebih buruk daripadanya (bid’ah yang buruk) adalah shalat yang biasa dikerjakan di sebagian wilayah, yakni shalat 5 waktu sekaligus yang dilaksanakan setelah shalat Jumat pada Jumat terakhir bulan Ramadhan. Mereka beranggapan bahwa shalat tersebut bisa menjadi tebusan atas shalat-shalat yang terlewat selama setahun atau bahkan sepanjang usiaItu haram atau pengingkaran karena beberapa alasan yang sangat jelas.”

Ali bin Sulthan Muhammad al-Qari al-Hanafi (w. 1014 H/1606) dalam al-Mashnu’ fi Ma’rifah al-Hadits al-Maudhu’ berkomentar sebagai berikut.

حَدِيثُ : مَنْ قَضَى صَلاةً مِنَ الْفَرَائِضِ فِي آخِرِ جُمُعَةٍ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ كَانَ ذَلِكَ جَابِرًا لِكُلِّ صَلاةٍ فَاتَتْهُ فِي عُمُرِهِ إِلَى سَبْعِينَ سَنَةً . بَاطِلٌ قَطْعًا ، لأَنَّهُ مُنَاقِضٌ لِلإِجْمَاعِ عَلَى أَنَّ شَيْئًا مِنَ الْعِبَادَاتِ لا يَقُومُ مَقَامَ فَائِتَةِ سَنَوَاتٍ . ثُمَّ لا عِبْرَةَ بِنَقْلِ " النِّهَايَةِ " وَلا شُرَّاحِ " الْهِدَايَةِ " ، فَإِنَّهْمُ لَيْسُوا مِنَ الْمُحَدِّثِينَ ، وَلا أَسْنَدُوا الْحَدِيثَ إِلَى أَحَدٍ مِنَ الْمُخَرِّجِينَ[4]

Hadits “Siapa yang mengqadha’ shalat-shalat fardhu pada Jumat terakhir bulan Ramadhan, maka itu menjadi pengganti bagi seluruh shalat yang ia tinggalkan dalam hidupnya sampai 70 tahun” sangat jelas batalnya. Sebab, bertentangan dengan ijma’ (konsensus) bahwa suatu ibadah tidak dapat menggantikan ibadah lain (shalat) yang tertinggal (apalagi) selama sekian tahun. Tidak ada artinya (tidak perlu diperhitungkan) penukilan yang dilakukan oleh kitab an-Nihayah dan penjelasan kitab al-Hidayah, karena mereka bukanlah ahli hadits dan mereka pun tidak menyebut sanad hadits tersebut dari seorang pun periwayat hadits.

Abdul Hayyi al-Kunawi (w. 1304 H/1887 M) dalam al-Atsar al-Marfu'ah fil Akhbar Maudhu'ah Juz 1 hlm. 85 juga menegaskan—dengan mengutip beberapa ucapan ulama—sebagai berikut.

حديث من قضى صلوات من الفرائض في آخر جمعة من رمضان كان ذلك جابرا لكل صلاة فائتة من عمره إلى سبعين سنة قال علي القاري في موضوعاته الصغري والكبري باطل قطعيا لأنه مناقض للإجماع على أن شيئا من العبادات لا يقوم مقام فائتة سنوات ثم لا عبرة بنقل صاحب النهاية ولا بقية شراح الهداية لأنهم ليسوا من المحدثين ولا أسندوا الحديث إلي أحد من المخرجين انتهى.
 وذكره الشوكاني في الفوائد المجموعة في الأحاديث الموضوعة بلفظ من صلى في آخر جمعة من رمضان الخمس صلوات المفروضة في اليوم والليلة قضت عنه ما أخل به من صلاة سنة. وقال هذا موضوع بلا شك ولم أجده في شيء من الكتب التي جمع مصنفوها فيها الأحاديث الموضوعة ولكن اشتهر عند جماعة من المتفقهة بمدينة صنعاء في عصرنا هذا وصار كثير منهم يفعلون ذلك ولا أدري من وضع لهم. فقبح الله الكذابين انتهى.
وقال العلامة الدهلوي في رسالته العجالة النافعة عند ذكر قرائن الوضع الخامس أن يكون مخالفا لمقتضى العقل وتكذبه القواعد الشرعية مثل القضاء العمري ونحو ذلك انتهى[5]

Hadits “Siapa yang mengqadha’ shalat-shalat fardhu pada Jumat terakhir bulan Ramadhan, maka itu menjadi pengganti bagi seluruh shalat yang ia tinggalkan dalam hidupnya sampai 70 tahun”, Ali al-Qari dalam kitab Maudlu'at Shughra dan Kubra mengatakan ini adalah hadits yang batal secara pasti sebab bertentangan dengan ijma' (konsensus) bahwa satu ibadah tidak akan bisa mengganti ibadah-ibadah lain yang terlewat, apalagi sampai bertahun-tahun. Hadist yang dikutip oleh penulis kitab an-Nihayah dan pensyarah kitab al-Hidayah tersebut tidak ada artinya, karena mereka bukanlah ahli hadits dan meraka tidak menyebutkan sanadnya walau seorang periwayat pun.

Asy-Syaukani dalam kitab al-Fawaid al-Majmu'ah fil Ahadits al-Maudlu'ah mengatakan bahwa hadits “Barangsiapa shalat pada Jumat terakhir bulan Ramadhan lima shalat fardlu sehari semalam, maka ia telah mengqadla semua shalat yang ditinggalkannya selama setahun”ini maudhu’ (palsu) tanpa diragukan lagi. Saya (asy-Syaukani) tidak menemukan dalam kitab-kitab hadits maudhu’, tetapi ini populer di kalangan ulama-ulama kota San’a pada masa ini, maka banyak yang melakukannya. Saya tidak tahu siapa yang pertama kali membuat hadits maudlu’ ini. Mudah-mudahan Allah memburukkan orang-orang pemalsu hadits.

Imam Dahlawi (w.1239H) mengatakan dalam kitabnya Ujalah Nafi'ah, ketika menyebutkan tanda-tanda hadits palsu yang kelima, ia berkata, “Adanya hadits tersebut menyalahi nalar akal dan mendustakan (menyalahi) kaidah-kaidah syari’at, seperti hadits al-Qadhaa’ al-‘Umriy (hadits tentang qadha shalat yang terlewatkan selama hidup) dan hadits semisalnya.


Athiyah Saqr, seorang ulama besar al-Azhar Mesir, juga menegaskan dalam Fatawa Dar al-Ifta’ al-Mishriyah (Lembaga Fatwa Mesir) Juz 9 hlm. 144.

لم أعثر على هذا الحديث فى الكتب الصحيحة، وعلامة الوضع فيه ظاهرة، فالصلاة التى تفوت الإنسان لا يكفرها إلا قضاؤها[6]

“Aku tidak mendapati hadits ini dalam kitab-kitab shahih, dan tanda-tanda kepalsuan hadits ini sangat jelas, karena shalat yang dilewatkan oleh seseorang tidak bisa digantikan kecuali dengan mengqadhaa’nya (mendirikannya).”


Kesimpulan
Penilaian para ulama ahli hadits terhadap hadits-hadits tentang Shalat Kafarah adalah sebagai berikut.

  1. Maudhu’/palsu.
  2. Bertentangan dengan hadits shahih tentang qadha’ shalat yang terlewatkan atau terlupakan.[7]
  3. Bertentangan dengan ijma’ (konsensus) ulama. Oleh karena itu, Shalat Kafarah tidak boleh diamalkan.
Baca juga: Jawaban Habib Abu Bakar as-Segaf Tentang Shalat Kafarah 


Bagaimana dengan para habaib di negeri Yaman yang biasa mengamalkannya? Dengan penuh hormat dan ta'zhim kepada mereka semua, kita tentu juga menghormati dan menghargai perbedaan pendapat ini. Tentu sosok-sosok mulia tersebut juga mempunyai dasar pengamalan, yang bisa jadi tidak saya ketahui atau mungkin tidak banyak disepakati oleh para ulama lain. 

Wallahu a’lam bish-shawab


22 comments:

Mas Mur said...

Terimakasih ustadz atas pencerahannya, sangat bermanfaat sekali :)

Irham Sya'roni said...

Sama-sama, terima kasih kembali, Om juragan souvenir Jogja. :)

Noorma Fitriana M. Zain said...

Terima kasih ya mas.. Jadi mudeng skrg...

Irham Sya'roni said...

Sama-sama, Mbak. Terima kasih kembali.

Santi Dewi said...

makasih ya atas infonya. Terlepas dari shalat Kafarah di atas, apakah memang shalat yg ditinggalkan gn sengaja bisa di qodho?

beyourselfwoman said...

Makasih pencerahannya. :)

Muhammad Lutfi Hakim said...

Salat kafarah pada Jumat terakhir bulan Ramadan ini menjadi salah satu adat penduduk Hadhramaut, Yaman. Saya pernah melaksanakannya beberapa kali. Terlepas dari kontroversi mengenai dalilnya, saya mengikuti saja ulama-ulama di sana.

Irham Sya'roni said...

Sama-sama, terima kasih kembali, Mbak Lusi.

Irham Sya'roni said...

Betul, Mas, informasi yang saya dengar memang begitu. Begitu pula di Indonesia, beberapa tahun belakangan ini memang mulai banyak disyiarkan ke kampung-kampung. Sebatas yang saya tahu, beberapa kalangan Alawiyyin yang mempraktikkannya di Indonesia ini. Berkaitan dengan dalilnya, wallahu a'lam.

Irham Sya'roni said...

Bukan hanya bisa, Mbak, bahkan (tetap) wajib mengqadha'nya (menurut pendapat mayoritas ulama).

reni said...

Makasih sharing ilmunya... ijin bookmark ya

Irham Sya'roni said...

Sama-sama, semoga bermanfaat, ya.

Unknown said...

Ohm jadi fulan salah nyebutin ya kang bukan shalat tafaroh tapi sholat kafarah :) terimakasih lhoo mas pencerahan nya :)

Hendri Hendriyana said...

walah kaalomemang gitu enak dong mas :)

saya masih harus belajar sholatyang bener nih mas, soalnya kaalo lagi solat suka kepikiran apa aja tuh. kadang aneh kenapa waktu saya solat suka ada aja dipikiran, harus konsentrasi penuh nih mas :)

ahmad irham said...

Fulan bin Fulan bertanya pada Rajul bin Rajul

Irham Sya'roni said...

Dan dibaca oleh Ghulam bin Ghulam. :)

Irham Sya'roni said...

Kalau gak ada apa pun dalam pikiran, berarti hilang kesadaran dong, Mas. Bisa-bisa juga tidak sadar kalau sedang shalat. :)

Irham Sya'roni said...

Iya, Mas. :)

Mochammad Syafik said...

Sip yi.. tambah2 ilmu

Irham Sya'roni said...

Alhamdulillah, karawuhan sedulur sepuh sesama iksab "98. :)
Matur nuwun, Pak Syafiq.

Unknown said...

Bahkan konon, tidak dianjurkan melaksanakan sholat sunnah jika masih memiliki tanggungan sholat yg wajib di qodlo' ya ust? Atau bgm ust?

Irham Sya'roni said...

Dalam pandangan ulama syafi'iyah, dirinci, Sob. Jika meninggalkan shalat fardhunya karena udzur, maka sah dan tidak haram shalat sunatnya. Tetapi jika meninggalkan shalat fardhunya tanpa ada udzur, maka haram baginya mengerjakan shalat sunnah, namun shalat sunahnya tetap sah menurut Ibn Hajar, sementara menurut Imam Zarkasy shalat sunahnya tidak sah. (I’anah at-Thalibin I/32)