Berdasarkan informasi yang berkembang dari para
ahli falak & hisab, Idul Fitri tahun ini dimungkinkan jatuh pada hari
Jumat, 17 Juli 2015. Namun demikian, secara pribadi, saya lebih memilih
menunggu keputusan resmi dari kementerian agama melalui sidang isbat nanti
sore.
Sidang ini bukan dihadiri oleh anak-anak SMP atau
kalangan awam seperti saya, melainkan oleh perwakilan para ulama dari ormas-ormas Islam, pakar astronomi, ahli falak & hisab, dan lain-lain.
Nah, sebagai orang awam, saya lebih memilih
menghargai dan menaati apa pun keputusan sidang tersebut. Bukankah keputusan
hakim/pemerintah—dalam hal ini kementerian agama—bisa menjadi pemersatu
manakala timbul silang pendapat, sebagaimana kaidah fikih berikut?
حُكْمُ الحَاكِمِ إِلْزَامٌ وَيَرْفَعُ
الخِلَافَ
Keputusan pemerintah adalah mengikat dan
menghilangkan silang pendapat.
Dalam ungkapan yang lain, al-Qurafi mengatakan,
اِعْلَمْ أَنَّ حُكْمَ الحَاكِمِ
فِي مَسَائِلِ الْاِجْتِهَادِ يَرْفَعُ الْخِلَافَ وَيَرْجِعُ الْمُخَالِفُ عَنْ مَذْهَبِهِ
لِمَذْهَبِ الْحَاكِمِ وَتَتَغَيَّرُ فتياه بعد الحكم
Ketahuilah, sesungguhnya keputusan pemerintah dalam
masalah ijtihadiyah dapat menghilangkan perbedaan pendapat, dan orang yang
berbeda hendaklah ruju’ dari mazhabnya dengan mengikuti mazhab pemerintah, dan
fatwa (orang yang berbeda pendapat) tersebut berubah setelah lahir ketetapan dari pemerintah. [1]
حُكْمُ الحَاكِمِ يَرْفَعُ الخِلَافَ
فِي الْمَسَائِلِ الخِلَافِيَّةِ وَيَصِيْرُ الأَمْرُ مُتَّفَقًا عَلَيْهِ
Keputusan hakim/pemerintah dapat menghilangkan
silang pendapat dalam masalah khilafiyah sehingga akhirnya menjadi sebuah
kesepakatan bersama.[2]
Selamat menyambut Idul Fitri.
Mohon maaf lahir dan batin.
Mohon maaf lahir dan batin.
0 comments:
Post a Comment