ads
Thursday, July 16, 2015

July 16, 2015

Berdasarkan informasi yang berkembang dari para ahli falak & hisab, Idul Fitri tahun ini dimungkinkan jatuh pada hari Jumat, 17 Juli 2015. Namun demikian, secara pribadi, saya lebih memilih menunggu keputusan resmi dari kementerian agama melalui sidang isbat nanti sore.

Sidang ini bukan dihadiri oleh anak-anak SMP atau kalangan awam seperti saya, melainkan oleh perwakilan para ulama dari ormas-ormas Islam, pakar astronomi, ahli falak & hisab, dan lain-lain.

Nah, sebagai orang awam, saya lebih memilih menghargai dan menaati apa pun keputusan sidang tersebut. Bukankah keputusan hakim/pemerintah—dalam hal ini kementerian agama—bisa menjadi pemersatu manakala timbul silang pendapat, sebagaimana kaidah fikih berikut?

حُكْمُ الحَاكِمِ إِلْزَامٌ وَيَرْفَعُ الخِلَافَ

Keputusan pemerintah adalah mengikat dan menghilangkan silang pendapat.

Dalam ungkapan yang lain, al-Qurafi mengatakan,

اِعْلَمْ أَنَّ حُكْمَ الحَاكِمِ فِي مَسَائِلِ الْاِجْتِهَادِ يَرْفَعُ الْخِلَافَ وَيَرْجِعُ الْمُخَالِفُ عَنْ مَذْهَبِهِ لِمَذْهَبِ الْحَاكِمِ وَتَتَغَيَّرُ فتياه بعد الحكم

Ketahuilah, sesungguhnya keputusan pemerintah dalam masalah ijtihadiyah dapat menghilangkan perbedaan pendapat, dan orang yang berbeda hendaklah ruju’ dari mazhabnya dengan mengikuti mazhab pemerintah, dan fatwa (orang yang berbeda pendapat) tersebut berubah setelah lahir ketetapan dari pemerintah. [1]

حُكْمُ الحَاكِمِ يَرْفَعُ الخِلَافَ فِي الْمَسَائِلِ الخِلَافِيَّةِ وَيَصِيْرُ الأَمْرُ مُتَّفَقًا عَلَيْهِ

Keputusan hakim/pemerintah dapat menghilangkan silang pendapat dalam masalah khilafiyah sehingga akhirnya menjadi sebuah kesepakatan bersama.[2]


Selamat menyambut Idul Fitri.
Mohon maaf lahir dan batin.





[1]  AL-Qurafi, al-Furuq, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. II, Hal. 179
[2] Sayyed Ali bin Ahmad al-Saqaf, al-Fawaid al-Makkiyah.

0 comments: