ads
Sunday, October 7, 2012

October 07, 2012
24

Suami dan istri boleh bermesra-mesraan ketika sang istri sedang haid, selama tidak dilanjutkan dengan hubungan sanggama di antara mereka. Aktivitas bermesra-mesraan ini dalam dunia fiqih biasa disebut dengan istilah istimta’, yang berarti bersenang-senang, berlezat-lezat, atau bernikmat-nikmat.

Pertanyaan lanjutan dari masalah ini pun muncul, yakni: “Apakah istimta’ dengan istri yang sedang haid di daerah rawan antara pusar dan lutut juga boleh dilakukan?”

Tentang hal ini para ulama ahli fiqih berbeda pendapat. Dalam Kitab al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah karya Abdurrahman al-Jaziri disebutkan bahwa mayoritas ulama fiqih dari madzhab empat berpendapat bahwa istimta’ (bercumbu atau “bermain-main”) dengan istri yang sedang haid di daerah antara pusar dan lutut adalah haram. Namun, para ulama Hanabilah memiliki pendapat berbeda. Menurut ulama Hanabilah, seorang suami dihalalkan (dibolehkan) melakukan istimta’ dengan istrinya di seluruh anggota badannya, termasuk di daerah rawan antara pusar dan lutut. Menurut ulama Hanabilah, tidak ada istimta’ yang dilarang saat istri sedang haid, kecuali jima’ atau sanggama.

Ulama Hanabilah berpegang pada hadits Nabi yang membolehkan bercumbu dengan istri dalam bentuk apa pun selain sanggama. Sementara ulama lain yang mengharamkan istimta’ di daerah rawan tersebut berdasar pada sikap ihtiyath (langkah preventif atau kehati-hatian).

Di antara hadits Nabi yang dimaksud adalah: Dari Anas bin Malik bahwa orang-orang Yahudi apabila seorang istri mengalami Haid maka mereka mengeluarkannya dari rumah, tidak makan bersamanya, tidak minum bersamanya, dan tidak menggaulinya di rumah. Kemudian Rasulullah SAW ditanya mengenai hal tersebut, maka Allah SWT menurunkan ayat: “Mereka bertanya kepadamu tentang Haid. Katakanlah: ‘Haid itu adalah suatu kotoran.’ Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu Haid. Hingga akhir ayat.” Rasulullah SAW bersabda: “Bergaullah dengan mereka di rumah dan lakukan segala sesuatu selain bersanggama.” (H.R. Abu Dawud)

Dari Masruq bin Ajda’, dia berkata, “Saya bertanya kepada Aisyah, “Apa yang halal bagiku dari istriku ketika sedang haid?” Aisyah menjawab, “Semuanya halal kecuali kemaluan.” (H.R. Bukhari)

Dari perbedaan pendapat ulama ahli fiqih ini kemudian memunculkan ‘kasus’ baru. Yakni, dengan bertendensi pada pendapat Hanabilah, sang suami bersikeras mengajak sang istri yang sedang haid bermesraan di antara pusar dan lutut. Sementara sang istri menolaknya dengan berpegang pada pendapat ulama yang mengharamkan istimta' di daerah rawan tersebut.

Manakah yang lebih unggul di antara kedua pendapat di atas? Bagaimana hukum penolakan sang istri terhadap ajakan suaminya tersebut dengan berpegang pada pendapat ulama yang mengharamkan istimta' di antara pusar dan lutut?

Solusi fiqih atas perbedaan pendapat antara suami dan istri adalah bahwa ditinjau dari hak berumah tangga, pendapat suami lebih unggul. Dengan demikian, haram hukumnya sang istri menolak ajakan suami untuk ber-istimta’, karena hukum dibolehkannya istimta’ di antara pusar dan lutut adalah berdasarkan dalil (hadits Nabi). Sementara tidak bolehnya bersenang-senang (istimta’) di antara pusar dan lutut sekadar merupakan sikap kehati-hatian (ihthiyath), bukan berdasar dalil yang tegas.

Lebih lengkap tentang perbedaan pendapat antara suami dan istri ini bisa dilihat dalam kitab-kitab fiqih, di antaranya Hasyiyah al-Jamal I/252, Nihayah al-Muhtaj I/347, al-Asybah wa an-Nazhair 106, dan Dalil al-Falihin II/109.

24 comments:

Seagate said...

Kalau saya lebih cenderung dengan pendapat ulama hanabilah mas, istimta' boleh tapi asal ndak sampe jimak, tapi kalau lebih aman ya smntara ndak usah terlalu deket sama istri kalo lagi haid, tunggu beberapa hari masak ndak sabaran amat hehe

Mas Huda said...

asyik ya... he he

ntar bisa dipraktekkan lah kalo udah nikah

rental mobil surabaya said...

saya baru tahu lho.. saya pikir tidak boleh saat haid.

iklan baris said...

thanks atas infonya gan..

Irham Sya'roni said...

Idem, Mas, “Semuanya halal kecuali kemaluan.” :)

Irham Sya'roni said...

Jangan tunda lama-lama, Mas. Ntar nyesel lho. hehe

Irham Sya'roni said...

Boleh, Mas, asal tdk "kebablasen" saja.

Irham Sya'roni said...

thanks kembali, Mas.

Obat Penyakit Kanker Usus said...

informasi yang sangat bermanfaat sekali, terima kasih mas, semoga selalu sukses, amin :)

Irham Sya'roni said...

Amin, makasih doanya, Mas.

Yousake NKRI said...

hm..
saya masih belum punya istri mas
tapi bagus juga buat saya..

#Semoga Sehat Selalu

mahbub ikhsan said...

wah...ustadz kalo saya sementara menjadi penyimak aja ..yooo...

Annur Shah said...

nyimak, lama tak mammpir.

Irham Sya'roni said...

Berarti ilmunya disimpan untuk besok kalau sudha beristri ya, Mas. hehe.. moga sehat juga buat Anda.

Irham Sya'roni said...

Hehehe... moga tidak lagi tidak cuma menyimak ya, Mas, tapi jg jadi pelaku. hehe

Irham Sya'roni said...

Monggoo...mongoo... silakan nyimak. Maaf, saya juga lama tak update posting. :)

vijay said...

mas bila d lakukan saat istri tidak tau kapan waktu haid.terus kita lakukan tau si haid keluar itu gimana...apa yg kita lakukan?mohon petunjuknya....sukron kasiron.....!!!!!

Irham Sya'roni said...

istri pasti tau kehadiran sang bulan itu, Mas. Kalau memang pas lagi "berhubungan" eee ternyata si bulan datang mendadak, ya stop dulu sampai bulannya pergi, Mas. :)

Unknown said...

Gmn hukumnya klo awal mau brhubungan ga'th klo sdang haid tp tiba"stelah slesai kluar drh &bsknya sung haid sprti biasanya

Unknown said...

Dan gmn juga hukumnya biasanya haidnya kan 7hr tp 5hr dah ga'kluar trus ditunggu pek hr ke 7 br mandi hr ke 8 brhubungan slesai itu kluar ky'drh gitu.apa itu trmasuk drh haid yg tersisa &gmn hukumnya.tlg dijawab tq infonya sgt brmanfaat

Irham Sya'roni said...

Tidak apa-apa, Mas, karena panjenengan berdua tidak mengetahuinya--dan baru mengetahuinya setelah hajat berhubungan selesai.

Irham Sya'roni said...

Sesuai gambaran sekilas yang panjenengan sampaikan, berarti darah tersebut keluar lagi sebelum lewat 15 hari. Dengan demikian darah tersebut masih terbilang haid. Adapun ttg hubungan yang telah panjenengan lakukan tidaklah berdosa, karena saat melakukannya secara zhahir/lahiriah istri panjenengan telah suci. Wallahu a'lam... Semoga lain waktu saya bisa membuat postingan khusus masalah darah, yg sejatinya cukup pelik ini.

Sinta sayang said...

Bagaimana hukum nya kalo sampai suami keluar tp g masuk karena hny oral, boleh kah?

Irham Sya'roni said...

Boleh.