ads
Saturday, November 26, 2011

November 26, 2011
Pertanyaan:
Bagaimana aturan menyapih anak? Apakah harus 2 tahun atau bisa lebih?
Penanya: Nasywa Hauna Nurfaizah
Di http://www.facebook.com/groups/tawa.show/


Jawaban:

Menyapih anak boleh dilakukan sebelum 2 tahun, tepat 2 tahun, atau di atas 2 tahun. Adapun firman Allah dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 233 adalah anjuran dari Allah agar si ibu menyusui anaknya hingga genap 2 tahun, bukan kewajiban untuk menyusui hingga masa tersebut.

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 233)

Salah satu hikmah penetapan 2 tahun oleh Allah adalah dalam kaitannya dengan mahrom rodho' (mahrom sebab susuan) bayi/anak tervonis sebagai mahrom apabila penyusuan maksimalnya adalah 2 thn. Jika disusui di atas usia dua tahun, maka tidak divonis sebagai mahrom rodho'.

Dalam tafsir Ibnu Katsir disebutkan:

هذا إرشاد مِن الله تعالى للوَالِدات : أن يُرْضِعن أولادهن كَمَال الرَّضَاعة ، وهي سَنَتَان ، فلا اعتبار بِالرَّّضاعة بعد ذلك ؛ ولهذا قال : (لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ) . وذَهَب أكثر الأئمة إلى أنه لا يَحْرُم مِن الرضاعة إلاّ ما كان دون الْحَوْلَين ، فلو ارْتَضَع الْمَوْلُود وعُمْره فَوقهما لم يُحَرِّم . اهـ .

“Ini adalah petunjuk dari Allah swt kepada para ibu agar menyusui anak-anaknya dengan susuan yang sempurna, yaitu 2 tahun. Maka tidak terhitung sebagai rodho’ah (susuan) setelah dua tahun itu. Karena itulah Allah berfirman (bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan). Mayoritas ulama berpendapat bahwa seseorang tidak menjadi mahram (mahrom rodho’) kecuali yang disusui berusia dua tahun ke bawah. Karena itulah jika anak yang disusui itu umurnya di atas dua tahun, maka tidak jadi mahram.”

Dalam Tafsir Qurthubi juga dijelaskan:

وقوله تعالى : (لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ) دليل على أن إرضاع الْحَوْلَين ليس حَتْمًا ، فإنه يجوز الفِطام قبل الْحَوْلَين ، ولكنه تَحْدِيد لِقَطع التنازع بين الزوجين في مُدّة الرّضاع ، فلا يَجب على الزوج إعطاء الأجْرَة لأكثر مِن حَوْلَين .

وإن أراد الأب الفَطْم قبل هذه المدة ولم تَرْض الأم لم يكن له ذلك .

والزيادة على الْحَوْلَين أو النقصان إنما يكون عند عدم الإضرار بِالْمَوْلُود ، وعند رضا الوالدين . اهـ .


“Firman Allah Ta’ala (bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan) merupakan bukti/dalil bahwa menyusuai anak selama dua tahun tepat tidaklah wajib. Karena itulah boleh menyapih anak sebelum berusia dua tahun. Hanya saja, dua tahun itu menjadi ukuran solutif atas pertentangan kedua orangtua tentang masa penyusuan, sehingga tidaklah wajib bagi ayah untuk membayar upah penyusuan anak mereka yang disusukan di atas usia dua tahun. Jika ayah menghendaki penyapihan sebelum masa dua tahun ini, tetapi si ibu tidak ridha, maka ayah tidak boleh memaksakan penyapihan itu. Adapun penyusuan yang lebih atau kurang dari dua tahun boleh dilakukan jika memang tidak memadharatkan (membahayakan) si anak, dan jika memang kedua orang tua sudah sama-sama ridhanya.”

Dlm tafsir Qurthubi tersebut, salah satu poinnya dinyatakan: Menyusui lebih dari 2 tahun atau kurang dari 2 tahun, seperti itu hanya bisa terjadi jika memang tidak ada dhoror/bahaya bagi si anak dan juga ada ridha dari kedua orangtua. Jika ada bahaya atau tidak ada ridho dari kedua orangtua, sebaiknya tetap disusui.

Kesimpulan:

Dibolehkan menyusui anak hingga berumur lebih dari dua tahun, sebagaimana dibolehkan menyapihnya kurang dari dua tahun, dengan dua syarat:
- Tidak membahayakan kesehatan anak maupun ibu.
- Disepakati kedua belah pihak.

0 comments: